728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 21 Maret 2025

    Timlak Tidak Berjalan Sama - Sekali, Karena Waktu Lelang Terlalu Mendesak dan Kualitas SDM Tidak Memadai.




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sebanyak 7 (tujuh) Kepala Desa (Kades) dan 2 (dua) sales dari PT UMC dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro

    Adapun ketujuh Kades itu adalah Mulyadi, Suwito, Sunoko, Asmadi, Bambang Sujianto, Tomi Listiono, dan Suyatno. Sedangkan 2 lainnya adalah Dian Lestari dan Ervina yang diperiksa secara marathon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arwana SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Ketika Jaksa Tarjono SH bertanya pada saksi Mulyadi, apakah bisa saksi jelaskan mengenai pembuatan proposal pengadaan mobil siaga ?

    “Kami pernah mengajukan proposal pengadaan mobil siaga pada 12 Juli. Tetapi proposal itu dibuat pada Desember. Masing-masing desa mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD)  sebesar Rp 250 juta dengan SK Bupati untuk pengadaan mobil siaga desa. Ada sosialisasi dari Pemkab Bojonegoro pada 14 Desember,” jawab saksi Mulyadi di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (20/3/2025).

    Dalam Petunjuk Pelaksaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dijelaskan bahwa ada spek mobil dan pelaksanaan pengadaan dengan lelang. Sesuai aturan yang berlaku, bahwa harga di atas Rp 200 juta itu harus lelang yang dilakukan oleh Tim Pelaksana (Timlak) desa masing-masing,

    Pembentukan Timlak dilakukan oleh Kades untuk pelaksanaan lelang dari awal hingga akhir. Lelang sendiri, dilaksanakan pada 28 Desember.

    “Sebelum lelang, ada pernah ada sales yang datang dan menawarkan mobil. Ada dari dealer Wuling , Suzuki (PT UMC) dan lainnya. Namun pada akhirnya mengerucut pada Suzuki APV, karena speknya sesuai dan harganya paling murah. Bahkan , kalau ambil Suzuki di PT UMC akan mendapatkan cashback Rp 15 juta,” ucap saksi Mulyadi.

    Saksi sempat ditelepon oleh Anam Warsito (Kades) yang menjadi terdakwa, dan Edi, Sekretaris AKD (Asosiasi Kepala Daerah), yang memberitahukan akan ada pertemuan. Pertemuan itu dipimpin oleh Anam Warsito dan dihadiri orang dari PT UMC.

    “Ada kacang-ijo (cashback) Rp 15 juta. Mari ambil mobil dari PT UMC untuk pengadaan mobil siaga desa,” ujar Anam Warsito yang ditirukan oleh saksi Mulyadi di persidangan.

    Dalam pertemuan tersebut, pihak PT UMC juga menyampaikan hal yang sama dalam rapat itu. Untuk dokumen-dokumen akan disiapkan oleh PT UMC dan tinggal mengganti nama desa saja.

    Pada akhirnya, PT UMC sebagai pemenang lelang pengadaan mobil siaga desa tersebut dengan harga RP 241 juta. Spek mobil mengarah ke UMC dan harganya murah dibandingkan dealer lain.

    “Saya dapat cashback Rp 13 juta dari Dian, sales PT UMC. Dan ada 11 Kades lainnya mendpatkan cashback dengan nominal yang sama di rumah Kades Anom. Uang dimasukkan dalam amplop kecil da nada BPKB. Uang cashback itu habis untuk makan. Akan tetapi sudah dikembalikan, karena tidak boleh terima gratifikasi. Apalagi sumber dananya dari uang negara,” cetus saksi Mulyadi.

    Saksi terkesan ‘nekad’ menerima cashback, karena merasa tidak pernah meminta dan yang memberikan adalah PT UMC.

    Sementara itu, saksi Suwito menerangkan, bahwa dia mendapatkan cashback Rp 15 juta dari Vina, sebelum lelang. Namun, uang itu sudah dikembalikan, karena tidak boleh menerimanya.

    Dalam pelaksanaan lelang oleh Timlah, faktanya, tidak ada proses negosiasi atau tawar-menawar. Pemenangnya adalah PT UMC dengan harga Rp 241 juta.

    Sedangkan saksi Suyatno mengatakan, kalau membeli mobil di PT UMC akan mendapatkan cashback Rp 15 juta. Akan tetapi uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah,

    Dalam kesempatan itu, saksi Ervina menyebutkan, bahwa dia hanya menawarkan mobil saja. Dia tidak pernah menjanjikan cashback Rp 15 juta dan hanya memberikan BPKB pada Kades.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi Mulyadi, bisa dijelaskan mengenai pembentukan Timlak ?

    “Kades yang membentuk Timlak untuk mengadakan lelang pengadaan mobil siaga. Tetapi tidak berfungsi,” jawab saksi.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH mengungkapkan, dalam persidangan ini menunjukkan bahwa Timlak tidak berfungsi sama-sekali. Ini menjadi problem. Kades punya kewenangan dan pelaksaan lelang dilaksanakan oleh Timlak.

    Kemudian mereka pasrah kepada PT UMC, yang merupakan pihak luar yang tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Kalau UMC mengajukan file dan sebagainya, kalau mereka bilang tidak, maka tidak mungkin berjalan.

    “Kalau mereka (Timlak) bekerja sesuai prosedur dan Tupoksi, tetapi faktanya tidak berjalan sama-sekali. Itu karena dua hal, waktu yang terlalu mendesak dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang tidak memadai. Karena mereka tidak paham semuanya,” tukasnya.

    Persoalan Kades dan Timlak yang diduga terlibat, menjadi pekerjaan dari Jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut nantinya.

    Tetapi Ben Hadjon SH dalam membela kliennya (Ida) menjelaskan, bahwa ini tidak boleh hanya dibebankan pada Ida semata. Tetapi ada kontribusi pihak lain, yakni Timlak dan Kades.

    Kades menerima cashback, yang notabene sesuatu yang terlarang, karena ada kaitannya dengan jabatan mereka dilarang menerima sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

    “Mereka sadar menerima cashback itu dilarang. Kalau sudah diberikan kode ‘kacang-ijo, seharusnya sudah tahu. Kenapa harus dibalut dengan kode kacang ijo, kalau hal itu pemberian yang sah. Hal itu sesuatu yang terlarang,” tandasnya.

    Dijelaskan Ben Hadjon SH, bahwa kliennya (Ida) bukan satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, karena ada kontribusi Kades dan Timlak, yang tidak menjalankan fungsinya secara baik.

    Juga ada problem dari perencanaan itu sendiri, karena pelaksaanaan lelang dilakukan dalam kurun waktu yang sudah sangat mendesak. Sehingga dilaksanakan lelang dalam waktu antara 19 sampai 20 Desember yang merupakan akhir Tahun Anggaran 2022.(ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Timlak Tidak Berjalan Sama - Sekali, Karena Waktu Lelang Terlalu Mendesak dan Kualitas SDM Tidak Memadai. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas