728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 April 2025

    Tidak Ada Cashback, Yang Ada Reward

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –   Kini  sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, telah memasuki babak saling menjadi saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Senin (21/4/2025).

    Hakim Ketua Arwana SH langsung mempersilahkan Jaksa Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk bertanya pada Ida, apakah yang menjadi tugas sales PT UMC Basuki Rahmad , tolong dijelaskan ?

    "Kami biasa menjual mobil di pemerintahan dan Perusahaan setiap bulannya. Kami ditunjuk sebagai sales oleh Arif Tenggara (Ateng), Branch Manager (BM) PT UMC Basuki Rahmad,” jawab Ida singkat saja.

    Jaksa Tarjono SH bertanya pada Ida, saudara tahu ada informasi pengadaan mobil siaga desa dari siapa ?

    “Sekitar Agustus 2022 ada Kades yang menghubungi saya dan menanyakan mobil APV Suzuki. Kalau tidak salah Kades Mayangrejo. Waktu itu, saya ditelepon dan disuruh datang ke desa sambil membawa brosur. Ditemani sama sopir, ketemu perangkat desa dan menawarkan APV dan harganya,” jawab Ida lagi.

    Selang beberapa hari kemudian, Ida ditelepon dan disuurh datang lagi. Ketemulah dengan Lurah dan diberitahukan bahwa ada pengadaan mobil siaga desa untuk pemerintahan seluruh Kabupaten Bojonegoro.

    Kala itu, Manajer belum tahu dan Ida berusaha keras mencari tahu kebenaran kabar tersebut. Lalu, Ida mencoba menemui beberapa Kades dan berkunjung ke desa-desa. Ida hanya sekadar memberikan price-list harga Rp 251 juta. Ternyata, memang benar ada pengadaan mobil siaga desa tersebut.

    “Ketemulah dengan Bu Heny. Ternyata ada yang lain yang menawari mobil ke Kades-kades. Bahkan, ada janji dari Heny memberikan cashback dari Rp 8 juta, Rp 10 juta, sampai Rp 15 juta. Lalu, saya menemui Kades Tikusan, Edi Sunarto. Saya tawari produk Suzuki dan menggali informasi lebih dalam lagi,” ucap Ida.

    Ida tampak kian semangat mencari orang yang bisa membantu penjualan mobil Suzuki. Kemudian, disuruh menemui Anam Warsito, yang tahu teknis pengadaan mobil. Apakah pengadaan dilakukan Lelang atau Penunjukan Langsung (PL).

    Singkat cerita, ketemu dengan Anam Warsito pada Oktober di Kafe Gunung membicarakan soal Lelang. Bahwa pengadaan di atas Rp 200 juta harus dilaksanakan secara Lelang. Juga, harus ada pendamping dari 2 (dua) Perusahaan lannya.

    Pada Oktober sudah ada deal soal harga di Rp 241 juta dan cashback sebesar Rp 15 juta. Dan selanjutnya ada pertemuan di Kemamang, namun Ida belum kenal dengan banyak orang di sana. Dalam pertemuan itu, Ida hanya menyampaikan produk Suzuki yang ditawarkan. Juga ada penyampaian ada cashback 15 ton kacang ijo kepada Kades, jika membeli mobil di PT UMC. Waktu itu, masih di harga Rp 242 juta.

    Muncul perasaan takut kalah bersaing dengan Heny untuk penjualan mobil di desa-desa, Ida pun menelepon Kades dan meminta bantuan sales-sales untuk mendatangi masing-masing desa untuk menawarkan mobil.

    Tak lama kemudian, Ida pun melaporkan hal ini kepada Arif Tenggara, BM PT UMC, selaku atasannya. Bahwa ada pengadaan mobil siaga desa dalam jumlah banyak.

    “Saya minta diajukan reward untuk ngasih desa Rp 15 juta. Permintaan ini disetujui oleh Arif Tenggara. Kemudian saya datang ke Bojonegoro pada awal Desember, mencoba bekerjasama dengan sales PT UMC Bojonegoro,” ujar Ida.

    Setiba di Bojonegoro, Ida pun berkenalan dengan Indra Kusbinato, BM PT UMC Bojonegoro dan meminta bantuan untuk memenangkan proyek pengadaan mobil siaga desa tersebut.

     “Saya siapkan berkas-berkas dan melakukan brifing di kantor PT UMC Bojonegoro. Ada Indra waktu itu dan saya menyampaikan ada pengadaan mobil siaga desa. Kalau ada yang tanya ada cashback Rp 15 juta. Saya minta sales-sales dari PT UMC Bojonegoro untuk melakukan door to door ke masing-masing desa,” cetus Ida.

    Dipaparkan Ida, bahwa ada pembanding yang merupakan kenalannya dari dealer Wuling dan Hyundai. Ida mengisi penawaran dan harga PT UMC lebih murah dibandingkan competitor lainnya. File -pun dikirim, dan desa yang mengedit sendiri. Ada yang dikirim ke desa dan beberapa ke sales.

    “Pelaksanaan Lelang hanya satu hari saja. Harga Rp 241 juta. Karena PT SBT (Sejahtera Bahtera Trada) juga Rp 241 juta. Disampaikan ke Indra harga Rp 241 juta. Ada penyerahan amplop coklat ke anak-anak (sales) yang berisikan 3 penawaran Lelang,” cetusnya.

    Pada akhirnya Ida mendapatkan pengadaan mobil siaga desa sebanyak 289 unit. Untuk cashback hanya di Bojonegoro saja. Kontrak pengadaan mobil siaga desa 289 unit itu, ditanda tangani Indra Kusbianto, BM PT UMC Bojonegoro. Selaku dealer PT UMC terdekat.

    “Kontrak Rp 241 juta per unit mobil dan cashback Rp 15 juta. Saya tahu cashback mengurangi harga mobil,” katanya.

    Sebenarnya Ida sudah menjelaskan kepada Kades, bahwa pemberian cashback ini berbahaya. Akan tetapi, Kades tetap ngotot meminta cashback tersebut. Bahkan, Ida sempai dipanggil Inspektorat dan menyatakan bahwa cashback tidak ada. Padahal ada cashback tersebut. Waktu itu sudah proses pengadaan mobil siaga desa.

    Untuk menuntaskan pengadaan mobil ini, Ida sampai berkantor di Bojonegoro mulai Desember hingga Januari. Memasuki bulan April, Ida menerima cashback dari Arif Tenggara, BM PT UMC. Totalnya sekitar Rp 4,35 miliar, yang diterima secara tunai di kantor PT UMC Basuki Rahmad, Surabaya.

    Ada perasaan takut dari benak Ida untuk memberikan cashback kepada kades-kades. Karena takut terjadi bahaya dan kasus hukum. Namun, banyak kades yang marah-marah kepada Ida dan menanyakan cashback itu.

    “Karena saya tertekan, akhirnya Kades disuruh ambil cashback di PT UMC Basuki Rahmad, Surabaya. Kades membawa fotokopi KTP. Saya titipkan ke sales dan ada yang saya kasihkan sendiri.  Ada 2 kades yang tidak terima,” jelasnya.

    Masih lanjut Ida, Anam Warsito dan Edi Sunarto mengambil sendiri di PT UMC Basuki Rahmad. Ida memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta. Selain itu, juga cashback masing-masing sebesar Rp 15 juta.

    “Itu adalah uang pribadi saya, sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu saya (dalam pengadaan mobil siaga desa itu).  Rencananya, saya dipromosikan di pusat. Untuk uang yang saya berikan ke Edi Sunarto dikembalikan di KFC Basuku Rahmad, Surabaya sebesar Rp 65 juta. Katanya takut menerima uang itu. Penyerahan itu dilakukan setelah penyelidikan dari kejaksaan. Sedangkan Anam Warsito tidak mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.

    Ida juga mengaku, mengembalikan uang sebesar Rp 425 juta ke Kejaksaan, sebagai pengganti Kades yang tidak mengembalikan cashback maupun yang pengembaliannya kurang.

    Dalam kesempatan itu, Indra Kusbianto, BM PT UMC Bojonegoro menyatakan, bahwa untuk cabang yang dikelolanya mendapatkan 135 unit dari total 289 unit mobil itu. Namun begitu, Indra yang menandatangani kontrak pengadaan mobil siaga desa sebanyak 289 unit itu.

    Bahkan Indra sempat koordinasi denagn Wiyarso, Area Sales Manager PT UMC untuk menanyakan soal ekstra diskon, tetapi tidak dikasih. Indra tidak tanya Ida perihal adanya eksra diskon dan cashback itu.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada Ida, apakah saudara punya pengalaman pengadaan mobil di lingkungan pemerintahan ?

    “Ya pernah, Pak. Yakni pengalaman pengadaan mobil pemerintahan di Sidoarjo. Juga Suzuki APV hanya ratusan saja. Dan pengalaman pengadaaan mobil di kota lainnya. Tetapi pengadaan mobil di Bojonegoro yang paling tinggi penjualan APV dan cashbacknya,” jawab Ida.

    Pemberian cashback itu, karena Heny datang duluan dan menyampaikan adanya cashback tersebut. Pada Februari 2023, Ida dipanggil Inspektorat terkait pemberian cashback itu. Ditegaskan Inspektorat bahwa pemberian cashback itu tidak diperkenankan.

    Kembali PH Ben Hadjon SH bertanya pada Ida, apakah benar ada kades yang marah-marah kalau tidak dikasih cashback ?

    “Ya benar, Pak.  Ada 7 kades yang datang ke PT UMC Basuk Rahmad, sambil marah-marah kalau tidak dikasih cashback, karena sebelah (PT SBT) ngasih cashback. Saya sudah serahkan cashback ke Kejaksaan Rp 425 juta. Karena ada Kades yang tidak kembalikan cashback dan tidak dikembalikan full (penuh). Itu pakai uang saya sendiri,” jawab Ida dengan nada tegas.

    Sementara itu, Anam Warsito mengaku bahwa pelaksanaan Lelang dipaksakan, karena waktunya terlalu mepet dan menjelang tutup tahun anggaran.

    “Kami juga tidak punya pengalaman Lelang. Perencanaan tergesa-gesa pula,” kata Anam Warsito Ketika menjawab pertanyaan dari PH Ben Hadjon SH.

    Ditambahkan Ida, bahwa sebenarnya cashback itu diperuntukkan desa-desa, bukannya untuk kades-kades. Karena kades-kades marah-marah dan tertekan. Padahal Ida sudah sampaikan pemberikan cashback itu berbahaya. Akan tetapi, kades ngotot minta cashback, karena sebelah (PT SBT) ngasih Rp 15 juta.

    Nah, setelah pemeriksaan saling menjadi saksi itu dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengungkapan, permintaan ke PT UMC itu adalah reward untuk Ida, kemudian ada pertimbangan sendiri untuk mengalokasikan untuk cashback. Persoalan cashback itu ada yang melatarbelakangi, yakni ada persoalan competitor di lapangan. Informasi di fakta persidangan, didengungkan dulu oleh PT SBT.

    Maka, sebagai Perusahaan competitor, harus memainkan pola yang sama. Ini adalah Teknik pemasaran. Antar kompetitor saling mengintai, lawan melakukan apa dan competitor melakukan apa. Selalu melakukan upaya konter darisegi pemasaran. Masalahnya pengadaan dilakukan di instansi pemerintah dan menjadi problem.

    Kades memaksa minta cashback. Dan pengakuan Anam Warsito bahwa adanya perencanaan yang mendesak dalam pengadaan mobil siaga desa, yang sangat mepet.

    Juga dijelaskan Ben Hadjon SH, bahwa Ida membungkus amplop-amplop itu dan nilainya masing-masing Rp 15 juta. Tetapi, masalahnya amplop itu dalam keadaan tertutup. Ketika sampai di tangan Anam Warsito dan kawan-kawan, katanya RP 13,5 juta itu, pasti  di luar pengawan dan kontrol Ida lagi.  Tetapi, Ida memastikan tiap amplop berisikan uang Rp 15 juta. Karena dia bungkus sendiri dalam amplop tertutup.

    Dan pengakuan Ida yang memberikan uang Rp 100 juta kepada Anam Warsito Rp 50 juta dan Edi Sunarto Rp 50 juta itu, memang benar-benar uang pribadi dari Ida sendiri. Kendati Anam tidak mengakui hal itu, nanti majelis hakim yang akan menilainya, siapa yang bisa meyakinkan hakim.

    Ida  juga menunjukkan etikad baiknya dengan mengembalikan uang Rp 400 juta lebih, karena ada kades yang tidak mengembalikan cashback dan mengembalikan sebagian saja.

    “Itu adalah etikad baik Ida untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam fakta persidangan tidak ditunjukkan pengembalian cashback yang dilakukan Ida. Seharusnya hal itu ditunjukkan di persidangan sebagai barang bukti. Agar sebagai penasehat hukum paham, bahwa kerugian negara itu sudah dipulihkan. Harus ditunjukkan bahwa kerugian negara sudah dipulihkan dari pengembalian Kades dan uang pribadi Ida,” tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Cashback, Yang Ada Reward Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas