SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida), yang tersandung dugaan
perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022,
dengan agenda pemeriksaan 7 (tujuh) saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa
PenuntutUmum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Adapun ketujuh saksi itu
adalah Anwar (Kepala Bappeda), Joko Hidayat (Asisten I), Anik (Kadinkes), Isnaesni (Sekretaris
Dinkes), Arwan (Kadinkes), Nuriski (Sekretaris Verifikator), dan Luluk (Kepala
BKAD).
Dalam keterangannya,
saksi Anwar menyatakan, bahwa Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) untuk
pengadaan mobil siaga desa adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bojonegoro.
“Untuk bantuan keuangan
untuk mobil siaga jenisnya sama, bisa tanpa proposal dan harus sosialisasi yang
telah dilakukan pada 25 Agustus dan 14 Desember. Sedangkan APBD disahkan pada
31 Oktober,” ujarnya.
Pengadaan mobil siaga desa
itu sebanyak 419 dan masing-masing desa sebesar Rp 250 juta. BKKD itu mengacu
pada Perbup No , 9 Tahun 2022 dan dirubah lagi dengan Perbup No.30 Tahun 2022
untuk mobil siaga.
“Yang ditetapkan 419
desa, namun ada verifikasi terlebih dahulu. Tim Anggaran ada surat Sekda untuk
Dinsos dan melaksanakannya,” ucap saksi Anwar.
Sedangkan yang membuat
spek mobil dengan browsing dilakukan oleh Dinkes. Speknya mini bus dan dipilih
APV.
Sementara itu, saksi
Isnaeni (Sekretaris Dinkes) menerangkan, pada 8 Agustus 2022 digelar rapat
pembahasan Dinkes untuk membuat spek mobil siaga desa. Dalam rapat itu dihadiri
oleh Bappeda, BKAD, Asisten 1 dan lainnya.
“Muncul APV, dengan
panjang dan tinggi mobil minimal. Akan tetapi tidak sebut merek mobil. Saya
dimasukkan grup Wa Camat dan dishare ke grup. Ini sesuai perintah pimpinan
rapat, yakni Bu Sekda. Dan setelah dishare, saya dikeluarkan dari grup Wa Camat
oleh Asisten I. Perihal spek mobil itu, harus jadi hari itu oleh Bu Sekda,”
jelasnya.
Sedangkan saksi Anwar
(Kadinsos) menjelaskan, bahwa ada SK Bupati mengenai penerima bantuan pada 13
Desember 2022. Diketahui , ada 393 desa yang masuk ke Dinsos untuk permohonan
pencairan pada 15 Desember. Hal ini mengacu pada Perbup No.11 Tahun 2021
tentang tata-cara pengadaan barang dan jasa.
“Setelah diverifikasi
terhadap 393 desa, namun yang lolos 386 desa. Lalu diajukan ke BPKAD. Ada 386
desa yang membeli mobil siaga desa. Dan ada 4 perusahaan, yakni PT UMC sebanyak
298 unit, 69 unit beli dari PT SBT, PT Kharisma Sejahtera 28 unit, dan PT UMC
Madiun sebanyak 1 unit, PT Armada International Motor 1 unit,” kata Anwar.
Menurutnya, pernah
dilakukan klarifikasi di kantor Inspektorat mengenai ada atau tidak adanya
cashback itu. Dijawab oleh Syafa’atul Hidayah (Ida), bahwa tidak ada cashback. Faktanya,
ada cashback yang diketahui dari media massa.
“Untuk pengadaan mobil
siaga desa dilakukan secara lelang,” terang saksi Anwar singkat saja.
Ditambahkan Nuriski,
Sekretaris Tim Verifikator mobil siaga, bahwa total ada 400 proposal yang diterima. Diketahui yang tidak
layak dicairkan sebanyak 7 desa. Dan ada 7 desa yang tidak masuk dalam SK,
karena belum melunasi pembayaran PBB.
“Jadi yang dinyatakan
lolos verifikasi sebanyak 386 desa. Setelah rekomendasi layak atau tidak layak,
maka untuk pencairan di BKAD. Per desa mendapatkan Rp 250 juta. Draft dari
Kadis,” ungkapnya.
Hal senada diutarakan
oleh Luluk, Kepala BKAD, bahwa yang lolos verifikasi 386 desa dan masing-masing
desa mendapatkan Rp 250 juta. Uang itu ditransfer ke masing-masing rekening
desa.
“Dana BKKD untuk pengadaan
mobil siaga desa. Laporannya, dari RP 250 juta digunakan seluruhnya,”
tandasnya.
Namun begitu, setelah
tahun 2023 ada pengembalian RP 9 juta dan masuk kas umum daerah. Ada setoran Rp
3,56 miliar. Bila ada cashback / potongan dna sumber dana dari APBD atau APBN,
harus dikembalikan.
Giliran Penasehat Hukum
(PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH
bertanya pada saksi , mengapa tidak melakukan pembanding untuk spek mobil dan
terkesan terburu-buru ?
“Tidak ada usaha cari
pembanding lain, hanya dari E-Catalog, “ jawab saksi singkat saja.
Kembali PH Ben Hadjon SH
bertanya pada saksi Arwan, apakah dilakukan lelang atas pengadaan mobil siaga
desa itu ?
“Dalam Petunjuk Teknis
(Juknis) tidak ditetapkan pelaksanaan lelang. Dan tidak ada arahan ke PT UMC saja,” jawab saksi lagi.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, bahwa
sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Senin, 17
Maret 2025.
“Kalau bisa dihadirkan
30 saksi sekaligus pada sidang berikutnya Pak Jaksa,” pinta Hakim Ketua Arwana
SH kepada Jaksa Tarjono SH dan akan diusahakan sesuai permintaan majelis hakim.
Sehabis sidang, PH Ben
Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH menegaskan, kenapa saksi tidak mencari
referensi pembanding untuk speknya. Apakah itu lazim atau tidak untuk menentukan
spek seperti itu.
“Hal ini menjadi
problem. Makanya, masalah ini harus dilihat secara komprehensif. Menurut
pendapat saya, proses pengadaan mobil siaga desa APV ini, adalah sesuatu yang
dilakukan secara tergesa-gesa. Bayangkan saja, Desember itu masuk akhir
anggaran. Bagaimana proses tender/lelang bisa dilakukan sesuai mekanisme. Hal
itu tidak mungkin dilakukan," jelasnya.
“Jadi hasil riil di
lapangan, tidak mungkin prosedur normal dilakukan. Kata kuncinya, kenapa harus
dilakukan secara tergesa-gesa ? Kendati sudah ada LO (Legal Opinion) dari
Kejaksaan untuk menjadi payung mereka. Itu terkait dengan penganggaran ini.
Tetapi dalam pelaksanaannya, juga dipertimbangkan kondisi riil di lapangan,
kalau tidak memungkinkan jangan dipaksakan,” tandas Ben Hadjon SH.
Mekanisme lelang tidak
sesuai dengan yang dilakukan. Karena jangka waktunya membuat tergesa-gesa.
Kalau waktu yang disediakan cukup, tidak terjadi begini.
“Kewenangan klien kami
terbatas, bukan penyedia barang. Kewenangan lelang ada pada Kepala Desa (Kades).
Mereka harus menggunakan kewenangan secara maksmial untuk melaksanakan lelang
sesuai prosedur, apakah (dalam hal ini) klien saya yang salah ? ,” tukasnya.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar