SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Kembali sidang Ivan Sugiamto
dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan 3
(tiga) saksi, yakni korban, dan kedua orang tuanya, Wandharto serta Ira Maria.
Ketiga saksi itu
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran SH dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Giliran pertama saksi
korban diperiksa secara tertutup, karena masih anak-anak dan pengunjung sidang
dipersilahkan keluar dan meninggalkan ruang sidang oleh Hakim Ketua Achmad
Sidqi SH.
“Silahkan para
pengunjung sidang meninggalkan ruangan, karena sidang anak ini dilakukan secara
tertutup,” ucapnya singkat dan pengunjung tampak tertib meninggalkan ruang
persidangan.
Dalam keterangannya, Ira
Maria menyatakan, pada Minggu, 20 Oktober 2024, anaknya diminta anak dari Ivan
membuat surat pernyataan atau video diri, yang berisi permintaan maaf atas
perkataannya yang menyebut rambut anak dari anak Ivan mirip poodle.
“Di hari Minggu itu anak
saya disuruh buat surat pernyataan di atas materai dan video diri. Pada saat
itu dia sudah minta maaf, tetapi si anak terdakwa tidak terima. Dan tetap minta
buat surat di atas materai atau video diri,’ ucapnya.
Masih belum puas juga,
pada Senin sore, 21 Oktober 2024, anak Ivan didampingi guru tinjunya, pergi ke
SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan maksud untuk mencari keberadaan korban.
Ketika saat akan
menjemput anak, dia WA Ira Maria bahwa anak Ivan mau ke sekolah. Dia panik dan
ketakutan. Nah, ketika datang ke sekolah, pemandangan tidak seperti biasa
dilihat.
“Saat itu ada orang
berkumpul dan ada anak berseragam Cita Hati,” ujarnya.
Ira yang ketika itu
seorang diri, berusaha membicarakan permasalahan ini secara baik-baik.
Lantaran, banyak orang yang berada di kubu anak Ivan, Ira lantas menghubungi
Wandharto, suaminya, agar ikut merapat ke sekolah tersebut.
“Tak lama kemudian,
disusul Ivan juga datang. Mau salami suami saya, tetapi Ivan sudah tersulut
(emosi) dan terus bilang, Mana yang salah,” kata Ira Maria.
Lantas, seketika itu Ivan
meminta korban untuk bersujud minta maaf dan menggonggong di depan SMA Kristen
Gloria 2 Surabaya. Namun demikian, permintaan Ivan saat itu belum dituruti oleh
korban.
Kemudian Ivan masuk ke
dalam SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari keberadaan Deborah Indriati,
Kepala Sekolah. Nah, setelah mereka bertemu, permasalahan itu dimediasi.
Proses mediasi yang
difasilitasi pihak sekolah tersebut di dalam sebuah ruangan tamu itu, Ivan
kembali meminta korban bersujud minta maaf dan menggonggong.
“Waktu itu sudah (sujud
dan menggonggong di hadapan Excel). Mediasi dilakukan di dalam sekolah di ruang
tamu,” lanjut Ira Maria lagi.
Mendengar keterangan
saksi Ira ini, Ivan tidak membantah dan hanya diam saja. Atas perbuatan ini,
Ivan dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak dan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH), Michael Hariyanto SH mendampingi Billy Handiwiyanto SH
mengatakan, keterangan dari ketiga saksi menyebutkan tidak ada ancaman
kekerasan.
“(Yang namanya) ancaman
itu harus nyata. Di sini, tidak ada ancaman kekerasan itu. Dalam sidang, Ivan
sudah menyatakan ketika rebut-ribut di sana, ditelpon. Bukan Ivan datang, lalu
bawa pasukan, bukan,” kata Michael Hariyanto SH.
Bukan salah dulu, lanjut
Billy dan Michael SH, yang diduga katanya preman dan ternyata guru tinju itu ,
ternyata sudah ada perdamaian resmi dengan Bu Ira.
“Jadi yang perlu di
high- light (digarisbawahi) adalah biar masyarakat mengetahui bahwa perkara di
persidangan ini, pelapornya bukan dari orangtua dan pihak anak Ethan. Tetapi
dari pihak sekolahan. Padahal, pada waktu itu juga memfasilitasi perdamaian.
Selang beberapa minggu baru kemudian, membuat laporan polisi. Kita membela hak
hukum terdakwa di sini,” jelas Michael SH lagi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar