SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang perdana gugatan praperadilan
yang diajukan oleh Pemohon dengan Kuasa Hukum Prof. O.C. Kaligis SH MH melawan
Termohon, Polda Jatim, terpaksa ditunda lagi.
Pasalnya, Termohon Polda
Jatim yang sudah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan. Faktanya,
tidak bisa hadir. Meskipun sidang sudah diundur hingga sehabis sholat Jum’at
(14/3/2025).
“Termohon dipanggil
sampai jam 13.00 siang ini, belum hadir juga. Akan dipanggil sekali lagi
termohon di persidangan pada Rabu, 19
Maret 2025 mendatang. Kami tawaran pada Pemohon bisa hadir dari Jakarta
pada Rabu nanti, jam 1 siang,” ucap Hakim Tunggal Antyo SH MH di ruang Kartika
1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (14/3/2025).
Menurut Hakim Antyo SH,
jika termohon tidak juga hadir pada persidangan yang digelar Rabu (19/3/2025)
akan ditinggal dan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan
praperadilan.
“Kalau termohon tidak
hadir, terpaksa ditinggal dan sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan
gugatan. Dan besoknya, diteruskan dengan sidang pembuktian, kesimpulan dan
putusan,” ujarnya.
Di sela-sela
persidangan, Hakim Antyo SH mengutarakan, bahwa kehadiran Kuasa Hukum Prof. O.C
, Kaligis ini sudah disampaikan kepada Ketua PN Surabaya, Rustanto SH.
“Kami sudah sampaikan kepada
Ketua PN, bahwa Bapak OC Kaligis hadir sendiri di persidangan. Nantinya,
putusan akan obyektif sesuai bukti-bukti dan fakta di persidangan,” ucapnya.
Sehabis sidang, Kuasa
Hukum Prof, O.C. Kaligis SH MH mengatakan, pihaknya siap maju di praperadilan.
Kalau seseorang meninggal, misalnya suami meninggal dunia, istri dna anak-anak
adalah ahli waris.
“Ini anak-anak yang tiga
orang kok dikesampingkan. Ini yang menjadi masalah utama. Dan itu ada dalam
akta wasiat. Mereka mengambil seluruhnya. Makanya, nyambungnya nanti ke
penggelapan pasal 372 dan 378 KUHP. Kami sudah siap dengan bukti-bukti dan
saksi, serta ahli,” cetusnya.
Dipaparkan O.C Kaligis
SH, pihaknya melaporkan ke polisi , kasus penggelapan. Itu ada ceritanya, waktu
suami meninggal dunia , sang istri mengambil seluruh kekayaan dan
mengesampingkan hak ahli waris.
“Nah sekarang, Warsono
menguasai semuanya. Pertanyaannya, bagaimana tiga saudara tidak mendapatkan
apa-apa. Padahal, mereka ahli waris dan mereka tidak pernah menolak waris. Ini
hebat banget ini rekayasanya. Tetapi, saya percaya bahwa setelah kejadian
Gregorius Ronald Tannur (terlibat kasus pembunuhan) yang menyebabkan Hakim
Ketua Erintua Damanik SH, Mangapul dan Heru SH masuk penjara, karena kasus
suap. Dan Ketua PN Surabaya yang lama, Rudi Suparmono Sh juga masuk penjara.
Perkara ini secara obyektif akan diputus,” katanya.
Dalam perkara ini,
ibunya dan Warsono yang main dan menguasai seluruh kekayaan. Perkara ini sedang
dilaporkandi Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah dialihkan
ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan. Dan perkara ini , Warsono dinyatakan
SP-3 di Polda Jatim.
“Dan , katanya sudah
gelar perkara. Nantinya, saya akan bisa buktikan ( di persidangan –red),”
ungkapnya seraya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di PN
Surabaya.
Sebagaimana diketahui,
bahwa Rosono Ali Hardi dan 2 saudaranya, yakni Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali
Hardi terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan atau warisan
orang tua, meskipun secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak
dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). (ded)
0 komentar:
Posting Komentar