728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 28 Februari 2025

    Uang ‘Cashback’ Itu Uang Pribadi Syafa’atul Hidayah Dari Penghargaan Hasil Penjualan, Jaksa Dinilai Error In Persona.

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Kali ini agenda pembacaan tanggapan  dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) dalam sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah (Ida) , yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022.

    Dalam tanggapannya,  JPU Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyatakan, bahwa surat dakwaan Jaksa Nomor Reg. Perkara : PDS- 09/M.5.16.4/Ft.1/12/2024 tanggal 20 Januari 2025 yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, telah disusun  secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal 143 ayat (2)  huruf b KUHAP.

    “Bahwa keberatan (eksepsi)  Tim Penasehat Hukum Syafa’atul Hidayah (Ida) seluruhnya tidak dapat diterima. Dan karenanya, haruslah ditolak,” ucap Jaksa Tarjono SH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (27/2/2024).

    Jaksa memohon kiranya  Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya yang memeriksa dan mengadili terdakwa 1 (Ida) berkenan memutuskan.

    “Menolak eksepsi Penasehat Hukum Ida. Dan menyatakan surat dakwaan  Jaksa  yang dibuat berdasarkan  hasil  pernyidikan/ Berita Acara  Penyidik adalah sah dan tidak bertentangan dengan KUHAP,” ujar Jaksa Tarjono SH.

    Oleh karenanya, memohon majelis hakim untuk  melanjutkan persidangan atas nama Syafa’atul Hidayah dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi  dan alat bukti lainnya  pada sidang berikutnya.

    Setelah pembacaan surat tanggapan Jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH menyatakan, kini giliran majelis hakim yang akan menyampaikan Putusan Sela pada sidang berikutnya, Kamis, 6 Maret 2025 mendatang.

    “Mejelis hakim minta waktu satu minggu untuk menjatuhkan putusan sela pada sidang Kamis (6/3/2025) mendatang. Dengan demikian, sidang kami tutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Agus Siswinarno SH mengatakan, sesuai eksepsi Penasehat Hukum, kalau betul yang diberikan Kepala Desa (Kades) adalah uang pemberian. Sedangkan Jaksa itu adalah ‘cashback. Kontraknya dengan desa,  yang tanda tangan Kades. Maka uang itu kembali kepada kas desa. Bukan dimiliki Kades. Uang itu seharusnya masuk kas desa, bukan kewenangan si Ida untuk memasukkan ke kas desa.

    Dijelaskan Agus Siswinarno SH, bahwa uang  yang dianggap sebagai ‘cashback’merupakan  uang pribadi Syafa’atul Hidayah (Ida) yang didapat dari  penghargaan atau reward  dari hasil penjualan yang dilakukan Ida sebagai sales PT UMC yang telah berhasil menjual sebanyak 289 kendaraan dalam satu periode  waktu yang sama.

    “Hal itu bukan kesalahan Ida dan seharusnya Ida lepas. Hal itu merupakan error in persona. Karena  keliru mendudukan Syafa’atul Hidayah sebagai pelaku tindak pidana. Seharusnya Kades menjadi terdakwa. Bukan Ida,” cetus Agus Siswinarno SH dengan nada tegas.

    Sehingga Ida  tidak mungkin memiliki kewenangan  yang cukup jabatannya selaku pegawai swasta  untuk dapat mengambil  dan menggunakan dana milik  Kabupaten Bojonegoro ataupun 289 desa.

    Hal ini jelas  bukan kewenangan Ida, tetapi itu adalah  kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro  dan desa itu  sendiri, sesuai  mekanisme dan prosedur  yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro.

    Ida juga tidak  memiliki kewenangan dan otoritas untuk memasukkan atau mengeluarkan uang yang terdapat di rekening  desa. Justru masing-masing kepala desa –lah yang mempunyai otoritas  untuk melakukan hal tersebut. (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Uang ‘Cashback’ Itu Uang Pribadi Syafa’atul Hidayah Dari Penghargaan Hasil Penjualan, Jaksa Dinilai Error In Persona. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas