728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 21 Maret 2025

    Ahli Pidana DR. Sholehuddin SH Sebut Jelas-Jelas Ada Penggelapan dan Pemalsuan Surat




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon , Rosono Ali Hardi, dengan Kuasa Hukum Prof. O.C. Kaligis SH MH melawan Termohon, Polda Jatim, dengan agenda mendengarkan keterangan Ali Pidana, DR Solehuddin SH MH dan Ahli Kenotariatan, Habib Adjie SH MKn, serta 2 (dua) saksi digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (21/3/2025).

    Setelah Hakim Tunggal Rudito Surotomo SH MH membuka sidang praperadilan dan terbuka untuk umum. Langsung mempersilahkan Ahli Pidana DR Solehuddin SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) untuk maju ke depan dan diambil sumpahnya di bawah kitab suci Al-qur’an.

    Dalam keterangannya, Ahli Pidana menyebutkan, bahwa gugatan praperadilan dimohonkan untuk penghentian penyidikan perkara (SP-3) yang dianggap tidak sah, penetapan tersangka tidak sah, atau penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah.

    Setelah penyelidikan dan dinaikkan menjadi penyidikan, yang selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dalam proses penyelidikan adalah merupakan filter untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.

    “Penyidikan tidak perlu dilakukan berminggu-minggu atau berbulan-bulan lamanya. Jikalau ditingkatkan menjadi penyidikan ada indikasi tindak pidana. Sedangkan proses peradilan cermin atau lading pengujian kemanusiaan,” ujar Ahli Pidana.

    Giliran Kuasa Hukum Pemohon, yakni  Prof. O.C , Kaligis bertanya pada Ahli Pidana, ada berapa alasan dilakukannya penghentikan penyidikan perkara (SP-3) itu, tolong dijelaskan ?

    “Alasan SP-3 ada 3 (tiga), yakni bisa dihentikan kalau peristiwanya bukan pidana , kalau tidak cukup bukti , dan alasan demi hukum, misalnya tersangkanya meninggal dunia. Ada kewajiban ketika proses pidana berlangsung, mengeluarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang harus diberitahukan ke Jaksa. Kalau tidak disampaikan , maka batal demi hukum,” jawab Ahli Pidana.

    Terkait penghentian penyidikan (SP-3) , lanjut dia, terbukti sah atau tidaknya, terserah pada majelis hakim. Dalam gugatan praperadilan, perlu dicari apakah SP-3 itu pidana atau bukan. Jika SP-3 dinilai tidak sah, tidak perlu sampai membahas pokok perkara.

    Kembali Prof. O.C Kaligis SH bertanya pada Ahli, apakah notaris boleh mengarang sendiri pada akta wasiat yang dibuatnya dan hak-hak waris lainnya dihilangkan ?

    “Salah satu kewajiban notaris adalah membuat akta wasiat, sesuai keinginan dari penghadap. Dalam perkara ini, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana. Karena akta wasiat tidak boleh dikarang,” jawab Ahli.

    Diilustrasikan bahwa ada seorang suami yang meninggal dunia dan meninggalkan istri adan beberapa anaknya. Akta wasiat dibuka ketika ada gugatan di pengadilan.

    Atas ilustrasi ini, Ahli menyatakan, terkesan ada yang disembunyikan, dan menjadi kewajiban penyidik mengumpulkan bukti-bukti. Dalam pembuatan akta waris tidak boleh dikarang oleh Notaris.

    “Diduga kuat ada pemalsuan surat dalam bentuk akta otentik , sebagaimana pasal 264 KUHP.  Sesuai surat wasiat, semua harta diserahkan pada satu orang. Padahal ada hak dari masing-masing anak dan menjadi hak satu orang saja.  Kenapa diberikan pada satu orang saja. Apalagi suami sudah meninggal dunia, bagaimana bisa dikonfrontir akan hal ini,” ucap Ahli Pidana.

    Menurut Ahli, jika notaris disuruh oleh penghadap untuk membuat surat wasiat atau akta otentik seperti ini, seharusnya notaris menolaknya. Karena bertentangan dengan Perundang-Undangan. Perkara ini harus disidik lebih lanjut, sebagaimana pasal 264 KUHP. Apalagi ada dugaan surat wasiat atau akta itu sengaja disembunyikan sampai tahun 2022.

    Dalam perkara ini, seorang ibu memberikan warisan pada satu anak saja. Padahal ada lima anak lainnya. Jika seseorang menguasai obyek , tetapi tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Maka orang itu menguasai barang yang dimiliki atau dikuasainya secara melawan hukum. Kalau memiliki, maka ahli waris yang lainnya harus tahu akan hal itu.

    “Jika tidak, maka orang itu dianggap melakukan penggelapan, sebagaimana pasal 372 KUHP. Kami menyimpulkan jelas-jelas ada tindak pidana sebagaimana pasal 264 dan 266 KUHP, serta penggelapan,” ujar Ahli lagi.

    Apabila salah satu ahli waris melakukan jual-beli tanah dengan orang tua. Maka harus diteliti tidak adanya kesesuaian tanda tangan. Atau memalsukan tanda tangan yang diduga adanya pemalsuan surat sesuai pasal 263 dan 264 KUHP.

    Lagi-lagi, Kuasa Hukum Prof. O C. Kaligis SH bertanya pada Ahli, bahwa yang menjadi obyek adalah akta No. 8 Tahun 2006 terkait masalah waris. Jika belum ada pembagian waris, apakah semua ahli waris memiliki atas warisan itu. Tolong Ahli jelaskan ?

    “Jika belum ada pembagian waris, maka semua ahli waris memiliki. Jika wasiat itu tidak benar dan pemohon merasa dirugikan. Maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, jika ada dugaan pidana,” kata Ahli.



    Sementara itu, Ahli Kenotariatan, Habid Adji SH M.Kn menyatakan, jika penghadap menyatakan pada notaris punya 5 ahli waris, tetapi yang dimasukkan hanya satu ahli waris saja. Tanpa adanya bukti-bukti, maka notaris itu harus menolaknya. Sebab, akan ada resiko dan timbul masalah nantinya.

    “Notaris harus membatalkan. Jika pelaksana wasiat tidak membagikan warisan, atau menyembunyikannya. Maka ada pelanggaran di sini. Pelaksana wasiat punya kewajiban untuk membagikan warisan. Ketika surat wasiat dibuka dan ada yang tidak setuju atau menuntut. Warisan tidak bisa dieksekusi dulu, menunggu putusan pengadilan,” cetus Ahli Kenotariatan.

    Sedangkan saksi Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi mengatakan, bahwa bapak dan ibunya menikah secara sah dan dicatatkan.

    Kedua saksi mengaku tidak tahu adanya wasiat itu dan tidak pernah ditunjukkan Akta No.8 tersebut.

    “Saya tidak pernah menolak warisan. Perihal pabrik yang dikuasai oleh Warsono (adiknya), saya tidak tahu. Saya tidak pernah melihat akta jual –beli yang ditunjukkan Warsono,” kata saksi.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Prof, O.C. Kaligis SH MH mengatakan, di Bareskrim Mabes Polri ada 7  (tujuh) saksi menyatakan memenuhi unsur pidana. Tetapi di Polda Jatim, malah dihentikan penyidikannya (SP-3), yang katanya perdata.

    “Tetapi Warsono menguasai banyak orang di sini. Mudah-mudahan setelah kasus Gregorius Tannur yang dibebaskan dari kasus pembunuhan oleh majelis hakim Erintua Damanik SH , Mangapul dan Heru, serta dihukum. Juga Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono juga dihukum. Saya yakin majelis hakim sekarang ini lebih obyektif. Kalau dulu, kita lawan Warsono kalah semua. Sekarang kita mencari keadilan saja,” ungkapnya.

    Tadi Ahli Pidana Dr Sholehuddin SH MH mengatakan, pasal 372 KUH Pidana (penggelapan) dan pemalsuan surat palsu. Sedangkan Ahli Kenotariatan, Habib Adjie SH MKn bilang kalau dia notarisnya akan ditolak. Karena menimbulkan ketidakpastian. Notaris mencatat apa yang diinginkan penghadap, bukan dikarang sendiri.

    Sedangkan kedua saksi Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi  menyebutkan, bahwa mereka tidak tahu sama-sekali bahwa perusahaan plastik telah dibeli oleh Warsono. Ternyata ada wasiat, memang disembunyikan oleh Warsono, agar tidak dituntut oleh saudara-saudaranya. Kalau ketahuan saudaranya, pasti tidak jadi jual-beli, karena pasti keberatan.

    “Harapannya, bahwa  perkara ini dilanjutkan, dan SP-3 dibatalkan,”  tukas O.C Kaligis SH. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli Pidana DR. Sholehuddin SH Sebut Jelas-Jelas Ada Penggelapan dan Pemalsuan Surat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek