SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Selebgram Isa Zega yang nama aslinya adalah Sarul, asal Sibolga, Sumatera Utara, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, seusai ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim atas dugaan perkara pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari—yang lebih dikenal istri dari Juragan 99 (Gilang Pramana).
Dalam sidang berlangsung
hari Jum’at (21/2/2025) dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi di persidangan.
Kuasa Hukum Pemohon,
Pitra Romadoni Nasution SH menyatakan, pihak Termohon (Polda Jatim) tidak
menghadirkan saksi. Sedangkan pihak
Pemohon menghadirkan 2 saksi.
“Akan dilanjutkan sidang
pada hari Senin (24/2/2025) dengan agenda kesimpulan. Kemudian sorenya
dilakukan pembacaan putusan,” ucap Pitra SH kepada sejumlah media massa ,
selepas persidangan di PN Surabaya.
Sementara itu, Elza
Syarif, Kuasa Hukum lainnya menyebutkan, bahwa pihaknya berterima kasih kepada
majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, karena sudah
mengakomodir semua keinginan dari pemohon maupun termohon.
Elza meminta putusan
hari Senin , karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen ,
Malang.
“Kami acungkan jempol
kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, yang telah mengakomodir
pemohon dan termohon dalam perkara ini,” cetusnya.
Ditambahkan Pitra SH,
poin-poin penting yang menjadi dasar pengajuan praperadilan, yakni di antaranya
adalah sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan. Bahwa Pemohon (Isa Zega)
belum pernah diperiksa oleh Penyidik.
Lapi pula, perkara ini
adalah dugaan pencemaran nama baik, seharusnya dilakukan somasi terlebih dahulu
atau mediasi. Dan bukannya malah langsung melaporkan ke polisi begini.
“Bahkan kami juga sudah
mengkikan RJ (Restorasi Justice) sebanyak dua kali. Akan tetapi, pihak
pelapor tidak hadir. Kami meminta
perkara ini dihentikan, juga sebagai control kepada rekan penyidik agar
kinerjanya bisa lebih baik lagi,” harap Pitra SH singkat saja. (ded/**)
0 komentar:
Posting Komentar