SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bojonegoro menghadirkan 34 saksi, yang merupakan Kepala Desa (Kades) dalam
sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida),
yang diperiksa secara
marathon di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Senin (24/3/2025).
Setelah Hakim Ketua
Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memerintahkan Jaksa
Tarjono SH untuk bertanya pada saksi pokok-pokoknya saja, yang berkaitan dengan
dakwaan Jaksa.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi yang pokok-pokoknya saja dan jangan diulang-ulang pertanyaannya,”
ujar Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa di persidangan.
Jaksa Tarjono langsung
bertanya pada saksi Kades Hari Harsono, bisa saudara jelaskan membeli mobil
siaga desa dari mana ?
“Ada yang membeli mobil
siaga desa dari PT UMC Gresik. Ada pula yang beli di PT UMC Surabaya dan pembelian
mobil di PT UMC Bojonegoro yang paling banyak. Yakni membeli Suzuki APV seharga
Rp 241 juta, termasuk pajak,” jawab saksi singkat saja.
Menurut saksi Hari,
mobil Suzuki APV sudah diterima desa, dengan pengadaan lewat lelang. Saksi
dijanjikan mendapatkan cashback Rp 15 juta, yang akhirnya membeli mobil siaga
desa di PT UMC.
“Saya mendapatkan
cashback sebesar Rp 13 juta dari Dian, sales UMC,” ucapnya.
Sementara itu, saksi
Yuanto mengakui mendapatkan cashback Rp 13 juta yang dimasukkan dalam amplop
ditaruh dalam tas.Dan ada BPKB-nya di dalam tas tersebut.
Di tempat yang
sama,saksi Hayarbo menerangkn, bahwa ada sales yang mendatangi dirinya dan
menawari mobil siaga desa dari PT UMC. Katanya, akan dikasih cashback Rp 15
juta.
“Saya mendapatkan Rp 15 juta
yang diterima di kantor PT UMC Basuki Rahmad (Basra) Surabaya. Ada 10 desa yang
mendapatkan cashback yang sama pula,” terang saksi lagi.
Sedangkan saksi Siraji,
Rifai, Yoga Pratama, Aida Mustofa, dan saksi Subagyo menyatakan, mereka
dijanjikan cashback Rp 15 juta dan menerimanya juga Rp 15 juta yang diambil di
kantor PT UMC Basuki Rahmad , Surabaya.
Hal senada disampaikan
oleh saksi Gunawan Wibisono, bahwa jika membeli di PT UMC, akan dibantu untuk
administrasi lelangnya dan dipermudah. Namun demikian, untuk proses lelang yang
dilakukan oleh Timlak tidak pernah diadakan lelang, sebagaimana yang
diperintahkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).
Yang menarik adalah
keterangan dari saksi Edi Sunarto yang menerangkan, bahwa dia tidak pernah
mengundang Syafa’atul Hidayah (Ida), dalam pertemuan di Kemamang. Dalam
pertemuan itu, Ida menyampaikan dan menawarkan produknya UMC, yakni Suzuki APV.
Bahkan Kades Anam
Warsito sempat terdengar oleh saksi, akan mendapatkan kacang ijo 15 ton. Dan
mendapatkan cashback RP 15 juta jika membeli mobil di PT UMC.
Anehnya, saksi Edi
Sunarto tidak mengakui telah menerima cashback RP 15 juta dan tidak ngaku
terima Rp 50 juta. Lebih janggal lagi,
Edi mengaku membuat dokumen lelang sendiri. Padahal dokumen sudah disiapkan
oleh PT UMC.
Edi menyatakan,bahwa dia
tidak pernah mengembalikan uang Rp 65 juta (cashback Rp 10 juta 15 juta dan Rp
50 juta) kepada Ida.
Atas pengakuan dari Edi
tersebut, dibantah keras oleh Ida ketika dimintai oleh Hakim Ketua Arwana SH
untuk memberikan tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh saksi Edi
di persidangan.
Ida menegaskan, bahwa
Edi pernah terima uang dari dirinya sebesar Rp 15 juta dan Rp 50 juta. Jadi
totalnya sebesa Rp 65 juta. Edi menerima langsung uang tersebut dari Ida.
“Namun setelah proses
penyelidikan di Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro, Edi mengembalikan uang
itu kepada saya di KFC Basuki Rahmad,
Surabaya ,” kata Ida singkat saja.
Anehnya, Edi tetap
menolak keterangan Ida yang dinilai jujur oleh majelis hakim maupun Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH.
Bahkan, Hakim Ketua
Arwana SH sampai ‘memarahi saksi Edi’ di persidangan. “Saksi sudah disumpah ya,
tolong berikan keterangan yang jujur dan apa adanya. Jangan ngarang dan
mempersulit diri sendiri. Karena keterangan yang saksi sampaikan ada
konsekuensi hukumnya,” ungkap Hakim Ketua Arwana SH,
Giliran Penasehat Hukum
(PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH
bertanya pada saksi Hari Harsono, apakah Kades membentuk Timlak untuk pengadaan
mobil siaga desa itu ?
“Untuk pengadaan mobil siaga
desa itu, Kades membentuk Timlakuntuk melakukan lelang. Tetapi lelang hanya
formalitas saja, karena hanya satu hari saja. Lelang tidak sesuai prosedur dan
kurang pengalaman,” jawab saksi.
Sehabis sidang, PH Ben
Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH mengatakan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Timlak tidak siap dan tidak memadai. Apalagi, lelang dilaksanakan di penghujung
Desember 2022, waktunya sangat mendesak dan mepet sekali. Lelang di akhir tahun
anggaran tahun 2022.
Dalam
perundang-undangan, Kades masuk pejabat Negara, maka dilarang menerima sesuatu
terkait jabatannya.
Ada kades yang mengaku
khilaf , telah menerima cashback itu. Kades menyesal dan mengembalikan ke kas
daerah, karena uang negara.
“Jadi intinya sama
dengan (sidang) yang lalu, pertama Timlak itu tidak berfungsi. Tetapi
pertanyaannya Timlak itu dibentuk oleh siapa dan punya kewenangan dalam hal apa
saja. Ketika mereka (Timlak) berfungsi,
tanggungjawab ada pada siapa ? Tanggungjawab pidana atau perdata ?,”
ungkapnya.
Hal itu tidak mungkin
dibebankan kepada PT UMC, seolah-olah punya power kewenangan untuk intervensi kerja mereka. Ini menjadi persoalan. Kasus ini sendiri bukan hanya persoalan suap-menyuap dan
gratifikasi. Kan ada 6 Kades yang menyatakan tidak benar adanya janji cashback.
Tetapi setelah itu,
barulah mereka (Kades) menerima cashback tersebut. Kalau mereka menerima,
berarti gratifikasi.. Pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum dalam konteks ini.
Tetapi penerima gratifikasi tidak melapor, dalam waktu yang telah ditentukan,
baru bisa dikenai pidana. “Kades bisa dimintai pertanggungjawaban pidana (
hukum ),” tukas Ben Hadjon SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar