728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Februari 2025

    Sidang Lanjutan Notaris Dadang, Saksi Ahli Waris Dihadirkan

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Dadang Koesboediwitjaksono yang tersandung dugaan perkara pemalsuan dokumen akta yayasan, dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Kedua saksi itu adalah Rasihul Arfian (pendiri Yayasan) dan Tuhfatul yang diperiksa berbeda hari di depan Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri SH MH di ruang Cakra PN Surabaya.

    Setelah Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Deddy SH untuk bertanya pada saksi Rasihul terlebih dahulu. Apakah ada penyerahan asset dari Yayasan Dorowati kepada Dorowati Surabaya ?

    “Ya, ada penyerahan asset dari Dorowati ke Dorowati Surabaya. Yayasan Dorowati dibubarkan, karena tidak jalan. Alasannya, Dorowati dianggap Menkumham vakum dalam waktu sekian lama. Maka yayasan itu dibubarkan,” jawab Rasihul.

    Setelah itu, lanjut Rasihul, dibentuk Yayasan baru, yakni Dorowati Surabaya. Dalam perjalanan waktu, diketahui bahwa ternyata Yayasan Dorowati masih bisa diaktifkan lagi.

    Rasihul berkonsultasi dengan Notaris Habib. Ada penyerahan asset pada tahun 2018 lalu. Karena asset-aset atas nama Yayasan Pendidikan Dorowati.

    Notaris Habib menyarankan, karena Yayasan Dorowati vakum, maka dibubarkan dan kembali ke Dorowati.

    “Awal tahun 2019, tidak boleh terima siswa. Lantas, dicarikan sekolah lain oleh Pihak Dinas Pendidikan. Padahal, sebelumnya  SMP Dorowati di Jl Manukan sudah dikenal secara meluas oleh masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, saksi Tuhfatul menjelaskan, bahwa notaris Dadang melakukan pemalsuan dokumen akta yayasan.

    Sehabis sidang, Rasihul Arfian didampingi Juru bicara (Jubir) / Pengacara keluarga , Nurkholis SH mengatakan, pihaknya semula tidak tahu sejak awal adalah ternyata yayasan yang berbeda. Namanya ambigu. Orang awam melihatnya Yayasan Dorowati Surabaya. Ternyata itu adalah yayasan yang benar-benar berbeda.

    “Itu baru kami ketahui lama sekali sejak berdiri. Ada sekitar 10 orang yang mengajukan, di antaranya Mahfud, Muzakki, M. Jasuli, Kholik, M Anshori dkk. Mereka tanda tangan draft awal Dorowati Surabaya. Mereka bukan anggota keluarga. Yang buat aktanya Dadang. Pengajuan 13 Agustus 2008,” cetusnya.

    Ditambahkan Juru bicara (Jubir) / Pengacara keluarga , Nurkholis SH, sejak tahun 1982 berdiri yayasan Dorowati, yang mendirikan adalah keluarga Abdul Madjid. Sedangkan yang mengelola yayasan adalah Abdul Majid dan dilanjutkan anak-anaknya. Terakhir dikelola Abdullah Satar.

    Sejak 2005, Abdullah Satar sudah mulai sakit. Dan tahun 2008 , beliau sakitnya makin parah. Maka santri-santrinya, termasuk Dadang (santrinya) dan teman-temannya yang dipercaya untuk membantu mengelola pengajian dan Yayasan.

    Maka pada tahun 2008, Dadang dan teman-temannya membuat Yayasan baru, yang namanya Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya. Supaya tidak terlalu mencolok, maka saudara saksi ini dicopot dan dimasukkan sebagai pengurus. Termasuk di 2008 itu, dicantumkan KTP-nya Abdullah Satar dan Abdullah Fakih, yang sudah sakit.

    Karena Abdullah Satar dan Abdullah Fakih ini sudah percaya penuh kepada santri-santrinya yang senior, maka KTP dan semuanya di mereka. Sehingga disodori dan beliau tidak paham.

    “Tidak paham apa maksudnya dan beliau tanda tangan di 2008. Dari pihak keluarga dikiranya pembaharuan yayasan Pendidikan Dorowati. Tetapi faktanya, mereka buat yayasan baru, Yayasan Pendidika Dorowati Surabaya. Logikanya,kalau Dadang dan temannya, tidak ada niat jahat, untuk apa mendirikan yayasan baru. Padahal, sudah ada yayasan lama, yang sudah berdiri sejak tahun 1982,” katanya.

    Lalu melakukan perubahan pada 2011, dengan akta No 34 dan 63, perubahan terkait struktur kepengurusan . Di mana, Abdullah Satar dan Abdullah Fakih pada 2010 sudah meninggal dunia. Tetapi dicatut namanya, seakan-akan hadir menghadap. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Lanjutan Notaris Dadang, Saksi Ahli Waris Dihadirkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas