SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Telah sah memiliki Harvest, sang pemilik
merek Deby Afandi yang telah menerima peralihan merek dari pemilik awal Andrie
Wongso menggugat Harvestluxury, sebuah merek yang pemiliknya Fajar Yuristanto
adalah sosok yang pernah menggugat pidana Deby Afandi.
Putusan pidana masih
banding, kini Deby pengusaha bantal silicon menggugat balik Harvestluxury,
karena dianggap tidak jujur dalam berjualan.
“Memang betul Harvestluxury
telah memiliki legal standing alias HAKI, akan tetapi ketika menjual dia
menggunakan merek Harvest ditambahi kata Original. Hal ini membuat konsumen
klien kami bingung. Bantal yang dibeli Harvest, tetapi yang diterima yang
diterima konsumen Harvestluxury,” ucap Penasehat Hukum Deby, yakni Sahlan
Azwar dari Sahlan Azwar and Partners
seusai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (12/3/2025).
Bukan hanya itu saja,
video penjualan juga dianggap mengecoh konsumen oleh Deby Afandi.
Menurut PH Sahlan SH dan
Zulfi Syatria, bahwa video ciptaan kliennya lengkap dengan modelnya digunakan
reseller Harvestluxury untuk menjual produk.
“Video klien kami
digunakan Harvestluxury untuk memasarkan produk, hal ini jelas mengelabuhi
konsumen. Karena promosinya menggunakan Harvest, tetapi dapatnya Harvestluxury,”
ujar Zulfi.
Sidang berlangsung mulai
pukul 10.00 pagi hingga pukul 11.00 siang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Djuanto
SH dan hakim anggota Sudar SH.
Dalam sidang kali ini,
menghadirkan Ahli HAKI Mohammad Isrok SH
MH, yang notabene adalah konsultan Fajar yang mendaftarkan merek Harvest Luxury
HL.
Dalam keterangannya, Ahli HAKI menyatakan, merek yang belum mendaftar
bisa menggugat.
Diketahui, lanjut Ahli
HAKI, bahwa Harvest terdaftar atas nama Andrie Wongso dan ketika searching,
ternyata ada. Kalau merek itu dialihkan
(dijual-red) kepada orang lain, pemilik merek yang baru sejak peralihan
merek itu. Pemilik akan mendapatkan
perlindungan atas merek yang dialihkan tersebut.
Nah, setelah Ahli
memberikan keterangannya dan dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Djuanto SH
mengatakan, sidang selanjutnya dengan dengan agenda kesimpulan dari persidangan
akan dilakukan tidak dalam sidang terbuka.
“Kita akan melakukan
sidang lagi, pembacaan kesimpula pada Rabu (19/3/2025) melalui e-court. Dan
kembali menggelar persidgan seusai Lebaran,” kata Hakim Ketua Juanto SH.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum Deby, yakni Sahlan Azwar SH mengungkapkan, mengajukan gugatan kalau memang
ada orang lain yang diduga mengambil atau menjual merek yang berbeda.
“Kedua, memang kita
harus menjual sesuai apa yang terdaftar pada merek.Jangan sampai mengecoh
iklan, melakukan hal yang berbeda dengan merek kita, hingga akhirnya merek yang
kita iklankan ditumpangi sama dengan merek orang lain,” cetusnya.
“Ketiga, apa yang kita
iklan itu jangan sampai bertabrakan dengan merek orang lain. Apalagi,ini yang
nyata-nyata video kita diambil untuk menjual barang yang bukan merek asli yang
menjual itu. Video sengaja dijual untuk promosikan merek yang berbeda dari
video itu. Hal itu merupakan pelanggaran
(hukum),” kata Sahlan Azwar SH.
Menurutnya, punya legal
standing untuk menggugat perkara ini, karena didasari lebih dahulu, punya merek
yang sudah diambil alih dari Andrie Wongso, sehingga berharap perkara ini
dimenangkan.
“Apalagi dikuatkan
dengan Ahli tadi, bahwa kita punya hak dan dirugikan atas hal ini. Mestinya
merek mereka itu batal, karena kita lebih dahulu dan kita punya legal standing.
Kalau Andrie Wongso sudah mendaftarkan merek sejak tahun 2005,” ungkapnya.
Dalam perkara ini,
lanjut Sahlan Azwar SH, pihaknya juga meminta ganti rugi, karena video sudah
diambil untuk promosi dana barangnya laku. Namun, promosi untuk kepentingan
barang mereka.
“Sehingga kita dirugikan
dalam hal ini, dan satu kesatuan dalam gugatan ini, kita minta ganti-rugi.
Kalau dihitung dari potensi kerugian kita lebih dari Rp 5 miliar,” tukasnya.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar