SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin , dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pengusaha kontraktor dan pegawai Bank Jatim, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Dalam keterangannya,
saksi Loeloet (kontraktor) menyatakan, untuk mendapatkan proyek di dinas-dinas,
dia memasukkan company profil perusahaan ke dinas setiap tahunnya.
Loeloet mendapatkan
proyek di dinas, baik PL (Penunjukan Langsung) maupun tender.
“Kata teman-teman,
setelah selesai pengerjaan proyek memberikan fee 10 persen dari nilai protek,
setelah dipotong pajak. Pemberian fee itu, saya serahkan ke Nuris,” ucapnya.
Perihal total nilai fee
proyek yang telah diserahkan ke Nuris, saksi tidak bisa mengingatnya lagi, atau
lupa. Karena hal itu sudah lama kegiatannya .
“Saya tida tahu, fee
yang telah diserahkan ke Nuris itu, akan diserahkan kepada siapa nantinya. Saya
tidak tahu hal itu,” ujar saksi singkat.
Sementara itu, saksi
Moh. Munip (pemilik CV Wahyu Anugerah/kontraktor) menerangkan, bahwa dia pernah
mengerjakan proyek PL di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
“Saya tiap tahun
mengajukan company profile ke dinas dan melakukan lob i-lobi ke dinas. Namun
begitu,perusahaan saya pernah dipinjam (pinjam-bendera-red) oleh Rifai dan
Basuki,” katanya.
Gara-gara banyak rekanan
yang tidak paham , saksi Munip dimintai tolong oleh H Basuki untuk membantu
mengatur nama-nama perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek.
Ada daftar nama-nama
rekanan dan perusahaan, yang dihubungi oleh Munip, untuk menyiapkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan lelang proyek nantinya..
“Saya bantu up-load.
Saya hanya bantu 6 rekanan, namun ada nama rekanan yang tida menang lelang pada
tahun 2021,” jelas Munip lagi.
Diakuinya, bahwa dia
seringkali mengikuti tender lelang proyek di Kabupaten Probolinggo, tetapi
tidak pernah menang.
“Untuk proyek PL, saya
tidak pernah kasih fee proyek,” ungkapnya di persidangan yang dipimpin oleh
Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Giliran Penasehat
Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada
saksi Loeloet, apakah saksi ketika ngasih fee proyek ke Nuris, diberitahu bahwa
fee akan dikasihkan Pak Hasan ?
“Nggak pernah. Fee
proyek itu untuk Nuris. Bukan untuk Hasan,” ungkapnya.
Saksi tidak pernah tanya
ke Nuris, apakah uangnya diserahkan ke Hasan. Sebenarnya, saksi Loeloet
memberikan fee itu atas inisiatif , bukan diminta Nuris.
Sedangkan saksi Munip
menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 ada permintaan dari H Basuki, namun tidak
tanya perintah dari mana.
“Akan tetapi saya belum
ngasih (beri apa-apa-red). Untuk proyek PL, saya tidak pernah ngasih,”
celetuknya.
Nah, ketika Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH memberikan keterangan kesempatan kepada Puput untuk
bertanya dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi tersebut.
“Untuk saksi Loeloet dan
Munip, saya tidak kenal dan tidak tahu-menahu,” terangnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Hasan
mengungkapkan, bahwa untuk saksi Loeloet dan Munip,tidak tahu –menahu hal itu.
Demikian halnya dengan
saksi Syafik, Siro (Direkur CV Mega Indah), Taufik (kontraktor), dan Wiji
Santoso (pemilik CV Santoso), yang memberikan keterangan seputar proyek yang
dikerjakan dan memberikan fee.
Menanggapi hal ini,
Puput menerangkan, bahwa dia tidak pernah kenal dengan keempat saksi tersebut. “Saya
tidak pernah merasa terima uang lewat Nuris, Basid dan lainnya,” katanya.
Hal senada disampaikan
oleh Hasan di persidangan. “ Untuk 4 saksi itu, saya tidak tahu menahu,”
tandasnya.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH menyatakan,
sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan Ahli pada Kamis, 21
Nopember 2024 mendatang.
“Baiklah, sidang akan
dilanjutkan pada Kamis depan ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar