728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 01 Maret 2025

    Tri Angga Sudah Bekerja Sesuai SOP, Tiga Saksi Dari Bank Jatim Syariah 'Dimarahi' Hakim

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang Tri Angga  (Analis 1) dan Deni Kurniawan (Penyelia), yang tersandung dugaan korupsi pembiayaan kredit pada Primkop Koperasi UPN Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu dan Robiatul SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menghadirkan 5 (lima) saksi sekaligus, yang diperiksa secara bergantian di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Adapun kelima saksi itu adalah Tarwin (Bendahara UPN Surabaya), Abdul Ajiz (Kabag Keuangan UPN), Eitin Widodo (Kepala Capem  Bank Jatim Syariah Surabaya), Andi (Analis 2 Bank Jatim Syariah), dan Anton (Pimcab Bank Jatim Syariah).

    Dalam keterangannya, saksi Tarwin menyatakan, kalau ada pinjaman koperasi, minta dilakukan pemotongan gaji karyawan.

    Untuk pemotongan gaji ini, dikoordinasikan dengan Kabag Keuangan, Abdul ajiz, terlebih dulu. Maksimal pinjaman Rp 50 juta. Padahal, seharusnya maksimal pinjaman 30 persen dari gaji bulanan  karyawan.

    Sementara itu, saksi Eitin Widodo (Ka. Capem Bank Jatim Syariah Surabaya) menyebutkan, pinjaman kredit Koperasi UPN Surabaya menggunakan kredit eksekuting dan memerlukan daftar nominative untuk pencairan dananya.

    “Saya tahu  Bank Jatim Syariah memberikan pinjaman kepada Primkop UPN Surabaya senilai total Rp 7 miliar pada tahun 2015- 2016,” ucapnya.

    Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan bank, adalah permohonan pengajuan pada 15 Juni, namun memorandum dibuat pada 1 juni. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Seharusnya permohonan diajukan dulu, baru dibuatkan memorandum.

    Pelanggaran lainnya adalah rekomendari dari Bendahara UPN Surabaya untuk pengajuan permohonan kredit pada Bank Jatim Syariah itu, tidak diperbolehkan. Semestinya rekomendasi dari Rektorat.

    Sementara itu, saksi Andi (Analis 2) menyatakan, pihaknya melakukan dua kali survey ke Koperasi UPN Surabaya. Koperasi UPN mendapatkan pembiayaan sebanyak 5 kali dengan pencairan Rp 5 miliar.

    “Yang intens ke UPN adalah mas Angga dan Penyelia, Deni. Saya selaku Analis 2 hanya sebagai pendamping saja. Akad kreditnya Bank Jatim dan Koperasi UPN Surabaya. Kini, kredit UPN sudah macet dan call 5,” ujar Andi.

    Sedangkan saksi Anton, Pimcab Bank Jatim Syariah mengatakan, pemberkasan dalam proses dilakukan oleh Angga dan Deni.

    "Saya pernah diajak untuk survey dan ketemui dengan Yuliatin (Ketua Koperasi UPN). Saya sempat tanyakan jumlah anggota dan rata-rata peminjam. Juga mengecek dokumen –dokumen koperasi,” cetus Anton.

    Diakui Anton, bahwa berkas-berkas yang masuk ke meja-nya, dianggap sudah terverifikasi dengan benar.

    “Berkasnya tebal, saya membawahi beberapa Capem (tidak mungkin periksa berkas satu per satu-red). Seharusnya yang memberikan rekomendasi adalah Rektor. Kalau ada kekurangan berkas, permohonan bisa ditolak,” kilah Anton.

    Mendengar keterangan tiga saksi dari Bank Jatim Syariah ini, membuat Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH langsung memarahi ketiga saksi tersebut.

    “Saudara jujur saja, tidak teliti dan tidak cek tiap dokumen. Jawaban saudara dari tadi muter-muter saja. Cari selamat sendiri-sendiri. Mau cuci tangan ya ?. Kalau saudara tidak teken, dua terdakwa (Deni dan Tri Angga) tidak di sini,” kata Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH.

    Padahal, lanjut Ferdinand SH, Koperasi UPN sudah ada pinjaman di  3 bank yang belum lunas. Yaitu Bank Danamon, Bank CIMB Niaga dan BNI. Tetapi, Bank Jatim Syariah ngasih kredit sebesar Rp 5 miliar.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Tri Angga, yakni Hizbul Maulana SH, Setyawan Murdono SH dan Rizal Fadjri SH mengatakan, pada pokoknya Analis 1, Tri Angga Setyana sudah bekerja sesuai SOP perusahaan. Adapun banyak perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Tri Angga, sudah dilengkapi, sebelum pencairan uang kepada Koperasi.

    “Faktanya, klien kami sudah melengkapi kekurangan berkas. Dari Analis 1 dinaikkan ke Penyelia itu sudah ada pengawasan. Jika ada kekurangan berkas, dimintakan kembali ke pengurus koperasi,” ungkapnya.

    Dijelaskan Hizul SH, Tri Angga tidak menerima uang atau sesuatu dari Koperasi, atau nol rupiah. Kerugian negara tidak ada pada (tidak dinikmati) oleh Tri Angga. Tetapi digunakan oleh koperasi itu sendiri. Tidak ada Uang Pengganti untuk Tri Angga.

    “Alurnya, permohonan dari marketing, lalu dinaikkan pada Analis dan membuat MPP (Memorandum Persetujuan Pembiayaan) dibuat oleh Analis 1 dan diperiksa Analis 2. Dan ditandangani Analis 2. Analis 1 tidak bekerja sendiri,” tukasnya.

    Ditambahkan PH Setyawan Murdono SH dan Rizal Fadjri SH, Analis 2 (Andi) seakan-akan lepas tanggungjawab dan membebankan pada Analis 1 (Tri Angga). Dan atasannya, betul-betul melempar tanggungjawab pada Analis 1, dengan mengatakan lupa.

    “Seharusnya dari Analis 1 sampai Kepala Capem dan Pimcab menjadi tersangka. Tri Angga bukanlah penentu akhir , cair atau tidaknya pinjaman Koperasi UPN. Penentunya adalah atasannya,” tandas Rizal Fadjri SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tri Angga Sudah Bekerja Sesuai SOP, Tiga Saksi Dari Bank Jatim Syariah 'Dimarahi' Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas