SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Kali ini agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota
keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) dalam sidang lanjutan Syafa’atul
Hidayah (Ida) , yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga
desa untuk 386 desa pada tahun 2022.
Dalam tanggapannya, JPU Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bojonegoro menyatakan, bahwa surat dakwaan Jaksa Nomor Reg. Perkara : PDS-
09/M.5.16.4/Ft.1/12/2024 tanggal 20 Januari 2025 yang telah dibacakan pada
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, telah
disusun secara cermat, jelas dan lengkap
sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP.
“Bahwa keberatan
(eksepsi) Tim Penasehat Hukum Syafa’atul
Hidayah (Ida) seluruhnya tidak dapat diterima. Dan karenanya, haruslah ditolak,”
ucap Jaksa Tarjono SH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis
(27/2/2024).
Jaksa memohon
kiranya Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR
Surabaya yang memeriksa dan mengadili terdakwa 1 (Ida) berkenan memutuskan.
“Menolak eksepsi
Penasehat Hukum Ida. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa
yang dibuat berdasarkan
hasil pernyidikan/ Berita
Acara Penyidik adalah sah dan tidak
bertentangan dengan KUHAP,” ujar Jaksa Tarjono SH.
Oleh karenanya, memohon
majelis hakim untuk melanjutkan
persidangan atas nama Syafa’atul Hidayah dan mendengarkan keterangan dari
saksi-saksi dan alat bukti lainnya pada sidang berikutnya.
Setelah pembacaan surat
tanggapan Jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua Arwana SH menyatakan, kini giliran majelis hakim yang akan menyampaikan
Putusan Sela pada sidang berikutnya, Kamis, 6 Maret 2025 mendatang.
“Mejelis hakim minta
waktu satu minggu untuk menjatuhkan putusan sela pada sidang Kamis (6/3/2025)
mendatang. Dengan demikian, sidang kami tutup,” cetusnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Agus Siswinarno SH mengatakan, sesuai eksepsi Penasehat Hukum, kalau
betul yang diberikan Kepala Desa (Kades) adalah uang pemberian. Sedangkan Jaksa
itu adalah ‘cashback. Kontraknya dengan desa,
yang tanda tangan Kades. Maka uang itu kembali kepada kas desa. Bukan
dimiliki Kades. Uang itu seharusnya masuk kas desa, bukan kewenangan si Ida
untuk memasukkan ke kas desa.
Dijelaskan Agus
Siswinarno SH, bahwa uang yang dianggap
sebagai ‘cashback’merupakan uang pribadi
Syafa’atul Hidayah (Ida) yang didapat dari
penghargaan atau reward dari
hasil penjualan yang dilakukan Ida sebagai sales PT UMC yang telah berhasil
menjual sebanyak 289 kendaraan dalam satu periode waktu yang sama.
“Hal itu bukan kesalahan
Ida dan seharusnya Ida lepas. Hal itu merupakan error in persona. Karena keliru
mendudukan Syafa’atul Hidayah sebagai pelaku tindak pidana. Seharusnya Kades
menjadi terdakwa. Bukan Ida,” cetus Agus Siswinarno SH dengan nada tegas.
Sehingga Ida tidak mungkin memiliki kewenangan yang cukup jabatannya selaku pegawai
swasta untuk dapat mengambil dan menggunakan dana milik Kabupaten Bojonegoro ataupun 289 desa.
Hal ini jelas bukan kewenangan Ida, tetapi itu adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro dan desa itu sendiri, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro.
Ida juga
tidak memiliki kewenangan dan otoritas untuk memasukkan atau
mengeluarkan uang yang terdapat di rekening desa. Justru masing-masing
kepala desa –lah yang mempunyai otoritas untuk melakukan hal
tersebut. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar