728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 03 April 2025

    Diduga Polres Blitar Lambat Dalam Menangani Perkara UU ITE, Terlapor Bupati Terpilih Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

     


    BLITAR (mediasurabayarek.net) – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, sebelum tindakan penyidik kepolisian yang melakukan gelar perkara atas dugaan pelaporan Bupati Blitar terpilih, Rijanto yang dilaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Pelaporan ini dilakukan KONI Kabupaten Blitar pada 29 Oktober 2024 lalu.

    Laporan ini buntut dari unggahan video Bupati Blitar terpilih Rijanto pada masa kampanye beberapa bulan lalu. Saat itu Rijanto diduga memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat setelah sebuah pernyataan pubilik yang diunggah ke media social menjadi perbincangan.

    Sebelum adanya gelar perkara giliran pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Moch. Kholis SH MH dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners, menghadirkan saksi Ahli Bahasa Dr Wadji, M,Pd dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang. Dalam perkara terkait dengan laporan yang diajukan terhadap sesorang individu atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media social yang sedang ditangani oleh Polres Blitar.

    Menurut pendapat Ahli Bahasa Dr Wadji, bahwa pernyataan dalam video yang diunggah ke Tik Tok menyatakan, kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tetapi untuk Kabupaten Blitar malah belum, belum ada.

    “Implikatur : Pernyataan ini secara implisit menyiratkan bahwa KONI Kabupaten Blitar belum membentuk wadah resmi untuk E-Sport. Padahal  berdasarkan fakta, KONI telah memiliki kepengurusan E-Sport sejak 28 Desember 2022.

    Presuposisi :Pernyataan ini mengandung presuposisi bahwa KONI nasional telah mengakui E-Sport sebagai cabang olaharaga resmi. Kabupaten Blitar belum memiliki  wadah resmi untuk E-Sport. Ada kelalaian atau keterlambatan dalam pembentukan wadah E-Sport di Kabupaten Blitar. Dengan demikian  pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat dikategorikan sebagai disinformasi atau berita bohong (hoaks),” ucapnya.

    Analisis tindak tutur : Lokasi, Ilokusi, dan Perlokusi. Menurut teori tindak tutur dari John R.Searle, pernyataan dalam video dapat dianalisis sebagai berikut :

    -Tindak Lokusi : Ujaran tersebut disampaikan dalam bentuk deklaratif, menyatakan suatu fakta mengenai kondisi E-Sport di Kabupaten Blitar.

    -Tindak Ilokusi : Pernyataan ini berfungsi sebagai kritik terhadap KONI Kabupaten Blitar, seolah-olah organisasi tersebut belum menjalankan fungsinya.

    -Tindak Perlokusi : Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengarah pada persepsi negative terhadap KONI dan dapat mencoreng nama baik pengurusnya,” ungkap saksi Ahli.

    Analisis Sosiolinguistik : Dampa Sosial Pernyataan.

    -Variasi Bahasa : Pernyataan  menggunakan gaya tutur informal yang ditujukan untuk generasi muda, dengan sapaan “Adik-adikku semuanya “ untuk menciptakan kedekatan denagn audiens.

    -Dampak Sosial : Masyaraka dapat mempercayai informasi yang tidak sesuai fakta KONI Kabupaten Blitar  dirugikan secara reputasi. Pengurus E-Sport Kabupaten Blitar merasa keberadaan mereka diabaikan.

    Implikasi Hukum dan Kesimpulan

    Berdasarkan analisis kebahasaan, pernyataan dalam video tersebut memiliki unsur disinformasi yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Jika terbukti merugikan individu atau institusi, pernyataan ini dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan bagaimana  Bahasa dapat mempengaruhi opini public dan memiliki konsekuensi hokum, jika tidak digunakan secara bijak. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang public, terutama dalam konteks media social.

    Kuasa Hukum Pelapor, Moch. Kholis SH sewaktu dikonfirmasi menerangkan kepada awak media,  sudah jeals dan terang benderang yang sudah disampaikan oleh Ahli Bahasa tersebut.

    “Kami selaku kuasa dari Ketua KONI untuk meminta terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut untuk melakukan penegakan hokum dan transparan dalam menangani perkara ini. Kami mengkhawatirkan penyidik akan terjadi konflik kepentingan, dikarenakan terduga terlapornya adalah Bupati terpilih, perlu kami sampaikan salah satu asas hokum menyatakan, equality before the law, yaitu semua orang sama di mata hokum yang berarti orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi. Hal tersebut menjadi pondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari dikriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu kami meminta untuk segera digelar atas perkara tersebut agar tidak berlarut-larut prosesnya dan kami mendapatkan kejelasan dan kepastian,’ katanya. (ded)

     


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Diduga Polres Blitar Lambat Dalam Menangani Perkara UU ITE, Terlapor Bupati Terpilih Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas