SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menghadirkan 25 saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.
Adapun ke-25 saksi itu adalah para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Saksi Kades Teddy Fery menyatakan, desanya menerima dana BKKD sebesar Rp 250 juta dari Pemkab untuk pengadaan mobil siaga desa. Untuk pengadaan ini, ada SK Bupati, yang bersumber dari APBD.
“Saya pernah ajukan proposal bantuan BKKD dan ada perintah dibuat tanggalnya mundur bulan Juli. Seingat saya, proposal dulu, baru dilakukan sosialisasi pada 14 Desember,” ujar saksi.
Dijelaskan Teddy Fery, pelaksanaan pengadaan mobil siaga itu dilaksanakan dengan lelang. Ini sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan di atas Rp 200 juta harus lelang. Dalam juknis mengatur spek mesin dan lainnya.
Proses pelaksanaan lelang dilakukan oleh Timlak (Tim Pelaksana) yang dibentuk oleh Kades. Pengadaan lelang dilaksanakan di Balai Desa dan prosesnya terbilang ‘kilat’ atau cepat, hanya satu hari saja. Pada akhirnya diketahui, pemenang lelangnya adalah PT UMC.
Sebelumnya, diawali sales PT UMC bertanya pada Kades, apakah mau pengadaan mobil siaga. Kali pertama bertemu, tidak membahas mengenai cashback.
“Tugas Timlak adanya melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen lelang. Ada dealer Suzuki, Wuling dan Hyundai. Dokumen dari dealer dan tinggal ngeprint. Pemenang lelang adalah PT UMC dengan harga Rp 241 juta, termasuk pajak,” ucap Teddy Fery.
Dalam lelang tersebut, lanjut saksi, tidak ada tahapan negosiasi. Singkatnya, datang dan tangan tangan dokumen saja. Lelang hanya berlangsung sekitar 1 (satu) jam aja. Untuk PPN dan PPh dibayar sendiri, dan diberitahu oleh dealer mengenai besarannya.
“Untuk harga mobil senilai Rp 216 juta ditransfer ke PT UMC pada akhir tahun. Dan saya menerima cashback Rp 15 juta. Untuk pengambilan cashback, disuruh ke kantor PT UMC Basuki Rahmad Surabaya. Diamplopi untuk Kades. Ketika dibuka di mobil Rp 15 juta per Kades. Itu sebagai tanda terima kasih telah membeli unit dari PT UMC,” jelas saksi Teddy.
Sementara itu, saksi Mafudin menyatakan, proses pelaksanaan lelang sekadar formalitas, sehari langsung selesai. Sebelum lelang, ada sales dari UMC, terkait spek mobil.
Selang beberapa hari kemudian, dihubungi lagi untuk pelaksanaan lelang. Ketika itu tidak membicarakan perihal cashback. Hanya membicarakan lelang dan berkas-berkas disiapkan semuanya. Terkait cashback, dihubungi Ida dan disuruh datang ke kantor UMC Surabaya untuk mengambil ucapan terima-kasih.
“Saya mendapatkan cashback Rp 15 juta. Uang itu saya belikan parcel untuk RT dan RW. Kemudian uang itu saya kembalikan ke kas daerah,” cetusnya.
Ditambahkan saksi Bandrio , bahwa lelang itu hanya formalitas saja. Dia mengaku mendapatkan cashback Rp 15 juta , yang diambil di rumah Kades Pamon.
“Uang itu habis untuk kebutuhan Lebaran. Setelahnya, disuruh kembalikan Rp 15 juta, karena uang Negara. Mobil diterima pada Desember dan sebagian kades terima mobil pada Januari. Mereka membeli dari PT UMC Bojonegoro,” cetusnya.
Sementara itu, saksi Eko Prasetyono menyebutan, pihaknya mendapatkan cashback Rp 10 juta, demikian halnya dengan 10 Kades lainnya menerima nominal yang sama.
Sedangkan saksi Bambang Edi, justru mendapatkan cashback RP 12 juta. Dia dihubungi Shelly untuk mengambil cashback di Madiun. Uang itu sudah dikembalikan oleh saksi.
Berbeda halnya dengan saksi Imam Mawardi yang mendapatkan cashback sebesar Rp 14 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi Teddy Fery, bisa dijelaskan mengenai cashback itu ?
“Cashback dibicarakan setelah lelang selesai. Diketahui, bahwa PT UMC paling murah dari segi harga dan spesifikasinya terpenuhi,” jawab saksi.
Kembali PH Agus Siswinarno SH b bertanya pada saksi, apakah sudah tahu bahwa pejabat negara—termasuk Kades –tidak boleh dan dilarang menerima cashback atau tanda ucapan terima kasih ?
“Saya tidak tahu Pak. Saya kira cashback dari pihak lain,” jawab saksi dengan nada berkilah.
Lagi-lagi Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi, proses lelang terkesan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur, Timlak tidak berfungsi optimal, SDM (Sumber Daya Manusia) tidak mampu adakan lelang. Bisa saksi jelaskan hal ini ?
Atas pertanyaan tersebut, para saksi tidak bisa memberikan jawabannya dan hanya tertegun mendengarkan pertanyaan yang tajam dan kritis ini. Namun, saksi-saksi menjawab , bahwa sebelumnya memang tidak pernah ada lelang seperti itu.
Yang menarik, ada kades yang sempat marah-marak menanyakan cashback, terkesan ada paksaan. Padahal sesuai peraturan Perundang-Undangan, Kades selaku pejabat negara/desa, dilarang menerima sesuatu maupun cashback.
Mereka datang ke kantor PT UMC dan menagih cashback, sebenarnya perbuatan melawan hukum.
Sehabis sidang, PH Agus Siswinarno SH mengungkapkan, salah satu dari persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan cashback.
“Kades seharusnya tahu, bahwa mereka dilarang terima cashback. Tetapi, mereka menerima pemberian berkaitan dengan jabatan. Mereka tidak boleh menerima cashback. Kenapa mereka (kades) menerima cashback dan menjadi persoalan,” tukasnya.
Jika mereka (kades) tidak menerima dan menolak cashback , maka akan selesai. Atau mereka menerima, tetapi menyerahkan ke kas desa atau kas daerah, tentunya tidak akan terjadi masalah hukum begini.
Cashback bukan merupakan hal yang menentukan mereka membuat keputusan. Namun demikian, yang menjadi pertimbangan lainnya, adalah persoalan spesifikasi dan harga mobil. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar