SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agenda
pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Ben
Hadjon SH dan Agus Siswinarno SH yang digelar di ruang Candra Pengadilan
TIPIKOR, Kamis (20/2/2025).
Dalam eksepsinya, PH Ben Hadjon SH menyatakan, memohon agar majelis
hakim Pengadilan TIPIKOR pada PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkaa ini
menutuskan menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Syafa’atul
Hidayah.
“Menyaatakan dakwaan
Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan No : PDS
-09/M.5.16.4/Ft.1/12/2024 tanggal 20 Januari 2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut tersebut tidak
dapat diterima dan/atau setidak-tidaknya
surat dakwaan dinyatakan surat harus
dibatalkan,” ucap PH Ben Hadjon SH.
Selain, PH Ben Hadjon SH
juga memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan Syafa’atul Hidayah dari
tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Diuraikan dalam eksepsi,
bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat
diterima karena error in persona,
karena keliru mendudukan Syafa’atul
Hidayah sebagai pelaku tindak pidana.
Syafa’atul Hidayah juga
tidak memiliki kewenangan dan otoritas
untuk memasukkan atau mengeluarkan uang yang terdapat di rekening desa. Justru masing-masing kepala desa –lah yang
mempunyai otoritas untuk melakukan hal
tersebut.
“Oleh karena itu,
dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum, karena obscuur libel. Bahwa Penuntut Umum telah
secara tidak cermat, tidak jelas,dan tidak lengkap mendudukkan uang cashback
sebagai hak negara, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer maupuan
dakwaan kesatu subsidiair dan dakwaan kedua,” ujar Ben Hadjon SH.
Bahwa uang yang dianggap
sebagai cashback yang diberikan oleh Syafa’atul
Hidayah kepada masing-masing kepada desa
adalah uang milik pribadi Syafa’atul
Hidayah sendiri, yang merupakan hasil prestasi dan penghargaan atau reward dari
PT UMC kepada Syafa’atul Hidayah. Karena telah berhasil menjual mobil dengan
jumlah sangat banyak yaitu 289
kendaraan.
Justru sebaliknya, dalam
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,, bahwa uang cashback pembelian mobil siaga
desa dari kegiatan pengadaan mobil siaga
desa sebesar Rp 15 juta per desa yang dianggap
dan merupakan hak negara.
Seharusnya tidak
dikeluarkan menjadi keluar dari rekening
kas desa di 289 desa seluruhnya
berjumlah Rp 4,335 miliar. Yang telah
diberikan dan diterima oleh 287 kepala
desa atau setidak-tidaknya ada
peningkatan atau penambahan kekayaan Rp
15 juta untuk masing-masing kepala desa
dan memperkaya Syafa’atul Hidayah (Ida) sebesar Rp 30 juta.
Hal ini
mengakibatan kerugian keuangan Negara secara
riil sebesar Rp 4,335 miliar. Seharusnya jumlah uang tersebut tidak dibayarkn
kepada PT UMC atas pengadaan mbol siaga TA 2022
di Kabupaten Bojonegoro,
Diuraikan dalam eksepsi
bahwa, sebagai salah satu penyedia kendaraan otomotif, PT UMC kemudian ikut
sebagai peserta lelang dengan mengirimkan penawaran harga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh PT Suzuki Indomobil Selas (PT SIS), sebagai penyedia mobil Suzuki
di Indonesia dan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemrintah
(LKPP) sebagai lembaga pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan
kebijakan pengadaan barang/jasa
pemerintah sebesar Rp 242 juta.
Dengan demikian, PT
UMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga dalam proses lelang tersebut, dikarenakan harga kendaraaan
Suzuki APV yang dikehendaki sebagai mobil siaga telah ditentukan secara bersama oleh PT SIS dan LKPP.
Sebagaimana diketahui, bahwa
Syafa’atul Hidayah (terdakwa 1) merupakan Sales PT United Motor Centre (UMC)
Cabang Basuki Rahmat, Surabaya, dan
Indra Kusbianto (terdakwa 2) bersama-sama Anam Warsito (berkas terpisah)
.
Perbuatan Syafa’atul
Hidayah diancam pidana dalam pasal 2
ayat (1)Jo pasal 18 ayat (1) (1) huruf b
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsu sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUH Pidana.
Dan perbuatan Syafa’atul
Hidayah juga diancam pasal 3 ayat (1) Jo
pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang
RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI
No.20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar