SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Effendi Pudjihartono yang tersandung
dugaan perkara pemalsuan surat, kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan
(pledoi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Effendi Pudjihartono , yakni
Dibyo Aries S. SH dan Nurdin SH.
Dalam pledoinya, Dibyo SH menyatakan, memohon kepada majelis
hakim agar menyatakan Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah
melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang didakwakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan Effendi
Pudjihartono dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Atau setidak-tidaknya melepaskan
dari segala dakwaan Jaksa. Mengembalikan harkat dan martabat, serta kedudukan
seperti semula. Dan membebankan biaya pada Negara,” ucap Dibyo SH dan Nurdin SH
di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurutnya, bahwa
Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan. Atas dasar
itulah, memohon majelis hakim untuk membebaskan Effendi dari dakwaan dan
tuntutan Jaksa.
Nah, setelah pembacaan
pledoi dari Penasehat Hukum dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa Suardhita
SH mengutarakan, bahwa sidang akan dlanjutkan dengan Replik (jawaban jaksa)
atas pledoi terdakwa, yang akan disampaikan pada Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.
“Baiklah dengan
demikian, sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ujarnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.
Sebagaimana diketahui,
Effendi Pudjihartono, pemilik Restoran Sangria by Pianoza dituntut 2 (dua)
tahun dan 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina
dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.
Selepas JPU Siska
membacakan tuntutannya, majelis hakim menetapkan untuk mengabulkan penangguhan
penahanan, sehingga Effendi bisa bebas (keluar) dari Rutan kelas 1 A Surabaya
(Rutan Medaeng).
Sementara itu, dengan
keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan Effendi sejak 13 Maret
2025, hal ini sangat diapresiasi oleh effendi. Adagium hukum yang berbunyi “In Dubio Pro Reo” yang artinya
apabila ada keraguan, seharusnya keadilan
harus berpihak pada terdakwa. Kepastian hukum tidak bisa mengalahkan hak
asasi manusia. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1
orang benar.
“Dalam hal ini keputusan
majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan,” katanya.
Sebagaimana diketahui ,
kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang
ditandatangani dihadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022.
Perjanjian tersebut
melibatkan Effendi Pudjihartono, selaku pemilik restoran dan Ellen Sulistyo
sebagai pihak pengelola.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh Effendi telah dengan sengaja
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Keterangan palsu ini
berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan dan bangunan asset milik TNI AD di
Surabaya.
Effendi mengklaim
memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal hak tersebut diperoleh
melalui perjanjian sewa yang memiliki periodisasi 5 tahunan dan perlu
diperpanjang setiap periodenya.
Selain itu, Effendi juga
mengaku sebagai Direktur CV Kraton Resto, padahal posisinya adalah Komisaris.
Namun pada 12 Mei 2023,
Restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh pihak Kodam V/Brawijaya. Penutupan ini
didasarkan pada surat dari Pangdam V/Brawijaya Nomor B/946/V/2023 yang menyatakan
bahwa alasan penutupan tersebut adalah karena belum dibayarkannya PNBP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar