728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 08 Maret 2025

    Lima Desa 'Salah - Transfer', Transfer Ke Rekening Pribadi Heny , Padahal Seharusnya Ke Rekening PT SBT

     

                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan 14 saksi Kepala Desa (Kades) dalam sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi  pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.

    Dalam pemeriksaan 14 saksi Kades tersebut, terungkap bahwa ada 5 (lima) desa yang salah transfer dan salah administrasi. Mereka transfer ke rekening pribadi Heny Sri Setyaningrum untuk pembayaran pembelian mobil siaga desa sebesar Rp 241 juta. Padahal,seharusnya mereka transfer pembayaran ke rekening PT Sejahtera Buana Trada (SBT).

    Dalam keterangannya, saksi Khusnul Khotimah menyatakan, transfer ke rekening Heny. Kemudian, Khusnul minta bukti tanda terima bayar dari dealer di Surabaya.

    “Saya pernah dimintai tolong Ivonne untuk menagih ke Heny. Karena transfernya ke rekening pribai Heny. Bukannya transfer ke rekening ke PT SBT,” ucapnya.

    Diakui saksi, bahwa dia mendapatkan cashback dari Heny sebesar Rp 3 juta yang ditransfer ke rekening anaknya.

    Sementara itu, saksi Kades Arif Rahman menerangkan, bahwa desanya mendapatkan Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD)   sebesar Rp 250 juta untuk pengadaan mobil siaga desa.

    Saksi telah membentuk Timlak (Tim Pelaksana) untuk pengadaan lelang. Pemenang lelang adalah PT SBT dengan harga Rp 241 juta per unit mobil.

    “Saya transfer ke rekening Heni. Padahal perjanjiannya, transfer pembayaran mobil siaga desa ke PT SBT. Saya dijanjikan Heni persen (cashback) sebesar Rp 15 juta Tetapi, tidak menerima cashback sama-sekali,” ujar Arif Rahman.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Eko Hariyanto dan Munafah, pihaknya transfer ke rekening Heni. Padahal, kontraknya harus transfer ke PT SBT.

    “Kata Ivonne, ada 5 desa yang belum transfer ke PT SBT. Saya mendapatkan cashback dari Heny Rp 3 juta,” kata Munafah.

    Sementara itu, saksi Kades Bambang Sujianto menerangkan, bahwa disepakati membeli mobil siaga desa di PT SBT senilai Rp 241 juta. Dan disepakati membayarnya ke PT SBT.

    “Tetapi, saya membayar / transfer ke rekening pribadi Heny. Karena tidak bisa ke PT SBT (karena tutup tahun). Kata Heny, besok transfer ke rekening Heny. Akan disampaikan ke atasannya,” jelas saksi Bambang.

    Kini giliran  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada saksi-saksi, ada 5 desa yang salah transfer, bisa saksi jelaskan hal ini ?

    “Lima desa sudah bayar ke Heny. Saya pernah dimintai tolong untuk menagih 4 desa yang belum bayar. Karena tidak bayar ke PT SBT. Seminggu kemudian, Ivonne tagih ke 5 desa. Saya menunjukkan bukti transfer dari rekening desa ke rekening pribadi Heny. Ketika ketemu Ivonne minta tanda terima,” cetus saksi Arif.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH mengatakan, baik ditransfer duluan atau tidak, dalam waktu satu bulan pihak PT SBT wajib menyediakan unit mobil.

    “Kalaupun ada beberapa Kades yang membayar duluan, ya itu tidak ada masalah. Diperbolehkan saja dalam kontrak perjanjian. Tetapi, yang jadi masalah tadi adalah dari kontrak yang seharusnya ditransfer ke PT SBT. Kenyataannya, ditransfer ke rekening saudari Heny, yang mengaku sebagai sales,” katanya.

    Terungkap tadi, lanjut Wihartono SH, semuanya ada 5 desa yang transfer ke rekening Heny. Peserta lelang ada PT SBT (Suzuki), Wuling, dan Daihatsu. Persyaratan lelang dengan kondisi harga Daihatsu sekitar Rp 252 juta dan Wuling Rp 242 juta.

    Pemenang lelangnya adalah PT SBT dan hanya mendapatkan 68 unit saja. Dan 5 unit tidak masuk pembayarannya ke rekening PT SBT senilai Rp 241 juta X 5 unit = Rp 1,205 miliar.

    “Lima desa ditransfer ke Heny yang mengaku sebagai Sales. Padahal bukan, dia adalah PNS di Magetan,” ungkapnya.

    Ada saksi Kades yang mendapatkan tanda terima pembayaran dari dealer, Ivonne yang menalangi pembayaran itu dulu. “Tadi kita kejar, kalau tidak dibayarkan, tidak dibuatkan (tanda terima). Apa yang terjadi, karena itu uang negara. Maka mereka yang  5 desa (Kades)  itu, harus bertanggungjawab secara hukum. Karena yang keluar dari rekening desa. Bukan dari rekening pribadi masing-masing,” tukas Wihartono SH.

    Bahkan tadi dari majelis ada pertanyaan, bagaimana seandainya ada pemeriksaan, jika uang keluar dari rekening desa, ditransfer ke rekening Heny. Bagaimana kalau diaudit, dari rekening desa ke rekening pribadi Heny. Bukan ditransfer ke rekening PT SBT, selaku pemenang lelang.

    Ada bukti transfer dari rekening desa ke rekening Heny, yang tidak bisa dipungkiri. Ada kwitansi seolah-olah setor tunai ke perusahaan  (PT SBT). Mana yang benar ini ?

    Uang dari rekening desa keluar ke rekening Heny. Jika ada pencocokan , antara kwitansi dan rekening desa. Akan ditemukan penyimpangan, bahwa larinya uang ke rekening pribadi. Bukan rekening PT SBT.

    “Kerugian pribadi Ivonne sebesar Rp 1,205 miliar, karena jabatannya harus bertanggungjawab. Kalau tidak ditutupi, maka tidak bisa melakukan BBN, cetak faktur dan akhirnya terbit STNK dan BPKB. Kalau tidak dilakukan, 5 Kades pasti masuk (penjara-red). Uangnya salah transfer. Tidak ada pengembalian sama-sekali,” tandas Wihartono SH. (ded)

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Lima Desa 'Salah - Transfer', Transfer Ke Rekening Pribadi Heny , Padahal Seharusnya Ke Rekening PT SBT Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas