“Mengadili menyatakan
menolak gugata praperadilan seluruhnya. Menetapkan biaya nihil,” ucap Hakim
Tunggal Rudito Surotomo SH ketika membacakan putusannya
di ruang Kartika 1
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025).
Dalam putusannya, Hakim
Rudito SH menyebutkan, bahwa penghentikan penyidikan perkara (SP-3) yang
dilakukan oleh Polda Jatim adalah sah. Oleh karenanya, permohonan praper
haruslah ditolak seluruhnya.
Menurutnya, praperadilan
yang berhak memutuskan adalah Pengadilan Negeri (PN) untuk putusan mengenai sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, atau sah atau
tidaknya SP-3.
Meskipun tersangka
Warsono dilaporkan oleh Rosono Ali Hardi di Mabes Polri ,kemudian dialihkan dan
ditangani oleh Polda Jatim. Pasal yang dituduhkan adalah 266 dan 264 KUH Pidana
tentang pemalsuan surat, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam proses penyidikan,
Polda Jatim pada akhirnya menerbitkan SP-3 atas perkara Warsono tersebut.
Karena pihak penyidik meyakini perkara
itu bukan pidana. Tetapi, perkara administrasi.
Merujuk pada fakta hasil
penyidikan dari gelar perkara biasa, sarana dan masukan disimpulkan bahwa
laporan polisi terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat, akhirnya
diterbitkan SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Polda Jatim.
Sebab, perkara itu
dianggap penyidik Polda Jatim bukanla
tindak pidana dan harus dihentikan penyidikannya.
Perihal akta wasiat yang
dianggap palsu, terkait isinya tidak sesuai yang diterima pelapor. Akan tetapi,
permasalahan mengenai ahli waris dan warisannya itu sudah diselidiki oleh
penyidik an dinyatakan sebagai perkara hukum perdata.
Apalagi, perkara Warsono
ini telah diputus menang hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah
Agung (MA).
Sedangkan perkara
perdata ini mulai dari Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/PN),
banding di Pengadilan Tinggi/PT, hingga Kasasi di tingkat MA. Semuanya
dimenangkan oleh Warsono.
Atas dasar itulah, penyidik
Polda Jatim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentikan penyidikan perkara
(SP-3).
Padahal, Ahli Pidana DR
Sholehuddin SH MH yang memberikan keterangannya di persidangan Praper ini,
menegaskan bahwa jelas-jelas ada penggelapan dan pemalsuan surat dalam perkara
Warsono ini.
“Kami menyimpulkan
jelas-jelas ada tindak pidana sebagaimana pasal 264 dan 266 KUHP, serta
penggelapan,” ujar Ahli Pidana dengan nada tegas.
Hal ini dikuatkan dengan
kesaksian dari Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi mengatakan, bahwa bapak
dan ibunya menikah secara sah dan dicatatkan.
Kedua saksi mengaku tidak tahu adanya wasiat itu dan tidak pernah ditunjukkan Akta jual –beli oleh Warsono.
Sehabis sidang, Kuasa
Hukum Prof, O.C. Kaligis SH MH mengatakan, di Bareskrim Mabes Polri ada
7 (tujuh) saksi menyatakan memenuhi unsur pidana. Tetapi di Polda
Jatim, malah dihentikan penyidikannya (SP-3), yang dinilai sebagai perkara perdata.
Sedangkan kedua saksi
Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi menyebutkan, bahwa mereka
tidak tahu sama-sekali bahwa perusahaan plastik telah dibeli oleh Warsono.
Ternyata ada wasiat, memang disembunyikan oleh Warsono, agar tidak dituntut
oleh saudara-saudaranya.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar