728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 16 April 2025

    Mashudi Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

     






    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Mantan Camat Sawahan, Mashudi , yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa-Timur, pada tahun 2016-2017, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini, Jaksa Inal SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menghadirkan Ahli Auditor BPKP , yakni Moh. Toha dan 5 (lima) saksi lainnya yang diperiksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (15/4/2025).

    Dalam keterangannya, Ahli Auditor BPKP, Moh. Toha menyatakan, bahwa hasil audit menyebutkan adanya penyimpangan dan penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara.

    “Hasil audit menyebutkan, bahwa ada aturan hukum yang dilanggar. Ada beberapa poin, salah satunya adalah harga yang terjadi bukan harga yang sebenarnya. Pembayaran ibu Saminah pada Lasidi terlalu besar, dibandingkan dengan senyatanya. Harga yang dibayar untuk tanah Saminah Rp 425,1 juta itu, sebenarnya nilai tanah Rp 400 juta,” ucap Ahli.

    Sedangkan tanah Sukesi yang dibeli Lasidi harganya terlalu tinggi. Nilai pinjaman tersisa di Danamon Rp 90 juta, plus PPHTB dan lainnya. Pemerintah bayar ke Lasidi Rp 230 juta.

    “Total selisih yang dibayarkan pemerintah Rp 217, 43 juta. Pelepasan hak TKD menyalahi perundang-undangan. PPATS yang bertanggungjawab Mashudi,” ujar Ahli.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto SH dan Ari Mukti SH bertanya pada Ahli, kerugian negara yang ditimbulkan ditimpakan (dibebankan) pada siapa ?

    “Wahyudi , Carik (Sekdes) Desa Cabean yang pegang buku Tabungan Sukesi, hal ini tidak dibenarkan. Kerugian negara tertimpa pada Wahyudi. Mashudi tidak ada kerugian yang ditimbulkan,” jawab Ahli.

    Adanya kerugian negara Rp 217 juta itu, karena penggunaan Wahyudi yang tidak sesuai dan di mark-up.

    Sementara itu, saksi Eri menyatakan, lupa mengenai yang menyerahkan AJB ke Wahyudi. Penyerahan berkas, sertifikat dan lainnya ke Eri oleh Wahyudi, bukan Pak Camat.

    “Yang bawa semua berkas adalah Wahyudi,” terang saksi singkat saja.

    Sedangkan saksi Rudi, Satgas A mengaku hanya melakukan pengukuran dan pemetaan saja. Muncul data tanah milik siapa. Tanah SHM 1137 atas nama Sukesi. Dan tanah pengganti di luar jalan tol.

    Nah, setelah mendengarkan pendapat Ahli dan 5 saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Gede Dewa Suardhita SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada dua minggu lagi, yakni hari Selasa, 29 April 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Mashudi, yakni Andono Kristanto SH dan Ari Mukti SH mengungkapkan, bahwa  keterangan dari Ahli BPKP mengenai kerugian negara ini adalah perkara kedua dan terpisah. Perkara pertama sudah diselesaikan dengan terdakwa Wahyudi , Mantan Sekdes Cabean dan Andi Kusumo Wibowo, Mantan Kades Cabean.

    “Dari situ, Ahli menyatakan bahwa kerugian negara ada pada Wahyudi. Sedangkan Mashudi, kerugian tidak secara riil dan tidak bisa dibuktikan. Akan menjadi tolok ukur pledoi maupun saksi ade-charge. Bisa dibilang, tidak ada kerugian di sini.,” katanya.

    Dijelaskan Andono Kristanto SH dan Ari Mukti SH, bahwa Mashudi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Sedangkan keterangan saksi-saksi lainnya, menyatakan, bahwa tanah itu sudah dimanfaatkan oleh pemerintah Desa Cabean. Bahkan sudah ada hasil dan manfaatnya. Jadi, pemerintah desa tidak dirugikan. Sukesi dan Lasidi pun tidak dirugikan.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Mashudi, Camat Sawahan yang saat itu juga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) diduga telah melakukan jual-beli yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

    Diduga Mashudi terindikasi ikut cawe-cawe dalam proses pelepasan hak dan tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Cabean yang terkena proyek Pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017.

    Atas perbuatannya, Mashudi dianggap melanggar pasal 2 ayat (1)  dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ded) 

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mashudi Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas