SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Pengadilan Negeri (PN) kembali
menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Notaris
Dadang K, SH.
Kali ini sidang yang
berlangsung pada Selasa (11/3/2025) ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
fakta dan Ahli yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Dadang.
Dalam sidang tersebut,
Penasehat Hukum menghadirkan Dr Ghansam Anand SH,, MKn, Ahli Hukum Perikatan
dan Kenotariatan dari Universitas Airlangga (UNAIR). Keterangan Ahli ini bertujuan untuk
mengklarifikasi apakah akta yang dibuat oleh Notaris Dadang K mengandung unsur perbuatan
melawan hukum atau hanya kesalahan administratif.
Dalam keterangannya, Dr
Ghansam Anand SH, MKn menjelaskan, bahwa suatu akta notaris dapat kehilangan
nilai autentiknya, apabila terdapat kesalahan procedural dalam pembuatannya. Namun,
hal ini tidak otomatis membuat akta tersebut batal demi hukum.
“Jika prosedur pembuatan
akta tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris. Maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di
bawah tangan, bukan berarti batal demi
hukum,” ujar Ahli di persidangan.
Selain itu, Ahli juga
menerangkan, bahwa untuk menyatakan seorang Notaris telah melakukan perbuatan
melawan hukum , harus memenuhi 4 (empat) unsur sebagaimana diatur dalam pasal
1365 KUH Perdata. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan,
adanya kerugian bagi pihak tertentu. Dan adanya hubungan kausal antara
perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
“Jika salah satu unsur
ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dituntut atas perbuatan melawan
hukum,” jelasnya.
Sementara itu, saksi
drh. Trio Ahmad Muzzaky, Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya periode
tahun 2012 – 2021. Dalam keterangannya, Muzzaky menjelaskan, bahwa Yayasan Pendidikan
Dorowati Surabaya mengalami konflik hukum, setelah munculnya Yayasan Pendidikan
Dorowati Jaya, yang mengklaim kepemilikan yayasan dan asetnya.
Menurut Muzzaky,
dualismen yayasan ini berdampak pada pencabutan izin operasional sekolah yang
dikelola oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya. Konflik ini juga menjadi
latar belakang masalah hukum yang kini menjerat Notaris Dadang K , karena akta
yang dibuatnya menjadi bagian dari sengketa tersebut.
“Kami mengikuti prosedur
yang berlaku, termasuk dalam pengurusan legalitas yayasan melalui notaris.
Namun, setelah adanya yayasan baru, muncul klaim yang menyebabkan permasalahan
hukum,” terang Muzzaky.
Dia juga menjelaskan,
bahwa perubahan nama yayasan menjadi “Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya’
telah sesuai dengan kesepakatan pendiri dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Sidang ini menjadi titik
penting dalam menentukan apakah tindakan Notaris Dadang K masuk dalam kategori
pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP atau sekadar kesalahan administratif
dalam prosedur kenotariatan.
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan langsung terhadap Notaris Dadang K untuk menggali lebih dalam perannya dalam penyusuna akta yang dipermasalahkan.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Dadang K, yakni Budiyanto SH , keterangan saksi ade charge sangat meringankan terdakwa. Baik, saksi Eka Dharma Yuana maupun saksi Muzzaky.
Sedangkan keterangan
Ahli Perdata, Dr Ghansam Anand SH mengatakan, orang bisa dinyatakan melanggar
hukum, jikalau unsur pasal 1365 KUH Perdata, itu terpenuhi secara kumulatif.
Namun, jika 4 unsur itu satu saja tidak terpenuhi, seseorang tidak bisa
dituntut pasal 1365 KUH Perdata.
Selama ini, seperti
keterangan dari saksi ade charge, Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya ini
sekolahnya tetap berjalan dan eksis. Ketika tahun 2017, ada surat dari Yayasan
Pendidikan Dorowati Jaya ini mulai ada konflik.
Sebelumnya tidak ada
konflik , ini berjalan seperti biasanya. Tidak ada yang dirugikan dalam perkara
ini, kalau menurut keterangan saksi-saksi fakta.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar