728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 18 Maret 2025

    Kades Tidak Boleh/Dilarang Terima Cashback, Timlak Tidak Berfungsi Optimal, Jadi Persoalan


     


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan 25 saksi fakta yang dihadirkan di persidangan.

    Ke-25 saksi itu adalah para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Dalam keterangannya, saksi Kades Teddy Fery menyatakan, desanya menerima dana BKKD sebesar Rp 250 juta dari Pemkab untuk pengadaan mobil siaga desa. Untuk pengadaan ini, ada SK Bupati, yang bersumber dari APBD.

    “Saya pernah ajukan proposal bantuan BKKD da nada perintah dibuat tanggalnya mundur bulan Juli. Seingat saya, proposal dulu, baru dilakukan sosialisasi pada 14 Desember,” ucap saksi.

    Menurut Teddy Fery, pelaksanaan pengadaan mobil siaga itu dilaksanakan dengan lelang. Ini sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pengadaan di atas Rp 200 juta harus lelang. Dalam juknis mengatur spek mesin dan lainnya.

    Sedangkan yang mengadakan lelang adalan Timlak (Tim Pelaksana) yang dibentuk oleh Kades. Pengadaan lelang dilaksanakan di Balai Desa dan prosesnya terbilang ‘kilat’ atau cepat, hanya satu hari saja. Diketahui, pemenang lelangnya adalah PT UMC.

    Sebelumnya, sales PT UMC bertanya pada Kades, apakah mau pengadaan mobil siaga. Kali pertama bertemu, tidak membahas mengenai cashback.

    “Tugas Timlak adanya melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen lelang. Ada dealer Suzuki, Wuling dan Hyundai. Dokumen dari dealer dan tinggal ngeprint. Pemenang lelang adalah PT UMC dengan harga Rp 241 juta, termasuk pajak,” ujar saksi Teddy Fery.

    Dalam lelang tersebut, lanjut saksi, tidak ada tahapan negosiasi. Singkatnya, datang dan tangan tangan dokumen saja. Lelang hanya berlangsung sekitar 1 (satu) jam aja.  Untuk PPN dan PPh dibayar sendiri, dan dikirimi dealer mengenai besarannya.

    “Harga mobil Rp 216 juta ditransfer ke PT UMC pada akhir tahun.  Saya menerima cashback Rp 15 juta. Disuruh ke kantor PT UMC Basuki Rahmad Surabaya. Diamplopi untuk Kades. Ketika dibuka di mobil Rp 15 juta per Kades. Itu sebagai tanda terima kasih telah membeli unit dari PT UMC,” cetus saksi Teddy.

    Sementara itu, saksi Mafudin menerangkan, proses pelaksanaan lelang sekadar formalitas, sehari langsung selesai. Sebelum lelang, ada sales dari UMC, terkait spek mobil.

    Lantas, dihubungi lagi untuk pelaksanaan lelang. Ketika itu tidak membicarakan soal cashback. Hanya membicarakan lelang dan berkas-berkas disiapkan semuanya. Terkait cashback, dihubungi Ida dan disuruh datang ke kantor UMC Surabaya untuk mengambil ucapan terima-kasih.

    “Saya mendapatkan cashback Rp 15 juta.  Uang itu saya belikan parcel untuk RT dna RW. Kemudian uang itu saya kembalikan ke kas daerah,” cetusnya.

    Di tempat yang sama, saksi Bandrio menjelaskan, bahwa lelang itu hanya formalitas saja. Dia mengaku mendapatkan cashback Rp 15 juta , yang diambil di rumah Kades Pamon.

    “Uang itu habis untuk kebutuhan Lebaran. Setelahnya, disuruh kembalikan Rp 15 juta, karena uang Negara. Mobil diterima pada Desember dan sebagian kades terima mobil pada Januari. Mereka membeli dari PT UMC Bojonegoro,” katanya.

    Sedangkan saksi Eko Prasetyono mengatakan, pihaknya mendapatkan cashback Rp 10 juta, juga 10 Kades lainnya menerima yang sama. Dan saksi Bambang Edi, justru mendapatkan cashback RP 12 juta. Dia dihubungi Shelly untuk mengambil cashback di Madiun. Uang itu sudah dikembalikan oleh saksi.

    Lain halnya dengan saksi Imam Mawardi yang mendapatkan cashback sebesar Rp 14 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi Teddy Fery, bisa dijelaskan mengenai cashback itu ?

    “Cashback dibicarakan setelah lelang selesai. PT UMC paling murah dari segi harga dan spesifikasinya terpenuhi,” jawab saksi.

    Kembali PH Ben Hadjon SH bertanya pada saksi, apakah sudah tahu bahwa pejabat negara—termasuk Kades –tidak boleh dan dilarang menerima cashback atau tanda ucapan terima kasih ?

    “Saya tidak tahu Pak. Saya kira cashback dari pihak lain,” jawab saksi lagi.

    Lagi-lagi Ben Hadjon SH bertanya pada saksi, proses lelang tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur, Timlak tidak berfungsi optimal,  SDM (Sumber Daya Manusia) tidak mampu adakan lelang. Bisa saksi jelaskan hal ini ?

    Atas pertanyaan tersebut, para saksi tidak bisa memberikan jawabannya dan hanya tertegun mendengarkan pertanyaan yang tajam dan kritis ini. Namun, saksi-saksi menjawab , bahwa sebelumnya memang tidak pernah ada lelang seperti itu.

    Yang menarik, ada kades yang sempat marah-marak menanyakan cashback, terkesan ada paksaan. Padahal sesuai peraturan Perundang-Undangan, Kades selaku pejabat negara/desa, dilarang menerima sesuatu.

    Mereka datang ke kantor PT UMC dan menagih cashback, sebenarnya perbuatan melawan hukum.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH mengungkapkan, salah satu dari persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan cashback, yang sebenarnya hal yang krusial.

    “Kades seharusnya tahu, bahwa mereka dilarang menerima cashback. Mereka menerima pemberian berkaitan dengan jabatan. Jadi, sebenarnya inti dari permasalahan perkara ini adalah sumbangsih dari Kades itu sendiri. Kan orang sudah dewasa atau sudah kawin, ya harus mengerti dan memahami hukum. Mereka tidak boleh menerima cashback. Kenapa mereka (kades) menerima cashback dan menjadi persoalan,” tukasnya.

    Kalau mereka (kades) tidak menerima dan menolak, maka akan selesai. Atau mereka menerima, tetapi menyerahkan ke kas desa atau kas daerah, tentunya tidak akan terjadi masalah seperti ini.

    Cashback bukan merupakan hal yang menentukan mereka membuat keputusan. Tetapi, Yang menjadi pertimbangan lainnya, adalah persoalan spesifikasi dan harga mobil. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kades Tidak Boleh/Dilarang Terima Cashback, Timlak Tidak Berfungsi Optimal, Jadi Persoalan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas