728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 12 Maret 2025

    Keterangan Saksi Ade Charge Sangat Meringankan Notaris Dadang K

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Notaris Dadang K, SH.

    Kali ini sidang yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025) ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dan Ahli yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Dadang.

    Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum menghadirkan Dr Ghansam Anand SH,, MKn, Ahli Hukum Perikatan dan Kenotariatan dari Universitas Airlangga (UNAIR).  Keterangan Ahli ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah akta yang dibuat oleh Notaris Dadang K mengandung unsur perbuatan melawan hukum atau hanya kesalahan administratif.

    Dalam keterangannya, Dr Ghansam Anand SH, MKn menjelaskan, bahwa suatu akta notaris dapat kehilangan nilai autentiknya, apabila terdapat kesalahan procedural dalam pembuatannya. Namun, hal ini tidak otomatis membuat akta tersebut batal demi hukum.

    “Jika prosedur pembuatan akta tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan, bukan berarti  batal demi hukum,” ujar Ahli di persidangan.

    Selain itu, Ahli juga menerangkan, bahwa untuk menyatakan seorang Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum , harus memenuhi 4 (empat) unsur sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian bagi pihak tertentu. Dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

    “Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dituntut atas perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

    Sementara itu, saksi drh. Trio Ahmad Muzzaky, Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya periode tahun 2012 – 2021. Dalam keterangannya, Muzzaky menjelaskan, bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya mengalami konflik hukum, setelah munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya, yang mengklaim kepemilikan yayasan dan asetnya.

    Menurut Muzzaky, dualismen yayasan ini berdampak pada pencabutan izin operasional sekolah yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya. Konflik ini juga menjadi latar belakang masalah hukum yang kini menjerat Notaris Dadang K , karena akta yang dibuatnya menjadi bagian dari sengketa tersebut.

    “Kami mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam pengurusan legalitas yayasan melalui notaris. Namun, setelah adanya yayasan baru, muncul klaim yang menyebabkan permasalahan hukum,” terang Muzzaky.

    Dia juga menjelaskan, bahwa perubahan nama yayasan menjadi “Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya’ telah sesuai dengan kesepakatan pendiri dan mengikuti regulasi yang  berlaku.

    Sidang ini menjadi titik penting dalam menentukan apakah tindakan Notaris Dadang K masuk dalam kategori pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP atau sekadar kesalahan administratif dalam prosedur kenotariatan.

    Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan langsung terhadap Notaris Dadang K untuk menggali lebih dalam perannya dalam penyusuna akta  yang dipermasalahkan.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH)  Dadang K, yakni Budiyanto SH , keterangan saksi ade charge sangat meringankan terdakwa. Baik, saksi Eka Dharma Yuana maupun saksi Muzzaky.

    Sedangkan keterangan Ahli Perdata, Dr Ghansam Anand SH mengatakan, orang bisa dinyatakan melanggar hukum, jikalau unsur pasal 1365 KUH Perdata, itu terpenuhi secara kumulatif. Namun, jika 4 unsur itu satu saja tidak terpenuhi, seseorang tidak bisa dituntut pasal 1365 KUH Perdata.

    Selama ini, seperti keterangan dari saksi ade charge, Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya ini sekolahnya tetap berjalan dan eksis. Ketika tahun 2017, ada surat dari Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya ini mulai ada konflik.

    Sebelumnya tidak ada konflik , ini berjalan seperti biasanya. Tidak ada yang dirugikan dalam perkara ini, kalau menurut keterangan saksi-saksi fakta.(ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi Ade Charge Sangat Meringankan Notaris Dadang K Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas