728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 07 Maret 2025

    Eksepsi Syafa’atul Hidayah Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni  Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH tidak dapat diterima, karena dinilai majelis telah memasuki pokok perkara.

    “Mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) PH Syafa’atul Hidayah tidak dapat diterima, karena telah memasuki pokok perkara. Perihal biaya perkara yang akan dibebankan ditangguhkan sampai putusan nantinya,” ucap Hakim Ketua Arwana SH ketika membacakan amar putusan selanya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (6/3/2025).

    Hakim Ketua Arwana SH memerintahkan kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang pokok perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada sidang berikutnya.

    Pertimbangan majelis hakim tidak dapat menerima eksepsi Penasehat Hukum, karena setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum dengan seksama, dianggap telah memenuhi syarat formil dakwaan.

    “Dakwaan sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. Dakwaan sudah sesuai dengan pasl 143 KUHAP. Namun demikian, majelis tetap memperhatikan eksepsi Penasehat Hukum. Akan tetapi, keberatan (eksepsi) sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

    Oleh karena itu, sidang pokok perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriskaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada Kamis 13 Maret 2025 mendatang.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH menyatakan, perkara korupsi itu masuk dalam extra ordinary crime , Penasehat Hukum harus realistis dalam melakukan pembelaan, tidak pernah dalam sejarah Tipikor perkara bisa dihentikan dalam eksepsi.

    Kecuali terjadi kesalahan fatal dalam format gugatan. Jadi dalam rangka mengajukan eksepsi itu merupakan satu strategi, bagaimana menyiasati kelemahan KUHAP. Sebab, KUHAP tidak memberikan kesempatan Penasehat Hukum maupun terdakwa, untuk secara suka-rela menggambarkan cerita atau permasalahan ini secara komprehensif.

    “Sedangkan JPU diberikan kesempatan, maka menyadari akan hal itu kami menyampaikan dalam bentuk eksepsi. Walaupun eksepsi itu sudah keluar dari rohnya eksepsi itu sendiri,” cetus Ben Hadjon SH.

    Mengenai sidang lanjutan pokok perkara, menurut Ben Hadjon SH, tidak masalah dan pasti memasuki pembuktian. “Nantinya, kita siap dengan pemeriksaan saksi di persidangan,” katanya.




    Ditambahkan Agus Siswinarno SH, putusan sela yang disampaikan majelis hakim bahwa eksepsi Penasehat Hukum tidak dapat diterima. Bukan ditolak. Artinya, bahwa eksepsi itu merupakan gambaran dari pihak Penasehat Hukum memberikan pemaparan kepada majelis hakim dalam mengadili pokok perkara.

    “Jadi batasanya perkara ini begini. Tidak hanya sepihak dari Jaksa saja. Kami siap melanjutkan sidang pokok perkara. Kami sudah punya bahan-bahannya, tergantung nanti saksi-saksi bagaimana ceirtanya memberikan keterangan. Kita punya alibi yang bisa ditentukan dalam persidangan. (ded)

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Syafa’atul Hidayah Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas