SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Kembali sidang Isnaeli Effendi yang
tersandung dugaan perkara penipuan, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan
Isnaeli di hadapan Hakim Ketua I
Gede Kimiarsa SH MH dan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dwi Hertanta SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.
Hakim Ketua I Gede
Kimiarsa SH MH bertanya pada Eli—pangilan akrab dari Isnaeli—apakah Eli
yang menginfokan kepada Siti Rohani
mengenai ada tanah yang mau dijual ?
“Benar, Yang Mulia. Saya
yang menginfokan pada Siti Rohani ada tanah yang mau dijual. Dia mencari tanah
seluas 1 hektar. Saya disuruh Siti untuk menghubungi teman pengajian H Kholil,
apakah tanahnya sudah laku terjual atau belum,” jawab Eli di ruang Garura 2
Penagdilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, Siti Rohani
memaksa Eli untuk menemani ke lokasi tanah di Pandaan. Kholil yang browsing ke Eli mengirim gambar
tanah yang mau dijual itu.
Kemudian Eli sampaikan
ke Siti Rohani, bahwa tanah milik H Kholil mau dijual dan waktu itu mintanya Rp
17 miliar.
Dan selanjutnya Eli mempertemukan
Siti Rohani dan H .Kholil di kantor notaris. Siti tahu bahwa tanah itu milik
Kholil.
“Transaksi tanah sudah
sebesar Rp 6,15 miliar dan sudah diberikan ke Kholil. Sesuai kesepakatan selama
2 (dua) tahun harus sudah lunas.. Saya yang terima pembayaran dari Siti Rohani
di rumahnya,” ucap Eli.
Di kantor Notaris sempat
membuat pernyataan RP 13 miliar, namun pernyataan itu ditarik oleh Eli. Nah,
setelah itu Eli pun sulit dicari. Namun, Eli membantahnya,bahwa dia tidak sulit
dicari.
Sementara itu, Hakim
Anggota Halimah SH bertanya pada Eli, pada 31 Desember 2020 tanda tangan
kwitansi Rp 13 miliar. Bisa saudari jelaskan hal ini ?
“Saya dirayu Siti Rohani
dan dipaksa untuk tanda tangan. Sebenarnya saya menolak Yang Mulia,” jawab Eli.
Kembali Jaksa Dwi
Hernanta SH bertanya pada Eli, jadi saudari menolak atas kwitansi yang telah
saudari tanda tangani semua ini ?
“Ya, Pak Jaksa. Saya
menolak dan tidak mengakuinya,” jawab Eli singkat saja.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH mengatakan, kliennya (Eli)
hanya menerima Rp 6,15 miliar. Sedangkan
yang Rp 13 miliar itu, menurut Eli tidak benar.
“Yang benar, menerima Rp
6,15 miliar. Membuat kwitansi Rp 13 miliar itu, supaya suami Siti Rohani mau
memberikan uang pelunasan. Pinginnya seperti itu, nggak tahu kok seperti ini
(jadinya),” cetus Amrulloh SH.
Amrulloh SH tidak berani
memberikan keterangan ketika digerebek KPK. “Saya tidak berani sampai jauh ke
sana. Hanya dapat saya sampaikan sebatas kaitannya dengan pasal 372 dan 378
KUHP yang dituduhkan pada Jaksa pada klien kami,” kilahnya singkat saja.
Nah, setelah pemeriksaan
Eli dirasakan sudah cukup dan selesai, Hakim Ketua I Gede Kimiarsa SH menyatakan,
kini selanjutnya giliran Penuntut Umum untuk penuntutan yang akan disampaikan
pada Selasa, 18 Februari 2025 mendatang.
“Baiklah, sidang
berikutnya adalah tuntutan dari Jaksa pada Selasa (18/2/2025),” ungkapnya
seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sebagaimana diketahui,
pada Jum’at (7/2/2025) lalu, Jaksa menghadirkan empat saksi , yakni Irwanto (ahli waris), Istyana (pegawai Siti
Rohani), Rudi (sopir Siti Rohani) dan Notaris yang diperiksa secara marathon.
Dalam keterangannya,
saksi Irwanto , selaku ahli waris dari Kholil, pemilik lahan di Pasuruan seluas
9.800 M2. Kata Pah Kholil tanah dijual Rp 13 miliar. Pembayaran dilakukan
secara dicicil atau diangsur.
Total uang pembayaran
yang sudah diserahkan sebesar Rp 6,15 miliar. Pada tahun 2016 sudah tidak
pernah terima uang pembayaran tanah lagi. Pak Kholil meninggal dunia pada tahun
2016. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar