728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 19 Februari 2025

    Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Tegaskan Tidak Ada Pemalsuan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syaifudin Zuhri SH M.Hum ini menghadirkan 2 (dua)  saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Adapun kedua saksi itu adalah Prof.Dr Bambang Susilo dan Prof Dwi Budi Santoso SE.Ph.D yang diperiksa secara bersamaan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/2/2025).

    Dalam keterangannya, saksi Prof. Bambang Susilo menyatakan,bahwa dirinya memang menandatangani Akta No. 157 Tahun 2008 yang dibuat oleh Notaris Dadang.

    Pada saat itu, dia hadir berdasarkan undangan dari Almarhum KH Abdullah Satar bersama sejumlah santri lainnya. Saksi juga mengetahui bahwa akta tersebut berkaitan dengan pendirian Yayasan Dorowati.

    Sementara itu, saksi Prof.Dwi Budi Santoso menyebutkan, dalam proses tersebut turut didampingi oleh Almarhum Prof. Muslich yang dalam akta disebut sebagai Ketua Yayasan,

    Dijelaskan Budi, bahwa dirinya menandatangani akta tersebut dan tidak ada unsur pemalsuan terhadap tanda tangannya.

    Di saat JPU Deddy Arisandi SH bertanya pada kedua saksi mengenai Akta No 34 dan 63 Tahun 2022, tolong saksi jelaskan ?

    “Saya tidak pernah melihat maupun menandatangani akta tersebut,” jawab saksi. Bahkan saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, memang  tanda tangan mereka tidak ada di akta tersebut. Dan tidak ada pula pemalsuan terhadap tanda tangan mereka di dalam akta tersebut.

    Perihal adanya renvoi atau koreksi dalam Akta No.157 Tahun 2008, para saksi menyatakan, bahwa perubahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penandatanganan akta. Bukan di lain waktu.

    Hal ini juga ditegaskan oleh Notaris Dadang, ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapannya atas keterangan kedua saksi tersebut. Bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Bahwa kedua saksi juga mengakui bahwa belakangan ini terdapat konflik internal dalam Yayasan Dorowati. Namun mereka tidak mengetahui secara mendalam bentuk permasalahannya.

    Terkait pelapor, Tuhfatul Mursalah, yang merupakan adik kandung KH Abdullah Satar, saksi mengenalnya, namun tidak memiliki hubungan yang dekat.

    Atas keterangan dua saksi di persidangan , hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta yang dipermasalahkan.

    Setelah pemeriksaan dua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 20 Februari 2025 lusa.

    “Baiklah sidang kami nyataan ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis (20/2/2025) ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Tegaskan Tidak Ada Pemalsuan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas