728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 12 Februari 2025

    PH Amrulloh SH : "Klien (Eli) Hanya Terima Rp 6,15 Miliar. Sedangkan Yang Rp 13 Miliar Itu, Tidak Benar"

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Kembali sidang Isnaeli Effendi yang tersandung dugaan perkara penipuan, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Isnaeli di hadapan Hakim Ketua  I Gede  Kimiarsa SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hertanta SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.

    Hakim Ketua  I Gede  Kimiarsa SH MH bertanya pada Eli—pangilan akrab dari Isnaeli—apakah Eli yang menginfokan kepada  Siti Rohani mengenai ada tanah yang mau dijual ?

    “Benar, Yang Mulia. Saya yang menginfokan pada Siti Rohani ada tanah yang mau dijual. Dia mencari tanah seluas 1 hektar. Saya disuruh Siti untuk menghubungi teman pengajian H Kholil, apakah tanahnya sudah laku terjual atau belum,” jawab Eli di ruang Garura 2 Penagdilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2025).

    Menurutnya, Siti Rohani memaksa Eli untuk menemani ke lokasi tanah di Pandaan.  Kholil yang browsing ke Eli mengirim gambar tanah yang mau dijual itu.

    Kemudian Eli sampaikan ke Siti Rohani, bahwa tanah milik H Kholil mau dijual dan waktu itu mintanya Rp 17 miliar.

    Dan selanjutnya Eli mempertemukan Siti Rohani dan H .Kholil di kantor notaris. Siti tahu bahwa tanah itu milik Kholil.

    “Transaksi tanah sudah sebesar Rp 6,15 miliar dan sudah diberikan ke Kholil. Sesuai kesepakatan selama 2 (dua) tahun harus sudah lunas.. Saya yang terima pembayaran dari Siti Rohani di rumahnya,” ucap Eli.

    Di kantor Notaris sempat membuat pernyataan RP 13 miliar, namun pernyataan itu ditarik oleh Eli. Nah, setelah itu Eli pun sulit dicari. Namun, Eli membantahnya,bahwa dia tidak sulit dicari.

    Sementara itu, Hakim Anggota Halimah SH bertanya pada Eli, pada 31 Desember 2020 tanda tangan kwitansi Rp 13 miliar. Bisa saudari jelaskan hal ini ?

    “Saya dirayu Siti Rohani dan dipaksa untuk tanda tangan. Sebenarnya saya menolak Yang Mulia,” jawab Eli.

    Kembali Jaksa Dwi Hernanta SH bertanya pada Eli, jadi saudari menolak atas kwitansi yang telah saudari tanda tangani semua ini ?

    “Ya, Pak Jaksa. Saya menolak dan tidak mengakuinya,” jawab Eli singkat saja.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH mengatakan, kliennya (Eli) hanya  menerima Rp 6,15 miliar. Sedangkan yang Rp 13 miliar itu, menurut Eli tidak benar.

    “Yang benar, menerima Rp 6,15 miliar. Membuat kwitansi Rp 13 miliar itu, supaya suami Siti Rohani mau memberikan uang pelunasan. Pinginnya seperti itu, nggak tahu kok seperti ini (jadinya),” cetus Amrulloh SH.

    Amrulloh SH tidak berani memberikan keterangan ketika digerebek KPK. “Saya tidak berani sampai jauh ke sana. Hanya dapat saya sampaikan sebatas kaitannya dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang dituduhkan pada Jaksa pada klien kami,” kilahnya singkat saja.

    Nah, setelah pemeriksaan Eli dirasakan sudah cukup dan selesai, Hakim Ketua I Gede Kimiarsa SH menyatakan, kini selanjutnya giliran Penuntut Umum untuk penuntutan yang akan disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025 mendatang.

    “Baiklah, sidang berikutnya adalah tuntutan dari Jaksa pada Selasa (18/2/2025),” ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sebagaimana diketahui, pada Jum’at (7/2/2025) lalu, Jaksa menghadirkan empat saksi , yakni  Irwanto (ahli waris), Istyana (pegawai Siti Rohani), Rudi (sopir Siti Rohani) dan Notaris yang diperiksa secara marathon.

    Dalam keterangannya, saksi Irwanto , selaku ahli waris dari Kholil, pemilik lahan di Pasuruan seluas 9.800 M2. Kata Pah Kholil tanah dijual Rp 13 miliar. Pembayaran dilakukan secara dicicil atau diangsur.

    Total uang pembayaran yang sudah diserahkan sebesar Rp 6,15 miliar. Pada tahun 2016 sudah tidak pernah terima uang pembayaran tanah lagi. Pak Kholil meninggal dunia pada tahun 2016. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Amrulloh SH : "Klien (Eli) Hanya Terima Rp 6,15 Miliar. Sedangkan Yang Rp 13 Miliar Itu, Tidak Benar" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas