SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang perdana Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto, yang
tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa
pada tahun 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU), yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(13/2/2023).
Dalam surat tuntutannya
, JPU Tarjono SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bojonegoro menyebutkan, kasus korupsi pada Bantuan Keuangan Khusus
Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,3
miliar.
Menurut Jaksa Tarjono
SH, untuk pasal yang didakwakan kepada Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto
adalah dakwaan primer, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruh b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ini sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan
subsidiair, melanggar pasal 3 Jo pasal
18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini telah
ditetapkan 5 (lima) tersangka , yakni empat orang dari pihak dealer, yaitu Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne dan satu Kepala Desa, Anam Warsito.
Dari sekian banyak
barang bukti yang di sita, diantaranya terdapat uang cash back mencapai Rp 4,9
miliar. Sedangkan total kerugian negara dari penyimpangan pengadaan mobil siaga
desa mencapai Rp 5,3 miliar.
Diuraikan dalam surat
dakwaan, bahwa Syafa’atul Hidayah (Sales PT United Motors Centre (UMC) Jl.Basuki
Rahmad Surabaya, dan Indra Kusbianto (Branch Manager PT UMC) Bojonegoro,
bersama-sama dengan Anam Warsito (berkas terpisah) diduga telah melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korposari yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Anggaran Tahun 2022 menganggarkan program pemberian dana Bantuan Keuangan bersifat Khusus Desa (BKKD) pengadaan mobil siaga desa
yang bersumber dari Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)
Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 kepada 419 desa di Kabupaten
Bojonegoro sebesar Rp 250 juta
per desa.
Penyalurannya dilakukan
melalui transfer dari rekening kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab.
Bojonegoro ke rekening kas desa.
Untuk realisasi propram
pemberian dana BKKD pengadaan mobil siaga
desa tersebut, Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Keputusan
Bupati Bojonegoro Nomor:
188/488/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersigfat khusus kepada desa
(BBKD) yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022.
Menetapkan 393
desa di 28 Kecamatan se-Kabupaten
Bojonegoro sebagai penerima dana BKKD pengadaan mobil siaga senilai Rp 250 juta per desa. Dengan jumlah seluruhnya Rp 98, 25 miliar.
Untuk pelaksanaan program tersebut, Bupati Bojonegoro melalui Surat No :
188/2308/412.013/2022 tanggal 31 Oktober 2022 menunjuk Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro sebagai instansi
teknis untuk menindaklanjuti serta melaksanakan tahapan pemberian mobil siaga desa melalui BKKD dengan anggaran biaya operasional sebesar Rp
350 juta melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro .
Sedangkan anggaran dana
BKKD pengadaan mobil siaga desa yang
sudah ditetapkan dalam P-APBD Tahun Anggaran 2022 masuk dalam DPA Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro sebesarp 104, 75 miliar.
Nah, setelah pembacaan
dakwaan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH MH menyatakan, sidang
berikutnya dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) yang akan
disampaikan oleh Penasehat Hukum) PH dari Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto.
“Eksepsi akan dilakukan
pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang di
Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH), Syafa’atul Hidayah, yakni Ben Hadjon SH mengatakan,
perkara Syafa’atul Hidaya dan Indra dalam satu berkas. Mereka dikenakan pasal 2
, pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami akan mengajukan
eksepsi, bahwa dakwaan Jaksa kabur. Dalam perkara ini ada proses yang panjang,
ada kontrak dan sebagai macam. Kemudian uang itu cair, adanya akibat hukum dari
lahirnya kontrak itu. Adanya kontrak PT UMC dan Kepala Desa (Kades). Kontrak
hukum melahirkan akibat hukum pada ranah perdata, berpengaruh pada status uang
itu dan kewajiban kontrak,” ujar Ben Hadjon SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar