728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 27 Februari 2025

    PH Michael Hariyanto SH : "Tiga Saksi Sebut Tidak Ada Ancaman Kekerasan"

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Kembali sidang Ivan Sugiamto dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi, yakni korban, dan kedua orang tuanya, Wandharto serta Ira Maria.

    Ketiga saksi itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Giliran pertama saksi korban diperiksa secara tertutup, karena masih anak-anak dan pengunjung sidang dipersilahkan keluar dan meninggalkan ruang sidang oleh Hakim Ketua Achmad Sidqi SH.

    “Silahkan para pengunjung sidang meninggalkan ruangan, karena sidang anak ini dilakukan secara tertutup,” ucapnya singkat dan pengunjung tampak tertib meninggalkan ruang persidangan.

    Dalam keterangannya, Ira Maria menyatakan, pada Minggu, 20 Oktober 2024, anaknya diminta anak dari Ivan membuat surat pernyataan atau video diri, yang berisi permintaan maaf atas perkataannya yang menyebut rambut anak dari anak Ivan mirip poodle.

    “Di hari Minggu itu anak saya disuruh buat surat pernyataan di atas materai dan video diri. Pada saat itu dia sudah minta maaf, tetapi si anak terdakwa tidak terima. Dan tetap minta buat surat di atas materai atau video diri,’ ucapnya.

    Masih belum puas juga, pada Senin sore, 21 Oktober 2024, anak Ivan didampingi guru tinjunya, pergi ke SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan maksud untuk mencari keberadaan korban.

    Ketika saat akan menjemput anak, dia WA Ira Maria bahwa anak Ivan mau ke sekolah. Dia panik dan ketakutan. Nah, ketika datang ke sekolah, pemandangan tidak seperti biasa dilihat.

    “Saat itu ada orang berkumpul dan ada anak berseragam Cita Hati,” ujarnya.

    Ira yang ketika itu seorang diri, berusaha membicarakan permasalahan ini secara baik-baik. Lantaran, banyak orang yang berada di kubu anak Ivan, Ira lantas menghubungi Wandharto, suaminya, agar ikut merapat ke sekolah tersebut.

    “Tak lama kemudian, disusul Ivan juga datang. Mau salami suami saya, tetapi Ivan sudah tersulut (emosi) dan terus bilang, Mana yang salah,” kata Ira Maria.

    Lantas, seketika itu Ivan meminta korban untuk bersujud minta maaf dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Namun demikian, permintaan Ivan saat itu belum dituruti oleh korban.

    Kemudian Ivan masuk ke dalam SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari keberadaan Deborah Indriati, Kepala Sekolah. Nah, setelah mereka bertemu, permasalahan itu dimediasi.

    Proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah tersebut di dalam sebuah ruangan tamu itu, Ivan kembali meminta korban bersujud minta maaf dan menggonggong.

    “Waktu itu sudah (sujud dan menggonggong di hadapan Excel). Mediasi dilakukan di dalam sekolah di ruang tamu,” lanjut Ira Maria lagi.

    Mendengar keterangan saksi Ira ini, Ivan tidak membantah dan hanya diam saja. Atas perbuatan ini, Ivan dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 335 ayat (1) KUHP.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Michael Hariyanto SH mendampingi Billy Handiwiyanto SH mengatakan, keterangan dari ketiga saksi menyebutkan tidak ada ancaman kekerasan.

    “(Yang namanya) ancaman itu harus nyata. Di sini, tidak ada ancaman kekerasan itu. Dalam sidang, Ivan sudah menyatakan ketika rebut-ribut di sana, ditelpon. Bukan Ivan datang, lalu bawa pasukan, bukan,” kata Michael Hariyanto SH.

    Bukan salah dulu, lanjut Billy dan Michael SH, yang diduga katanya preman dan ternyata guru tinju itu , ternyata sudah ada perdamaian resmi dengan Bu Ira.

    “Jadi yang perlu di high- light (digarisbawahi) adalah biar masyarakat mengetahui bahwa perkara di persidangan ini, pelapornya bukan dari orangtua dan pihak anak Ethan. Tetapi dari pihak sekolahan. Padahal, pada waktu itu juga memfasilitasi perdamaian. Selang beberapa minggu baru kemudian, membuat laporan polisi. Kita membela hak hukum terdakwa di sini,” jelas Michael SH lagi. (ded) 







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Michael Hariyanto SH : "Tiga Saksi Sebut Tidak Ada Ancaman Kekerasan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas