728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 08 Februari 2025

    Sidang Perdana Ivan Sugianto, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Sidang perdana Ivan Sugianto yang tersandung dugaan perkara perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam sidang yang dipenuhi pengunjung ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran SH.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Galih Riana SH menyatakan, Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa korban, EN, melakukan sujud sambil menggonggong.

    “Ivan dinilai menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Jaksa Galih SH.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa EL, bersama saksi DF mendatangi korban EN di sekolahnya untuk menanyakan perkataan yang menyebut EL seperti anjing pudel.

    Percekcokan yang terjadi di sekolah itu, kemudian membuat Ivan mendatangi ke lokasi dan diduga melakukan intimidasi terhadap korban.

    “Nah setibanya di sekolah itulah, Ivan memaksa korban meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong, seraya mengucapkan perintah secara berulang,” ujar Jaksa Galih SH.

    Gara-gara kejadian itulah, berdasarkan pemeriksaan psikologi forensic RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami gangguan kecemasan, depresi, serta post-traumatic  stress disorder (PTSD) , yang berdampak terganggunya aktivitas yang dilakukan sehari-harinya.

    Atas perbuatan yang dilakuka Ivan itulah, dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 335 ayat (1) butir1 KUHP.

    Setelah Jaksa membacakan dakwaannya , Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi SH bertanya kepada Penasehat Hukum  (PH) Ivan Sugianto, yakni Billy Handiwiyanto SH didampingi Michael SH, apakah akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

    “Kami akan mengajukan eksepsi dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” katanya singkat.

    Setelah itu , Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025 mendatang.

    “Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda eksepsi,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Setelah sidang ditutup, tampak Ivan Sugianto kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas dengan ketat menuju ruang tahanan belakang PN Surabaya.

    Ketika Ivan keluar dari ruang sidang sampai ruang tahanan, tampak terdiam dan tidak berkomentar sama-sekali.

    Tampak Ivan terburu-buru meninggalkan puluhan awak media massa yang ingin mewawancarainya dan mengambil gambar ketika berlalu di depan ruangan Cakra PN Surabaya.

    Dalam sidang perdana ini, menarik para awak media, baik dari media televisi, media cetak, dan online yang memadai ruang sidang Cakra di PN Surabaya. Tak hanya itu, para pengunjung sidang tampak antusias menghadiri persidangan yang viral di media sosial (medsos) ini.

    Selama persidangan Ivan berlangsung, berjalan lancar dan tanpa ada kendala apapun di ruang persidangan. (red)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Ivan Sugianto, Penasehat Hukum Siap Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas