SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy SE, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) maupun kedua terdakwa, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/3/2025).
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.
Dalam pledoinya, , Penasehat Hukum (PH) Delaguna Latanri, yakni Ridwan Saleh SH –pengacara Senior menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Delaguna secara sah dan meyakinkan, tidak melakukan penipuan.
“Mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Delaguna dari Rutan. Atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” pintanya kepada majelis hakim di persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut Ridwan Saleh SH, bahwa Delaguna masih muda dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Mempunyai kesempatan bertobat, bersikap sopan dan kooperatif.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) M.Luthfy, yakni DR Rihantoro Bayuaji SH mengatakan, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan M. Luthfy dari segala tuntutan hukum.
Juga memohon kepada majelis hakim agar menyatakan M. Luthfy secara sah dan meyakinkan tidak melakukan penipuan.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan M.Luthfy dan Delaguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah tetap ditahan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Nah, setelah PH Delaguna dan PH M.Luthfy menyampaikan pledoinya, Hakim Ketua Sutrisno SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan Replik (Jawaban dari Jaksa) atas pledoi dari penasehat hukum, yang akan dilakukan pada Rabu (26/3/2025).
Dan selanjutnya, pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum (PH) dari Delaguna dan PH M.Luthfy disampaikan Kamis (27/3/2025) lusa.
“Waktu masa penahanan sudah mepet, tolong jangan ditunda –tunda lagi ya,” pinta Hakim Ketua Sutrisno seraya mengetukkan palunya sebagai pertadna sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Delaguna Latanri, yakni Ridwan Saleh SH mengatakan, memohon kepada majelis hakim agar Delaguna untuk dibebaskan. Sebab, Delaguna tidak menikmati sepeserpun. Dia hanya memperkenalkan antara saksi Galih Kusumawati dan M.Luthfy.
“Dan jauh-jauh hari sebelumnya,mereka sudah ada kerjasama antara Galih dan Luthfy. Yang menjadi masalah, kenapa Delaguna sampai ditarik-tarik ke perkara. Dia hanya sebatas memperkenalkan saja,” katanya.
Dan selanjutkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah saksi tidak berkualitas. Sebab, keterangan dalam BAP, begitu ditanyakan di persidangan, sudah lain dan berbeda.
Tidak ada satu saksipun dan bukti sedikit pun yang menguatkan tuduhan Jaksa, bahwa Delaguna adalah turut serta. Pelaku utamanya Luthfy yang pinjam Rp 3,5 miliar. Tetapi ditarik juga sebagai turut serta.
Dijelaskan Ridwan Saleh SH, kalau masih panjang waktu persidangan ini, akan dimohonkan sidang verbalisan dari penyidik. Apakah keterangan dari penyidik atau saksi, karena keterangan di BAP dan di persidangan kok lain.
“Kalau lewat dari tanggal 10 April, akan bebas demi hukum,” cetusnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) M.Luthfy, yakni DR Rihantoro Bayuaji SH menerangkan , bahwa proyek Halmahera itu atas kesadaran dan kehendak bebas dari korban, bukan dari bujuk rayu , tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
“Kedua, dari sisi penggelapan bahwa kita akui teman-teman jurnalis dengar bahwa uang itu belum dikembalikan. Akan tetapi kita sudah masuk dalam putusan Pailit. Sehingga putusan pailit itu harus dihormati dan prosedurnya nanti, kita serahkan pada Kurator untuk pemberesan asset, sekaligus kalau pemberesan selesai. Akan dilakukan uang pengembalian dari korban. Kita serahkan ke kurator,” ungkapnya. (ded)gal 10 April, akan bebas demi hukum,” cetusnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) M.Luthfy, yakni DR Rihantoro Bayuaji SH menerangkan , bahwa proyek Halmahera itu atas kesadaran dan kehendak bebas dari korban, bukan dari bujuk rayu , tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
“Kedua, dari sisi penggelapan bahwa kita akui teman-teman jurnalis dengar bahwa uang itu belum dikembalikan. Akan tetapi kita sudah masuk dalam putusan Pailit. Sehingga putusan pailit itu harus dihormati dan prosedurnya nanti, kita serahkan pada Kurator untuk pemberesan asset, sekaligus kalau pemberesan selesai. Akan dilakukan uang pengembalian dari korban. Kita serahkan ke kurator,” ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar