728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 06 Maret 2025

    Isnaeli Effendi Divonis 4 Tahun , Pilih Pikir - Pikir

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Isnaeli Effendi,yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan putusan 4 (empat) tahun penjara.

    “Mengadili menyatakan Isnaely Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana 4 (empat) tahun. Dan membebani biaya peraka Rp 2.000,” ucap Hakim Ketua I Gede Kimiarsa SH MH ketika membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (5/3/2025).

    Menurut Kimiarsa SH, pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Isnaely harus dikesampingkan. Atas perbuatan Isnaely tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

    Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Isnaely telah merugikan orang lain. Selain itu, membantah seluruh keterangan saksi –saksi di persidangan.Dan hal yang meringankan adalah Isnaely belum pernah dihukum sebelumnya.

    Nah, setelah membacakan amar putusannya secara singkat-singkat, Hakim Ketua Kimiarsa SH menyatakan, baik Isnaely dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih punya waktu selama 7 (tujuh) hari untuk piker-pikir, banding, atau menerima putusan dari majelis hakim.

    “Bagaimana dengan Isnaely, apakah menerima putusan, banding, atau pikier-pikir,” tanya majelis hakim kepada Isnaely di persidangan.

    Mendengar pertanyaan ini, Isnaely langsung meresponnya dengan memberikan jawaban masih pikir-pikir dulu.

    “Kami pikir-pikir dulu Majelis Hakim Yang Mulia,” sahut Isnaely singkat saja di persidangan.

    Sementara itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur juga menyatakan pikir-pikir pula.

    Sehabis sidang, Jaksa Dwi Hartanta SH mengatakan, pihaknya tidak menyangka bahwa putusan majelis hakim akan confirm dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Isnaely yang terbukti melakukan  penipuan, dengan tuntutan selama 4 (empat) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

    Sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa, bahwa  Isnaely Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diancam dalam apsal 378 KUHP.

    “Menuntut menyatakan Isnaely Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diancam dalam apsal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 tahun, dikurangi selama masa dalam tahanan. Membebani biaya perkara Rp 5.000,”ucap Jaksa Dwi Hartanta SH.

    Ditambahkannya, jika pihak terdakwa akan mengajukan banding, tentunya Jaksa akan banding pula.

    “Kalau mereka banding, kami juga banding juga. Akan tetapi putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa. Putusan majelis hakim sudah bagus,” jelas Jaksa.

    Di tempat yang sama,  Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH tampak enggan memberikan komentarnya atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, Isnaely.

    Namun demikian, pada sidang sebelumnya, PH Amrulloh SH menegaskan, bahwa dia keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya (Isnaeli) dengan tuntutan selama 4 tahun.

    “Kami jelas sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa atas klien kami, yang dituntut 4 tahun itu. Kami akan mengajukan pledoi nanti,” katanya singkat saja.

    Sebagaimana diketahui, bahwa dalam pemeriksaan Isnaeli pada sidang sebelumnya, mengungkapkan, bahwa dia hanya menerima uang sebesar Rp 6,15 miliar saja. Sedangkan yang Rp 13 miliar itu, tidak benar adanya.(ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Isnaeli Effendi Divonis 4 Tahun , Pilih Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas