728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Maret 2025

    Lelang Pengadaan Mobil Siaga Desa Itu Hanya Formalitas, Timlak Ngikuti Arahan Dari Kades




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi  pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro , kembali menghadirkan 4 fakta di persidangan.

    Adapun keempat saksi itu adalah HM. Isnaeni (Sekretaris Dinas Kesehatan/Dinkes), Lukito (Timlak/Kasun Karanggeneng), Widi Ardiyanto (Ketua Timlak/Kasun Tegal Podo), dan Jiran (Ketua Timlak).

    Dalam keterangannya, saksi Isnaeni (Sekretaris Dinas /Sekdin Kesehatan) menyatakan, ketika digelar rapat pembahasan tentang pengadaan mobil siaga desa, Kadindes , Anik tidak hadir. Saksi mewakili rapat yang diselenggarakan pada 8 Agustus 2022 atas undangan Sekda pada Kadinkes.

    Waktu itu, yang diundang adalah OPD-OPD tertentu, seperti Bappeda, bagian ULP, Kadinkes dan lainnya.

    “Saya ditugaskan untuk membuat spek mobil siaga dan dibahas di rapat itu. Hari itu juga harus jadi speknya. Spek mobil dishare di grup Camat se-Kabupaten Bojonegoro. Pimpinan rapat adalah Bu Sekda. Langsung membuat spek dan ditetapkan rapat, diteruskan ke Grup WA Kecamatan,” ucap saksi.

    Menurut Isnaeni, dia melakukan browsing sesuai harga di E-Catalog dan ditemukan APV.

    “Sebenarnya tidak ada pengkondisian atau arahan ke APV saja. Hanya sekadar pembahasan spek saja,” ujar saksi.

    Kini giliran  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada saksi, dalam rapat Agustus 2022 itu, apakah ada merek lain yang disampaikan ?

    “Saya tidak pernah share merek. Hanya spesifikasi mobil siaga desa saja. Hanya satu jenis saja. Lagian, dalam proses pengadaan, Dinkes tidak dilibatkan. Perihal kelanjutannya, saya tidak tahu. Spek bukan mobil ambulance, tetapi mobil untuk kepentingan/kegiatan sosial. Proposal diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos),” jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Jiran (Ketua Tim Pelaksana/ Timlak) menyebutkan, bahwa ada SK yang menugaskan saksi untuk mengadaan lelang pengadaan mobil siaga tersebut. Anggarannya Rp 250 juta dari APBD Kabupaten Bojonegoro.

    Ada arahan dari Kades sebelum lelang, bahwa semuanya disiapkan oleh Heni dan pemenang lelang adalah PT Sejahtera Buana Trada (SBT), dengan harga Rp 241 juta.

    Pada waktu lelang yang ditentukan pada 23 Desember 2022, ternyata tidak ada lelang. Lurah hadir ketika itu dan hanya melihat-lihat saja. Memilih spek yang cocok untuk kepentingan desa.

    “Kami sempat foto-foto di sana. Mobil diterima APV pada 26 Desember 2022, masih dalam kondisi kosongan. Lantas, BPKB dan STNK diserahkan kemudian hari. Nah, ketika di Sobontoro, ketemu Heni dan disuruh tanda tangan,” cetus saksi Jiran lagi.

    Pernyataan senada disampaikan oleh saksi Lukito dan Widi (Ketua Timlak) yang menerangkan, bahwa senyatanya tidak dilakukan proses lelang itu. Dokumen-dokumen sudah disiapkan semuanya. Mereka yang hadir dari dealer Suzuki, Daihatsu dan Wuling. Pemenang lelangnya adalah PT SBT dengan harga Rp 241 juta.

    Ditambahkan saksi Widi, ada arahan dari Kades untuk lelangnya hanya formalitas. Pemenang lelangnya adalah PT SBT. Waktu lelang, Ivonne tidak ada di Balai Desa.

    “Nah setelah PT SBT dinyatakan sebagai pemenang lelang, unit mobil disuruh ambil. Begitu uang cair dari kas daerah, baru ditransfer. Saya disuruh ambil mobil dulu, tetapi belum bayar,” bebernya.

    Terkait perintah kerja, lanjut saksi Widi, pembayaran atas mobil ditransfer ke PT SBT melalui Bank Jatim. Perihal  cashback, Widi mengaku tidak tahu -menahu hal itu.

    Lagi-lagi, Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada saksi,  apakah tahu adanya desa yang ‘salah-transfer’ ?

    “Saya tidak tahu ada desa yang salah-transfer. Namun, ada sisa Rp 9 juta yang dikembalikan ke kas daerah,” jawab saksi singkat saja.

    Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Maret 2025 mendatang.

    “Hari Senin (17/3/2025) akan dilanjutkan sidang kembali dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH mengungkapkan, prinsipnya Timlak dan Sekretaris Dinkes tidak mengetahui arahnya ke mobil APV. Dan mereka tidak mengetahui proses lelang. Ketiga Timlak ini, semuanya mengikuti arahan dari Kepala Desa (Kades), bahwa unit kendaraan yang dipergunakan dari Sekretaris Dinas mengarah ke APV, serbaguna untuk digunakan.

    Semua mengarahnya unit kendaraan yang dipakai untuk mobil siaga desa adalah APV.

    Tidak ada intervensi dari PT SBT, dalam rapat Agustus 2022 di kantor Bupati yang dipimpin oleh Bu Sekda, diperintahkan untuk menggunakan spek mobil dengan harga Rp 250 juta, dengan tujuh penumpang.

    “Ivonne sama-sekali tidak tahu proses itu, karena memang diadakan di Kabupaten. Tetapi, Heni yang menjalankan proses itu semuanya,” ungkapnya.

    Keterangan saksi-saksi dari Timlak tadi itu, mereka ini melaksanakan tugas berdasarkan SK, tetapi mereka dalam bekerja tidak mengetahui apa-apa. Dokumen yang mereka tanda tangani pun, tidak tahu isinya. Pengadaan itu hanya formalitas, hanya memenuhi syarat bahwa pengadaan itu  nilainya Rp 200 juta itu, harus ada lelang.

    Itu kan hanya memenuhi persyaratan saja, faktanya mereka ini apapun tidak tahu dan hanya tanda tangan. Termasuk masalah nominal harga, juga ditunjukkan dokumen-dokumen yang mereka tanda tangani sendiri. Itu hanya formalitas saja. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Lelang Pengadaan Mobil Siaga Desa Itu Hanya Formalitas, Timlak Ngikuti Arahan Dari Kades Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas