728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 26 Maret 2025

    Wahyu Budi Pamungkas Tipu Korban Hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana Wahyu Budi Pamungkas alias Lukman Nulhakim ST , yang tersandung dugaan perkara penipuan, digelar

    di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/3/2025).

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebutkan, bahwa pada hari Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 saksi Gatot Suyono menjelaskan pada saksi Hari Irawan ST dihubungi oleh saksi Samsul.

    Dijelaskannya, ada penawaran pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna di daerah Maluku Utara. Apabila saksi Gatot Suyono berminat, maka Wahyu Budi Pamugkas alias Lukman akan menghubungi  saksi Gatot Suyono.

    “Saat itu saksi Gatot menjelaskan,bahwa proyek yang ditawarkan tersebut benar, maka saksi Gatot berminat dan dipersilahkan untuk menghubunginya.

    Kemudian pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.27 WIB, Wahyu Budi Pamungkas men-chat Wa saksi Gatot Suyono untuk perkenalan,” ujar Jaksa Muzakki SH.

    Lantas saksi Gatot  menghubungi Wahyu Pamungkas, yang intinya terdakwa, selaku Direktur Operasional PT Smart Marsindo menawarkan pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna di Maluku Utara dengan budget sebesar Rp 20 miliar.

    Waktu itu,  Wahyu Budi Pamungkas mengundang pihak CV Azkamedia Teknologi Indonesia untuk visi ke site project dan head office PT Smart Marsindo dalam rangka untuk koordinasi, melihat kondisi lapangan dan menandatangani pembayaran uang muka.

    Pada  18 Desember sampai 21 Desember 2024 di kantor PT Smart Marsindo di Desa Kapaleo, Kec. Pulau Gebe, Kab. Halmahera Tengah Prov Maluku Utara.

    Perihal akomodasi serta transportasi pihak CV Azkamedia Teknologi Indonesia ke kantor  PT Smart Marsindo.

    Saat itu Wahyu Budi Pamungkas menyuruh saksi Gatot  untuk menghubungi saksi Kharista Rizki Kurniawati (nama samara Lidya Novita, yang merupakan istri terdakwa), dalam rangka membantu mengurusi transportasi dan akomodasi dari Surabaya ke di Desa Kapaleo, Kec. Pulau Gebe, Kab. Halmahera Tengah Prov Maluku Utara.

    Pada Sabtu, 14 Desember 2024, saksi Gatot menjelaskan kepada saksi Hari Irawan, bahwa saksi Kharista Rizki Kurniawati menghubungi saksi Gatot.

    Kharista mengaku sebagai agen travel Yukk Trav37, dengan nama perseroannya Pt Yukk Kreasi Indonesia, yang mengurus kedatangan saksi Gatot ke lokasi untuk bertemu dengan terdakwa.

    “Kunjungan  ke lokasi pertemuan dengan sdr Lukman, saya yang mengurus dan bapak tinggal membayar biaya tiket pesawat. Nanti setelah sampai tujuan maka akan diganti pembelian tiket pesawatnya,” kata Kharista Rizki kepada saksi Gatot.

    Mendengar hal ini saksi Gatot akan merundingkan dulu dengan pimpinannya. Tetapi Kharista meminta nomor telepon pimpinan dari Gatot  dan memberikan nomor telepon saksi Hari Irawan ST.

    Lantas Kharista menghubungi Hari Irawan, agar melakukan pembayaran pembelian tiket pesawat dari Surabaya transit ke Ternate. Kemudian lanjut dari Ternate ke Bandara Gebe pulang pergi dan penginapan hotel di daerah atas nama saksi Gatot Suyono dan Dephi Mujiono yang totalnya Rp 21.536.560.

    Saksi Hari Irawan dan Dephi Mujiono memutuskan tidak berangkat ke kantor PT Smart Marsindo , di di Desa Kapaleo, Kec. Pulau Gebe, Kab. Halmahera Tengah Prov Maluku Utara.

    Karena semua yang dikatakan oleh terdakwa, perihal proyek pembangunan gedung serba guna di Maluku Utara dengan budget Rp 20 miliar adalah bohong atau fiktif.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hari Irawan mengalami kerugian sebesar Rp 21.536.560.

    Perbuatan terdakwa,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga diancam pidana pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Wahyu Budi Pamungkas Tipu Korban Hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas