728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 15 Maret 2025

    Termohon Polda Jatim Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Terpaksa Ditunda

     

                            


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dengan Kuasa Hukum Prof. O.C. Kaligis SH MH melawan Termohon, Polda Jatim, terpaksa ditunda lagi.

    Pasalnya, Termohon Polda Jatim yang sudah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan. Faktanya, tidak bisa hadir. Meskipun sidang sudah diundur hingga sehabis sholat Jum’at (14/3/2025).

    “Termohon dipanggil sampai jam 13.00 siang ini, belum hadir juga. Akan dipanggil sekali lagi termohon di persidangan pada Rabu, 19  Maret 2025 mendatang. Kami tawaran pada Pemohon bisa hadir dari Jakarta pada Rabu nanti, jam 1 siang,” ucap Hakim Tunggal Antyo SH MH di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (14/3/2025).

    Menurut Hakim Antyo SH, jika termohon tidak juga hadir pada persidangan yang digelar Rabu (19/3/2025) akan ditinggal dan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

    “Kalau termohon tidak hadir, terpaksa ditinggal dan sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Dan besoknya, diteruskan dengan sidang pembuktian, kesimpulan dan putusan,” ujarnya.

    Di sela-sela persidangan, Hakim Antyo SH mengutarakan, bahwa kehadiran Kuasa Hukum Prof. O.C , Kaligis ini sudah disampaikan kepada Ketua PN Surabaya, Rustanto SH.

    “Kami sudah sampaikan kepada Ketua PN, bahwa Bapak OC Kaligis hadir sendiri di persidangan. Nantinya, putusan akan obyektif sesuai bukti-bukti dan fakta  di persidangan,” ucapnya.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Prof, O.C. Kaligis SH MH mengatakan, pihaknya siap maju di praperadilan. Kalau seseorang meninggal, misalnya suami meninggal dunia, istri dna anak-anak adalah ahli waris.

    “Ini anak-anak yang tiga orang kok dikesampingkan. Ini yang menjadi masalah utama. Dan itu ada dalam akta wasiat. Mereka mengambil seluruhnya. Makanya, nyambungnya nanti ke penggelapan pasal 372 dan 378 KUHP. Kami sudah siap dengan bukti-bukti dan saksi, serta ahli,” cetusnya.

    Dipaparkan O.C Kaligis SH, pihaknya melaporkan ke polisi , kasus penggelapan. Itu ada ceritanya, waktu suami meninggal dunia , sang istri mengambil seluruh kekayaan dan mengesampingkan hak ahli waris.

    “Nah sekarang, Warsono menguasai semuanya. Pertanyaannya, bagaimana tiga saudara tidak mendapatkan apa-apa. Padahal, mereka ahli waris dan mereka tidak pernah menolak waris. Ini hebat banget ini rekayasanya. Tetapi, saya percaya bahwa setelah kejadian Gregorius Ronald Tannur (terlibat kasus pembunuhan) yang menyebabkan Hakim Ketua Erintua Damanik SH, Mangapul dan Heru SH masuk penjara, karena kasus suap. Dan Ketua PN Surabaya yang lama, Rudi Suparmono Sh juga masuk penjara. Perkara ini secara obyektif akan diputus,” katanya.

    Dalam perkara ini, ibunya dan Warsono yang main dan menguasai seluruh kekayaan. Perkara ini sedang dilaporkandi Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah dialihkan ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan. Dan perkara ini , Warsono dinyatakan SP-3 di Polda Jatim.

    “Dan , katanya sudah gelar perkara. Nantinya, saya akan bisa buktikan ( di persidangan –red),” ungkapnya seraya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di PN Surabaya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Rosono Ali Hardi dan 2 saudaranya, yakni Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan atau warisan orang tua, meskipun secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Termohon Polda Jatim Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Terpaksa Ditunda Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas