728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 10 Februari 2025

    Sofyan Hadi Diduga Dikriminalisasi, Minta Dibebaskan

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Sofyan Hadi yang tersandung dugaan perkara pencurian, dengan agenda pembacaan duplik yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) nya, yakni Moch Yahya SH dan Rizchi Hari Setiawan SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Senin (10/2/2025).

    “Kami Penasehat Hukum  Sofyan Hadi  tetap berkesimpulan  bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pasal  365 ayat (2) ke-1  dan ke-2 KUHP  tidak terpenuhi atau tidak bisa  dibuktikan. Sehingga menurut kami  Sofyan Hadi  bukanlah subyek atas perkara tersebut,” ucap M. Yahya SH.

    Oleh sebab itulah, memohon majelis hakim  yang memeriksa dan  mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan.

    “Mohon dengan hormat kepada majelis hakim  yang memeriksa dan mengadili  perkara ini untuk  menolak replik JPU untuk seluruhnya . Menyatakan Sofyan Hadi  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan perbuatan  tindak pidana, sebagaimana  dakwaan dan  tuntutan JPU,” ujar M.Yahya SH.

    Menurutnya, memohon majelis hakim untuk membebaskan Sofyan Hadi  dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, Dan memulihkan  nama baik dan harkat serta martabat  Sofyan Hadi.

    Juga menetapkan biaya perkara  ditanggung oleh Negara dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan)  Klas 1 Medaeng.

    Bahwa keterangan saksi Nicolas Ramadanu dan saksi Alvendra Putra  Choiri  tidak melihat Sofyan Hadi  membawa satu unit sepeda motor Yamaha dengan Nopol L-3187 BAM, namun Sofyan  mengakui  membawa sepeda motor Yamaha milik saksi  korban Nicolas dengan maksud  membantu dan  beretikad baik untuk mengamankan  motor Yamaha dengan Nopol L-3187 BAM dengan  cara ditaruh di pinggir rel kereta api di Jl. Kapasari  Pedukuhan 5 Surabaya, karena ditinggalkan di pinggir jalan oleh korban di Jl. Ngaglik Surabaya.

    Bahwa saat terjadi pengeroyokan  saksi Nicolas    dan saksi Alvendra  Putra yang dilakukan  sekitar 10 orang  sempat ditolong oleh warga setempat yang dimaksud warga setempat tidak disebutkan oleh JPU  di dalam keterangan  saksi  lainnya.

    Bahwa JPU  telah merangkai  kata maksud dan tujuan  Sofyan Hadi  mengambil sepeda motor Yamaha nopol L-3187  BAM yang dimiliknya dan dijual adalah  tidak benar.

    Faktanya,  sepeda motor Yamaha itu  masih dalam  keadaan utuh dan Sofyan  tidak pernah menawarkan sepeda motor Yamaha dengan kepada orang lain.

    Bahwa nama-nama yang  muncul dalam dakwaan JPU  yang telah diakui oleh  Sofyan mendapatakan ancaman dan tekanan dari penyidik anggota  Polsek Simokerto, apabila tidak mengakui  nama-nama tersebut. Maka akan dilakukan penyiksaan terhadap Sofyan Hadi.

    Sehabis sidang, M.Yahya SH mengatakan, pihaknya meyakini Sofyan Hadi tidak bersalah, harapan  kepada Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili membebaskan Sofyan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.

    “Sofyan Hadi bukan pelaku, tidak menikmati, tetapi disangkakan dengan pasal 365 KUHP. Itu sangat tidak etis,” cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SE SH MH menuntut Sofyan Hadi  bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. 

    Ini sebagaimana  diatur dalam pasal  365  ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Sofyan Hadin  selama 3 (tiga) tahun dikurangi  selama berada dalam tahanan. Dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sofyan Hadi Diduga Dikriminalisasi, Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas