728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 12 Maret 2025

    Keterangan Saksi Sangat Menguntungkan Delaguna

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dalam sidang lanjutan R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy SE, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Adapun 3 saksi fakta itu adalah Elvin Lusiana, Brahmastya Widya, dan Iwan S yang diperiksa secara satu per satu di depan Hakim Ketua Sutrisno SH di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (11/3/2025).

    Giliran pertama yang diperiksa adalah saksi Iwan S, selaku Direktur PT Sepertiga Malam Sinergi (SMS)—bergerak di bidang pengadaan BBM—yang berdiri pada tahun 2018 lalu.

    “Ada surat penunjukkan M. Luthfy sebagai GM (General Manajer) PT SMS untuk mengembangkan usaha dan bertanggungjawab atas kelancaran distribusi BBM di Jatim,” ucap saksi.

    Menurut saksi, pernah ada kerjasama PT SMS  dengan PT Petro Energy Solusi (PES). PO dari PT SMS senilai Rp 15 miliar. Namun yang membuat PO itu adalah Luthfy.

    “Belum ada laporan kegiatan atau tidak, hingga saat ini belum ada kabarnya. Hanya secara lisan, ada PO Wan (Iwan-red). Saya percaya saja. Perihal pengadan solar di Halmahera, saya mengetahuinya,” ujar saksi Iwan S.

    Kini giliran, Penasehat Hukum (PH) Delaguna Latanri, yakni Ridwan Saleh SH –Pengacara Senior—ini bertanya pada saksi Iwan S, apakah mengetahui pencairan cek Rp 3,5 miliar yang tidak bisa dicairkan itu ?

    “Saya tidak tahu pencairan cek Rp 3,5 miliar itu. Saya tidak ada kerugian dalam hal ini,” jawab saksi Iwan.

    Sementara itu, saksi Elvin Lusiana menyatakan, dia mengetahui adnaya kerjasama investasi pembelian solar itu. Sedangkan yang konsep perjanjian itu, saksi tidak paham.

    Sedangkan saksi Brahmastya menyebutkan, bahwa Delaguna adalah atasannya di PT Kapita Ventura—perusahaan manajemen konsultasi bisnis. Perihal perjanjian pengadaan solar oleh PT PES, dan trasnsfer yang dilakukan Galih (investor) , saksi tidak mengetahuinya.

    Nah, setelah pemeriksaan 3 saksi fakta dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Baiklah, sidang berikutnyadengan agenda saksi meringankan akan dilaksanakan Kamis (13/3/2025). Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan selesai.

    Sehabis sidang, PH Ridwan Saleh SH mengatakan, ketika dicecar pertanyaan kepada saksi Iwan, mengaku tidak dirugikan. Ini berarti ‘No-Crime’ (tidak ada kejahatan) dan tidak ada mens-rea (niat jahat-red).

    “Ada bukti kesaksian di persidangan, bahwa Galih (pelapor) sudah menyatakan bahwa tidak memberikan keuntungan pada Delaguna. Luthfy juga ada surat pernyataan bermeterai Rp 10.000, bahwa tidak memberikan keuntungan pada Delaguna,” jelasnya.

    Menurut Ridwan Saleh SH, pengacara senior , tidak adil kalau kliennya (Delaguna) sampai dihukum nantinya. Kalau masih ada waktu , dihadirkan saksi verbalisan, biar penyidiknya hadir di persidangan dan diperiksa oleh majelis hakim.

    Dipaparkannya, bahwa keterangan saksi Iwan di persidangan, sangat menguntungkan Delaguna. Karena dia tidak kenal Delaguna, dan tidak tahu mengenai uang RP 3,5 miliar itu. Sedangkan saksi Elvin, dia tidak pernah lihat konsep-konsep itu.

    “Kasus ini sebenarnya perdata, karena sudah ada putusan PKPU, bahwa PT PES itu pailit. Perkara ini wanprestasi, tidak ada unsur kejahatan,” ungkap Ridwan Saleh SH. (ded)

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Sangat Menguntungkan Delaguna Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas