728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 27 Maret 2025

    Gugatan Praperadilan Pemohon , Rosono Ali Hardi Ditolak Majelis Hakim

     

                            


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruhnya atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon , Rosono Ali Hardi, dengan Kuasa Hukum Prof. O.C. Kaligis SH MH melawan Termohon, Polda Jatim.

    “Mengadili menyatakan menolak gugata praperadilan seluruhnya. Menetapkan biaya nihil,” ucap Hakim Tunggal Rudito Surotomo SH ketika membacakan putusannya

    di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025).

    Dalam putusannya, Hakim Rudito SH menyebutkan, bahwa penghentikan penyidikan perkara (SP-3) yang dilakukan oleh Polda Jatim adalah sah. Oleh karenanya, permohonan praper haruslah ditolak seluruhnya.

    Menurutnya, praperadilan yang berhak memutuskan adalah Pengadilan Negeri (PN) untuk putusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, atau sah atau tidaknya SP-3.

    Meskipun tersangka Warsono dilaporkan oleh Rosono Ali Hardi di Mabes Polri ,kemudian dialihkan dan ditangani oleh Polda Jatim. Pasal yang dituduhkan adalah 266 dan 264 KUH Pidana tentang pemalsuan surat, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Dalam proses penyidikan, Polda Jatim pada akhirnya menerbitkan SP-3 atas perkara Warsono tersebut. Karena pihak penyidik  meyakini perkara itu bukan pidana. Tetapi, perkara administrasi.

    Merujuk pada fakta hasil penyidikan dari gelar perkara biasa, sarana dan masukan disimpulkan bahwa laporan polisi terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan surat, akhirnya diterbitkan SP-3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Polda Jatim.

    Sebab, perkara itu dianggap penyidik Polda Jatim  bukanla tindak pidana dan harus dihentikan penyidikannya.

    Perihal akta wasiat yang dianggap palsu, terkait isinya tidak sesuai yang diterima pelapor. Akan tetapi, permasalahan mengenai ahli waris dan warisannya itu sudah diselidiki oleh penyidik an dinyatakan sebagai perkara hukum perdata.

    Apalagi, perkara Warsono ini telah diputus menang hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung (MA).

    Sedangkan perkara perdata ini mulai dari Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri/PN), banding di Pengadilan Tinggi/PT, hingga Kasasi di tingkat MA. Semuanya dimenangkan oleh Warsono.

    Atas dasar itulah, penyidik Polda Jatim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penghentikan penyidikan perkara (SP-3).

    Padahal, Ahli Pidana DR Sholehuddin SH MH yang memberikan keterangannya di persidangan Praper ini, menegaskan bahwa jelas-jelas ada penggelapan dan pemalsuan surat dalam perkara Warsono ini.

    “Kami menyimpulkan jelas-jelas ada tindak pidana sebagaimana pasal 264 dan 266 KUHP, serta penggelapan,” ujar Ahli Pidana dengan nada tegas.

    Hal ini dikuatkan dengan kesaksian dari Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi mengatakan, bahwa bapak dan ibunya menikah secara sah dan dicatatkan.

    Kedua saksi mengaku tidak tahu adanya wasiat itu dan tidak pernah ditunjukkan Akta jual –beli oleh Warsono.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Prof, O.C. Kaligis SH MH mengatakan, di Bareskrim Mabes Polri ada 7  (tujuh) saksi menyatakan memenuhi unsur pidana. Tetapi di Polda Jatim, malah dihentikan penyidikannya (SP-3), yang dinilai sebagai perkara perdata.

    Sedangkan kedua saksi Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi  menyebutkan, bahwa mereka tidak tahu sama-sekali bahwa perusahaan plastik telah dibeli oleh Warsono. Ternyata ada wasiat, memang disembunyikan oleh Warsono, agar tidak dituntut oleh saudara-saudaranya.(ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Praperadilan Pemohon , Rosono Ali Hardi Ditolak Majelis Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas