728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 26 April 2025

    Dalam Eksepsinya, Ada Permasalahan Wanprestasi Terhadap Perjanjian, Ini Masuk Perkara Perdata

     

                                


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Masrur, yang tersandung dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, terus bergulir  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH)-nya, yakni Wardoyo SH dan Samsul Anam SH, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Dalam eksepsinya, PH Wardoyo SH menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa terhadap kliennya (Masrur-red) tidak cermat, tidak lengkap, dan jelas. Dakwaan Jaksa  batal demi hukum.

    Dicontohkannya, dalam dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 602.160.109, yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.  Padahal berdasarkan hasil Laporan KAP Gideon Adi & Rekan Nomor : 003/AUP/PDPS/X/24 tertanggal 9 Desember 2024, jumlah total tunggakan dari para pengelola parkir yang seharusnya diterima PD Pasar Surya adalah Rp 1.216.988.112.

    “Namun demikian, dalam surat dakwaan perkara a quo tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang perbedaan jumlah kerugian negara tersebut. Dari perhitunagn KAP Gideon Adi & Rekan sebesar Rp 1.216.988.112, berkurang menjadi Rp 602.160.109,” ucap Wardojo SH.

    Menurut Wardojo SH, unsur kerugian negara Rp 602.160.109 tersebut adalah hasil perhitungan uang harga sewa pengelolaan parkir yang belum dibayar oleh para pengelola parkir kepada PD Pasar Surya.

    Gara-gara akibat perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian pengelolaan jasa parkir antara PD Pasar Surya dengan 17 orang pengelola parkir, dengan jumlah total piutang Rp Rp 1.216.988.112.

    “Permasalahan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut adalah masuk dalam ranah hukum perdata,” cetus Wardoyo SH.

     Dijelaskannya, bahwa dalam tahapan dan mekanisme pembuatan perjanjian dan perpanjangan perjanjian pengelolaan parkir adalah hak dan kewenangan penuh dari direksi.

    “Justru terdakwa sama-sekali tidak memiliki hak dan kewenangan untuk memutuskan membuat dan menandatangani perjanjian dan memperpanjang perjanjian pengelolaan jasa parkir,” ujar Wardojo SH.

    Karena terdakwa merasa dirugikan , telah menempuh Upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang tertuang dalam Perkara Nomor : 274/Pdt.G/2025/PN.Sby dan sekarang dalam proses pemeriksaaan persidangan.

    Adanya eksepsi ini, Jaksa akan menanggapinya pada sidang berikutnya, Jum’at, 2 Mei 2025 mendatang di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sedangkan M Taufiqurrahman, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 13 Februari – 12 Pebruari 2023 tidak mengajukan eksepsi , meskipun hadir di Pengadilan.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Masrur Selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi.

    Di samping itu, tidak melakukan kajian dan negosiasi yang mementukan bisa -tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Faktanya, M Taufiqurahrahman juga terus memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.

    Padahal atas persetujuannya pula, proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir. Diketahui ada tunggakan berlarut sejak 

    tahun 2020 sampai 2023 dan mengakibatkan PD Pasar Surya mengalami kerugian. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsinya, Ada Permasalahan Wanprestasi Terhadap Perjanjian, Ini Masuk Perkara Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas