728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 27 Maret 2025

    Notaris Dadang K, SH.MKn Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim


                              


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Notaris Dadang K, SH.MKn, dari segala dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum. Karena perkaranya dinilai majelis hakim adalah perbuatan administrasi belaka dan bukan pidana.

    “Mengadili menyataka terdakwa Dadang terbukti melakukan kesalahan  kesalahan administrasi. Perbuatan administrasi bukan pidana. Terdakwa Dadang dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar dibebaskan dari tahanan,” ucap Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri SH ketika membacakan amar putusannya di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/3/2025).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak, kemampuan, martabat dan harkatnya seperti semula. Dan membebankan biaya perkara pada Negara.

    Selepas membacakan putusannya, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri SH menyatakan, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Penasehat Hukum (PH) Dadang K SH, yakni Budiyanto SH  untuk mengambil sikap, menerima putusan, mengajukan upaya banding, atau piker-pikir atas putusan ini.

    “Silahkan Jaksa maupun Penasehat Hukum untuk menerima , banding, atau piker-pikir atas putusan ini. Kami berikan waktu selama tujuh hari,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH)  Dadang K, yakni Budiyanto SH menyatakan, mana yang benar dan salah telah terbukti dalam persidangan ini.

    “Saya bersyukur terhadap putusan ini, karena sesuai dengan keadilan, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bukti-bukti yang telah kami ajukan, maka kami sebagai Penasehat Hukum Dadang , mengucapkan terima kasih sekali kepada Allah, majelis hakim, dan rekan-rekan media yang telah mendukung kami selama ini, “cetusnya.

    Menurut Budiyanto SH, jika perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, akan melaporkan balik atas laporan polisi atas tuntutan yang dibuat pelapor pada klien.

    “Ada rencana upaya melaporkan balik (pelapor). Hari ini PN Surabaya telah menegakkan keadilannya di ruang Cakra ini.

    Atas putusan ini, majelis hakim sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh Dr Ghansam Anand SH,, MKn, Ahli Hukum Perikatan dan Kenotariatan dari Universitas Airlangga (UNAIR). 

    Dalam keterangannya, Dr Ghansam Anand SH, MKn menjelaskan, bahwa suatu akta notaris dapat kehilangan nilai autentiknya, apabila terdapat kesalahan prosedural dalam pembuatannya. Namun, hal ini tidak otomatis membuat akta tersebut batal demi hukum.

    “Jika prosedur pembuatan akta tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan, bukan berarti  batal demi hukum,” ujar Ahli di persidangan.

    Selain itu, Ahli juga menerangkan, bahwa untuk menyatakan seorang Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum , harus memenuhi 4 (empat) unsur sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian bagi pihak tertentu. Dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

    “Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dituntut atas perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

    Sedangkan keterangan Ahli Perdata, Dr Ghansam Anand SH mengatakan, orang bisa dinyatakan melanggar hukum, jikalau unsur pasal 1365 KUH Perdata, itu terpenuhi secara kumulatif. Namun, jika 4 unsur itu satu saja tidak terpenuhi, seseorang tidak bisa dituntut pasal 1365 KUH Perdata.(ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Notaris Dadang K, SH.MKn Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas