728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 01 Maret 2025

    Ivonne Adalah Korban, Bertanggungjawab Pada Perusahaan Untuk Ganti-Rugi, Kerugian Ivonne Pribadi Rp 1,25 Miliar

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum, yang tersandung dugaan perkara korupsi  pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, dengan agenda pemeriksaan 9 (sembilan) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Setelah Hakim Ketua Arwana SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada 9 saksi secara bersamaan.

    Jaksa Tarjono SH bertanya pada saksi Kepala Desa (Kades) Tomi, bisa saksi jelaskan mengenai pengadaan mobil siaga desa itu, apakah ada sosialisasi sebelumnya ?

    “Ada 2 (dua) kali sosialisasi akan dilakukan pengadaan mobil siapa pada bulan September 2022. Sosialisasi pertama, sekedar pemberitahuan bahwa desa pada tahun 2022 akan mendapatkan Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD)  berupa mobil desa,” jawab saksi Tomi.

    Kemudian, ujar Tomi, sosialisasi kedua dilakukan pada Nopember 2022 tentang kepastian desa mendapatkan BKKD. Dan kemudian menunggu kabar selanjutnya. Disampaikan bahwa akan mendapatkan Rp 250 juta. Informasi ini diperoleh dari Dinsos di kecematan  lewat Kasie PMD.

    Ada pemberitahuan spek-spek mobil, volume,  dan teknis pembuatan proposal dari Dinsos. Namun mengenai spesifikasi jenis merek tidak ada. Lalu membuat proposal dikoordinir melalui Dinsos. Dalam hal ini, lewat Kecamatan  dan masing-masing desa buat proposal dan diserahkan ke Dinsos pada Desember 2022. Dan setelah itu, membuat proposal pengajuan pencairan dana.

    Sementara itu, saksi Kades Lukman dan Kades Jono menerangkan, ada surat perjanjian tentang pengadaan mobil siaga desa, antara Kades dan Kadinsos.

    “Untuk syarat pencairan dilengkapi fotokopi Kades, fotokopi bendahara, SK Timlak, rekening kas desa, dan fakta integritas. Akhirnya cair Rp 250 juta untuk masing-masing desa. Transfer ke PT Sejahtera Buana Trada (SBT),” cetus Kades Lukman.

    Sebelumnya, kata Kades Lukman, didatangi sales PT SBT, yakni Heny Sri Setyaningrum dan meminta 14 desa dikumpulkan. Ada uang lelah Rp 5 juta. Namun,belum disepakati mengenai besaran yang lelah tersebut.

    “Kami ingin didatangi dealer pembanding. Ada sales lain  yang dihubungi dan masuk sales PT UMC ke Kades. Dan akhirnya uang lelah dari Rp 5 juta dinaikkan menjadi Rp 15 juta. Ketika lelang, anak buah Heni yang datang,” kata Lukman.

    Untuk berkas penawaran dan lelang dibanti oleh Heni, untuk mempermudah pengadaan mobil siaga desa itu.

    Ditambahkan saksi Kades Jono, yang membenarkan ada cashback sebesar Rp 15 juta itu.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret 2025 mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ivonne, yakni Wihartono SH menerangkan, kontrak antara PT SBT –penyedia kendaaraan MPV operasional itu lima desa ditransfer ke rekening pribadi Heni Setyaningrum, makelar.

    Ada kerugian dari Ivonne secara pribadi , selaku Branch Manager PT SBT sebesar Rp 1,25 miliar. Ini semacam resiko pekerjaan, cetak faktur akhir bulan, kalau tidak ditutupi tidak bisa dicetak secara nasional. Ada semacam hutang yang belum dibayarkan.

    Justru uang itu,  digunakan oleh Heni untuk kegiatan memberikan ‘cashback’ , namun cashback itu  tidak sesuai dengan Heni dan para Kades (yang disepakati).

    “Jadi semestinya Rp 15 juta. Faktanya, hanya ada yang dapat Rp 5 juta, ada yang dapat RP 7 juta, ada yang RP 8 juta, bahkan tadi ada satu  keterangan yang tidak mendapatkan cashback,” jelasnya.

    Terungkap juga dalam persidangan, bahwa mekanisme pengadaan mobil siaga desa ini, para Kades tidak mengetahui secara langsung, bagaimana proses lelang pengadaannya. Hanya mereka tahu bahwa desa dapat anggaran untuk pembelian kendaraan. Tanpa secara rinci tahu proses-prosesnya seperti apa.

    “Kesaksian dari para Kades tadi, Bu Ivonne ini  adalah korban. Karena Ivonne, selaku Branch Manager PT SBT harus bertanggungjawab kepada perusahaan untuk mengganti rugi atas kerugian 5 unit desa, yang seharusnya ditransfer ke PT SBT, tetapi oleh Kades ditransfer ke rekening pribadi Heny Sri Setyaningrum,” ungkap Wihartono SH.

    Masih lanjut Wihartono SH, bahwa baru pertama kali PT SBT menjadi korban. Apa yang diperjanjikan di awal . bisa mendapatkan 100 unit sampai 300 unit. Ternyata hanya mendapatkan 68 unit.

    “Dari 68 unit itu, yang masuk rekening PT SBT hanya 63 unit. Sedangkan yang 5 unit , uangnya hilang,” tukasnya.

    Harapan Wihartono SH, yang pasti semoga ada keadilan bagi Ivonne dan dibebaskan atau setidak-tidaknya diringankan hukumannya.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  disebutkan, pengadaan mobil siaga desa itu bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD)  dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

    Kejari Bojonegoro juga menyita uang cashback pembelian mobil Suzuki yang dikumpulkan dari ratusan Kepala Desa (Kades)  yang nilainya mencapa Rp 4,9 miliar.

    Dalam dakwaan primair, Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan dakwaan subsidiair, Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum dijerat pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ivonne Adalah Korban, Bertanggungjawab Pada Perusahaan Untuk Ganti-Rugi, Kerugian Ivonne Pribadi Rp 1,25 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas