SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Isnaeli Effendi,yang tersandung dugaan
perkara penipuan, dengan putusan 4 (empat) tahun penjara.
“Mengadili menyatakan
Isnaely Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan.
Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun. Dan membebani biaya peraka Rp 2.000,” ucap
Hakim Ketua I Gede Kimiarsa SH MH ketika membacakan amar putusannya di ruang
Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (5/3/2025).
Menurut Kimiarsa SH,
pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Isnaely harus
dikesampingkan. Atas perbuatan Isnaely tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.
Sedangkan hal yang
memberatkan adalah perbuatan Isnaely telah merugikan orang lain. Selain itu,
membantah seluruh keterangan saksi –saksi di persidangan.Dan hal yang
meringankan adalah Isnaely belum pernah dihukum sebelumnya.
Nah, setelah membacakan
amar putusannya secara singkat-singkat, Hakim Ketua Kimiarsa SH menyatakan,
baik Isnaely dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih punya waktu selama 7 (tujuh)
hari untuk piker-pikir, banding, atau menerima putusan dari majelis hakim.
“Bagaimana dengan
Isnaely, apakah menerima putusan, banding, atau pikier-pikir,” tanya majelis
hakim kepada Isnaely di persidangan.
Mendengar pertanyaan
ini, Isnaely langsung meresponnya dengan memberikan jawaban masih pikir-pikir
dulu.
“Kami pikir-pikir dulu
Majelis Hakim Yang Mulia,” sahut Isnaely singkat saja di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur juga menyatakan pikir-pikir pula.
Sehabis sidang, Jaksa
Dwi Hartanta SH mengatakan, pihaknya tidak menyangka bahwa putusan majelis
hakim akan confirm dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Isnaely yang terbukti
melakukan penipuan, dengan tuntutan
selama 4 (empat) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Sebagaimana dalam surat
tuntutan Jaksa, bahwa Isnaely Effendi
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diancam
dalam apsal 378 KUHP.
“Menuntut menyatakan
Isnaely Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan,
sebagaimana diancam dalam apsal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 tahun, dikurangi
selama masa dalam tahanan. Membebani biaya perkara Rp 5.000,”ucap Jaksa Dwi
Hartanta SH.
Ditambahkannya, jika
pihak terdakwa akan mengajukan banding, tentunya Jaksa akan banding pula.
“Kalau mereka banding,
kami juga banding juga. Akan tetapi putusan dari majelis hakim sudah sesuai
dengan tuntutan Jaksa. Putusan majelis hakim sudah bagus,” jelas Jaksa.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh
SH tampak enggan memberikan komentarnya atas putusan majelis hakim terhadap
kliennya, Isnaely.
Namun demikian, pada sidang
sebelumnya, PH Amrulloh SH menegaskan, bahwa dia keberatan atas tuntutan Jaksa
terhadap kliennya (Isnaeli) dengan tuntutan selama 4 tahun.
“Kami jelas sangat
keberatan dengan tuntutan Jaksa atas klien kami, yang dituntut 4 tahun itu.
Kami akan mengajukan pledoi nanti,” katanya singkat saja.
Sebagaimana diketahui,
bahwa dalam pemeriksaan Isnaeli pada sidang sebelumnya, mengungkapkan, bahwa
dia hanya menerima uang sebesar Rp 6,15 miliar saja. Sedangkan yang Rp 13
miliar itu, tidak benar adanya.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar