SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Dadang Koesboediwitjaksono
yang tersandung dugaan perkara pemalsuan dokumen akta yayasan, dengan agenda
pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy
Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kedua saksi itu adalah Rasihul
Arfian (pendiri Yayasan) dan Tuhfatul yang diperiksa berbeda hari di depan
Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri SH MH di ruang Cakra PN Surabaya.
Setelah Hakim Ketua
Syaifuddin Zuhri SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
mempersilahkan Jaksa Deddy SH untuk bertanya pada saksi Rasihul terlebih
dahulu. Apakah ada penyerahan asset dari Yayasan Dorowati kepada Dorowati
Surabaya ?
“Ya, ada penyerahan asset
dari Dorowati ke Dorowati Surabaya. Yayasan Dorowati dibubarkan, karena tidak
jalan. Alasannya, Dorowati dianggap Menkumham vakum dalam waktu sekian lama.
Maka yayasan itu dibubarkan,” jawab Rasihul.
Setelah itu, lanjut
Rasihul, dibentuk Yayasan baru, yakni Dorowati Surabaya. Dalam perjalanan
waktu, diketahui bahwa ternyata Yayasan Dorowati masih bisa diaktifkan lagi.
Rasihul berkonsultasi
dengan Notaris Habib. Ada penyerahan asset pada tahun 2018 lalu. Karena asset-aset
atas nama Yayasan Pendidikan Dorowati.
Notaris Habib
menyarankan, karena Yayasan Dorowati vakum, maka dibubarkan dan kembali ke
Dorowati.
“Awal tahun 2019, tidak
boleh terima siswa. Lantas, dicarikan sekolah lain oleh Pihak Dinas Pendidikan.
Padahal, sebelumnya SMP Dorowati di Jl
Manukan sudah dikenal secara meluas oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, saksi
Tuhfatul menjelaskan, bahwa notaris Dadang melakukan pemalsuan dokumen akta
yayasan.
Sehabis sidang, Rasihul
Arfian didampingi Juru bicara (Jubir) / Pengacara keluarga , Nurkholis SH mengatakan,
pihaknya semula tidak tahu sejak awal adalah ternyata yayasan yang berbeda.
Namanya ambigu. Orang awam melihatnya Yayasan Dorowati Surabaya. Ternyata itu
adalah yayasan yang benar-benar berbeda.
“Itu baru kami ketahui
lama sekali sejak berdiri. Ada sekitar 10 orang yang mengajukan, di antaranya
Mahfud, Muzakki, M. Jasuli, Kholik, M Anshori dkk. Mereka tanda tangan draft
awal Dorowati Surabaya. Mereka bukan anggota keluarga. Yang buat aktanya
Dadang. Pengajuan 13 Agustus 2008,” cetusnya.
Ditambahkan Juru bicara
(Jubir) / Pengacara keluarga , Nurkholis SH, sejak tahun 1982 berdiri yayasan
Dorowati, yang mendirikan adalah keluarga Abdul Madjid. Sedangkan yang
mengelola yayasan adalah Abdul Majid dan dilanjutkan anak-anaknya. Terakhir
dikelola Abdullah Satar.
Sejak 2005, Abdullah
Satar sudah mulai sakit. Dan tahun 2008 , beliau sakitnya makin parah. Maka
santri-santrinya, termasuk Dadang (santrinya) dan teman-temannya yang dipercaya
untuk membantu mengelola pengajian dan Yayasan.
Maka pada tahun 2008,
Dadang dan teman-temannya membuat Yayasan baru, yang namanya Yayasan Pendidikan
Dorowati Surabaya. Supaya tidak terlalu mencolok, maka saudara saksi ini
dicopot dan dimasukkan sebagai pengurus. Termasuk di 2008 itu, dicantumkan
KTP-nya Abdullah Satar dan Abdullah Fakih, yang sudah sakit.
Karena Abdullah Satar
dan Abdullah Fakih ini sudah percaya penuh kepada santri-santrinya yang senior,
maka KTP dan semuanya di mereka. Sehingga disodori dan beliau tidak paham.
“Tidak paham apa
maksudnya dan beliau tanda tangan di 2008. Dari pihak keluarga dikiranya
pembaharuan yayasan Pendidikan Dorowati. Tetapi faktanya, mereka buat yayasan baru,
Yayasan Pendidika Dorowati Surabaya. Logikanya,kalau Dadang dan temannya, tidak
ada niat jahat, untuk apa mendirikan yayasan baru. Padahal, sudah ada yayasan
lama, yang sudah berdiri sejak tahun 1982,” katanya.
Lalu melakukan perubahan pada 2011, dengan akta No 34 dan 63, perubahan terkait struktur kepengurusan . Di mana, Abdullah Satar dan Abdullah Fakih pada 2010 sudah meninggal dunia. Tetapi dicatut namanya, seakan-akan hadir menghadap. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar