SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang
diajukan oleh Pemohon , Rosono Ali Hardi, dengan Kuasa Hukum Prof. O.C. Kaligis
SH MH melawan Termohon, Polda Jatim, dengan agenda mendengarkan keterangan Ali
Pidana, DR Solehuddin SH MH dan Ahli Kenotariatan, Habib Adjie SH MKn, serta 2
(dua) saksi digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at
(21/3/2025).
Setelah Hakim Tunggal
Rudito Surotomo SH MH membuka sidang praperadilan dan terbuka untuk umum.
Langsung mempersilahkan Ahli Pidana DR Solehuddin SH MH dari Universitas
Bhayangkara (Ubhara) untuk maju ke depan dan diambil sumpahnya di bawah kitab
suci Al-qur’an.
Dalam keterangannya,
Ahli Pidana menyebutkan, bahwa gugatan praperadilan dimohonkan untuk penghentian
penyidikan perkara (SP-3) yang dianggap tidak sah, penetapan tersangka tidak
sah, atau penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah.
Setelah penyelidikan dan
dinaikkan menjadi penyidikan, yang selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dalam
proses penyelidikan adalah merupakan filter untuk menentukan adanya tindak
pidana atau tidak.
“Penyidikan tidak perlu
dilakukan berminggu-minggu atau berbulan-bulan lamanya. Jikalau ditingkatkan
menjadi penyidikan ada indikasi tindak pidana. Sedangkan proses peradilan
cermin atau lading pengujian kemanusiaan,” ujar Ahli Pidana.
Giliran Kuasa Hukum
Pemohon, yakni Prof. O.C , Kaligis bertanya
pada Ahli Pidana, ada berapa alasan dilakukannya penghentikan penyidikan
perkara (SP-3) itu, tolong dijelaskan ?
“Alasan SP-3 ada 3
(tiga), yakni bisa dihentikan kalau peristiwanya bukan pidana , kalau tidak
cukup bukti , dan alasan demi hukum, misalnya tersangkanya meninggal dunia. Ada
kewajiban ketika proses pidana berlangsung, mengeluarkan sprindik (Surat
Perintah Penyidikan) yang harus diberitahukan ke Jaksa. Kalau tidak disampaikan
, maka batal demi hukum,” jawab Ahli Pidana.
Terkait penghentian
penyidikan (SP-3) , lanjut dia, terbukti sah atau tidaknya, terserah pada
majelis hakim. Dalam gugatan praperadilan, perlu dicari apakah SP-3 itu pidana
atau bukan. Jika SP-3 dinilai tidak sah, tidak perlu sampai membahas pokok
perkara.
Kembali Prof. O.C
Kaligis SH bertanya pada Ahli, apakah notaris boleh mengarang sendiri pada akta
wasiat yang dibuatnya dan hak-hak waris lainnya dihilangkan ?
“Salah satu kewajiban
notaris adalah membuat akta wasiat, sesuai keinginan dari penghadap. Dalam
perkara ini, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana. Karena akta wasiat tidak boleh
dikarang,” jawab Ahli.
Diilustrasikan bahwa ada
seorang suami yang meninggal dunia dan meninggalkan istri adan beberapa
anaknya. Akta wasiat dibuka ketika ada gugatan di pengadilan.
Atas ilustrasi ini, Ahli
menyatakan, terkesan ada yang disembunyikan, dan menjadi kewajiban penyidik
mengumpulkan bukti-bukti. Dalam pembuatan akta waris tidak boleh dikarang oleh
Notaris.
“Diduga kuat ada
pemalsuan surat dalam bentuk akta otentik , sebagaimana pasal 264 KUHP. Sesuai surat wasiat, semua harta diserahkan
pada satu orang. Padahal ada hak dari masing-masing anak dan menjadi hak satu
orang saja. Kenapa diberikan pada satu
orang saja. Apalagi suami sudah meninggal dunia, bagaimana bisa dikonfrontir
akan hal ini,” ucap Ahli Pidana.
Menurut Ahli, jika
notaris disuruh oleh penghadap untuk membuat surat wasiat atau akta otentik
seperti ini, seharusnya notaris menolaknya. Karena bertentangan dengan
Perundang-Undangan. Perkara ini harus disidik lebih lanjut, sebagaimana pasal
264 KUHP. Apalagi ada dugaan surat wasiat atau akta itu sengaja disembunyikan
sampai tahun 2022.
Dalam perkara ini,
seorang ibu memberikan warisan pada satu anak saja. Padahal ada lima anak
lainnya. Jika seseorang menguasai obyek , tetapi tidak bisa membuktikan
kepemilikannya. Maka orang itu menguasai barang yang dimiliki atau dikuasainya
secara melawan hukum. Kalau memiliki, maka ahli waris yang lainnya harus tahu
akan hal itu.
“Jika tidak, maka orang
itu dianggap melakukan penggelapan, sebagaimana pasal 372 KUHP. Kami
menyimpulkan jelas-jelas ada tindak pidana sebagaimana pasal 264 dan 266 KUHP,
serta penggelapan,” ujar Ahli lagi.
Apabila salah satu ahli
waris melakukan jual-beli tanah dengan orang tua. Maka harus diteliti tidak adanya
kesesuaian tanda tangan. Atau memalsukan tanda tangan yang diduga adanya
pemalsuan surat sesuai pasal 263 dan 264 KUHP.
Lagi-lagi, Kuasa Hukum
Prof. O C. Kaligis SH bertanya pada Ahli, bahwa yang menjadi obyek adalah akta
No. 8 Tahun 2006 terkait masalah waris. Jika belum ada pembagian waris, apakah
semua ahli waris memiliki atas warisan itu. Tolong Ahli jelaskan ?
“Jika belum ada
pembagian waris, maka semua ahli waris memiliki. Jika wasiat itu tidak benar
dan pemohon merasa dirugikan. Maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, jika
ada dugaan pidana,” kata Ahli.
“Notaris harus
membatalkan. Jika pelaksana wasiat tidak membagikan warisan, atau menyembunyikannya.
Maka ada pelanggaran di sini. Pelaksana wasiat punya kewajiban untuk membagikan
warisan. Ketika surat wasiat dibuka dan ada yang tidak setuju atau menuntut.
Warisan tidak bisa dieksekusi dulu, menunggu putusan pengadilan,” cetus Ahli
Kenotariatan.
Sedangkan saksi Lily Ali
Hardi, dan Welsono Ali Hardi mengatakan, bahwa bapak dan ibunya menikah secara
sah dan dicatatkan.
Kedua saksi mengaku
tidak tahu adanya wasiat itu dan tidak pernah ditunjukkan Akta No.8 tersebut.
“Saya tidak pernah
menolak warisan. Perihal pabrik yang dikuasai oleh Warsono (adiknya), saya
tidak tahu. Saya tidak pernah melihat akta jual –beli yang ditunjukkan Warsono,”
kata saksi.
Sehabis sidang, Kuasa
Hukum Prof, O.C. Kaligis SH MH mengatakan, di Bareskrim Mabes Polri ada 7 (tujuh) saksi menyatakan memenuhi unsur
pidana. Tetapi di Polda Jatim, malah dihentikan penyidikannya (SP-3), yang
katanya perdata.
“Tetapi Warsono
menguasai banyak orang di sini. Mudah-mudahan setelah kasus Gregorius Tannur
yang dibebaskan dari kasus pembunuhan oleh majelis hakim Erintua Damanik SH ,
Mangapul dan Heru, serta dihukum. Juga Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono juga dihukum. Saya yakin majelis hakim sekarang ini lebih obyektif.
Kalau dulu, kita lawan Warsono kalah semua. Sekarang kita mencari keadilan
saja,” ungkapnya.
Tadi Ahli Pidana Dr
Sholehuddin SH MH mengatakan, pasal 372 KUH Pidana (penggelapan) dan pemalsuan
surat palsu. Sedangkan Ahli Kenotariatan, Habib Adjie SH MKn bilang kalau dia
notarisnya akan ditolak. Karena menimbulkan ketidakpastian. Notaris mencatat
apa yang diinginkan penghadap, bukan dikarang sendiri.
Sedangkan kedua saksi Lily
Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi
menyebutkan, bahwa mereka tidak tahu sama-sekali bahwa perusahaan plastik
telah dibeli oleh Warsono. Ternyata ada wasiat, memang disembunyikan oleh
Warsono, agar tidak dituntut oleh saudara-saudaranya. Kalau ketahuan
saudaranya, pasti tidak jadi jual-beli, karena pasti keberatan.
“Harapannya, bahwa perkara ini dilanjutkan, dan SP-3 dibatalkan,”
tukas O.C Kaligis SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar