SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang Tri Angga (Analis 1) dan Deni Kurniawan (Penyelia), yang
tersandung dugaan korupsi pembiayaan kredit pada Primkop Koperasi UPN Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Putu dan Robiatul SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak,
Surabaya, menghadirkan 5 (lima) saksi sekaligus, yang diperiksa secara
bergantian di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Adapun kelima saksi itu
adalah Tarwin (Bendahara UPN Surabaya), Abdul Ajiz (Kabag Keuangan UPN), Eitin
Widodo (Kepala Capem Bank Jatim Syariah
Surabaya), Andi (Analis 2 Bank Jatim Syariah), dan Anton (Pimcab Bank Jatim
Syariah).
Dalam keterangannya,
saksi Tarwin menyatakan, kalau ada pinjaman koperasi, minta dilakukan
pemotongan gaji karyawan.
Untuk pemotongan gaji
ini, dikoordinasikan dengan Kabag Keuangan, Abdul ajiz, terlebih dulu. Maksimal
pinjaman Rp 50 juta. Padahal, seharusnya maksimal pinjaman 30 persen dari gaji
bulanan karyawan.
Sementara itu, saksi
Eitin Widodo (Ka. Capem Bank Jatim Syariah Surabaya) menyebutkan, pinjaman
kredit Koperasi UPN Surabaya menggunakan kredit eksekuting dan memerlukan
daftar nominative untuk pencairan dananya.
“Saya tahu Bank Jatim Syariah memberikan pinjaman kepada
Primkop UPN Surabaya senilai total Rp 7 miliar pada tahun 2015- 2016,” ucapnya.
Adapun sejumlah
pelanggaran yang dilakukan bank, adalah permohonan pengajuan pada 15 Juni,
namun memorandum dibuat pada 1 juni. Hal ini jelas tidak diperbolehkan.
Seharusnya permohonan diajukan dulu, baru dibuatkan memorandum.
Pelanggaran lainnya
adalah rekomendari dari Bendahara UPN Surabaya untuk pengajuan permohonan
kredit pada Bank Jatim Syariah itu, tidak diperbolehkan. Semestinya rekomendasi
dari Rektorat.
Sementara itu, saksi
Andi (Analis 2) menyatakan, pihaknya melakukan dua kali survey ke Koperasi UPN
Surabaya. Koperasi UPN mendapatkan pembiayaan sebanyak 5 kali dengan pencairan
Rp 5 miliar.
“Yang intens ke UPN
adalah mas Angga dan Penyelia, Deni. Saya selaku Analis 2 hanya sebagai
pendamping saja. Akad kreditnya Bank Jatim dan Koperasi UPN Surabaya. Kini,
kredit UPN sudah macet dan call 5,” ujar Andi.
Sedangkan saksi Anton,
Pimcab Bank Jatim Syariah mengatakan, pemberkasan dalam proses dilakukan oleh
Angga dan Deni.
"Saya pernah diajak
untuk survey dan ketemui dengan Yuliatin (Ketua Koperasi UPN). Saya sempat
tanyakan jumlah anggota dan rata-rata peminjam. Juga mengecek dokumen –dokumen koperasi,”
cetus Anton.
Diakui Anton, bahwa
berkas-berkas yang masuk ke meja-nya, dianggap sudah terverifikasi dengan benar.
“Berkasnya tebal, saya
membawahi beberapa Capem (tidak mungkin periksa berkas satu per satu-red). Seharusnya
yang memberikan rekomendasi adalah Rektor. Kalau ada kekurangan berkas,
permohonan bisa ditolak,” kilah Anton.
Mendengar keterangan
tiga saksi dari Bank Jatim Syariah ini, membuat Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander
SH. MH langsung memarahi ketiga saksi tersebut.
“Saudara jujur saja,
tidak teliti dan tidak cek tiap dokumen. Jawaban saudara dari tadi muter-muter
saja. Cari selamat sendiri-sendiri. Mau cuci tangan ya ?. Kalau saudara tidak
teken, dua terdakwa (Deni dan Tri Angga) tidak di sini,” kata Hakim Ketua
Ferdinand Marcus SH.
Padahal, lanjut
Ferdinand SH, Koperasi UPN sudah ada pinjaman di 3 bank yang belum lunas. Yaitu Bank Danamon,
Bank CIMB Niaga dan BNI. Tetapi, Bank Jatim Syariah ngasih kredit sebesar Rp 5
miliar.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Tri Angga, yakni Hizbul Maulana SH, Setyawan Murdono SH
dan Rizal Fadjri SH mengatakan, pada pokoknya Analis 1, Tri Angga Setyana sudah
bekerja sesuai SOP perusahaan. Adapun banyak perbuatan-perbuatan yang
didakwakan kepada Tri Angga, sudah dilengkapi, sebelum pencairan uang kepada
Koperasi.
“Faktanya, klien kami
sudah melengkapi kekurangan berkas. Dari Analis 1 dinaikkan ke Penyelia itu
sudah ada pengawasan. Jika ada kekurangan berkas, dimintakan kembali ke
pengurus koperasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Hizul SH, Tri
Angga tidak menerima uang atau sesuatu dari Koperasi, atau nol rupiah. Kerugian
negara tidak ada pada (tidak dinikmati) oleh Tri Angga. Tetapi digunakan oleh
koperasi itu sendiri. Tidak ada Uang Pengganti untuk Tri Angga.
“Alurnya, permohonan
dari marketing, lalu dinaikkan pada Analis dan membuat MPP (Memorandum
Persetujuan Pembiayaan) dibuat oleh Analis 1 dan diperiksa Analis 2. Dan
ditandangani Analis 2. Analis 1 tidak bekerja sendiri,” tukasnya.
Ditambahkan PH Setyawan
Murdono SH dan Rizal Fadjri SH, Analis 2 (Andi) seakan-akan lepas tanggungjawab
dan membebankan pada Analis 1 (Tri Angga). Dan atasannya, betul-betul melempar
tanggungjawab pada Analis 1, dengan mengatakan lupa.
“Seharusnya dari Analis
1 sampai Kepala Capem dan Pimcab menjadi tersangka. Tri Angga bukanlah penentu
akhir , cair atau tidaknya pinjaman Koperasi UPN. Penentunya adalah atasannya,”
tandas Rizal Fadjri SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar