SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana Ivan Sugianto yang tersandung dugaan perkara perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang
dipenuhi pengunjung ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya SH ini
dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran SH.
Dalam surat dakwaannya,
Jaksa Galih Riana SH menyatakan, Ivan Sugianto melakukan kekerasan terhadap
anak dengan memaksa korban, EN, melakukan sujud sambil menggonggong.
“Ivan dinilai
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Jaksa Galih SH.
Sebagaimana diketahui,
kasus ini berawal pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa EL, bersama saksi
DF mendatangi korban EN di sekolahnya untuk menanyakan perkataan yang menyebut
EL seperti anjing pudel.
Percekcokan yang terjadi
di sekolah itu, kemudian membuat Ivan mendatangi ke lokasi dan diduga melakukan
intimidasi terhadap korban.
“Nah setibanya di
sekolah itulah, Ivan memaksa korban meminta maaf dengan bersujud dan
menggonggong, seraya mengucapkan perintah secara berulang,” ujar Jaksa Galih
SH.
Gara-gara kejadian
itulah, berdasarkan pemeriksaan psikologi forensic RS Bhayangkara Surabaya,
korban mengalami gangguan kecemasan, depresi, serta post-traumatic stress disorder (PTSD) , yang berdampak terganggunya
aktivitas yang dilakukan sehari-harinya.
Atas perbuatan yang
dilakuka Ivan itulah, dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 335 ayat (1) butir1
KUHP.
Setelah Jaksa membacakan
dakwaannya , Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi SH bertanya kepada Penasehat Hukum (PH) Ivan Sugianto, yakni Billy Handiwiyanto
SH didampingi Michael SH, apakah akan mengajukan eksepsi pada sidang
selanjutnya.
“Kami akan mengajukan
eksepsi dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” katanya
singkat.
Setelah itu , Hakim
Ketua Abu Achmad Sidqi SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12
Februari 2025 mendatang.
“Baiklah sidang akan
dilanjutkan pada Rabu depan, dengan agenda eksepsi,” cetusnya seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Setelah sidang ditutup,
tampak Ivan Sugianto kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan
kedua tangan diborgol dan dikawal petugas dengan ketat menuju ruang tahanan
belakang PN Surabaya.
Ketika Ivan keluar dari
ruang sidang sampai ruang tahanan, tampak terdiam dan tidak berkomentar
sama-sekali.
Tampak Ivan terburu-buru
meninggalkan puluhan awak media massa yang ingin mewawancarainya dan mengambil
gambar ketika berlalu di depan ruangan Cakra PN Surabaya.
Dalam sidang perdana
ini, menarik para awak media, baik dari media televisi, media cetak, dan online
yang memadai ruang sidang Cakra di PN Surabaya. Tak hanya itu, para pengunjung
sidang tampak antusias menghadiri persidangan yang viral di media sosial
(medsos) ini.
Selama persidangan Ivan
berlangsung, berjalan lancar dan tanpa ada kendala apapun di ruang persidangan.
(red)
0 komentar:
Posting Komentar