728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 18 April 2025

    Kesalahan Tidak Bisa Dibebankan Pada Ida Sendiri, Karena Kewenangan Terbatas. Ada Kontribusi Banyak Pihak Dalam Perkara Ini

              

                                   


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –   Jalannya sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, semakin menarik perhatian pengunjung persidangan.

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan 14 saksi dari karyawan PT UMC Bojonegoro dan PT UMC Surabaya yang diperiksa secara marathon di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya , Kamis (17/4/2025).

    Setelah Hakim Ketua Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempesilahkan Jaksa Tarjono SH untuk bertanya pada 15 saksi  secara bersamaan. Apakah yang menjadi tugas sales, tolong saudara jelaskan ?

    "Tugas kami sebagai sales hanya menawarkan produk mobil kepada masyarakat," jawab saksi sales PT UMC Bojonegoro,  Desi Anggraini.

    Kembali Jaksa Tarjono SH bertanya pada saksi-saksi lainnya, apakah pernah ada brifing mengenai pembelian APV oleh desa akan diberikan cashback Rp 15 juta ?

    "Ya pernah, ada penyampaikan bahwa desa yang membeli mobil dari PT UMC, akan mendapatkan 15 tonase," jawab saksi Desy dan Arka, sales PT UMC.

    Dijelaskan saksi Wilis (admin PT UMC), bahwa mobil siaga desa seharga Rp 241 juta, termasuk pajak PPN 11 persen dan PPh 1 persen. Untuk pajaknya saja (PPN dan PPh sekitar Rp 24,5 juta). 

    Sepengetahuan saksi, bahwa penjualan satu unit APV akan mendapatkan poin sekitar 7,5 point. Untuk satu poin sebesar Rp 40.000, jika dirupakan dalam bentuk uang. Jadi, jika bisa menjual satu unit APV akan mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu per unit.

    "Selama ini belum pernah ada sales, yang menjual satu unit mobil mendapatkan komisi hingga Rp 15 juta," ujar Albertus, Branch Manager PT UMC Gresik.

    Yang lebih mengejutkan lagi, pernyataan dari Heri Hernowo (Sales Head PT UMC Bojonegoro), bahwa tidak ada permohonan pengajuan cashback kepada manajemen untuk pembelian mobil APV untuk pengadaan mobil siaga desa.

    "Setahu saya, tidak ada pengajuan permohonan cashback itu," ucapnya dengan nada tegas.

    Saksi Heri tidak tahu dari mana uang Cashback Rp 15 juta itu diberikan kepada Kades. Sempat terbetik kabar dan informasi bahwa kompetitor sebelah (PT Sejahtera Bahtera Trada/SBT) memberikan cashback Rp 15 juta kepada Kades, jika membeli mobil Suzuki APV.

    Ditambahkan Albertus, bahwa penjualan secara ritel akan diberikan diskon yang akan mengurangi harga mobil itu sendiri. Tidak ada uang yang diberikan secara tunai.  Sedangkan penjualan mobil pada plat-merah (pemerintahan-red) tidak ada diskon dan tidak ada cashback.




    "Kebetulan saya hanya melayani ritel dan ada pemberian diskon yang mengurangi harga mobil. Untuk pengadaan mobil melalui lelang yang dilakukan 'plat-merah', saya tidak pernah," kata Albertus.

    Para saksi menyebutkan, bahwa pelaksanaan lelang hanyalah formalitas dan hanya dilakukan selama satu hari. Berkas-berkas lelang sudah disiapkan dan hanya datang , lalu foto-foto selesai.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi -saksi, apakah saudara tahu Lelang itu hanya formalitas saja ?

    “Ya, saya tahu itu Pak. Saya dan beberapa teman hanya datang pada lelang itu, lantas foto-foto dan selesai," jawab saksi.

    Kembali  Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH bertanya pada saksi-saksi,  apakah pernah mengikuti lelang sebelumnya ?

    "Tidak pernah Pak. Ketika dilaksanakan lelang, ada yang dari dealer Hyundai dan Wuling yang hadir," jawab saksi singkat saja.

    Nah, setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi itu dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 April 2025 mendatang.

    Dengan agenda pemeriskaan 4 (empat) saksi lainnya yang belum diperiksa di persidangan ini.

    "Dengan demikian, sidang hari ini kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Ketua Arwana SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengungkapan, dari waktu ke waktu persidangan ini makin jelas dalam memetakan masalah ini. Dalam permasalahan ini, ada beberapa hal yang menonjol di sini.

    Bahwa Timlak (Tim Pelaksana) tidak berfungsi dan tidak menjalankan tugasnya, serta tidak menjaga kewenangannya. Kedua, tentang kebijakan cashback itu menjadi masalah.

    "Jadi kalau kita lihat fakta persidangan tadi, itu menunjukkan bahwa tanggungjawab itu tidak bisa dibebankan pada terdakwa sendiri (Ida). Tetapi ada sumbangsih dari pihak lain, menyangkut Timlak dan segala macam. Dan seolah-olah hal ini berpengaruh terhadap proses pengadaan mobil siaga desa," tukasnya.

    Masih lanjut PH Ben Hadjon SH, karena sales PT UMC itu sendiri tidak punya pengalaman lelang. Timlak juga tidak punya pengalaman melakukan lelang, dan tidak menjalankan kewenangannya secara maksimal. Jadi, kontribusi pihak-pihak lainnya, bukan hanya pada terdakwa (Ida) sendiri. 

    "Kata saksi Albertus bahwa penjualan itu spektakuler, apakah ada kebijakan tersendiri, kita belum tahu. Mereka berbicara dalam situasi normal. Tetapi bagaimana barang yang tidak laku, bisa laku begitu banyak, apakah ada penghargaan khusus kan, kita lihat saksi yang akan datang," tandasnya.

    Dalam kondisi normal, komisi penjualan mobil hanya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu untuk bonusnya. Tetapi, ketika dijual sampai 289 unit mobil, apakah perlakuannya masih sama. Hal ini masih belum dijawab di persidangan ini.

    "Dalam perkara ini , kesalahan tidak bisa dibebakan pada Ida sendiri. Ida punya kewenangan yang terbatas kok. Bahkan, ada kompetitor lain yang menawarkan lebih dulu, tentang adanya cashback Rp 15 juta.  Jadi, apakah ini perang antar kompetitor menyangkut cashback, itu soal lain. Sebelum saksi Desy menyampaikan pada Kades, sudah ada info dari Kades bahwa PT SBT memberikan cashback Rp 15 juta," katanya. 

    Jadi, perang antar kompetitor bisa terjadi, ada kontribusi dari banyak pihak atas lahirnya masalah ini. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kesalahan Tidak Bisa Dibebankan Pada Ida Sendiri, Karena Kewenangan Terbatas. Ada Kontribusi Banyak Pihak Dalam Perkara Ini Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas