728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 15 November 2024

    Terkait Fee Proyek, Hasan dan Puput Tidak Tahu - Menahu

     


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin , dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pengusaha kontraktor dan pegawai Bank Jatim, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (14/11/2024).

    Dalam keterangannya, saksi Loeloet (kontraktor) menyatakan, untuk mendapatkan proyek di dinas-dinas, dia memasukkan company profil perusahaan ke dinas setiap tahunnya.

    Loeloet mendapatkan proyek di dinas, baik PL (Penunjukan Langsung) maupun tender.

    “Kata teman-teman, setelah selesai pengerjaan proyek memberikan fee 10 persen dari nilai protek, setelah dipotong pajak. Pemberian fee itu, saya serahkan ke Nuris,” ucapnya.

    Perihal total nilai fee proyek yang telah diserahkan ke Nuris, saksi tidak bisa mengingatnya lagi, atau lupa. Karena hal itu sudah lama kegiatannya .

    “Saya tida tahu, fee yang telah diserahkan ke Nuris itu, akan diserahkan kepada siapa nantinya. Saya tidak tahu hal itu,” ujar saksi singkat.

    Sementara itu, saksi Moh. Munip (pemilik CV Wahyu Anugerah/kontraktor) menerangkan, bahwa dia pernah mengerjakan proyek PL di lingkungan Kabupaten Probolinggo.

    “Saya tiap tahun mengajukan company profile ke dinas dan melakukan lob i-lobi ke dinas. Namun begitu,perusahaan saya pernah dipinjam (pinjam-bendera-red) oleh Rifai dan Basuki,” katanya.

    Gara-gara banyak rekanan yang tidak paham , saksi Munip dimintai tolong oleh H Basuki untuk membantu mengatur nama-nama perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek.

    Ada daftar nama-nama rekanan dan perusahaan, yang dihubungi oleh Munip, untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan lelang proyek nantinya..

    “Saya bantu up-load. Saya hanya bantu 6 rekanan, namun ada nama rekanan yang tida menang lelang pada tahun 2021,” jelas Munip lagi.

    Diakuinya, bahwa dia seringkali mengikuti tender lelang proyek di Kabupaten Probolinggo, tetapi tidak pernah menang.

    “Untuk proyek PL, saya tidak pernah kasih fee proyek,” ungkapnya di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH ,  bertanya kepada saksi Loeloet, apakah saksi ketika ngasih fee proyek ke Nuris, diberitahu bahwa fee akan dikasihkan Pak Hasan ?

    “Nggak pernah. Fee proyek itu untuk Nuris. Bukan untuk Hasan,” ungkapnya.

    Saksi tidak pernah tanya ke Nuris, apakah uangnya diserahkan ke Hasan. Sebenarnya, saksi Loeloet memberikan fee itu atas inisiatif , bukan diminta Nuris.

    Sedangkan saksi Munip menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 ada permintaan dari H Basuki, namun tidak tanya perintah dari mana.

    “Akan tetapi saya belum ngasih (beri apa-apa-red). Untuk proyek PL, saya tidak pernah ngasih,” celetuknya.

    Nah, ketika Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH memberikan keterangan kesempatan kepada Puput untuk bertanya dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi tersebut.

    “Untuk saksi Loeloet dan Munip, saya tidak kenal dan tidak tahu-menahu,” terangnya dengan nada tegas.

    Sementara itu, Hasan mengungkapkan, bahwa untuk saksi Loeloet dan Munip,tidak tahu –menahu hal itu.

    Demikian halnya dengan saksi Syafik, Siro (Direkur CV Mega Indah), Taufik (kontraktor), dan Wiji Santoso (pemilik CV Santoso), yang memberikan keterangan seputar proyek yang dikerjakan dan memberikan fee.

    Menanggapi hal ini, Puput menerangkan, bahwa dia tidak pernah kenal dengan keempat saksi tersebut. “Saya tidak pernah merasa terima uang lewat Nuris, Basid dan lainnya,” katanya.

    Hal senada disampaikan oleh Hasan di persidangan. “ Untuk 4 saksi itu, saya tidak tahu menahu,” tandasnya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan Ahli pada Kamis, 21 Nopember 2024 mendatang.

    “Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)

     

     

     

     

     

     

                                            

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terkait Fee Proyek, Hasan dan Puput Tidak Tahu - Menahu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas