SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Sofyan Hadi yang
tersandung dugaan perkara pencurian, dengan agenda pembacaan duplik yang
dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) nya, yakni Moch Yahya SH dan Rizchi Hari
Setiawan SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/2/2025).
“Kami Penasehat Hukum Sofyan Hadi
tetap berkesimpulan bahwa dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP
tidak terpenuhi atau tidak bisa
dibuktikan. Sehingga menurut kami
Sofyan Hadi bukanlah subyek atas
perkara tersebut,” ucap M. Yahya SH.
Oleh sebab itulah,
memohon majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini agar menjadi
bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa
keadilan.
“Mohon dengan hormat
kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk menolak replik JPU untuk seluruhnya .
Menyatakan Sofyan Hadi tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan tindak pidana,
sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU,” ujar M.Yahya SH.
Menurutnya, memohon
majelis hakim untuk membebaskan Sofyan Hadi
dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, Dan memulihkan nama baik dan harkat serta martabat Sofyan Hadi.
Juga menetapkan biaya
perkara ditanggung oleh Negara dan
menetapkan terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medaeng.
Bahwa keterangan saksi
Nicolas Ramadanu dan saksi Alvendra Putra
Choiri tidak melihat Sofyan
Hadi membawa satu unit sepeda motor
Yamaha dengan Nopol L-3187 BAM, namun Sofyan
mengakui membawa sepeda motor
Yamaha milik saksi korban Nicolas dengan
maksud membantu dan beretikad baik untuk mengamankan motor Yamaha dengan Nopol L-3187 BAM
dengan cara ditaruh di pinggir rel kereta
api di Jl. Kapasari Pedukuhan 5
Surabaya, karena ditinggalkan di pinggir jalan oleh korban di Jl. Ngaglik
Surabaya.
Bahwa saat terjadi
pengeroyokan saksi Nicolas dan saksi Alvendra Putra yang dilakukan sekitar 10 orang sempat ditolong oleh warga setempat yang
dimaksud warga setempat tidak disebutkan oleh JPU di dalam keterangan saksi
lainnya.
Bahwa JPU telah merangkai kata maksud dan tujuan Sofyan Hadi
mengambil sepeda motor Yamaha nopol L-3187 BAM yang dimiliknya dan dijual adalah tidak benar.
Faktanya, sepeda motor Yamaha itu masih dalam
keadaan utuh dan Sofyan tidak
pernah menawarkan sepeda motor Yamaha dengan kepada orang lain.
Bahwa nama-nama
yang muncul dalam dakwaan JPU yang telah diakui oleh Sofyan mendapatakan ancaman dan tekanan dari
penyidik anggota Polsek Simokerto,
apabila tidak mengakui nama-nama
tersebut. Maka akan dilakukan penyiksaan terhadap Sofyan Hadi.
Sehabis sidang, M.Yahya SH
mengatakan, pihaknya meyakini Sofyan Hadi tidak bersalah, harapan kepada Hakim Ketua yang memeriksa dan
mengadili membebaskan Sofyan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.
“Sofyan Hadi bukan
pelaku, tidak menikmati, tetapi disangkakan dengan pasal 365 KUHP. Itu sangat
tidak etis,” cetusnya.
Sebagaimana diketahui,
dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SE SH MH menuntut Sofyan
Hadi bersalah melakukan tindak pidana
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum.
Ini sebagaimana diatur dalam pasal 365
ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana
penjara terhadap Sofyan Hadin selama 3
(tiga) tahun dikurangi selama berada
dalam tahanan. Dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar