728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 18 Maret 2025

    Ivonne Adalah Korban, Kades dan Timlak Diduga Sengaja Buat 'Skenario Lelang’ Seolah-Olah Ada, Padahal Tidak Ada Lelang


     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Enam saksi dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di persidangan. Keenam saksi itu adalah Khoirul Huda (Timlak), Mustajab (Timlak), Nurohman (Timlak), Diska Anggriani (Kasir PT Sejahtera Buana Trada /SBT), Dwi Rahayu (Sales Head PT SBT) , dan Ahmad Purbani (Marketing PT SBT).

    Mereka dihadirkan dan diperiksa dalam sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi  pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.

    Dalam keterangannya, Diska Anggriani (Kasir PT SBT) mengutarakan, bahwa mekanisme pembayaran PT SBT ditransfer ke rekening perusahaan dan tercatat. Terhitung sejak Desember 2022 sampai Januari 2023, desa yang melakukan pembayaran mobil siaga desa sebanyak 63 secara transfer.

    “Sedangkan 5 desa melakukan pembayaran secara tunai. Pada 9 Februari dibayar secara cash. Tidak diterima dari desa secara tunai. Tetapi diinfokan oleh Benediktus. Sebelum terima uang , membuat kwitansi atas nama desa atas perintah Ivonne  untuk nama desa dan tipe unit mobilnya. Pembayaran desa senilai Rp 1,205 miliar diterima tunai dari Benediktus,” ucap saksi Diska.

    Menurutnya, Ivonne hanya bilang ini pembayaran 5 desa yang kemarn. Kwitansi dibuatkan dulu. Heni tidak datang ke kantor PT UMC untuk membayar 5 desa, yang masing-masing desa Rp 241, termasuk pajak.

    Belakangan baru diketahui oleh saksi Diska, bahwa pembayaran desa senilai Rp 1,205 miliar diterima tunai dari Benediktus itu berasal dari uang pribadi (talangan-red) dari Ivonne.

    Sementara itu, saksi Dwi Rahayu (Sales Head PT UMC) menerangkan, bahwa tidak ada diskon pada surat pemesanan mobil siaga desa itu. Untuk pembelian retail, ada diskon.

    “Kalau untuk ‘plat –merah’ langsung ditulis harga OTR (On The Road) dipotong diskon. Saya sendiri tidak tahu ada diskon,” jelas saksi singkat saja.

    . Di tempat yang sama, saksi Purbani (marketing PT SBT), dia mengirim unit mobil dan pernah ketemu dengan Heni ketika pengiriman.

    Kini giliran  Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Eka Dharmika SH dan   Ika Nedy SH bertanya pada saksi-saksi, apakah mengetahui bahwa 5 desa yang melakukan pembayaran tunai oleh Benediktus, sebenarnya sebagai pengganti pembayaran oleh Ivonne ?

    “Semula saya tidak tahu hal itu. Namun, setelah itu baru tahu (kalau itu uang  pribadi Ivonne),” jawab saksi Diska.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Eka Dharmika SH dan   Ika Nedy SH mengatakan, keterangan saksi Diska Anggriani sebagai Kasir PT SBT itu sudah jelas menerangkan bahwa Bu Ivonne mengganti uang yang diambil oleh Heni dari 5 desa.

    “Kasir Diska menyatakan bahwa uang itu masuk ke perusahaan denga dibuktikan dan ditunjukkan alat bukti berupa bukti transferan / setoran tunai dari kasir ke rekening perusahaan. Betul ada angka masuk Rp 1, 205 miliar di rekening perusahaan. Artinya betul memang Bu Ivonne mengganti uang yang digunakan oleh Heny yang didapat 5 desa yang seharusnya dibayarkan pada PT SBT. Uang Rp 1,205 miliar itu uang pribadinya Ivonne,” tukasnya.

    Dipaparkan Eka Dharmika SH, juga disampaikan kasir baru tahu, ternyata Bu Ivonne yang menalangi agar perusahaan tidak rugi. Tujuannya juga, jika Bu Ivonne tidak menutupi pihak 5 desa itu, tidak bisa memproses BBN. Tujuannya juga membantu pihak desa, supaya desa itu mendapatkan BBN-nya.

    Sedangkan uang yang masuk ke rekening Heny (‘salah-transfer’itu) , itu sampai hari ini belum dikembalikan ke Ivonne. Ini membuktikan bahwa Ivonne menjadi korban dari Heny.

    “Uang yang dicollect Heny dari 5 desa yang jumlahnya Rp 1,205 miliar itu, dibagi-bagi sebagai cashback Kades, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Bu Ivonne. Padahal uang itu tanggungjawab Bu Ivonne agar uang itu masuk ke perusahaan. Karena tidak masuk ke perusahaan, dia-lah (Ivonne) yang mengganti dengan uang pribadinya untuk perusahaannya. Alurnya begitu,” katanya.

    Sedangkan keterangan Purbani, perannya terhadap ngeprint dokumen itu atas perintah Ivonne. Nanti bagaimana keterangannya dari mana data itu didapatkan, biarkan Bu Ivonne yang menjelaskan di depan persidangan.

    “Nanti, biarkan Bu Ivonne yang menjelaskan hal itu di persidangan ,” kata Eka Dharmika SH.

    Sementara itu, Timlak hanya menjadi bemper dari Kades. Bahkan satu yang fatal, tidak pernah dibuatkan SK. SK itu baru dibuatkan Agustus 2024, ketika sudah disidik oleh Jaksa. Artinya, Timlak hanya dibuat abal-abal atau formalitas saja. Juga menjadi aneh, karena mereka (Timlak) mendapatkan honor dari desa.

    “Kenapa pihak Kejaksaan tidak berani mengambil langkah tegas terhadap Kades. Ini juga kita pertanyakan. Kades-kades dan Timlak ini jelas, ada rangkaian keterlibatan. Sedangkan Ivonne dibidik pasal 55 KUHP. Kades dan Timlak ini (diduga)  dengan sengaja membuat ‘skenario lelang’ itu seolah-olah ada. Padahal tidak ada lelang. Timlak itu tanda tangan dokumen saja tidak tahu isinya, tetapi mereka digaji dari APB-Des. Profesionalitasnya di mana ?. Kades kondisikan Timlak, hanya tanda tangan saja,” tandas Eka Dharmika SH. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ivonne Adalah Korban, Kades dan Timlak Diduga Sengaja Buat 'Skenario Lelang’ Seolah-Olah Ada, Padahal Tidak Ada Lelang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas