728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 26 April 2025

    Ivonne Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Pidana

      


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Ahli pidana, yakni  Dr Prija Djadmika SH MH—dosen Universitas Brawijaya (Unbraw)-- menyatakan, jika penyedia tidak mendapatkan sesuatu dan tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri, maka tidak dipenuhi unsur pidana dan tidak ada tindak pidananya.

    Dengan demikian, penyedia tidak dibebani pembayaran Uang Pengganti (UP), karena tidak memperoleh keuntungan apapun.

    Pernyataan ini disampaikan Ahli Pidana DR Prija Djadmika SH MH dalam sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi  pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Ketika Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada Ahli, bagaimana pendapat ahli jika penyedia tidak mendapatkan atau tidak ada unsur menguntukan diri sendiri ?

    “Maka tidak dipenuhi unsur pidananya. Tidak ada tindak pidananya. Bila tidak diperoleh keuntungan, maka tidak dibebani Uang Pengganti (UP),” jawab Ahli.

    Kembali PH Wihartono SH bertanya pada ahli, dalam pasal 55 KUHP, jika ada tindak pidana korupsi, maka siapa yang bertanggungjawab adanya kerugian negara itu ?

    “Pelaku utamanya adalah pihak yang menyuruh melakukan suatu perbuatan itu. Pelakunya pejabat dan pemberi,” jawab Ahli lagi.

    Ahli pidana menerangkan, bahwa perbuatan melawan hukum itu bertentangan dengan aturan hukum pidana, baik perbuatan melawan hukum formil maupun materiil. Pidana korupsi dalam pasal 2 UU Tipikor merupakan perbuatan melawan hukum formil. Sedangkan pasal 3 UU Tipikor penyalahgunaan kewenangan. Ini bentuk perbuatan melawan hukum dalam bentuk khusus.

    Adanya unsur pidana itu bisa dalam bentuk kesengajaan dan kealpaan (unsur subyektif), yakni menerima sesuatu karena jabatannya. Dalam pengadaan barang dan jasa ada norma hukum, bahwa para pihak tidak boleh menjanjikan atau mempengaruhi dalam bentuk apapun.

    Penyelenggara dilarang  menerima gratifikasi yang merupakan kesengajaan, yang jelas-jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara yang riil dan nyata.

    Ada pihak yang menjanjikan cashback dengan harapan mendapatkan pekerjaan. Adanya kesengajaan dengan maksud agar membeli mobil dari penyedia. Ini masuk pasal suap, karena menjanjikan sesuatu dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

    Jikalau tidak mengembalikan kepada negara akan menjadi pasal 3 UU Tipikor. Baik pemberian diskon dan rabat harus masuk negara. Sebab adanya meeting of mind (kesepakatan) melakukan tindak pidana.

    Sebelum pengadaan, dijanjikan cashback Rp 15 juta, setelah pekerjaan selesai. Cashback itu harus dikembalikan kepada negara.

    Dijelaskan Ahli, bahwa panitia Lelang tidak melakukan kewenangannya secara maksimal,  maka yang harus bertanggung jawab adalah pemilik kewenangan m yakni panitia Lelang (Timlak).

    Namun demikian, Ahli pidana menggarisbawahi, bahwa jika karena dipaksa, maka tidak bisa dipidana. Masuk alasan pemaaf.

    Sementara itu, Ahmad Baskoro –ahli pengadaan barang dan jasa—menyatakan, jika proses pengadaan barang dan jasa dalam perencanaan dilaksanakan secara tergesa-gesa dan tidak dapat melaksanakan secara maksimal.

    “Jika perencanaan dari sisi waktu tidak cukup, bisa dibreak (ditunda) dulu. Jika terjadi penyimpangan karena waktu mepet, tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada Ahli Pengadaan barang dan jasa, jika proses Lelang tidak sesuai LKPP dan Lelang dianggap cacat. Padahal sudah terjadi Lelang, pembayaran dan penyerahan barang. Tolong Ahli jelaskan mengenai kriteria cacat itu seperti apa ?

    Atas pertanyaan tersebut, Ahli tidak bisa memberikan jawaban apapun. “Maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan Penasehat Hukum,” ucap Ahli singkat saja.

    Lagi-lagi, PH Wihartono SH bertanya pada Ahli, jika PPK tidak menjalankan kewenangannya secara maksimal, apakah bisa dimintai pertanggungjawaban ?

    “Bisa. Yang bertanggungjawab adalah pejabat Lelang (Timlak). Juga PA (Pengguna Anggaran), yakni Kades bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jawab Ahli.

    Dalam kesempatan itu,  Aan Rahmawan dan Desi (ahli penghitungan negara) menerangkan, pihaknya menghitung jumlah uang yang seharusnya tidak dibayarkan kepada PT UMC dan PT SBT.

    Hasil audit menunjukkan, bahwa adanya penyimpangan proposal bantuan mobil, PPK (Timlak) tidak membuat dokumen lelang, penyedia menjanjikan cashback, dan pelaksaan leleng tidak sesuai prosedur, serta adanya kerugian negara.

    Ada kerugian negara yang tidak seharusnya dibayarkan ke PT UMC RP 4,335 miliar, dengan pembelian mobil di PT UMC. Sedangkan PT SBT RP 1,02 miliar, sebanyak 68 unit beli mobil di PT SBT.

    Adanya pengembalian uang dari Ida sebesar Rp 525 juta dan pengembalian dari Kades sebesar Rp 3,809 miliar.

    Sehabis sidang, PH Wihartono SH mengatakan, Ivonne tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena Ivonne tidak menikmati hasil dan tidak menguntungkan diri sendiri. Malah Ivonne rugi , karena kehilangan uang pribadinya sendiri sebesar  Rp 1,02 miliar.

    Tim auditor ada temuan ada 68 mobil yang beli di PT SBT, namun faktanya tidak semua pembayaran sudah ditransfer ke PT SBT. Padahal auditor tahu bahwa 5 desa tidak bayar ke PT SBT. Buktinya pembayarannya tidak ada. Tetapi, bayarnya ke Heny Sri Setyaningrum.

    Hasil audit itu menggeneralisir seolah-olah setiap kepala desa (Kades) menerima uang Rp 15 juta. Dikalikan 68 unit yang dapatkan oleh PT SBT, hasilnya Rp 1,02 miliar. Fakta persidangan, ada Kades yang mendapatkan Rp 3 juta, Rp 5 juta, RP 7 juta, Rp 10 juta, dan ada yang Rp 15 juta. Jadi tidak merata. Jadi, kalau digeneralisir bahwa 68 unit dikalikan cashback Rp 15 juta, maka hasil audit itu tidak tepat. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ivonne Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas