SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro , kembali
menghadirkan 4 fakta di persidangan.
Adapun keempat saksi itu
adalah HM. Isnaeni (Sekretaris Dinas Kesehatan/Dinkes), Lukito (Timlak/Kasun
Karanggeneng), Widi Ardiyanto (Ketua Timlak/Kasun Tegal Podo), dan Jiran (Ketua
Timlak).
Dalam keterangannya, saksi
Isnaeni (Sekretaris Dinas /Sekdin Kesehatan) menyatakan, ketika digelar rapat
pembahasan tentang pengadaan mobil siaga desa, Kadindes , Anik tidak hadir.
Saksi mewakili rapat yang diselenggarakan pada 8 Agustus 2022 atas undangan
Sekda pada Kadinkes.
Waktu itu, yang diundang
adalah OPD-OPD tertentu, seperti Bappeda, bagian ULP, Kadinkes dan lainnya.
“Saya ditugaskan untuk
membuat spek mobil siaga dan dibahas di rapat itu. Hari itu juga harus jadi
speknya. Spek mobil dishare di grup Camat se-Kabupaten Bojonegoro. Pimpinan
rapat adalah Bu Sekda. Langsung membuat spek dan ditetapkan rapat, diteruskan
ke Grup WA Kecamatan,” ucap saksi.
Menurut Isnaeni, dia
melakukan browsing sesuai harga di E-Catalog dan ditemukan APV.
“Sebenarnya tidak ada
pengkondisian atau arahan ke APV saja. Hanya sekadar pembahasan spek saja,” ujar
saksi.
Kini
giliran Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya
pada saksi, dalam rapat Agustus 2022 itu, apakah ada merek lain yang
disampaikan ?
“Saya tidak pernah share
merek. Hanya spesifikasi mobil siaga desa saja. Hanya satu jenis saja. Lagian,
dalam proses pengadaan, Dinkes tidak dilibatkan. Perihal kelanjutannya, saya
tidak tahu. Spek bukan mobil ambulance, tetapi mobil untuk kepentingan/kegiatan
sosial. Proposal diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos),” jawab saksi.
Sementara itu, saksi
Jiran (Ketua Tim Pelaksana/ Timlak) menyebutkan, bahwa ada SK yang menugaskan
saksi untuk mengadaan lelang pengadaan mobil siaga tersebut. Anggarannya Rp 250
juta dari APBD Kabupaten Bojonegoro.
Ada arahan dari Kades
sebelum lelang, bahwa semuanya disiapkan oleh Heni dan pemenang lelang adalah PT
Sejahtera Buana Trada (SBT), dengan harga Rp 241 juta.
Pada waktu lelang yang
ditentukan pada 23 Desember 2022, ternyata tidak ada lelang. Lurah hadir ketika
itu dan hanya melihat-lihat saja. Memilih spek yang cocok untuk kepentingan
desa.
“Kami sempat foto-foto
di sana. Mobil diterima APV pada 26 Desember 2022, masih dalam kondisi
kosongan. Lantas, BPKB dan STNK diserahkan kemudian hari. Nah, ketika di
Sobontoro, ketemu Heni dan disuruh tanda tangan,” cetus saksi Jiran lagi.
Pernyataan senada
disampaikan oleh saksi Lukito dan Widi (Ketua Timlak) yang menerangkan, bahwa
senyatanya tidak dilakukan proses lelang itu. Dokumen-dokumen sudah disiapkan
semuanya. Mereka yang hadir dari dealer Suzuki, Daihatsu dan Wuling. Pemenang
lelangnya adalah PT SBT dengan harga Rp 241 juta.
Ditambahkan saksi Widi,
ada arahan dari Kades untuk lelangnya hanya formalitas. Pemenang lelangnya
adalah PT SBT. Waktu lelang, Ivonne tidak ada di Balai Desa.
“Nah setelah PT SBT
dinyatakan sebagai pemenang lelang, unit mobil disuruh ambil. Begitu uang cair
dari kas daerah, baru ditransfer. Saya disuruh ambil mobil dulu, tetapi belum
bayar,” bebernya.
Terkait perintah kerja, lanjut
saksi Widi, pembayaran atas mobil ditransfer ke PT SBT melalui Bank Jatim. Perihal cashback, Widi mengaku tidak tahu -menahu hal itu.
Lagi-lagi, Penasehat
Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH bertanya pada saksi, apakah tahu adanya desa yang ‘salah-transfer’
?
“Saya tidak tahu ada
desa yang salah-transfer. Namun, ada sisa Rp 9 juta yang dikembalikan ke kas
daerah,” jawab saksi singkat saja.
Setelah keterangan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Maret 2025 mendatang.
“Hari Senin (17/3/2025)
akan dilanjutkan sidang kembali dengan agenda masih dengan pemeriksaan
saksi-saksi lainnya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH mengungkapkan, prinsipnya Timlak
dan Sekretaris Dinkes tidak mengetahui arahnya ke mobil APV. Dan mereka tidak
mengetahui proses lelang. Ketiga Timlak ini, semuanya mengikuti arahan dari
Kepala Desa (Kades), bahwa unit kendaraan yang dipergunakan dari Sekretaris
Dinas mengarah ke APV, serbaguna untuk digunakan.
Semua mengarahnya unit
kendaraan yang dipakai untuk mobil siaga desa adalah APV.
Tidak ada intervensi
dari PT SBT, dalam rapat Agustus 2022 di kantor Bupati yang dipimpin oleh Bu
Sekda, diperintahkan untuk menggunakan spek mobil dengan harga Rp 250 juta,
dengan tujuh penumpang.
“Ivonne sama-sekali
tidak tahu proses itu, karena memang diadakan di Kabupaten. Tetapi, Heni yang menjalankan
proses itu semuanya,” ungkapnya.
Keterangan saksi-saksi
dari Timlak tadi itu, mereka ini melaksanakan tugas berdasarkan SK, tetapi
mereka dalam bekerja tidak mengetahui apa-apa. Dokumen yang mereka tanda
tangani pun, tidak tahu isinya. Pengadaan itu hanya formalitas, hanya memenuhi
syarat bahwa pengadaan itu nilainya Rp
200 juta itu, harus ada lelang.
Itu kan hanya memenuhi
persyaratan saja, faktanya mereka ini apapun tidak tahu dan hanya tanda tangan.
Termasuk masalah nominal harga, juga ditunjukkan dokumen-dokumen yang mereka
tanda tangani sendiri. Itu hanya formalitas saja. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar