SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri
Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa
pada tahun 2022, dengan agenda pemeriksaan 9 (sembilan) saksi yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Setelah Hakim Ketua
Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan
kepada Jaksa untuk bertanya pada 9 saksi secara bersamaan.
Jaksa Tarjono SH
bertanya pada saksi Kepala Desa (Kades) Tomi, bisa saksi jelaskan mengenai
pengadaan mobil siaga desa itu, apakah ada sosialisasi sebelumnya ?
“Ada 2 (dua) kali
sosialisasi akan dilakukan pengadaan mobil siapa pada bulan September 2022.
Sosialisasi pertama, sekedar pemberitahuan bahwa desa pada tahun 2022 akan
mendapatkan Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD)
berupa mobil desa,” jawab saksi Tomi.
Kemudian, ujar Tomi,
sosialisasi kedua dilakukan pada Nopember 2022 tentang kepastian desa
mendapatkan BKKD. Dan kemudian menunggu kabar selanjutnya. Disampaikan bahwa
akan mendapatkan Rp 250 juta. Informasi ini diperoleh dari Dinsos di
kecematan lewat Kasie PMD.
Ada pemberitahuan
spek-spek mobil, volume, dan teknis
pembuatan proposal dari Dinsos. Namun mengenai spesifikasi jenis merek tidak
ada. Lalu membuat proposal dikoordinir melalui Dinsos. Dalam hal ini, lewat
Kecamatan dan masing-masing desa buat
proposal dan diserahkan ke Dinsos pada Desember 2022. Dan setelah itu, membuat
proposal pengajuan pencairan dana.
Sementara itu, saksi Kades
Lukman dan Kades Jono menerangkan, ada surat perjanjian tentang pengadaan mobil
siaga desa, antara Kades dan Kadinsos.
“Untuk syarat pencairan
dilengkapi fotokopi Kades, fotokopi bendahara, SK Timlak, rekening kas desa,
dan fakta integritas. Akhirnya cair Rp 250 juta untuk masing-masing desa.
Transfer ke PT Sejahtera Buana Trada (SBT),” cetus Kades Lukman.
Sebelumnya, kata Kades
Lukman, didatangi sales PT SBT, yakni Heny Sri Setyaningrum dan meminta 14 desa
dikumpulkan. Ada uang lelah Rp 5 juta. Namun,belum disepakati mengenai besaran
yang lelah tersebut.
“Kami ingin didatangi
dealer pembanding. Ada sales lain yang
dihubungi dan masuk sales PT UMC ke Kades. Dan akhirnya uang lelah dari Rp 5
juta dinaikkan menjadi Rp 15 juta. Ketika lelang, anak buah Heni yang datang,”
kata Lukman.
Untuk berkas penawaran
dan lelang dibanti oleh Heni, untuk mempermudah pengadaan mobil siaga desa itu.
Ditambahkan saksi Kades
Jono, yang membenarkan ada cashback sebesar Rp 15 juta itu.
Nah, setelah pemeriksaan
saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret 2025 mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan
saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH menerangkan, kontrak antara PT
SBT –penyedia kendaaraan MPV operasional itu lima desa ditransfer ke rekening
pribadi Heni Setyaningrum, makelar.
Ada kerugian dari Ivonne
secara pribadi , selaku Branch Manager PT SBT sebesar Rp 1,25 miliar. Ini
semacam resiko pekerjaan, cetak faktur akhir bulan, kalau tidak ditutupi tidak
bisa dicetak secara nasional. Ada semacam hutang yang belum dibayarkan.
Justru uang itu, digunakan oleh Heni untuk kegiatan memberikan ‘cashback’
, namun cashback itu tidak sesuai dengan
Heni dan para Kades (yang disepakati).
“Jadi semestinya Rp 15
juta. Faktanya, hanya ada yang dapat Rp 5 juta, ada yang dapat RP 7 juta, ada
yang RP 8 juta, bahkan tadi ada satu keterangan yang tidak mendapatkan cashback,”
jelasnya.
Terungkap juga dalam
persidangan, bahwa mekanisme pengadaan mobil siaga desa ini, para Kades tidak
mengetahui secara langsung, bagaimana proses lelang pengadaannya. Hanya mereka
tahu bahwa desa dapat anggaran untuk pembelian kendaraan. Tanpa secara rinci tahu
proses-prosesnya seperti apa.
“Kesaksian dari para
Kades tadi, Bu Ivonne ini adalah korban.
Karena Ivonne, selaku Branch Manager PT SBT harus bertanggungjawab kepada
perusahaan untuk mengganti rugi atas kerugian 5 unit desa, yang seharusnya
ditransfer ke PT SBT, tetapi oleh Kades ditransfer ke rekening pribadi Heny Sri
Setyaningrum,” ungkap Wihartono SH.
Masih lanjut Wihartono
SH, bahwa baru pertama kali PT SBT menjadi korban. Apa yang diperjanjikan di
awal . bisa mendapatkan 100 unit sampai 300 unit. Ternyata hanya mendapatkan 68
unit.
“Dari 68 unit itu, yang masuk rekening PT SBT hanya 63 unit. Sedangkan yang 5 unit , uangnya
hilang,” tukasnya.
Harapan Wihartono SH,
yang pasti semoga ada keadilan bagi Ivonne dan dibebaskan atau setidak-tidaknya
diringankan hukumannya.
Dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) disebutkan, pengadaan
mobil siaga desa itu bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022
yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Kejari Bojonegoro juga
menyita uang cashback pembelian mobil Suzuki yang dikumpulkan dari ratusan
Kepala Desa (Kades) yang nilainya
mencapa Rp 4,9 miliar.
Dalam dakwaan primair, Ivonne
dan Heny Sri Setyaningrum dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan
subsidiair, Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum dijerat pasal 3 Jo pasal 18 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar