SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Kembali sidang Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan
perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, dilanjutkan dengan
agenda saling menjadi saksi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Giliran pertama Heny
diperiksa dan ditanyai oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Tolong dijelaskan awal-mula kenal dengan Ivonne ?
“Saya kenal Ivonne pada
Agustus 2022 yang dikenalkan Arif , Branch Manager (BM) mobil bekas Suzuki di
Surabaya. Saya pernah menjadi PPK dan melakukan pengadaan mobil pada Dinas
Perumahan dan Pemukiman di Magetan,” jawab Heny.
Dan selanjutnya,
ditelpon Arif bahwa ada pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro. Kemudian Heny
melakukan koordinasi dengan Ivonne. Dan Heny siap membantu PT Sejahtera Buana
Trada (SBT), jika ada pengadaan mobil nantinya.
Untuk menindaklanjuti
hal tersebut, Heny datang ke Bojonegoro dan bertemu dengan Kades
Mojorangu. Ditunjukkan speknya mengarah
ke mana. Kemudian Heny tanyakan ke Ivonne, spek seperti itu apakah masuk APV.
Lantas Ivonne cek dulu, kayaknya masuk. Baik dari lebar, tinggi mobil, pelek,
dan lainnya, semua mengarah ke APV.
Heny bertemu dengan
Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) dan mengenalkan diri sebagai Tim dari PT SBT.
Heny juga pernah ketemu dengan Sekretaris AKD, Edi Sunarto dan Kades Anam
Warsito.
“Setiap melangkah,
konsultasi dengan Ivonne. Mulanya desa dikasih Rp 5 juta untuk desa sebagai
uang lelah. Terakhir dari Rp 5 juta, naik jadi Rp 8 juta, dan naik lagi Rp 12
juta,” ucap Heny.
Bahkan Kades Tegal Podo,
Tomi meminta Heny datang pada pertemuan satu kecamatan. Di sana, Tomi
menyatakan kalau tidak dikasih Rp 14 juta, tidak membeli mobil ke PT SBT..
Konsultasi ke Ivonne dan
memberitahukan bahwa sebelah (PT UMC) ngasih Rp 15 juta. Lantas, Ivonne ngasuh
Rp 17 juta per desa. Namun Heny yang mengkoordinasikan hal itu. Rp 15 juta
untuk Kades dan Rp 2 juta untuk Heny.
Lantas Heny menyiapkan
dokumen lelang. Wuling sebagai pembanding dan Daihatsu. Kala itu, PT SBT
menawarkan harga Rp 242 juta.
Dengan batas waktu yang
tidak memungkinkan untuk lelang, Heny membuat berkasnya, berita acara evaluasi
dna penetapan lelang. Desa tinggal menyesuaikan saja. Sebenarnya, Heny tidak
punya kewenangan membuat dokumen pengadaan lelang. Sebab, hal itu menjadi tugas
Timlak (Tim Pelaksana) yang dibentuk oleh Kades.
Akhirnya PT SBT mendapatkan
68 mobil dengan harga Rp 241 juta, termasuk pajak. Dengan kesepakatan pembayarannya ke rekening PT SBT.
Diketahui, 68 desa
membayar ke rekening PT SBT. Sedangkan 5 desa membayar ke rekening Heny. Hal
ini tidak dikoordinasikan dengan Ivonne. Heny pun tidak melaporkan ke Ivonne.
Ada yang membisiki sebagai jaminan, bahkan ada Kades yang bon atau pinjam uang
ke Heny Rp 15 juta. Total 5 desa yang
transfer ke rekening Heny sebesar Rp 1,205 miliar.
Lagi-lagi, Heny tidak
melaporkan ke Ivonne, bahwa uangnya dipakai untuk pemberian cashback. Heny
mendapatkan Rp 68 juta.
“Ada telepon dari LSM
dan ngaku wartawan Indonesia, disertai ancaman. Lalu saya ngasih Rp 530
juta. Hal ini tidak disampaikan ke
Ivonne. Saya ingin mencari uang di luar PNS,” ujar Heny.
Sementara itu, Hakim Ketua
Arwana SH bertanya pada Heny, dari uang yang masuk ke rekening Heny RP 1,205
miliar, berapa yang dibayarkan cashback untuk 68 desa ?
“Totalnya sekitar Rp 616
juta dan yang diminta LSM Rp 530 juta,” jawab Heny lagi.
Sementara itu, Ivonne
menerangkan, bahwa PT SBT memenangkan lelang di 68 desa. Ivonne pikir lelang,
ternyata kontraknya kacau, dokumen dibuat oleh Heny, dan desa tinggal tanda
tangan saja.
“Akhirnya PT SBT menang
dengan harga Rp 241 juta. Baru kali ini ngasih cashback. Nggak ada yang masuk
ke saya. Lelang baru kali ini.
Pembayaran 5 desa itu uangnya ada di Heny. Saya tanyakan terus, kapan
ditransfer. Hanya bilang tarsok-tasok (sebentar-besok) saja,” ucap Ivonne.
Sebenarnya, pembayaran
berupa uang cash ke perusahaan lewat Benediktus sebesar Rp 1,205 miliar itu
adalah uang pribadi Ivonne. Uang Ivonne hilang dan Heny tidak bsia dihubungi.
Pada 3 Januari kasih
kwitansi ke desa.Sempat kumpulkan 5 desa, kenapa transfer ke rekening Heny.
Giliran Penasehat Hukum
(PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada Heny, tolong dijelaskan mengenai
pembayaran 5 mobil yang ditransfer ke rekening Heny sebesar Rp 1,205 miliar ?
“Untuk saya sendiri Rp 68
juta. Sedangkan Rp 530 juta disetorkan ke LSM,”jawab Heny.
Atas jawaban
tersebut, PH Wihartono SH mengatakan,
bahwa Heny tidak bisa membuktikan uang-uang itu. Bahkan memfitnah Benediktus
dan Asril. Lagian, keterangan Heny seringkali berubah-ubah.
Sedangkan Ivonne
menerangkan, bahwa pembayaran 5 desa yang ditransfer ke rekening Heny. Anehnya,
Kades menyalahkan Ivonne. Terpaksa Ivonne bikin kontrak baru, seolah-olah setor
tunai. Pada 10 Februari, mendapatkan cek kosong senilai Rp 15 juta kali 9 desa,
tetapi blong semuanya.
Nah, setelah keterangan Heny
dan Ivonne dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang akan
dilanjutkan pada Kamis , 17 April 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan
keterangan Ahli.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH mengungkapkan, uang talangan
sebesar Rp 1,205 miliar itu adalah uang pribadi Ivonne.
“Heny sendiri belum
mengembalikan uang tersebut ke Ivonne. Ivonne minta uang itu dikembalikan,”
tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar