728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 24 Maret 2025

    Effendi Pudjihartono Layak Dibebaskan




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Effendi Pudjihartono yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Effendi Pudjihartono , yakni Dibyo Aries S. SH dan Nurdin SH.

    Dalam pledoinya,  Dibyo SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Membebaskan Effendi Pudjihartono dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan Jaksa. Mengembalikan harkat dan martabat, serta kedudukan seperti semula. Dan membebankan biaya pada Negara,” ucap Dibyo SH dan Nurdin SH di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Menurutnya, bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan. Atas dasar itulah, memohon majelis hakim untuk membebaskan Effendi dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa Suardhita SH mengutarakan, bahwa sidang akan dlanjutkan dengan Replik (jawaban jaksa) atas pledoi terdakwa, yang akan disampaikan pada Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.

    “Baiklah dengan demikian, sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.

    Sebagaimana diketahui, Effendi Pudjihartono, pemilik Restoran Sangria by Pianoza dituntut 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya.

    Selepas JPU Siska membacakan tuntutannya, majelis hakim menetapkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan, sehingga Effendi bisa bebas (keluar) dari Rutan kelas 1 A Surabaya (Rutan Medaeng).

    Sementara itu, dengan keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan Effendi sejak 13 Maret 2025, hal ini sangat diapresiasi oleh effendi. Adagium hukum  yang berbunyi “In Dubio Pro Reo” yang artinya apabila ada keraguan, seharusnya keadilan  harus berpihak pada terdakwa. Kepastian hukum tidak bisa mengalahkan hak asasi manusia. Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang benar.

    “Dalam hal ini keputusan majelis hakim sudah memenuhi unsur keadilan,” katanya.

    Sebagaimana diketahui , kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang ditandatangani dihadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022.

    Perjanjian tersebut melibatkan Effendi Pudjihartono, selaku pemilik restoran dan Ellen Sulistyo sebagai pihak pengelola.

    Dalam dakwaannya,  JPU menuduh Effendi telah dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Keterangan palsu ini berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan dan bangunan asset milik TNI AD di Surabaya.

    Effendi mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal hak tersebut diperoleh melalui perjanjian sewa yang memiliki periodisasi 5 tahunan dan perlu diperpanjang setiap periodenya.

    Selain itu, Effendi juga mengaku sebagai Direktur CV Kraton Resto, padahal posisinya adalah Komisaris.

    Namun pada 12 Mei 2023, Restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh pihak Kodam V/Brawijaya. Penutupan ini didasarkan pada surat dari Pangdam V/Brawijaya Nomor B/946/V/2023 yang menyatakan bahwa alasan penutupan tersebut adalah karena belum dibayarkannya PNBP. (ded)

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Effendi Pudjihartono Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas