SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dalam sidang lanjutan
R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy SE, yang tersandung dugaan
perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun 3 saksi fakta itu
adalah Elvin Lusiana, Brahmastya Widya, dan Iwan S yang diperiksa secara satu
per satu di depan Hakim Ketua Sutrisno SH di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa
(11/3/2025).
Giliran pertama yang
diperiksa adalah saksi Iwan S, selaku Direktur PT Sepertiga Malam Sinergi (SMS)—bergerak
di bidang pengadaan BBM—yang berdiri pada tahun 2018 lalu.
“Ada surat penunjukkan
M. Luthfy sebagai GM (General Manajer) PT SMS untuk mengembangkan usaha dan
bertanggungjawab atas kelancaran distribusi BBM di Jatim,” ucap saksi.
Menurut saksi, pernah
ada kerjasama PT SMS dengan PT Petro
Energy Solusi (PES). PO dari PT SMS senilai Rp 15 miliar. Namun yang membuat PO
itu adalah Luthfy.
“Belum ada laporan
kegiatan atau tidak, hingga saat ini belum ada kabarnya. Hanya secara lisan,
ada PO Wan (Iwan-red). Saya percaya saja. Perihal pengadan solar di Halmahera,
saya mengetahuinya,” ujar saksi Iwan S.
Kini giliran, Penasehat
Hukum (PH) Delaguna Latanri, yakni Ridwan Saleh SH –Pengacara Senior—ini
bertanya pada saksi Iwan S, apakah mengetahui pencairan cek Rp 3,5 miliar yang tidak
bisa dicairkan itu ?
“Saya tidak tahu
pencairan cek Rp 3,5 miliar itu. Saya tidak ada kerugian dalam hal ini,” jawab
saksi Iwan.
Sementara itu, saksi
Elvin Lusiana menyatakan, dia mengetahui adnaya kerjasama investasi pembelian
solar itu. Sedangkan yang konsep perjanjian itu, saksi tidak paham.
Sedangkan saksi
Brahmastya menyebutkan, bahwa Delaguna adalah atasannya di PT Kapita Ventura—perusahaan
manajemen konsultasi bisnis. Perihal perjanjian pengadaan solar oleh PT PES,
dan trasnsfer yang dilakukan Galih (investor) , saksi tidak mengetahuinya.
Nah, setelah pemeriksaan
3 saksi fakta dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan pada Kamis,
13 Maret 2025.
“Baiklah, sidang
berikutnyadengan agenda saksi meringankan akan dilaksanakan Kamis (13/3/2025).
Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup,” katanya seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan selesai.
Sehabis sidang, PH
Ridwan Saleh SH mengatakan, ketika dicecar pertanyaan kepada saksi Iwan,
mengaku tidak dirugikan. Ini berarti ‘No-Crime’ (tidak ada kejahatan) dan tidak
ada mens-rea (niat jahat-red).
“Ada bukti kesaksian di
persidangan, bahwa Galih (pelapor) sudah menyatakan bahwa tidak memberikan
keuntungan pada Delaguna. Luthfy juga ada surat pernyataan bermeterai Rp
10.000, bahwa tidak memberikan keuntungan pada Delaguna,” jelasnya.
Menurut Ridwan Saleh SH,
pengacara senior , tidak adil kalau kliennya (Delaguna) sampai dihukum
nantinya. Kalau masih ada waktu , dihadirkan saksi verbalisan, biar penyidiknya
hadir di persidangan dan diperiksa oleh majelis hakim.
Dipaparkannya, bahwa
keterangan saksi Iwan di persidangan, sangat menguntungkan Delaguna. Karena dia
tidak kenal Delaguna, dan tidak tahu mengenai uang RP 3,5 miliar itu. Sedangkan
saksi Elvin, dia tidak pernah lihat konsep-konsep itu.
“Kasus ini sebenarnya
perdata, karena sudah ada putusan PKPU, bahwa PT PES itu pailit. Perkara ini
wanprestasi, tidak ada unsur kejahatan,” ungkap Ridwan Saleh SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar