728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 04 Maret 2025

    Saksi Korban Diar Kusuma Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Grace Harusnya Jadi Tersangka

     





    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) -  Sidang Danny Manoarfa yang tersandung dugaan penipuan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Diar Kusuma Putra yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umm (JPU)  Duta Mellia SH dari Kejaksaan Neger (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

    Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Hakim Ketua Sudar SH memberikan kesempatan kepada Jaksa Mellia SH untuk bertanya pada saksi Diar Kusuma di ruang Candra PN Surabaya, Senin (3/3/2025).

    Jaksa Mellia SH bertanya pada saksi Diar Kusuma untuk menjelaskan, bagaimana asal mulanya sampai terjadi perkara penipuan yang dilakukan oleh Danny ?

    “Pada awal September 2020, saya berkenalan dengan  Danny Manoarfa melalui istrinya, Vivin Tri Astuti. Dan selanjutnya pada  Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, mengadakan pertemuan antara Danny, Diar Kusuma, saksi Vivin Tri Astuti dan Grace Natalie di CafĂ© Excelso Ciputra World Surabaya, Jl Mayjend Sungkono, Kec. Dukuh pakis Surabaya,” jawab saksi Diar.

    Pertemuan itu, ujar Diar, untuk membahas usaha pengurusan izin pembuatan agen LPG di Mojokerto dengan memberikan gambaran usaha dan keuntungan, serta besarnya modal dengan keuntungan 30 persen setiap bulan, dalam waktu 3 tahun.

    Sesuai perjanjian, saksi korban Diar Kusuma harus melakukan transfer dana Rp 500 juta agar ijin tersebut segera keluar. Waktu itu, Danny mengatakan izin terkait penjualan LPG di Mojokerto sudah diurus dan tinggal jadi saja.

    Kata Danny, untuk lahan sudah disurvei oleh pihak Pertamina dan disetujui , serta  keuntungan 30 persen sebulan, bisa mencapai sekitar Rp 70 juta.  Danny meminta harus ada uang masuk Rp 500 juta agar ijin segera dikeluarkan.

    Diar percaya dan dan melakukan transfer Rp 500 juta secara bertahap.Mentransfer Rp 400 juta dari Bank BCA atas nama Diar Kusuma Putra  dengan tujuan Bank BCA atas nama Grace Natalia. Selain itu transfer Rp 50 juta, dan transfer-transfer lainnya ke rekening atas nama Danny Manoarfa.

    Dan selanjutnya pada Januari 2021, Danny meminta lagi uang sebesar Rp 270 juta untuk pengurusan ijin sudah selesai. Namun kurang biayanya, sehingga saksi Diar mempercayainya dan mentrasfer paa 22 Januari 2021 Rp 200 juta. Dari rekening Bank BNI atas nama Diar Kusuma ke tujuan Bank BNI atas nama Grace Natalia.

    Namun setelah 3 bulan, saksi korban Diar Kusuma menanyakan kembali bagaimana izin LPG tersebut, namun Danny menjanjikan akan selesai. Danny menjanjikan akan selesai, namun kenyataannya hingga perjanjian berakhir, izin dan usaha tersebut tidak pernah berjalan dan tidak pernah ada izin di buat di Mojokerto.

    Namun oleh Danny keseluruhan uang saksi korban Diar Kusuma digunakan untuk pengurusan izin di kota Depok pda 2 April 2023, tanpa sepengetahuan dari saksi korban Diar Kusuma Putra, dikarenakan kesulitan dana untuk melakukan pengurusan uang.

    Dan selanjutnya, Diar Kusuma pada Oktober 2022 meminta uangnya untuk dikembalikan, karena usaha tersebut tidak ada kepada Danny. Kemudian, oleh Danny , saksi korban Diar diberikan cek nominal Rp 300 juta dan cek Rp 250 juta atas nama  Grace Natalia pada 19 September 2022 untuk mengembalikan modal yang sudah diberikan.

    Namun pada 15 Februari 2023 terhadap 2 cek itu ketika dicairkan di Bank BCA Cab, Nginden Surabaya ditolak, karena dana tidak cukup. Sehingga saksi korban Diar mengalami kerugian sebesar Rp 980 juta. Kemudian, Diar melakukan 2 kali somasi pada Danny tertanggal 16 Oktober da 20 Oktober 2023.

    Akan tetapi, Danny tidak pernah menanggapinya dan selanjutnya atas kejadian ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian.

    Atas perbuatan tersebut, Danny diancam pidana pasal 378 KUHP  dna pasal 372 KUHP.(ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Korban Diar Kusuma Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Grace Harusnya Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas