SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kini sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, telah memasuki babak saling menjadi saksi, sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Senin (21/4/2025).
Hakim Ketua Arwana SH langsung mempersilahkan Jaksa
Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk bertanya pada Ida, apakah
yang menjadi tugas sales PT UMC Basuki Rahmad , tolong dijelaskan ?
"Kami biasa menjual mobil di pemerintahan dan Perusahaan
setiap bulannya. Kami ditunjuk sebagai sales oleh Arif Tenggara (Ateng), Branch
Manager (BM) PT UMC Basuki Rahmad,” jawab Ida singkat saja.
Jaksa Tarjono SH bertanya pada Ida, saudara tahu ada
informasi pengadaan mobil siaga desa dari siapa ?
“Sekitar Agustus 2022 ada Kades yang menghubungi saya dan
menanyakan mobil APV Suzuki. Kalau tidak salah Kades Mayangrejo. Waktu itu,
saya ditelepon dan disuruh datang ke desa sambil membawa brosur. Ditemani sama
sopir, ketemu perangkat desa dan menawarkan APV dan harganya,” jawab Ida lagi.
Selang beberapa hari kemudian, Ida ditelepon dan disuurh
datang lagi. Ketemulah dengan Lurah dan diberitahukan bahwa ada pengadaan mobil
siaga desa untuk pemerintahan seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Kala itu, Manajer belum tahu dan Ida berusaha keras mencari
tahu kebenaran kabar tersebut. Lalu, Ida mencoba menemui beberapa Kades dan
berkunjung ke desa-desa. Ida hanya sekadar memberikan price-list harga Rp 251
juta. Ternyata, memang benar ada pengadaan mobil siaga desa tersebut.
“Ketemulah dengan Bu Heny. Ternyata ada yang lain yang
menawari mobil ke Kades-kades. Bahkan, ada janji dari Heny memberikan cashback
dari Rp 8 juta, Rp 10 juta, sampai Rp 15 juta. Lalu, saya menemui Kades
Tikusan, Edi Sunarto. Saya tawari produk Suzuki dan menggali informasi lebih
dalam lagi,” ucap Ida.
Ida tampak kian semangat mencari orang yang bisa membantu
penjualan mobil Suzuki. Kemudian, disuruh menemui Anam Warsito, yang tahu
teknis pengadaan mobil. Apakah pengadaan dilakukan Lelang atau Penunjukan
Langsung (PL).
Singkat cerita, ketemu dengan Anam Warsito pada Oktober di
Kafe Gunung membicarakan soal Lelang. Bahwa pengadaan di atas Rp 200 juta harus
dilaksanakan secara Lelang. Juga, harus ada pendamping dari 2 (dua) Perusahaan lannya.
Pada Oktober sudah ada deal soal harga di Rp 241 juta dan
cashback sebesar Rp 15 juta. Dan selanjutnya ada pertemuan di Kemamang, namun
Ida belum kenal dengan banyak orang di sana. Dalam pertemuan itu, Ida hanya
menyampaikan produk Suzuki yang ditawarkan. Juga ada penyampaian ada cashback
15 ton kacang ijo kepada Kades, jika membeli mobil di PT UMC. Waktu itu, masih
di harga Rp 242 juta.
Muncul perasaan takut kalah bersaing dengan Heny untuk
penjualan mobil di desa-desa, Ida pun menelepon Kades dan meminta bantuan
sales-sales untuk mendatangi masing-masing desa untuk menawarkan mobil.
Tak lama kemudian, Ida pun melaporkan hal ini kepada Arif
Tenggara, BM PT UMC, selaku atasannya. Bahwa ada pengadaan mobil siaga desa
dalam jumlah banyak.
“Saya minta diajukan reward untuk ngasih desa Rp 15 juta.
Permintaan ini disetujui oleh Arif Tenggara. Kemudian saya datang ke Bojonegoro
pada awal Desember, mencoba bekerjasama dengan sales PT UMC Bojonegoro,” ujar
Ida.
Setiba di Bojonegoro, Ida pun berkenalan dengan Indra Kusbinato, BM PT UMC Bojonegoro dan meminta bantuan untuk memenangkan proyek pengadaan mobil siaga desa tersebut.
“Saya siapkan berkas-berkas dan melakukan
brifing di kantor PT UMC Bojonegoro. Ada Indra waktu itu dan saya menyampaikan
ada pengadaan mobil siaga desa. Kalau ada yang tanya ada cashback Rp 15 juta.
Saya minta sales-sales dari PT UMC Bojonegoro untuk melakukan door to door ke
masing-masing desa,” cetus Ida.
Dipaparkan Ida, bahwa ada pembanding yang merupakan
kenalannya dari dealer Wuling dan Hyundai. Ida mengisi penawaran dan harga PT
UMC lebih murah dibandingkan competitor lainnya. File -pun dikirim, dan desa
yang mengedit sendiri. Ada yang dikirim ke desa dan beberapa ke sales.
“Pelaksanaan Lelang hanya satu hari saja. Harga Rp 241 juta.
Karena PT SBT (Sejahtera Bahtera Trada) juga Rp 241 juta. Disampaikan ke Indra
harga Rp 241 juta. Ada penyerahan amplop coklat ke anak-anak (sales) yang
berisikan 3 penawaran Lelang,” cetusnya.
Pada akhirnya Ida mendapatkan pengadaan mobil siaga desa
sebanyak 289 unit. Untuk cashback hanya di Bojonegoro saja. Kontrak pengadaan
mobil siaga desa 289 unit itu, ditanda tangani Indra Kusbianto, BM PT UMC
Bojonegoro. Selaku dealer PT UMC terdekat.
“Kontrak Rp 241 juta per unit mobil dan cashback Rp 15 juta.
Saya tahu cashback mengurangi harga mobil,” katanya.
Sebenarnya Ida sudah menjelaskan kepada Kades, bahwa
pemberian cashback ini berbahaya. Akan tetapi, Kades tetap ngotot meminta
cashback tersebut. Bahkan, Ida sempai dipanggil Inspektorat dan menyatakan bahwa
cashback tidak ada. Padahal ada cashback tersebut. Waktu itu sudah proses pengadaan
mobil siaga desa.
Untuk menuntaskan pengadaan mobil ini, Ida sampai berkantor
di Bojonegoro mulai Desember hingga Januari. Memasuki bulan April, Ida menerima
cashback dari Arif Tenggara, BM PT UMC. Totalnya sekitar Rp 4,35 miliar, yang
diterima secara tunai di kantor PT UMC Basuki Rahmad, Surabaya.
Ada perasaan takut dari benak Ida untuk memberikan cashback
kepada kades-kades. Karena takut terjadi bahaya dan kasus hukum. Namun, banyak
kades yang marah-marah kepada Ida dan menanyakan cashback itu.
“Karena saya tertekan, akhirnya Kades disuruh ambil cashback
di PT UMC Basuki Rahmad, Surabaya. Kades membawa fotokopi KTP. Saya titipkan ke
sales dan ada yang saya kasihkan sendiri.
Ada 2 kades yang tidak terima,” jelasnya.
Masih lanjut Ida, Anam Warsito dan Edi Sunarto mengambil
sendiri di PT UMC Basuki Rahmad. Ida memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp
50 juta. Selain itu, juga cashback masing-masing sebesar Rp 15 juta.
“Itu adalah uang pribadi saya, sebagai ucapan terima kasih
karena telah membantu saya (dalam pengadaan mobil siaga desa itu). Rencananya, saya dipromosikan di pusat. Untuk
uang yang saya berikan ke Edi Sunarto dikembalikan di KFC Basuku Rahmad,
Surabaya sebesar Rp 65 juta. Katanya takut menerima uang itu. Penyerahan itu
dilakukan setelah penyelidikan dari kejaksaan. Sedangkan Anam Warsito tidak
mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.
Ida juga mengaku, mengembalikan uang sebesar Rp 425 juta ke
Kejaksaan, sebagai pengganti Kades yang tidak mengembalikan cashback maupun
yang pengembaliannya kurang.
Dalam kesempatan itu, Indra Kusbianto, BM PT UMC Bojonegoro
menyatakan, bahwa untuk cabang yang dikelolanya mendapatkan 135 unit dari total
289 unit mobil itu. Namun begitu, Indra yang menandatangani kontrak pengadaan
mobil siaga desa sebanyak 289 unit itu.
Bahkan Indra sempat koordinasi denagn Wiyarso, Area Sales
Manager PT UMC untuk menanyakan soal ekstra diskon, tetapi tidak dikasih. Indra
tidak tanya Ida perihal adanya eksra diskon dan cashback itu.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida),
yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada Ida, apakah
saudara punya pengalaman pengadaan mobil di lingkungan pemerintahan ?
“Ya pernah, Pak. Yakni pengalaman pengadaan mobil
pemerintahan di Sidoarjo. Juga Suzuki APV hanya ratusan saja. Dan pengalaman
pengadaaan mobil di kota lainnya. Tetapi pengadaan mobil di Bojonegoro yang
paling tinggi penjualan APV dan cashbacknya,” jawab Ida.
Pemberian cashback itu, karena Heny datang duluan dan
menyampaikan adanya cashback tersebut. Pada Februari 2023, Ida dipanggil Inspektorat
terkait pemberian cashback itu. Ditegaskan Inspektorat bahwa pemberian cashback
itu tidak diperkenankan.
Kembali PH Ben Hadjon SH bertanya pada Ida, apakah benar ada
kades yang marah-marah kalau tidak dikasih cashback ?
“Ya benar, Pak. Ada 7
kades yang datang ke PT UMC Basuk Rahmad, sambil marah-marah kalau tidak dikasih
cashback, karena sebelah (PT SBT) ngasih cashback. Saya sudah serahkan cashback
ke Kejaksaan Rp 425 juta. Karena ada Kades yang tidak kembalikan cashback dan
tidak dikembalikan full (penuh). Itu pakai uang saya sendiri,” jawab Ida dengan
nada tegas.
Sementara itu, Anam Warsito mengaku bahwa pelaksanaan Lelang
dipaksakan, karena waktunya terlalu mepet dan menjelang tutup tahun anggaran.
“Kami juga tidak punya pengalaman Lelang. Perencanaan
tergesa-gesa pula,” kata Anam Warsito Ketika menjawab pertanyaan dari PH Ben
Hadjon SH.
Ditambahkan Ida, bahwa sebenarnya cashback itu diperuntukkan
desa-desa, bukannya untuk kades-kades. Karena kades-kades marah-marah dan
tertekan. Padahal Ida sudah sampaikan pemberikan cashback itu berbahaya. Akan
tetapi, kades ngotot minta cashback, karena sebelah (PT SBT) ngasih Rp 15 juta.
Nah, setelah pemeriksaan saling menjadi saksi itu dirasakan
sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis,
24 April 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.
Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengungkapan, permintaan ke
PT UMC itu adalah reward untuk Ida, kemudian ada pertimbangan sendiri untuk mengalokasikan
untuk cashback. Persoalan cashback itu ada yang melatarbelakangi, yakni ada
persoalan competitor di lapangan. Informasi di fakta persidangan, didengungkan
dulu oleh PT SBT.
Maka, sebagai Perusahaan competitor, harus memainkan pola
yang sama. Ini adalah Teknik pemasaran. Antar kompetitor saling mengintai,
lawan melakukan apa dan competitor melakukan apa. Selalu melakukan upaya konter
darisegi pemasaran. Masalahnya pengadaan dilakukan di instansi pemerintah dan
menjadi problem.
Kades memaksa minta cashback. Dan pengakuan Anam Warsito
bahwa adanya perencanaan yang mendesak dalam pengadaan mobil siaga desa, yang
sangat mepet.
Juga dijelaskan Ben Hadjon SH, bahwa Ida membungkus
amplop-amplop itu dan nilainya masing-masing Rp 15 juta. Tetapi, masalahnya
amplop itu dalam keadaan tertutup. Ketika sampai di tangan Anam Warsito dan
kawan-kawan, katanya RP 13,5 juta itu, pasti
di luar pengawan dan kontrol Ida lagi. Tetapi, Ida memastikan tiap amplop berisikan
uang Rp 15 juta. Karena dia bungkus sendiri dalam amplop tertutup.
Dan pengakuan Ida yang memberikan uang Rp 100 juta kepada
Anam Warsito Rp 50 juta dan Edi Sunarto Rp 50 juta itu, memang benar-benar uang
pribadi dari Ida sendiri. Kendati Anam tidak mengakui hal itu, nanti majelis
hakim yang akan menilainya, siapa yang bisa meyakinkan hakim.
Ida juga menunjukkan
etikad baiknya dengan mengembalikan uang Rp 400 juta lebih, karena ada kades
yang tidak mengembalikan cashback dan mengembalikan sebagian saja.
“Itu adalah etikad baik Ida untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam fakta persidangan tidak ditunjukkan pengembalian cashback yang dilakukan
Ida. Seharusnya hal itu ditunjukkan di persidangan sebagai barang bukti. Agar
sebagai penasehat hukum paham, bahwa kerugian negara itu sudah dipulihkan. Harus
ditunjukkan bahwa kerugian negara sudah dipulihkan dari pengembalian Kades dan
uang pribadi Ida,” tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di
Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar