728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 05 Maret 2025

    Delaguna Tidak Dapat Keuntungan Sama - Sekali dan Tidak Ada Mens-rea (Niat Jahat)

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy SE, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan , terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi Galih Kusumawati SH—pelapor – yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.

    “Silahkan Jaksa tanya kepada saksi ini,” ucapnya kepada Jaksa di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/3/2025).

    Jaksa Deddy SH bertanya pada saksi Galih, apakah saksi kenal dengan M. Luthfy dan Delaguna?

    “Pada awal tahun 2023 lalu, saya dikenalkan Luthfy oleh Delaguna. Saya melaporkan kepada polisi, karena perjanjian kerjasama dengan PT Petro Energy Solusi (PES) perihal pengadaan solar ke Halmahera. Ketika jatuh tempo, kegiatan pengadaan solar itu fiktif. Lagipula BG tidak bisa dicairkan,” jawab saksi Galih.

    Menurut Galih, pada Agustus 2023 M. Luthfy , selaku Direktur PT PES dan Delaguna dilaporkan ke polisi. Saksi Galih adalah investor dan telah memberikan modal sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengadaan solar yang akan dikirim ke Halmahera.

    “Saya mau kerjasama karena adanya sosok Delaguna. Setahu saya, Luthfy, Delaguna dna Gofur adalah satu grup. Saya dijanjikan keuntungan pengadaan solar sebesar 5 persen,” ucap Galih.

    Untuk kepercayaan, Luthfy memberikan 2 (dua) jaminan cek. Akan tetapi, ketika cek senilai RP 3 miliar dan Rp 500 juta dicairkan, dananya tidak cukup. Atas kejadian ini, saksi Galih pernah somasi Luthfy sebanyak 2 (dua) kali, namun diabaikan dan tidak ditanggapi.

    Padahal, Galih sendiri,  pada 13 Agustus 2023 melakukan transfer sebesar Rp 3 miliar. Dan pada 20 Agustus 2023 transfer Rp 500 juta ke rekening PT PES.

    Tujuan transfer adalah untuk kerjasama di bidang pengadaan solar. Sebelumnya, dilakukan presentasi bisnis pengadaan solar oleh Gofur, Delaguna dan Luthfy.

    “PO (Purchasing Order) ditunjukkan oleh Delaguna. Sampai saat ini, saya belum dapat keuntungan. Bahwa pengiriman solar itu tidak pernah ada,”jelas saksi.

    Galih ingin modal yang telah dikeluarkan sebesar RP 3,5 miliar itu dikembalikan pada dirinya. Faktanya, tidak balik modal sama-sekali.

    Saksi Galih tertarik melakukan kerjasama dengan PT PES,karena sebelumnya pernah kerjasama dengan PT PES senilai Rp 1,1 miliar berlangsung lancar dan sukses.

    Kini giliran, Penasehat Hukum (PH) Delaguna Latanri, yakni Ridwan Saleh SH –Pengacara Senior—ini bertanya pada saksi Galih, perkara ini antara saksi dan Luthfy, kenapa Delaguna sampai diseret-seret dan dilaporkan ke polisi ?

    “Karena yang menunjukkan usaha (pengiriman solar) itu Delaguna. Saya melaporkan 3 orang yakni M.Luthfy, Delaguna dan Gofur. Sedangkan yang presentasikan bisnis itu adalah Gofur dan  Delaguna menambahkan. Lagipula, ketika 2 cek dari Luthfy dicairkan, ternyata gagal dan dana tidak cukup,” jawab saksi Galih.

    Kembali PH Ridwan Saleh SH bertanya pada saksi, apakah saksi memberikan keuntungan kepada Delaguna atas bisnis pengadaan solar tersebut ?

    “Saya tidak ngasih (memberi-red) keuntungan pada Delaguna,” jawab saksi Galih singkat.

    Lagi-lagi Pengacara Senior Ridwan Saleh SH , apakah sebelumnya pernah melakukan investasi di PT PES ?

    “Ya benar, saya investasi Rp 1,1 miliar dan sukses. Uang modal dikembalikan dan mendapatkan keuntungan,” jawab saksi.

    Saksi Galih mengaku tidak pernah mengajukan tagihan pada pailit PT PES dan tidak pula mengajukan gugatan di PN Surabaya. Akan tetapi, pada pailit PT PES, kenyataannya , tagihan itu masuk dalam pailit PT PES.

    Sebelumnya sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya yaitu saksi Galih Kusumawati sebagai pihak Tergugat I dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Bahwa sengketa hutang-piutang antara saksi Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy telah diselesaikan melalui putusan permohonan PKPU dan telah diselesaikan antara saksi Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy.

    Ketika pemeriksaan saksi Galih dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH bertanya pada Delaguna, bagaimana tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh saksi ?

    “Saya tidak pernah menerima fee dari saksi Galih. Saya tidak membuat PO dan tidak membuat bisnis plan Halmahera. Saya tidak tahu PO fiktif. Saya juga tidak tahu penggunaan uang Rp 3,5 miliar itu. Karena bukan ditransfer ke saya,” jawab Delaguna.

    Sehabis sidang, PH Ridwan Saleh SH mengatakan, Galih itu masuk dalam putusan Pailit PKPU PT PES. Artinya, bahwa perkara ini murni perdata. Karena masuk dlaam PKPU masuk Pengadilan Niaga. Anehnya, Jaksa sampai mem-P21 perkara ini. Tidak bisa dijadikan alasan, bahwa Pengacara Galih yang lama, tidak menyampaikan hal ini.

    “Jaksa yakin bahwa Delaguna ikut serta dalam perbuatan dugaan kejahatan yang dilakukan Luthfy. Ini praduga tidak bersalah lakukan penggelapan dan penipuan. Kita uji alat bukti Jaksa, tidak ada satupun alat bukti yang mengarah pada Delaguna, bahwa dia ikut cawe-cawe. Dalam persidangan tadi, terbukti bahwa Delaguna tidak mendapatkan keuntungan sepersenpun (sama-sekali). Delaguna hanya memperkenalkan saja. Mens-rea (niat jahat-red) tidak ada,” ucap Ridwan Saleh SH. Pengacara Senior ini. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Delaguna Tidak Dapat Keuntungan Sama - Sekali dan Tidak Ada Mens-rea (Niat Jahat) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas