728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 12 Maret 2025

    Harvestluxury Digugat, Diduga Kelabuhi Konsumen

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Telah sah memiliki Harvest, sang pemilik merek Deby Afandi yang telah menerima peralihan merek dari pemilik awal Andrie Wongso menggugat Harvestluxury, sebuah merek yang pemiliknya Fajar Yuristanto adalah sosok yang pernah menggugat pidana Deby Afandi.

    Putusan pidana masih banding, kini Deby pengusaha bantal silicon menggugat balik Harvestluxury, karena dianggap tidak jujur dalam berjualan.

    “Memang betul Harvestluxury telah memiliki legal standing alias HAKI, akan tetapi ketika menjual dia menggunakan merek Harvest ditambahi kata Original. Hal ini membuat konsumen klien kami bingung. Bantal yang dibeli Harvest, tetapi yang diterima yang diterima konsumen Harvestluxury,” ucap Penasehat Hukum Deby, yakni Sahlan Azwar  dari Sahlan Azwar and Partners seusai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (12/3/2025).

    Bukan hanya itu saja, video penjualan juga dianggap mengecoh konsumen oleh Deby Afandi.

    Menurut PH Sahlan SH dan Zulfi Syatria, bahwa video ciptaan kliennya lengkap dengan modelnya digunakan reseller Harvestluxury untuk menjual produk.

    “Video klien kami digunakan Harvestluxury untuk memasarkan produk, hal ini jelas mengelabuhi konsumen. Karena promosinya menggunakan Harvest, tetapi dapatnya Harvestluxury,” ujar Zulfi.

    Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 11.00 siang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Djuanto SH dan hakim anggota Sudar SH.

    Dalam sidang kali ini, menghadirkan Ahli  HAKI Mohammad Isrok SH MH, yang notabene adalah konsultan Fajar yang mendaftarkan merek Harvest Luxury HL.

    Dalam keterangannya, Ahli  HAKI menyatakan, merek yang belum mendaftar bisa menggugat.

    Diketahui, lanjut Ahli HAKI, bahwa Harvest terdaftar atas nama Andrie Wongso dan ketika searching, ternyata ada. Kalau merek  itu dialihkan (dijual-red) kepada orang lain, pemilik merek yang baru sejak peralihan merek  itu. Pemilik akan mendapatkan perlindungan atas merek yang dialihkan tersebut.

    Nah, setelah Ahli memberikan keterangannya dan dianggap sudah cukup, Hakim Ketua Djuanto SH mengatakan, sidang selanjutnya dengan dengan agenda kesimpulan dari persidangan akan dilakukan tidak dalam sidang terbuka.

    “Kita akan melakukan sidang lagi, pembacaan kesimpula pada Rabu (19/3/2025) melalui e-court. Dan kembali menggelar persidgan seusai Lebaran,” kata Hakim Ketua Juanto SH.




    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Deby, yakni Sahlan Azwar SH mengungkapkan, mengajukan gugatan kalau memang ada orang lain yang diduga mengambil atau menjual merek yang berbeda.

    “Kedua, memang kita harus menjual sesuai apa yang terdaftar pada merek.Jangan sampai mengecoh iklan, melakukan hal yang berbeda dengan merek kita, hingga akhirnya merek yang kita iklankan ditumpangi sama dengan merek orang lain,” cetusnya.

    “Ketiga, apa yang kita iklan itu jangan sampai bertabrakan dengan merek orang lain. Apalagi,ini yang nyata-nyata video kita diambil untuk menjual barang yang bukan merek asli yang menjual itu. Video sengaja dijual untuk promosikan merek yang berbeda dari video itu.  Hal itu merupakan pelanggaran (hukum),” kata Sahlan Azwar SH.

    Menurutnya, punya legal standing untuk menggugat perkara ini, karena didasari lebih dahulu, punya merek yang sudah diambil alih dari Andrie Wongso, sehingga berharap perkara ini dimenangkan.

    “Apalagi dikuatkan dengan Ahli tadi, bahwa kita punya hak dan dirugikan atas hal ini. Mestinya merek mereka itu batal, karena kita lebih dahulu dan kita punya legal standing. Kalau Andrie Wongso sudah mendaftarkan merek sejak tahun 2005,” ungkapnya.

    Dalam perkara ini, lanjut Sahlan Azwar SH, pihaknya juga meminta ganti rugi, karena video sudah diambil untuk promosi dana barangnya laku. Namun, promosi untuk kepentingan barang mereka.

    “Sehingga kita dirugikan dalam hal ini, dan satu kesatuan dalam gugatan ini, kita minta ganti-rugi. Kalau dihitung dari potensi kerugian kita lebih dari Rp 5 miliar,” tukasnya. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Harvestluxury Digugat, Diduga Kelabuhi Konsumen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas