SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 7 (tujuh) Kepala Desa (Kades) dan 2 (dua) sales dari PT UMC dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro
Adapun ketujuh Kades itu
adalah Mulyadi, Suwito, Sunoko, Asmadi, Bambang Sujianto, Tomi Listiono, dan
Suyatno. Sedangkan 2 lainnya adalah Dian Lestari dan Ervina yang diperiksa
secara marathon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arwana SH di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Ketika Jaksa Tarjono SH
bertanya pada saksi Mulyadi, apakah bisa saksi jelaskan mengenai pembuatan
proposal pengadaan mobil siaga ?
“Kami pernah mengajukan
proposal pengadaan mobil siaga pada 12 Juli. Tetapi proposal itu dibuat pada
Desember. Masing-masing desa mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) sebesar Rp 250 juta dengan SK Bupati untuk
pengadaan mobil siaga desa. Ada sosialisasi dari Pemkab Bojonegoro pada 14
Desember,” jawab saksi Mulyadi di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Kamis (20/3/2025).
Dalam Petunjuk Pelaksaan
(Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dijelaskan bahwa ada spek mobil dan
pelaksanaan pengadaan dengan lelang. Sesuai aturan yang berlaku, bahwa harga di
atas Rp 200 juta itu harus lelang yang dilakukan oleh Tim Pelaksana (Timlak)
desa masing-masing,
Pembentukan Timlak
dilakukan oleh Kades untuk pelaksanaan lelang dari awal hingga akhir. Lelang
sendiri, dilaksanakan pada 28 Desember.
“Sebelum lelang, ada
pernah ada sales yang datang dan menawarkan mobil. Ada dari dealer Wuling , Suzuki
(PT UMC) dan lainnya. Namun pada akhirnya mengerucut pada Suzuki APV, karena
speknya sesuai dan harganya paling murah. Bahkan , kalau ambil Suzuki di PT UMC
akan mendapatkan cashback Rp 15 juta,” ucap saksi Mulyadi.
Saksi sempat ditelepon
oleh Anam Warsito (Kades) yang menjadi terdakwa, dan Edi, Sekretaris AKD
(Asosiasi Kepala Daerah), yang memberitahukan akan ada pertemuan. Pertemuan itu
dipimpin oleh Anam Warsito dan dihadiri orang dari PT UMC.
“Ada kacang-ijo
(cashback) Rp 15 juta. Mari ambil mobil dari PT UMC untuk pengadaan mobil siaga
desa,” ujar Anam Warsito yang ditirukan oleh saksi Mulyadi di persidangan.
Dalam pertemuan
tersebut, pihak PT UMC juga menyampaikan hal yang sama dalam rapat itu. Untuk
dokumen-dokumen akan disiapkan oleh PT UMC dan tinggal mengganti nama desa
saja.
Pada akhirnya, PT UMC
sebagai pemenang lelang pengadaan mobil siaga desa tersebut dengan harga RP 241
juta. Spek mobil mengarah ke UMC dan harganya murah dibandingkan dealer lain.
“Saya dapat cashback Rp
13 juta dari Dian, sales PT UMC. Dan ada 11 Kades lainnya mendpatkan cashback
dengan nominal yang sama di rumah Kades Anom. Uang dimasukkan dalam amplop
kecil da nada BPKB. Uang cashback itu habis untuk makan. Akan tetapi sudah
dikembalikan, karena tidak boleh terima gratifikasi. Apalagi sumber dananya
dari uang negara,” cetus saksi Mulyadi.
Saksi terkesan ‘nekad’
menerima cashback, karena merasa tidak pernah meminta dan yang memberikan
adalah PT UMC.
Sementara itu, saksi
Suwito menerangkan, bahwa dia mendapatkan cashback Rp 15 juta dari Vina,
sebelum lelang. Namun, uang itu sudah dikembalikan, karena tidak boleh
menerimanya.
Dalam pelaksanaan lelang
oleh Timlah, faktanya, tidak ada proses negosiasi atau tawar-menawar.
Pemenangnya adalah PT UMC dengan harga Rp 241 juta.
Sedangkan saksi Suyatno
mengatakan, kalau membeli mobil di PT UMC akan mendapatkan cashback Rp 15 juta.
Akan tetapi uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah,
Dalam kesempatan itu,
saksi Ervina menyebutkan, bahwa dia hanya menawarkan mobil saja. Dia tidak
pernah menjanjikan cashback Rp 15 juta dan hanya memberikan BPKB pada Kades.
Giliran Penasehat Hukum
(PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH
bertanya pada saksi Mulyadi, bisa dijelaskan mengenai pembentukan Timlak ?
“Kades yang membentuk
Timlak untuk mengadakan lelang pengadaan mobil siaga. Tetapi tidak berfungsi,”
jawab saksi.
Sehabis sidang, PH Ben
Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH mengungkapkan, dalam persidangan ini
menunjukkan bahwa Timlak tidak berfungsi sama-sekali. Ini menjadi problem.
Kades punya kewenangan dan pelaksaan lelang dilaksanakan oleh Timlak.
Kemudian mereka pasrah
kepada PT UMC, yang merupakan pihak luar yang tidak punya kewenangan untuk
melakukan intervensi. Kalau UMC mengajukan file dan sebagainya, kalau mereka
bilang tidak, maka tidak mungkin berjalan.
“Kalau mereka (Timlak) bekerja
sesuai prosedur dan Tupoksi, tetapi faktanya tidak berjalan sama-sekali. Itu
karena dua hal, waktu yang terlalu mendesak dan kualitas SDM (Sumber Daya
Manusia) yang tidak memadai. Karena mereka tidak paham semuanya,” tukasnya.
Persoalan Kades dan Timlak
yang diduga terlibat, menjadi pekerjaan dari Jaksa untuk mengembangkan kasus
tersebut nantinya.
Tetapi Ben Hadjon SH
dalam membela kliennya (Ida) menjelaskan, bahwa ini tidak boleh hanya
dibebankan pada Ida semata. Tetapi ada kontribusi pihak lain, yakni Timlak dan
Kades.
Kades menerima cashback,
yang notabene sesuatu yang terlarang, karena ada kaitannya dengan jabatan
mereka dilarang menerima sesuatu berkaitan dengan jabatannya.
“Mereka sadar menerima
cashback itu dilarang. Kalau sudah diberikan kode ‘kacang-ijo, seharusnya sudah
tahu. Kenapa harus dibalut dengan kode kacang ijo, kalau hal itu pemberian yang
sah. Hal itu sesuatu yang terlarang,” tandasnya.
Dijelaskan Ben Hadjon
SH, bahwa kliennya (Ida) bukan satu-satunya pihak yang dimintai
pertanggungjawaban, karena ada kontribusi Kades dan Timlak, yang tidak
menjalankan fungsinya secara baik.
Juga ada problem dari
perencanaan itu sendiri, karena pelaksaanaan lelang dilakukan dalam kurun waktu
yang sudah sangat mendesak. Sehingga dilaksanakan lelang dalam waktu antara 19
sampai 20 Desember yang merupakan akhir Tahun Anggaran 2022.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar