SURABAYA (mediasurabayarek.net)
- Sidang Danny Manoarfa yang tersandung
dugaan penipuan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini
dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Diar Kusuma Putra yang dihadirkan oleh
Jaksa Penuntut Umm (JPU) Duta Mellia SH
dari Kejaksaan Neger (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam sidang yang
terbuka untuk umum itu, Hakim Ketua Sudar SH memberikan kesempatan kepada Jaksa
Mellia SH untuk bertanya pada saksi Diar Kusuma di ruang Candra PN Surabaya,
Senin (3/3/2025).
Jaksa Mellia SH bertanya
pada saksi Diar Kusuma untuk menjelaskan, bagaimana asal mulanya sampai terjadi
perkara penipuan yang dilakukan oleh Danny ?
“Pada awal September
2020, saya berkenalan dengan Danny
Manoarfa melalui istrinya, Vivin Tri Astuti. Dan selanjutnya pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 13.00
WIB, mengadakan pertemuan antara Danny, Diar Kusuma, saksi Vivin Tri Astuti dan
Grace Natalie di Café Excelso Ciputra World Surabaya, Jl Mayjend Sungkono, Kec.
Dukuh pakis Surabaya,” jawab saksi Diar.
Pertemuan itu, ujar
Diar, untuk membahas usaha pengurusan izin pembuatan agen LPG di Mojokerto
dengan memberikan gambaran usaha dan keuntungan, serta besarnya modal dengan keuntungan
30 persen setiap bulan, dalam waktu 3 tahun.
Sesuai perjanjian, saksi
korban Diar Kusuma harus melakukan transfer dana Rp 500 juta agar ijin tersebut
segera keluar. Waktu itu, Danny mengatakan izin terkait penjualan LPG di
Mojokerto sudah diurus dan tinggal jadi saja.
Kata Danny, untuk lahan
sudah disurvei oleh pihak Pertamina dan disetujui , serta keuntungan 30 persen sebulan, bisa mencapai
sekitar Rp 70 juta. Danny meminta harus
ada uang masuk Rp 500 juta agar ijin segera dikeluarkan.
Diar percaya dan dan
melakukan transfer Rp 500 juta secara bertahap.Mentransfer Rp 400 juta dari
Bank BCA atas nama Diar Kusuma Putra dengan tujuan Bank BCA atas nama Grace
Natalia. Selain itu transfer Rp 50 juta, dan transfer-transfer lainnya ke
rekening atas nama Danny Manoarfa.
Dan selanjutnya pada
Januari 2021, Danny meminta lagi uang sebesar Rp 270 juta untuk pengurusan ijin
sudah selesai. Namun kurang biayanya, sehingga saksi Diar mempercayainya dan
mentrasfer paa 22 Januari 2021 Rp 200 juta. Dari rekening Bank BNI atas nama
Diar Kusuma ke tujuan Bank BNI atas nama Grace Natalia.
Namun setelah 3 bulan,
saksi korban Diar Kusuma menanyakan kembali bagaimana izin LPG tersebut, namun
Danny menjanjikan akan selesai. Danny menjanjikan akan selesai, namun
kenyataannya hingga perjanjian berakhir, izin dan usaha tersebut tidak pernah
berjalan dan tidak pernah ada izin di buat di Mojokerto.
Namun oleh Danny keseluruhan uang saksi korban Diar Kusuma digunakan untuk pengurusan izin di kota Depok pda 2 April 2023, tanpa sepengetahuan dari saksi korban Diar Kusuma Putra, dikarenakan kesulitan dana untuk melakukan pengurusan uang.
Dan selanjutnya, Diar
Kusuma pada Oktober 2022 meminta uangnya untuk dikembalikan, karena usaha
tersebut tidak ada kepada Danny. Kemudian, oleh Danny , saksi korban Diar
diberikan cek nominal Rp 300 juta dan cek Rp 250 juta atas nama Grace Natalia pada 19 September 2022 untuk
mengembalikan modal yang sudah diberikan.
Namun pada 15 Februari
2023 terhadap 2 cek itu ketika dicairkan di Bank BCA Cab, Nginden Surabaya
ditolak, karena dana tidak cukup. Sehingga saksi korban Diar mengalami kerugian
sebesar Rp 980 juta. Kemudian, Diar melakukan 2 kali somasi pada Danny
tertanggal 16 Oktober da 20 Oktober 2023.
Akan tetapi, Danny tidak
pernah menanggapinya dan selanjutnya atas kejadian ini, dilaporkan kepada pihak
kepolisian.
Atas perbuatan tersebut,
Danny diancam pidana pasal 378 KUHP dna
pasal 372 KUHP.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar