SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono
yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, kembali digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Syaifudin Zuhri SH M.Hum ini menghadirkan 2 (dua) saksi dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Adapun kedua saksi itu
adalah Prof.Dr Bambang Susilo dan Prof Dwi Budi Santoso SE.Ph.D yang diperiksa
secara bersamaan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/2/2025).
Dalam keterangannya,
saksi Prof. Bambang Susilo menyatakan,bahwa dirinya memang menandatangani Akta
No. 157 Tahun 2008 yang dibuat oleh Notaris Dadang.
Pada saat itu, dia hadir
berdasarkan undangan dari Almarhum KH Abdullah Satar bersama sejumlah santri
lainnya. Saksi juga mengetahui bahwa akta tersebut berkaitan dengan pendirian
Yayasan Dorowati.
Sementara itu, saksi
Prof.Dwi Budi Santoso menyebutkan, dalam proses tersebut turut didampingi oleh
Almarhum Prof. Muslich yang dalam akta disebut sebagai Ketua Yayasan,
Dijelaskan Budi, bahwa
dirinya menandatangani akta tersebut dan tidak ada unsur pemalsuan terhadap
tanda tangannya.
Di saat JPU Deddy
Arisandi SH bertanya pada kedua saksi mengenai Akta No 34 dan 63 Tahun 2022,
tolong saksi jelaskan ?
“Saya tidak pernah
melihat maupun menandatangani akta tersebut,” jawab saksi. Bahkan saat
ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, memang tanda tangan mereka tidak ada di akta
tersebut. Dan tidak ada pula pemalsuan terhadap tanda tangan mereka di dalam
akta tersebut.
Perihal adanya renvoi
atau koreksi dalam Akta No.157 Tahun 2008, para saksi menyatakan, bahwa
perubahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penandatanganan akta.
Bukan di lain waktu.
Hal ini juga ditegaskan
oleh Notaris Dadang, ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk
memberikan tanggapannya atas keterangan kedua saksi tersebut. Bahwa seluruh
proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa kedua saksi juga
mengakui bahwa belakangan ini terdapat konflik internal dalam Yayasan Dorowati.
Namun mereka tidak mengetahui secara mendalam bentuk permasalahannya.
Terkait pelapor,
Tuhfatul Mursalah, yang merupakan adik kandung KH Abdullah Satar, saksi
mengenalnya, namun tidak memiliki hubungan yang dekat.
Atas keterangan dua
saksi di persidangan , hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan
adanya pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta yang dipermasalahkan.
Setelah pemeriksaan dua
saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri SH mengatakan, sidang
akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 20 Februari 2025 lusa.
“Baiklah sidang kami
nyataan ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis (20/2/2025) ya,” katanya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar