SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Notaris Dadang K, SH.MKn, dari segala dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum. Karena perkaranya dinilai majelis hakim adalah perbuatan administrasi belaka dan bukan pidana.
“Mengadili menyataka
terdakwa Dadang terbukti melakukan kesalahan
kesalahan administrasi. Perbuatan administrasi bukan pidana. Terdakwa
Dadang dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar dibebaskan
dari tahanan,” ucap Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri SH ketika membacakan amar
putusannya di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/3/2025).
Dalam amar putusannya,
majelis hakim juga memulihkan hak, kemampuan, martabat dan harkatnya seperti
semula. Dan membebankan biaya perkara pada Negara.
Selepas membacakan
putusannya, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri SH menyatakan, memberikan kesempatan
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya dan Penasehat Hukum (PH) Dadang K SH, yakni Budiyanto SH untuk mengambil sikap, menerima putusan,
mengajukan upaya banding, atau piker-pikir atas putusan ini.
“Silahkan Jaksa maupun
Penasehat Hukum untuk menerima , banding, atau piker-pikir atas putusan ini.
Kami berikan waktu selama tujuh hari,” ujarnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Dadang K, yakni Budiyanto SH menyatakan, mana yang benar dan
salah telah terbukti dalam persidangan ini.
“Saya bersyukur terhadap
putusan ini, karena sesuai dengan keadilan, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bukti-bukti yang telah kami
ajukan, maka kami sebagai Penasehat Hukum Dadang , mengucapkan terima kasih
sekali kepada Allah, majelis hakim, dan rekan-rekan media yang telah mendukung
kami selama ini, “cetusnya.
Menurut Budiyanto SH,
jika perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, akan melaporkan
balik atas laporan polisi atas tuntutan yang dibuat pelapor pada klien.
“Ada rencana upaya melaporkan
balik (pelapor). Hari ini PN Surabaya telah menegakkan keadilannya di ruang
Cakra ini.
Atas putusan ini,
majelis hakim sependapat dengan keterangan yang disampaikan oleh Dr Ghansam
Anand SH,, MKn, Ahli Hukum Perikatan dan Kenotariatan dari Universitas
Airlangga (UNAIR).
Dalam keterangannya, Dr
Ghansam Anand SH, MKn menjelaskan, bahwa suatu akta notaris dapat kehilangan
nilai autentiknya, apabila terdapat kesalahan prosedural dalam pembuatannya.
Namun, hal ini tidak otomatis membuat akta tersebut batal demi hukum.
“Jika prosedur pembuatan
akta tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris. Maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di
bawah tangan, bukan berarti batal demi hukum,” ujar Ahli di
persidangan.
Selain itu, Ahli juga
menerangkan, bahwa untuk menyatakan seorang Notaris telah melakukan perbuatan
melawan hukum , harus memenuhi 4 (empat) unsur sebagaimana diatur dalam pasal
1365 KUH Perdata. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan,
adanya kerugian bagi pihak tertentu. Dan adanya hubungan kausal antara
perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
“Jika salah satu unsur
ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dituntut atas perbuatan melawan
hukum,” jelasnya.
Sedangkan keterangan
Ahli Perdata, Dr Ghansam Anand SH mengatakan, orang bisa dinyatakan melanggar
hukum, jikalau unsur pasal 1365 KUH Perdata, itu terpenuhi secara kumulatif.
Namun, jika 4 unsur itu satu saja tidak terpenuhi, seseorang tidak bisa dituntut
pasal 1365 KUH Perdata.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar