728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Februari 2025

    Sidang Perdana Syafa’atul Hidayah, Penasehat Hukum Akan Ajukan Eksepsi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana  Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/2/2023).

    Dalam surat tuntutannya , JPU  Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyebutkan, kasus korupsi pada Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar.

    Menurut Jaksa Tarjono SH, untuk pasal yang didakwakan kepada Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto adalah dakwaan primer, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruh b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

    Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan dakwaan subsidiair, melanggar  pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini telah ditetapkan 5 (lima) tersangka , yakni empat orang dari pihak dealer, yaitu  Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto,  Ivonne dan satu Kepala Desa, Anam Warsito.

    Dari sekian banyak barang bukti yang di sita, diantaranya terdapat uang cash back mencapai Rp 4,9 miliar. Sedangkan total kerugian negara dari penyimpangan pengadaan mobil siaga desa mencapai Rp 5,3 miliar.

    Diuraikan dalam surat dakwaan, bahwa Syafa’atul Hidayah (Sales PT United Motors Centre (UMC) Jl.Basuki Rahmad Surabaya, dan Indra Kusbianto (Branch Manager PT UMC) Bojonegoro, bersama-sama dengan Anam Warsito (berkas terpisah) diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta  melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korposari  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Bahwa  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro  pada Anggaran Tahun 2022  menganggarkan program pemberian  dana Bantuan Keuangan bersifat  Khusus Desa (BKKD) pengadaan mobil siaga desa yang  bersumber dari  Perubahan Anggaran  pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 kepada 419 desa di Kabupaten Bojonegoro  sebesar Rp  250 juta  per desa.

    Penyalurannya dilakukan melalui  transfer dari  rekening kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Bojonegoro ke rekening kas desa.

    Untuk realisasi propram pemberian dana BKKD pengadaan mobil siaga  desa tersebut, Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan Bupati  Bojonegoro Nomor: 188/488/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022  tentang Penerima  Bantuan Keuangan Bersigfat khusus kepada desa (BBKD) yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022.

    Menetapkan  393  desa di 28  Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro sebagai penerima dana BKKD pengadaan mobil siaga  senilai Rp 250 juta per desa. Dengan  jumlah seluruhnya Rp 98, 25 miliar.

    Untuk pelaksanaan  program tersebut,  Bupati Bojonegoro melalui Surat No : 188/2308/412.013/2022 tanggal 31 Oktober 2022 menunjuk Dinas Sosial  Kabupaten Bojonegoro sebagai instansi teknis  untuk menindaklanjuti  serta melaksanakan  tahapan pemberian mobil siaga  desa melalui BKKD  dengan anggaran biaya operasional  sebesar Rp  350  juta  melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro .

    Sedangkan anggaran dana BKKD pengadaan mobil siaga  desa yang sudah ditetapkan dalam P-APBD Tahun Anggaran 2022 masuk dalam DPA  Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro  sebesarp 104, 75 miliar.

    Nah, setelah pembacaan dakwaan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH MH menyatakan, sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum) PH dari Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto.

    “Eksepsi akan dilakukan pada  Kamis, 20 Februari 2025 mendatang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Syafa’atul Hidayah, yakni Ben Hadjon SH mengatakan, perkara Syafa’atul Hidaya dan Indra dalam satu berkas. Mereka dikenakan pasal 2 , pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    “Kami akan mengajukan eksepsi, bahwa dakwaan Jaksa kabur. Dalam perkara ini ada proses yang panjang, ada kontrak dan sebagai macam. Kemudian uang itu cair, adanya akibat hukum dari lahirnya kontrak itu. Adanya kontrak PT UMC dan Kepala Desa (Kades). Kontrak hukum melahirkan akibat hukum pada ranah perdata, berpengaruh pada status uang itu dan kewajiban kontrak,” ujar Ben Hadjon SH. (ded)

     

     



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Syafa’atul Hidayah, Penasehat Hukum Akan Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas