728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Maret 2025

    Proses Pengadaan Mobil Siaga Desa Dilakukan Secara Tergesa - Gesa.

                               

                            


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, dengan agenda pemeriksaan 7 (tujuh) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Adapun ketujuh saksi itu adalah Anwar (Kepala Bappeda), Joko Hidayat (Asisten I),  Anik (Kadinkes), Isnaesni (Sekretaris Dinkes), Arwan (Kadinkes), Nuriski (Sekretaris Verifikator), dan Luluk (Kepala BKAD).

    Dalam keterangannya, saksi Anwar menyatakan, bahwa Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    “Untuk bantuan keuangan untuk mobil siaga jenisnya sama, bisa tanpa proposal dan harus sosialisasi yang telah dilakukan pada 25 Agustus dan 14 Desember. Sedangkan APBD disahkan pada 31 Oktober,” ujarnya.

    Pengadaan mobil siaga desa itu sebanyak 419 dan masing-masing desa sebesar Rp 250 juta. BKKD itu mengacu pada Perbup No , 9 Tahun 2022 dan dirubah lagi dengan Perbup No.30 Tahun 2022 untuk mobil siaga.

    “Yang ditetapkan 419 desa, namun ada verifikasi terlebih dahulu. Tim Anggaran ada surat Sekda untuk Dinsos dan melaksanakannya,” ucap saksi Anwar.

    Sedangkan yang membuat spek mobil dengan browsing dilakukan oleh Dinkes. Speknya mini bus dan dipilih APV.

    Sementara itu, saksi Isnaeni (Sekretaris Dinkes) menerangkan, pada 8 Agustus 2022 digelar rapat pembahasan Dinkes untuk membuat spek mobil siaga desa. Dalam rapat itu dihadiri oleh Bappeda, BKAD, Asisten 1 dan lainnya.

    “Muncul APV, dengan panjang dan tinggi mobil minimal. Akan tetapi tidak sebut merek mobil. Saya dimasukkan grup Wa Camat dan dishare ke grup. Ini sesuai perintah pimpinan rapat, yakni Bu Sekda. Dan setelah dishare, saya dikeluarkan dari grup Wa Camat oleh Asisten I. Perihal spek mobil itu, harus jadi hari itu oleh Bu Sekda,” jelasnya.

    Sedangkan saksi Anwar (Kadinsos) menjelaskan, bahwa ada SK Bupati mengenai penerima bantuan pada 13 Desember 2022. Diketahui , ada 393 desa yang masuk ke Dinsos untuk permohonan pencairan pada 15 Desember. Hal ini mengacu pada Perbup No.11 Tahun 2021 tentang tata-cara pengadaan barang dan jasa.

    “Setelah diverifikasi terhadap 393 desa, namun yang lolos 386 desa. Lalu diajukan ke BPKAD. Ada 386 desa yang membeli mobil siaga desa. Dan ada 4 perusahaan, yakni PT UMC sebanyak 298 unit, 69 unit beli dari PT SBT, PT Kharisma Sejahtera 28 unit, dan PT UMC Madiun sebanyak 1 unit, PT Armada International Motor 1 unit,” kata Anwar.

    Menurutnya, pernah dilakukan klarifikasi di kantor Inspektorat mengenai ada atau tidak adanya cashback itu. Dijawab oleh Syafa’atul Hidayah (Ida), bahwa tidak ada cashback. Faktanya, ada cashback yang diketahui dari media massa.

    “Untuk pengadaan mobil siaga desa dilakukan secara lelang,” terang saksi Anwar singkat saja.

    Ditambahkan Nuriski, Sekretaris Tim Verifikator mobil siaga, bahwa total ada 400  proposal yang diterima. Diketahui yang tidak layak dicairkan sebanyak 7 desa. Dan ada 7 desa yang tidak masuk dalam SK, karena belum melunasi pembayaran PBB.

    “Jadi yang dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 386 desa. Setelah rekomendasi layak atau tidak layak, maka untuk pencairan di BKAD. Per desa mendapatkan Rp 250 juta. Draft dari Kadis,” ungkapnya.

    Hal senada diutarakan oleh Luluk, Kepala BKAD, bahwa yang lolos verifikasi 386 desa dan masing-masing desa mendapatkan Rp 250 juta. Uang itu ditransfer ke masing-masing rekening desa.

    “Dana BKKD untuk pengadaan mobil siaga desa. Laporannya, dari RP 250 juta digunakan seluruhnya,” tandasnya.

    Namun begitu, setelah tahun 2023 ada pengembalian RP 9 juta dan masuk kas umum daerah. Ada setoran Rp 3,56 miliar. Bila ada cashback / potongan dna sumber dana dari APBD atau APBN, harus dikembalikan.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi , mengapa tidak melakukan pembanding untuk spek mobil dan terkesan terburu-buru ?

    “Tidak ada usaha cari pembanding lain, hanya dari E-Catalog, “ jawab saksi singkat saja.

    Kembali PH Ben Hadjon SH bertanya pada saksi Arwan, apakah dilakukan lelang atas pengadaan mobil siaga desa itu ?

    “Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) tidak ditetapkan pelaksanaan lelang. Dan tidak ada  arahan ke PT UMC saja,” jawab saksi lagi.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Kalau bisa dihadirkan 30 saksi sekaligus pada sidang berikutnya Pak Jaksa,” pinta Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa Tarjono SH dan akan diusahakan sesuai permintaan majelis hakim.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH menegaskan, kenapa saksi tidak mencari referensi pembanding untuk speknya. Apakah itu lazim atau tidak untuk menentukan spek seperti itu.

    “Hal ini menjadi problem. Makanya, masalah ini harus dilihat secara komprehensif. Menurut pendapat saya, proses pengadaan mobil siaga desa APV ini, adalah sesuatu yang dilakukan secara tergesa-gesa. Bayangkan saja, Desember itu masuk akhir anggaran. Bagaimana proses tender/lelang bisa dilakukan sesuai mekanisme. Hal itu tidak mungkin dilakukan," jelasnya.

    “Jadi hasil riil di lapangan, tidak mungkin prosedur normal dilakukan. Kata kuncinya, kenapa harus dilakukan secara tergesa-gesa ? Kendati sudah ada LO (Legal Opinion) dari Kejaksaan untuk menjadi payung mereka. Itu terkait dengan penganggaran ini. Tetapi dalam pelaksanaannya, juga dipertimbangkan kondisi riil di lapangan, kalau tidak memungkinkan jangan dipaksakan,” tandas Ben Hadjon SH.

    Mekanisme lelang tidak sesuai dengan yang dilakukan. Karena jangka waktunya membuat tergesa-gesa. Kalau waktu yang disediakan cukup, tidak terjadi begini.

    “Kewenangan klien kami terbatas, bukan penyedia barang. Kewenangan lelang ada pada Kepala Desa (Kades). Mereka harus menggunakan kewenangan secara maksmial untuk melaksanakan lelang sesuai prosedur, apakah (dalam hal ini) klien saya yang salah ? ,” tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Proses Pengadaan Mobil Siaga Desa Dilakukan Secara Tergesa - Gesa. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas