SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Mantan Camat Sawahan, Mashudi , yang tersandung dugaan
perkara korupsi proyek pembebasan tanah
tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten
Madiun, Jawa-Timur, pada tahun 2016-2017, terus bergulir di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini,
Jaksa Inal SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menghadirkan Ahli Auditor
BPKP , yakni Moh. Toha dan 5 (lima) saksi lainnya yang diperiksa di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Dalam
keterangannya, Ahli Auditor BPKP, Moh. Toha menyatakan, bahwa hasil audit menyebutkan
adanya penyimpangan dan penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara.
“Hasil audit
menyebutkan, bahwa ada aturan hukum yang dilanggar. Ada beberapa poin, salah
satunya adalah harga yang terjadi bukan harga yang sebenarnya. Pembayaran ibu
Saminah pada Lasidi terlalu besar, dibandingkan dengan senyatanya. Harga yang
dibayar untuk tanah Saminah Rp 425,1 juta itu, sebenarnya nilai tanah Rp 400
juta,” ucap Ahli.
Sedangkan
tanah Sukesi yang dibeli Lasidi harganya terlalu tinggi. Nilai pinjaman tersisa
di Danamon Rp 90 juta, plus PPHTB dan lainnya. Pemerintah bayar ke Lasidi Rp
230 juta.
“Total
selisih yang dibayarkan pemerintah Rp 217, 43 juta. Pelepasan hak TKD menyalahi
perundang-undangan. PPATS yang bertanggungjawab Mashudi,” ujar Ahli.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto
SH dan Ari Mukti SH bertanya pada Ahli, kerugian negara yang ditimbulkan
ditimpakan (dibebankan) pada siapa ?
“Wahyudi ,
Carik (Sekdes) Desa Cabean yang pegang buku Tabungan Sukesi, hal ini tidak
dibenarkan. Kerugian negara tertimpa pada Wahyudi. Mashudi tidak ada kerugian
yang ditimbulkan,” jawab Ahli.
Adanya kerugian
negara Rp 217 juta itu, karena penggunaan Wahyudi yang tidak sesuai dan di
mark-up.
Sementara
itu, saksi Eri menyatakan, lupa mengenai yang menyerahkan AJB ke Wahyudi.
Penyerahan berkas, sertifikat dan lainnya ke Eri oleh Wahyudi, bukan Pak Camat.
“Yang bawa
semua berkas adalah Wahyudi,” terang saksi singkat saja.
Sedangkan
saksi Rudi, Satgas A mengaku hanya melakukan pengukuran dan pemetaan saja.
Muncul data tanah milik siapa. Tanah SHM 1137 atas nama Sukesi. Dan tanah pengganti
di luar jalan tol.
Nah, setelah
mendengarkan pendapat Ahli dan 5 saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I
Gede Dewa Suardhita SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada dua minggu
lagi, yakni hari Selasa, 29 April 2025 mendatang.
Sehabis
sidang, Penasehat Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto SH dan Ari Mukti
SH mengungkapkan, bahwa keterangan dari
Ahli BPKP mengenai kerugian negara ini adalah perkara kedua dan terpisah.
Perkara pertama sudah diselesaikan dengan terdakwa Wahyudi , Mantan Sekdes Cabean
dan Andi Kusumo Wibowo, Mantan Kades Cabean.
“Dari situ,
Ahli menyatakan bahwa kerugian negara ada pada Wahyudi. Sedangkan Mashudi, kerugian
tidak secara riil dan tidak bisa dibuktikan. Akan menjadi tolok ukur pledoi
maupun saksi ade-charge. Bisa dibilang, tidak ada kerugian di sini.,” katanya.
Dijelaskan Andono
Kristanto SH dan Ari Mukti SH, bahwa Mashudi tidak bisa dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Sedangkan
keterangan saksi-saksi lainnya, menyatakan, bahwa tanah itu sudah dimanfaatkan
oleh pemerintah Desa Cabean. Bahkan sudah ada hasil dan manfaatnya. Jadi, pemerintah
desa tidak dirugikan. Sukesi dan Lasidi pun tidak dirugikan.
Sebagaimana
dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Mashudi, Camat Sawahan yang saat itu juga
selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual-beli
yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Diduga
Mashudi terindikasi ikut cawe-cawe dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar
Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean yang terkena proyek Pembangunan jalan tol
ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017.
Atas perbuatannya,
Mashudi dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar