728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 26 Maret 2025

    Terungkkap, Uang Talangan Rp 1,205 Miliar Adalah Uang Pribadi Ivonne, Ivonne Minta Uang Itu Dikembalikan


                         

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kembali sidang Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi  pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, dilanjutkan dengan agenda saling menjadi saksi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Giliran pertama Heny diperiksa dan ditanyai oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Tolong dijelaskan awal-mula kenal dengan Ivonne ?

    “Saya kenal Ivonne pada Agustus 2022 yang dikenalkan Arif , Branch Manager (BM) mobil bekas Suzuki di Surabaya. Saya pernah menjadi PPK dan melakukan pengadaan mobil pada Dinas Perumahan dan Pemukiman di Magetan,” jawab Heny.

    Dan selanjutnya, ditelpon Arif bahwa ada pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro. Kemudian Heny melakukan koordinasi dengan Ivonne. Dan Heny siap membantu PT Sejahtera Buana Trada (SBT), jika ada pengadaan mobil nantinya.

    Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Heny datang ke Bojonegoro dan bertemu dengan Kades Mojorangu.  Ditunjukkan speknya mengarah ke mana. Kemudian Heny tanyakan ke Ivonne, spek seperti itu apakah masuk APV. Lantas Ivonne cek dulu, kayaknya masuk. Baik dari lebar, tinggi mobil, pelek, dan lainnya, semua mengarah ke APV.

    Heny bertemu dengan Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) dan mengenalkan diri sebagai Tim dari PT SBT. Heny juga pernah ketemu dengan Sekretaris AKD, Edi Sunarto dan Kades Anam Warsito.

    “Setiap melangkah, konsultasi dengan Ivonne. Mulanya desa dikasih Rp 5 juta untuk desa sebagai uang lelah. Terakhir dari Rp 5 juta, naik jadi Rp 8 juta, dan naik lagi Rp 12 juta,” ucap Heny.

    Bahkan Kades Tegal Podo, Tomi meminta Heny datang pada pertemuan satu kecamatan. Di sana, Tomi menyatakan kalau tidak dikasih Rp 14 juta, tidak membeli mobil ke PT SBT..

    Konsultasi ke Ivonne dan memberitahukan bahwa sebelah (PT UMC) ngasih Rp 15 juta. Lantas, Ivonne ngasuh Rp 17 juta per desa. Namun Heny yang mengkoordinasikan hal itu. Rp 15 juta untuk Kades dan Rp 2 juta untuk Heny.

    Lantas Heny menyiapkan dokumen lelang. Wuling sebagai pembanding dan Daihatsu. Kala itu, PT SBT menawarkan harga Rp 242 juta.

    Dengan batas waktu yang tidak memungkinkan untuk lelang, Heny membuat berkasnya, berita acara evaluasi dna penetapan lelang. Desa tinggal menyesuaikan saja. Sebenarnya, Heny tidak punya kewenangan membuat dokumen pengadaan lelang. Sebab, hal itu menjadi tugas Timlak (Tim Pelaksana) yang dibentuk oleh Kades.

    Akhirnya PT SBT mendapatkan 68 mobil dengan harga Rp 241 juta, termasuk pajak. Dengan kesepakatan  pembayarannya ke rekening PT SBT.

    Diketahui, 68 desa membayar ke rekening PT SBT. Sedangkan 5 desa membayar ke rekening Heny. Hal ini tidak dikoordinasikan dengan Ivonne. Heny pun tidak melaporkan ke Ivonne. Ada yang membisiki sebagai jaminan, bahkan ada Kades yang bon atau pinjam uang ke Heny Rp 15 juta.  Total 5 desa yang transfer ke rekening Heny sebesar Rp 1,205 miliar.

    Lagi-lagi, Heny tidak melaporkan ke Ivonne, bahwa uangnya dipakai untuk pemberian cashback. Heny mendapatkan Rp 68 juta.

    “Ada telepon dari LSM dan ngaku wartawan Indonesia, disertai ancaman. Lalu saya ngasih Rp 530 juta.  Hal ini tidak disampaikan ke Ivonne. Saya ingin mencari uang di luar PNS,” ujar Heny.

    Sementara itu, Hakim Ketua Arwana SH bertanya pada Heny, dari uang yang masuk ke rekening Heny RP 1,205 miliar, berapa yang dibayarkan cashback untuk 68 desa ?

    “Totalnya sekitar Rp 616 juta dan yang diminta LSM Rp 530 juta,” jawab Heny lagi.

    Sementara itu, Ivonne menerangkan, bahwa PT SBT memenangkan lelang di 68 desa. Ivonne pikir lelang, ternyata kontraknya kacau, dokumen dibuat oleh Heny, dan desa tinggal tanda tangan saja.

    “Akhirnya PT SBT menang dengan harga Rp 241 juta. Baru kali ini ngasih cashback. Nggak ada yang masuk ke saya. Lelang baru kali ini.  Pembayaran 5 desa itu uangnya ada di Heny. Saya tanyakan terus, kapan ditransfer. Hanya bilang tarsok-tasok (sebentar-besok) saja,” ucap Ivonne.

    Sebenarnya, pembayaran berupa uang cash ke perusahaan lewat Benediktus sebesar Rp 1,205 miliar itu adalah uang pribadi Ivonne. Uang Ivonne hilang dan Heny tidak bsia dihubungi.

    Pada 3 Januari kasih kwitansi ke desa.Sempat kumpulkan 5 desa, kenapa transfer ke rekening Heny.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada Heny, tolong dijelaskan mengenai pembayaran 5 mobil yang ditransfer ke rekening Heny sebesar Rp 1,205 miliar ?

    “Untuk saya sendiri Rp 68 juta. Sedangkan Rp 530 juta disetorkan ke LSM,”jawab Heny.

    Atas jawaban tersebut,  PH Wihartono SH mengatakan, bahwa Heny tidak bisa membuktikan uang-uang itu. Bahkan memfitnah Benediktus dan Asril. Lagian, keterangan Heny seringkali berubah-ubah.

    Sedangkan Ivonne menerangkan, bahwa pembayaran 5 desa yang ditransfer ke rekening Heny. Anehnya, Kades menyalahkan Ivonne. Terpaksa Ivonne bikin kontrak baru, seolah-olah setor tunai. Pada 10 Februari, mendapatkan cek kosong senilai Rp 15 juta kali 9 desa, tetapi blong semuanya.

    Nah, setelah keterangan Heny dan Ivonne dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis , 17 April 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH mengungkapkan, uang talangan sebesar Rp 1,205 miliar itu adalah uang pribadi Ivonne.

    “Heny sendiri belum mengembalikan uang tersebut ke Ivonne. Ivonne minta uang itu dikembalikan,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkkap, Uang Talangan Rp 1,205 Miliar Adalah Uang Pribadi Ivonne, Ivonne Minta Uang Itu Dikembalikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas