728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 26 Februari 2025

    Notaris Dadang K, SH Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Surabaya

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Dadang K, SH.

    Sidang yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025)  menghadirkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dwi Harianto SH, Mantan Manajer Perumnas Cabang VI Surabaya.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri SH. M,Hum, berfokus pada pemeriksaan saksi,terkait surat rekomendasi serah terima lahan yang menjadi pokok perkara.

    Dalam kesaksiannya,  Dwi Harianto menyatakan, bahwa Perumnas pernah menyerahkan lahan di Manukan Kulon kepada  H Sattar Majid , melalui mekanisme pembelian lahan dengan ganti rugi.

    Dwi menyebutkan,  bahwa selain H Sattar Majid, terdapat pihak lain yang mengajukan surat rekomendasi, yakni Dr. Ir Mahfud, yang mewakili Yayasan Pendidika Dorowati.

    JPU Deddy Arisandi SH, menanyakan apakah saksi mengetahui adanya Surat Rekomendasi Serah Terima Lahan dari Perumnas kepada yayasan tersebut ?

    “Rekomendasi itu berkaitan dengan kewajiban pembeli untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” jawab saksi,

    Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana lahan tersebut digunakan oleh yayasan.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum Dadang, yakni Budiyanto SH mempertanyakan kepada saksi mengenai Surat Keputusan Direksi Nomor : DIR.4/0050/KPTS/22/282 yang dikeluarkan pada 20 Januari 1982.

    Surat itu menyatakan bahwa Perumnas memberikan hak penggunaan tanah kepada Yayasan Pendidikan Dorowati untuk pembangunan sekolah. Awalnya, saksi mengaku lupa akan isi surat  tersebut.

    Namun  setelah ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, JPU dan kuasa hukum, saksi akhirnya mengingat dan membenarkan bahwa lahan tersebut memang diserahkan kepada yayasan.

    Kuasa hukum juga menyinggung tiga surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Perumnas pada 21 Agustus 2017, 29 Februari 2012, dan 3 Agustus 2016, yang masing-masing diberikan kepada Abdullah Sattar Majid, Prof. Dr.Mahfud, D. E.A dan Yayasan Pendidikan Dorowati.

    Awalnya saksi ragu dengan keabsahan surat-surat tersebut, namun setelah diperlihatkn bukti , ia akhirnya mengakui bahwa  rekomendasi tersebut memang pernah diterbitkan oleh Perumnas untuk pengurusan SHGB.

    Kuasa hukum kemudian bertanya kepada saksi, “ Apakah saudara saksi pernah mediasi atau mendengar dengan atau dari jamaah Yayasan Pendidikan Dorowati bahwa harta kekayaan yayasan tidak bisa diwariskan ke ahli waris pengurus?,”.

    Saksi menjawab, tidak pernah mediasi dan mendengar tentang waris yayasan, namun pernah berdiskusi dengan jamaah yang salah satu anggotanya yang saksi ingatbernama H,Cholik.

    Menjelang akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri SH mempertanyakan relevansi kesaksian tersebut dengan perkara yang menjerat Notaris Dadang K. SH,

    Untuk memberikan klarifikasi, JPU, Kuasa Hukumdan saksi bersama-sama menunjukkan bukti Akta Perubahan No.64 tertanggal 29 Februari 2012 yang berkaitan dengan rekomendasi pengurusan SHGB untuk Yayasan Pendidikan Dorowati.

    Sidang ini menjadi salah satu tahap penting dalam mengungkap apakah dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Notaris Dadang K, SH. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Notaris Dadang K, SH Jalani Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Surabaya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas