BLITAR (mediasurabayarek.net) – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, sebelum tindakan penyidik kepolisian yang melakukan gelar perkara atas dugaan pelaporan Bupati Blitar terpilih, Rijanto yang dilaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Pelaporan ini dilakukan KONI Kabupaten Blitar pada 29 Oktober 2024 lalu.
Laporan ini
buntut dari unggahan video Bupati Blitar terpilih Rijanto pada masa kampanye
beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto diduga memberikan statement soal s-sport
saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kasus
pencemaran nama baik kembali mencuat setelah sebuah pernyataan pubilik yang
diunggah ke media social menjadi perbincangan.
Sebelum adanya
gelar perkara giliran pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Moch. Kholis SH MH dari
Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, menghadirkan saksi Ahli Bahasa Dr
Wadji, M,Pd dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
Dalam perkara terkait dengan laporan yang diajukan terhadap sesorang individu
atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media social yang sedang
ditangani oleh Polres Blitar.
Menurut
pendapat Ahli Bahasa Dr Wadji, bahwa pernyataan dalam video yang diunggah ke
Tik Tok menyatakan, kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini sebetulnya sudah
diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tetapi untuk Kabupaten Blitar malah belum,
belum ada.
“Implikatur
: Pernyataan ini secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum
membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal berdasarkan fakta, KONI telah memiliki
kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022.
Presuposisi
:Pernyataan ini mengandung presuposisi bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport
sebagai cabang olaharaga resmi. Kabupaten Blitar belum memiliki wadah resmi untuk E-Sport. Ada kelalaian atau
keterlambatan dalam pembentukan wadah E-Sport di Kabupaten Blitar. Dengan
demikian pernyataan tersebut berpotensi
menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita
bohong (hoaks),” ucapnya.
Analisis
tindak tutur : Lokasi, Ilokusi, dan Perlokusi. Menurut teori tindak tutur dari
John R.Searle, pernyataan dalam video dapat dianalisis sebagai berikut :
-Tindak
Lokusi : Ujaran tersebut disampaikan dalam bentuk deklaratif, menyatakan suatu
fakta mengenai kondisi E-Sport di Kabupaten Blitar.
-Tindak
Ilokusi : Pernyataan ini berfungsi sebagai kritik terhadap KONI Kabupaten
Blitar, seolah-olah organisasi tersebut belum menjalankan fungsinya.
-Tindak
Perlokusi : Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di
masyarakat, mengarah pada persepsi negative terhadap KONI dan dapat mencoreng
nama baik pengurusnya,” ungkap saksi Ahli.
Analisis Sosiolinguistik
: Dampa Sosial Pernyataan.
-Variasi Bahasa
: Pernyataan menggunakan gaya tutur
informal yang ditujukan untuk generasi muda, dengan sapaan “Adik-adikku semuanya
“ untuk menciptakan kedekatan denagn audiens.
-Dampak
Sosial : Masyaraka dapat mempercayai informasi yang tidak sesuai fakta KONI Kabupaten
Blitar dirugikan secara reputasi. Pengurus
E-Sport Kabupaten Blitar merasa keberadaan mereka diabaikan.
Implikasi Hukum
dan Kesimpulan
Berdasarkan
analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur
disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika
terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan
dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kesimpulannya,
kasus ini menunjukkan bagaimana Bahasa dapat
mempengaruhi opini public dan memiliki konsekuensi hokum, jika tidak digunakan
secara bijak. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam berkomunikasi di
ruang public, terutama dalam konteks media social.
Kuasa Hukum
Pelapor, Moch. Kholis SH sewaktu dikonfirmasi menerangkan kepada awak
media, sudah jeals dan terang benderang
yang sudah disampaikan oleh Ahli Bahasa tersebut.
“Kami selaku
kuasa dari Ketua KONI untuk meminta terhadap penyidik yang menangani perkara
tersebut untuk melakukan penegakan hokum dan transparan dalam menangani perkara
ini. Kami mengkhawatirkan penyidik akan terjadi konflik kepentingan,
dikarenakan terduga terlapornya adalah Bupati terpilih, perlu kami sampaikan
salah satu asas hokum menyatakan, equality before the law, yaitu semua orang
sama di mata hokum yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,
tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan
keadilan dan menghindari dikriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu
kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak
berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian,’
katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar