728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 25 Maret 2025

    Kades Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum, Pertanggungjawaban Tidak Mungkin Dibebankan Pada PT UMC

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghadirkan 34 saksi, yang merupakan Kepala Desa (Kades) dalam sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida),

    yang diperiksa secara marathon di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (24/3/2025).

    Setelah Hakim Ketua Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memerintahkan Jaksa Tarjono SH untuk bertanya pada saksi pokok-pokoknya saja, yang berkaitan dengan dakwaan Jaksa.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi yang pokok-pokoknya saja dan jangan diulang-ulang pertanyaannya,” ujar Hakim Ketua Arwana SH kepada Jaksa di persidangan.

    Jaksa Tarjono langsung bertanya pada saksi Kades Hari Harsono, bisa saudara jelaskan membeli mobil siaga desa dari mana ?

    “Ada yang membeli mobil siaga desa dari PT UMC Gresik. Ada pula yang beli di PT UMC Surabaya dan pembelian mobil di PT UMC Bojonegoro yang paling banyak. Yakni membeli Suzuki APV seharga Rp 241 juta, termasuk pajak,” jawab saksi singkat saja.

    Menurut saksi Hari, mobil Suzuki APV sudah diterima desa, dengan pengadaan lewat lelang. Saksi dijanjikan mendapatkan cashback Rp 15 juta, yang akhirnya membeli mobil siaga desa di PT UMC.

    “Saya mendapatkan cashback sebesar Rp 13 juta dari Dian, sales UMC,” ucapnya.

    Sementara itu, saksi Yuanto mengakui mendapatkan cashback Rp 13 juta yang dimasukkan dalam amplop ditaruh dalam tas.Dan ada BPKB-nya di dalam tas tersebut.

    Di tempat yang sama,saksi Hayarbo menerangkn, bahwa ada sales yang mendatangi dirinya dan menawari mobil siaga desa dari PT UMC. Katanya, akan dikasih cashback Rp 15 juta.

    “Saya mendapatkan Rp 15 juta yang diterima di kantor PT UMC Basuki Rahmad (Basra) Surabaya. Ada 10 desa yang mendapatkan cashback yang sama pula,” terang saksi lagi.

    Sedangkan saksi Siraji, Rifai, Yoga Pratama, Aida Mustofa, dan saksi Subagyo menyatakan, mereka dijanjikan cashback Rp 15 juta dan menerimanya juga Rp 15 juta yang diambil di kantor PT UMC Basuki Rahmad , Surabaya.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Gunawan Wibisono, bahwa jika membeli di PT UMC, akan dibantu untuk administrasi lelangnya dan dipermudah. Namun demikian, untuk proses lelang yang dilakukan oleh Timlak tidak pernah diadakan lelang, sebagaimana yang diperintahkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

    Yang menarik adalah keterangan dari saksi Edi Sunarto yang menerangkan, bahwa dia tidak pernah mengundang Syafa’atul Hidayah (Ida), dalam pertemuan di Kemamang. Dalam pertemuan itu, Ida menyampaikan dan menawarkan produknya UMC, yakni Suzuki APV.

    Bahkan Kades Anam Warsito sempat terdengar oleh saksi, akan mendapatkan kacang ijo 15 ton. Dan mendapatkan cashback RP 15 juta jika membeli mobil di PT UMC.

    Anehnya, saksi Edi Sunarto tidak mengakui telah menerima cashback RP 15 juta dan tidak ngaku terima Rp 50 juta.  Lebih janggal lagi, Edi mengaku membuat dokumen lelang sendiri. Padahal dokumen sudah disiapkan oleh PT UMC.

    Edi menyatakan,bahwa dia tidak pernah mengembalikan uang Rp 65 juta (cashback Rp 10 juta 15 juta dan Rp 50 juta) kepada Ida.

    Atas pengakuan dari Edi tersebut, dibantah keras oleh Ida ketika dimintai oleh Hakim Ketua Arwana SH untuk memberikan tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh saksi Edi di persidangan.

    Ida menegaskan, bahwa Edi pernah terima uang dari dirinya sebesar Rp 15 juta dan Rp 50 juta. Jadi totalnya sebesa Rp 65 juta. Edi menerima langsung uang tersebut dari Ida.

    “Namun setelah proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro, Edi mengembalikan uang itu kepada saya  di KFC Basuki Rahmad, Surabaya ,” kata Ida singkat saja.

    Anehnya, Edi tetap menolak keterangan Ida yang dinilai jujur oleh majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH.

    Bahkan, Hakim Ketua Arwana SH sampai ‘memarahi saksi Edi’ di persidangan. “Saksi sudah disumpah ya, tolong berikan keterangan yang jujur dan apa adanya. Jangan ngarang dan mempersulit diri sendiri. Karena keterangan yang saksi sampaikan ada konsekuensi hukumnya,” ungkap Hakim Ketua Arwana SH,

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH bertanya pada saksi Hari Harsono, apakah Kades membentuk Timlak untuk pengadaan mobil siaga desa itu ?

    “Untuk pengadaan mobil siaga desa itu, Kades membentuk Timlakuntuk melakukan lelang. Tetapi lelang hanya formalitas saja, karena hanya satu hari saja. Lelang tidak sesuai prosedur dan kurang pengalaman,” jawab saksi.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH mengatakan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Timlak tidak siap dan tidak memadai. Apalagi, lelang dilaksanakan di penghujung Desember 2022, waktunya sangat mendesak dan mepet sekali. Lelang di akhir tahun anggaran tahun 2022.

    Dalam perundang-undangan, Kades masuk pejabat Negara, maka dilarang menerima sesuatu terkait jabatannya.

    Ada kades yang mengaku khilaf , telah menerima cashback itu. Kades menyesal dan mengembalikan ke kas daerah, karena uang negara.

    “Jadi intinya sama dengan (sidang) yang lalu, pertama Timlak itu tidak berfungsi. Tetapi pertanyaannya Timlak itu dibentuk oleh siapa dan punya kewenangan dalam hal apa saja. Ketika mereka (Timlak) berfungsi,  tanggungjawab ada pada siapa ? Tanggungjawab pidana atau perdata ?,” ungkapnya.

    Hal itu tidak mungkin dibebankan kepada PT UMC, seolah-olah punya power kewenangan untuk  intervensi kerja mereka.  Ini menjadi persoalan. Kasus ini sendiri  bukan hanya persoalan suap-menyuap dan gratifikasi. Kan ada 6 Kades yang menyatakan tidak benar adanya janji cashback.

    Tetapi setelah itu, barulah mereka (Kades) menerima cashback tersebut. Kalau mereka menerima, berarti gratifikasi.. Pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum dalam konteks ini. Tetapi penerima gratifikasi tidak melapor, dalam waktu yang telah ditentukan, baru bisa dikenai pidana. “Kades bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ( hukum ),” tukas Ben Hadjon SH. (ded)

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kades Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum, Pertanggungjawaban Tidak Mungkin Dibebankan Pada PT UMC Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas