SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Masrur, yang tersandung dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi)
yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH)-nya, yakni Wardoyo SH dan Samsul Anam SH,
dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Dalam eksepsinya, PH Wardoyo SH menyatakan, bahwa dakwaan
Jaksa terhadap kliennya (Masrur-red) tidak cermat, tidak lengkap, dan jelas.
Dakwaan Jaksa batal demi hukum.
Dicontohkannya, dalam dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwa
mengakibatkan kerugian negara Rp 602.160.109, yang tidak diuraikan secara cermat,
jelas dan lengkap. Padahal berdasarkan
hasil Laporan KAP Gideon Adi & Rekan Nomor : 003/AUP/PDPS/X/24 tertanggal 9
Desember 2024, jumlah total tunggakan dari para pengelola parkir yang seharusnya
diterima PD Pasar Surya adalah Rp 1.216.988.112.
“Namun demikian, dalam surat dakwaan perkara a quo tidak
diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang perbedaan jumlah kerugian
negara tersebut. Dari perhitunagn KAP Gideon Adi & Rekan sebesar Rp 1.216.988.112,
berkurang menjadi Rp 602.160.109,” ucap Wardojo SH.
Menurut Wardojo SH, unsur kerugian negara Rp 602.160.109
tersebut adalah hasil perhitungan uang harga sewa pengelolaan parkir yang belum
dibayar oleh para pengelola parkir kepada PD Pasar Surya.
Gara-gara akibat perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian
pengelolaan jasa parkir antara PD Pasar Surya dengan 17 orang pengelola parkir,
dengan jumlah total piutang Rp Rp 1.216.988.112.
“Permasalahan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut
adalah masuk dalam ranah hukum perdata,” cetus Wardoyo SH.
“Justru terdakwa sama-sekali tidak memiliki hak dan
kewenangan untuk memutuskan membuat dan menandatangani perjanjian dan memperpanjang
perjanjian pengelolaan jasa parkir,” ujar Wardojo SH.
Karena terdakwa merasa dirugikan , telah menempuh Upaya hukum
gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang tertuang dalam Perkara
Nomor : 274/Pdt.G/2025/PN.Sby dan sekarang dalam proses pemeriksaaan
persidangan.
Adanya eksepsi ini, Jaksa akan menanggapinya pada sidang
berikutnya, Jum’at, 2 Mei 2025 mendatang di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sedangkan M Taufiqurrahman, Direktur Pembinaan Pedagang PD
Pasar Surya periode 13 Februari – 12 Pebruari 2023 tidak mengajukan eksepsi ,
meskipun hadir di Pengadilan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Masrur Selaku Kepala Cabang
Selatan PD Pasar Surya dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut
tidak melakukan evaluasi.
Di samping itu, tidak melakukan kajian dan negosiasi yang
mementukan bisa -tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Faktanya, M Taufiqurahrahman juga terus memberikan persetujuan perpanjangan
pengelolaan parkir kepada pengelola parkir.
Padahal atas persetujuannya pula, proses perpanjangan parkir
tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir.
Diketahui ada tunggakan berlarut sejak
tahun 2020 sampai 2023 dan mengakibatkan
PD Pasar Surya mengalami kerugian. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar