SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang perdana Wahyu Budi Pamungkas alias Lukman Nulhakim ST , yang
tersandung dugaan perkara penipuan, digelar
di ruang Cakra
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/3/2025).
Dalam surat dakwaannya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya menyebutkan, bahwa pada hari Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul
09.00 saksi Gatot Suyono menjelaskan pada saksi Hari Irawan ST dihubungi oleh
saksi Samsul.
Dijelaskannya, ada
penawaran pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna di daerah Maluku Utara.
Apabila saksi Gatot Suyono berminat, maka Wahyu Budi Pamugkas alias Lukman akan
menghubungi saksi Gatot Suyono.
“Saat itu saksi Gatot
menjelaskan,bahwa proyek yang ditawarkan tersebut benar, maka saksi Gatot
berminat dan dipersilahkan untuk menghubunginya.
Kemudian pada Sabtu, 14
Desember 2024 sekitar pukul 13.27 WIB, Wahyu Budi Pamungkas men-chat Wa saksi
Gatot Suyono untuk perkenalan,” ujar Jaksa Muzakki SH.
Lantas saksi Gatot menghubungi Wahyu Pamungkas, yang intinya
terdakwa, selaku Direktur Operasional PT Smart Marsindo menawarkan pekerjaan
proyek pembangunan gedung serba guna di Maluku Utara dengan budget sebesar Rp
20 miliar.
Waktu itu, Wahyu Budi Pamungkas mengundang pihak CV
Azkamedia Teknologi Indonesia untuk visi ke site project dan head office PT
Smart Marsindo dalam rangka untuk koordinasi, melihat kondisi lapangan dan
menandatangani pembayaran uang muka.
Pada 18 Desember sampai 21 Desember 2024 di kantor
PT Smart Marsindo di Desa Kapaleo, Kec. Pulau Gebe, Kab. Halmahera Tengah Prov
Maluku Utara.
Perihal akomodasi serta
transportasi pihak CV Azkamedia Teknologi Indonesia ke kantor PT Smart Marsindo.
Saat itu Wahyu Budi
Pamungkas menyuruh saksi Gatot untuk
menghubungi saksi Kharista Rizki Kurniawati (nama samara Lidya Novita, yang
merupakan istri terdakwa), dalam rangka membantu mengurusi transportasi dan
akomodasi dari Surabaya ke di Desa Kapaleo, Kec. Pulau Gebe, Kab. Halmahera
Tengah Prov Maluku Utara.
Pada Sabtu, 14 Desember
2024, saksi Gatot menjelaskan kepada saksi Hari Irawan, bahwa saksi Kharista
Rizki Kurniawati menghubungi saksi Gatot.
Kharista mengaku sebagai
agen travel Yukk Trav37, dengan nama perseroannya Pt Yukk Kreasi Indonesia,
yang mengurus kedatangan saksi Gatot ke lokasi untuk bertemu dengan terdakwa.
“Kunjungan ke lokasi pertemuan dengan sdr Lukman, saya
yang mengurus dan bapak tinggal membayar biaya tiket pesawat. Nanti setelah
sampai tujuan maka akan diganti pembelian tiket pesawatnya,” kata Kharista
Rizki kepada saksi Gatot.
Mendengar hal ini saksi
Gatot akan merundingkan dulu dengan pimpinannya. Tetapi Kharista meminta nomor
telepon pimpinan dari Gatot dan
memberikan nomor telepon saksi Hari Irawan ST.
Lantas Kharista menghubungi
Hari Irawan, agar melakukan pembayaran pembelian tiket pesawat dari Surabaya
transit ke Ternate. Kemudian lanjut dari Ternate ke Bandara Gebe pulang pergi
dan penginapan hotel di daerah atas nama saksi Gatot Suyono dan Dephi Mujiono
yang totalnya Rp 21.536.560.
Saksi Hari Irawan dan
Dephi Mujiono memutuskan tidak berangkat ke kantor PT Smart Marsindo , di di
Desa Kapaleo, Kec. Pulau Gebe, Kab. Halmahera Tengah Prov Maluku Utara.
Karena semua yang
dikatakan oleh terdakwa, perihal proyek pembangunan gedung serba guna di Maluku
Utara dengan budget Rp 20 miliar adalah bohong atau fiktif.
Bahwa akibat perbuatan
terdakwa, saksi Hari Irawan mengalami kerugian sebesar Rp 21.536.560.
Perbuatan
terdakwa,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga diancam pidana pasal 372 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar