SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy SE, yang
tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan , terus bergulir di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini dengan agenda
pemeriksaan saksi Galih Kusumawati SH—pelapor – yang dihadirkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua
Sutrisno SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan
kesempatan kepada Jaksa untuk bertanya pada saksi terlebih dahulu.
“Silahkan Jaksa tanya
kepada saksi ini,” ucapnya kepada Jaksa di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa
(4/3/2025).
Jaksa Deddy SH bertanya
pada saksi Galih, apakah saksi kenal dengan M. Luthfy dan Delaguna?
“Pada awal tahun 2023
lalu, saya dikenalkan Luthfy oleh Delaguna. Saya melaporkan kepada polisi,
karena perjanjian kerjasama dengan PT Petro Energy Solusi (PES) perihal
pengadaan solar ke Halmahera. Ketika jatuh tempo, kegiatan pengadaan solar itu
fiktif. Lagipula BG tidak bisa dicairkan,” jawab saksi Galih.
Menurut Galih, pada
Agustus 2023 M. Luthfy , selaku Direktur PT PES dan Delaguna dilaporkan ke
polisi. Saksi Galih adalah investor dan telah memberikan modal sebesar Rp 3,5
miliar untuk pengadaan solar yang akan dikirim ke Halmahera.
“Saya mau kerjasama
karena adanya sosok Delaguna. Setahu saya, Luthfy, Delaguna dna Gofur adalah
satu grup. Saya dijanjikan keuntungan pengadaan solar sebesar 5 persen,” ucap
Galih.
Untuk kepercayaan,
Luthfy memberikan 2 (dua) jaminan cek. Akan tetapi, ketika cek senilai RP 3
miliar dan Rp 500 juta dicairkan, dananya tidak cukup. Atas kejadian ini, saksi
Galih pernah somasi Luthfy sebanyak 2 (dua) kali, namun diabaikan dan tidak
ditanggapi.
Padahal, Galih sendiri, pada 13 Agustus 2023 melakukan transfer
sebesar Rp 3 miliar. Dan pada 20 Agustus 2023 transfer Rp 500 juta ke rekening
PT PES.
Tujuan transfer adalah
untuk kerjasama di bidang pengadaan solar. Sebelumnya, dilakukan presentasi
bisnis pengadaan solar oleh Gofur, Delaguna dan Luthfy.
“PO (Purchasing Order)
ditunjukkan oleh Delaguna. Sampai saat ini, saya belum dapat keuntungan. Bahwa
pengiriman solar itu tidak pernah ada,”jelas saksi.
Galih ingin modal yang
telah dikeluarkan sebesar RP 3,5 miliar itu dikembalikan pada dirinya.
Faktanya, tidak balik modal sama-sekali.
Saksi Galih tertarik
melakukan kerjasama dengan PT PES,karena sebelumnya pernah kerjasama dengan PT
PES senilai Rp 1,1 miliar berlangsung lancar dan sukses.
Kini giliran, Penasehat
Hukum (PH) Delaguna Latanri, yakni Ridwan Saleh SH –Pengacara Senior—ini bertanya
pada saksi Galih, perkara ini antara saksi dan Luthfy, kenapa Delaguna sampai
diseret-seret dan dilaporkan ke polisi ?
“Karena yang menunjukkan
usaha (pengiriman solar) itu Delaguna. Saya melaporkan 3 orang yakni M.Luthfy,
Delaguna dan Gofur. Sedangkan yang presentasikan bisnis itu adalah Gofur
dan Delaguna menambahkan. Lagipula,
ketika 2 cek dari Luthfy dicairkan, ternyata gagal dan dana tidak cukup,” jawab
saksi Galih.
Kembali PH Ridwan Saleh
SH bertanya pada saksi, apakah saksi memberikan keuntungan kepada Delaguna atas
bisnis pengadaan solar tersebut ?
“Saya tidak ngasih
(memberi-red) keuntungan pada Delaguna,” jawab saksi Galih singkat.
Lagi-lagi Pengacara
Senior Ridwan Saleh SH , apakah sebelumnya pernah melakukan investasi di PT PES
?
“Ya benar, saya investasi
Rp 1,1 miliar dan sukses. Uang modal dikembalikan dan mendapatkan keuntungan,”
jawab saksi.
Saksi Galih mengaku
tidak pernah mengajukan tagihan pada pailit PT PES dan tidak pula mengajukan
gugatan di PN Surabaya. Akan tetapi, pada pailit PT PES, kenyataannya , tagihan
itu masuk dalam pailit PT PES.
Sebelumnya sudah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya yaitu saksi Galih Kusumawati
sebagai pihak Tergugat I dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahwa sengketa
hutang-piutang antara saksi Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy telah
diselesaikan melalui putusan permohonan PKPU dan telah diselesaikan antara
saksi Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy.
Ketika pemeriksaan saksi
Galih dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH bertanya pada Delaguna,
bagaimana tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh saksi ?
“Saya tidak pernah
menerima fee dari saksi Galih. Saya tidak membuat PO dan tidak membuat bisnis
plan Halmahera. Saya tidak tahu PO fiktif. Saya juga tidak tahu penggunaan uang
Rp 3,5 miliar itu. Karena bukan ditransfer ke saya,” jawab Delaguna.
Sehabis sidang, PH
Ridwan Saleh SH mengatakan, Galih itu masuk dalam putusan Pailit PKPU PT PES. Artinya,
bahwa perkara ini murni perdata. Karena masuk dlaam PKPU masuk Pengadilan
Niaga. Anehnya, Jaksa sampai mem-P21 perkara ini. Tidak bisa dijadikan alasan,
bahwa Pengacara Galih yang lama, tidak menyampaikan hal ini.
“Jaksa yakin bahwa
Delaguna ikut serta dalam perbuatan dugaan kejahatan yang dilakukan Luthfy. Ini
praduga tidak bersalah lakukan penggelapan dan penipuan. Kita uji alat bukti
Jaksa, tidak ada satupun alat bukti yang mengarah pada Delaguna, bahwa dia ikut
cawe-cawe. Dalam persidangan tadi, terbukti bahwa Delaguna tidak mendapatkan
keuntungan sepersenpun (sama-sekali). Delaguna hanya memperkenalkan saja.
Mens-rea (niat jahat-red) tidak ada,” ucap Ridwan Saleh SH. Pengacara Senior
ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar