SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan
oleh Penasehat Hukum (PH) Syafa’atul Hidayah (Ida), yakni Ben Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH tidak
dapat diterima, karena dinilai majelis telah memasuki pokok perkara.
“Mengadili menyatakan
nota keberatan (eksepsi) PH Syafa’atul Hidayah tidak dapat diterima, karena
telah memasuki pokok perkara. Perihal biaya perkara yang akan dibebankan
ditangguhkan sampai putusan nantinya,” ucap Hakim Ketua Arwana SH ketika
membacakan amar putusan selanya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (6/3/2025).
Hakim Ketua Arwana SH
memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) untuk melanjutkan sidang pokok perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi
di persidangan pada sidang berikutnya.
Pertimbangan majelis
hakim tidak dapat menerima eksepsi Penasehat Hukum, karena setelah membaca
surat dakwaan Penuntut Umum dengan seksama, dianggap telah memenuhi syarat
formil dakwaan.
“Dakwaan sudah disusun
secara jelas, cermat dan lengkap. Dakwaan sudah sesuai dengan pasl 143 KUHAP.
Namun demikian, majelis tetap memperhatikan eksepsi Penasehat Hukum. Akan
tetapi, keberatan (eksepsi) sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.
Oleh karena itu, sidang
pokok perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriskaan saksi
yang akan dihadirkan oleh JPU pada Kamis 13 Maret 2025 mendatang.
Sehabis sidang, PH Ben
Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH menyatakan, perkara korupsi itu masuk dalam
extra ordinary crime , Penasehat Hukum harus realistis dalam melakukan
pembelaan, tidak pernah dalam sejarah Tipikor perkara bisa dihentikan dalam
eksepsi.
Kecuali terjadi
kesalahan fatal dalam format gugatan. Jadi dalam rangka mengajukan eksepsi itu
merupakan satu strategi, bagaimana menyiasati kelemahan KUHAP. Sebab, KUHAP
tidak memberikan kesempatan Penasehat Hukum maupun terdakwa, untuk secara
suka-rela menggambarkan cerita atau permasalahan ini secara komprehensif.
“Sedangkan JPU diberikan
kesempatan, maka menyadari akan hal itu kami menyampaikan dalam bentuk eksepsi.
Walaupun eksepsi itu sudah keluar dari rohnya eksepsi itu sendiri,” cetus Ben
Hadjon SH.
Mengenai sidang lanjutan
pokok perkara, menurut Ben Hadjon SH, tidak masalah dan pasti memasuki pembuktian.
“Nantinya, kita siap dengan pemeriksaan saksi di persidangan,” katanya.
Ditambahkan Agus
Siswinarno SH, putusan sela yang disampaikan majelis hakim bahwa eksepsi
Penasehat Hukum tidak dapat diterima. Bukan ditolak. Artinya, bahwa eksepsi itu
merupakan gambaran dari pihak Penasehat Hukum memberikan pemaparan kepada
majelis hakim dalam mengadili pokok perkara.
“Jadi batasanya perkara
ini begini. Tidak hanya sepihak dari Jaksa saja. Kami siap melanjutkan sidang
pokok perkara. Kami sudah punya bahan-bahannya, tergantung nanti saksi-saksi
bagaimana ceirtanya memberikan keterangan. Kita punya alibi yang bisa
ditentukan dalam persidangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar