SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Mulia Wiryanto, yang
tersandung perkara dugaan penipuan investasi bisnis gula senilai Rp 10 miliar terus
bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Djuanto SH dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam persidangan, JPU
Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, bahwa
dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam
pasal 143 KUHAP.
Oleh karena itu, Jaksa
memohon kepada majelis hakim agar eksepsi Mulia Wiryanto tidak dapat diterima
yag diajukan dalam proses persidangan guna pembuktian kebaran dakawaan.
Sebelumnya, Penasehat
Hukum mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranag
perdata, bukan pidana.
Selain itu, mereka
menilai dakwaan yang diajukan Jaksa kurang cermat , tidak jelas, dan kabur.
Namun, Jaksa tetap berpegang pada pendapatnya bahwa perkara ini memenuhi unsur
pidana dan harus diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Dalam persidangan,
Penasehat Hukum (PH) Mulia Wiryanto, yakni Fransisca Xaveria Wahon SH , CTI
mengatakan, bahwa kliennya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban,
Hardja Karsana Kosasih.
Disebutkan, bahwa pada 7
Februari 2025, terdakwa, melalui istrinya dan didampingi seorang notaris, telah
mencapai kesepakatan terkait pengembalian dana.
Dalam kesepakatan
tersebut, Mulia Wiryanto berkomitmen untuk terlebih dahulu membayar 10 % dari
total kerugian pada bulan ini. Sedangkan sisanya akan dilunasi secara bertahap
dengan cicilan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta selama tahun 2025.
Penasehat Hukum berharap
majelis hakim mempertimbangkan etikad baik Mulia Wiryanto dalam mengambil
keputusan tersebut.
Mejelis hakim akan
mempertimbangkan eksepsi serta upaya perdamaian ini dalam putusan sela yang
akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan
dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap
Mulia Wiryanto.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum Mulia Wiryanto, yakni Fransisca Xaveria Wahon SH CTI
mengatakan, bahwa 98 % kesepakatan telah tercapai, sementara sisanya 2 &
akan dituangkan dalam akta perdamaian.
“Harapan kami, majelis
hakim mempertimbangkan fakta bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan
damai. Kesepakatan ini sudah final, hanya tinggal menunggu proses administrasi
dari notaris,” ungkap Fransisca.
Sidang berikutnya dengan
agenda putusan sela dengan pertimbangan hakim dalam memutus karena adanya upaya
perdamaian, bisa dijadikan pertimbangan nantnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar