728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 11 Maret 2025

    Upaya Perdamaian Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Mulia Wiryanto, yang tersandung perkara dugaan penipuan investasi bisnis gula senilai Rp 10 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Djuanto SH dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

    Dalam persidangan, JPU Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

    Oleh karena itu, Jaksa memohon kepada majelis hakim agar eksepsi Mulia Wiryanto tidak dapat diterima yag diajukan dalam proses persidangan guna pembuktian kebaran dakawaan.

    Sebelumnya, Penasehat Hukum mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranag perdata, bukan pidana.

    Selain itu, mereka menilai dakwaan yang diajukan Jaksa kurang cermat , tidak jelas, dan kabur. Namun, Jaksa tetap berpegang pada pendapatnya bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana dan harus diperiksa lebih lanjut di persidangan.

    Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) Mulia Wiryanto, yakni Fransisca Xaveria Wahon SH , CTI mengatakan, bahwa kliennya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban, Hardja Karsana Kosasih.

    Disebutkan, bahwa pada 7 Februari 2025, terdakwa, melalui istrinya dan didampingi seorang notaris, telah mencapai kesepakatan terkait pengembalian dana.

    Dalam kesepakatan tersebut, Mulia Wiryanto berkomitmen untuk terlebih dahulu membayar 10 % dari total kerugian pada bulan ini. Sedangkan sisanya akan dilunasi secara bertahap dengan cicilan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta selama tahun 2025.

    Penasehat Hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan etikad baik Mulia Wiryanto dalam mengambil keputusan tersebut.

    Mejelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi serta upaya perdamaian ini dalam putusan sela yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Mulia Wiryanto.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Mulia Wiryanto, yakni Fransisca Xaveria Wahon SH CTI mengatakan, bahwa 98 % kesepakatan telah tercapai, sementara sisanya 2 & akan dituangkan dalam akta perdamaian.

    “Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini sudah final, hanya tinggal menunggu proses administrasi dari notaris,” ungkap Fransisca.

    Sidang berikutnya dengan agenda putusan sela dengan pertimbangan hakim dalam memutus karena adanya upaya perdamaian, bisa dijadikan pertimbangan nantnya. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Upaya Perdamaian Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas