SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
kembali menggelar sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa
Notaris Dadang K, SH.
Sidang yang berlangsung
pada Selasa (25/2/2025) menghadirkan
saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dwi Harianto SH,
Mantan Manajer Perumnas Cabang VI Surabaya.
Dalam sidang yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri SH. M,Hum, berfokus pada
pemeriksaan saksi,terkait surat rekomendasi serah terima lahan yang menjadi
pokok perkara.
Dalam kesaksiannya, Dwi Harianto menyatakan, bahwa Perumnas
pernah menyerahkan lahan di Manukan Kulon kepada H Sattar Majid , melalui mekanisme pembelian
lahan dengan ganti rugi.
Dwi menyebutkan, bahwa selain H Sattar Majid, terdapat pihak
lain yang mengajukan surat rekomendasi, yakni Dr. Ir Mahfud, yang mewakili
Yayasan Pendidika Dorowati.
JPU Deddy Arisandi SH,
menanyakan apakah saksi mengetahui adanya Surat Rekomendasi Serah Terima Lahan
dari Perumnas kepada yayasan tersebut ?
“Rekomendasi itu
berkaitan dengan kewajiban pembeli untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB),” jawab saksi,
Namun, dia mengaku tidak
mengetahui secara pasti bagaimana lahan tersebut digunakan oleh yayasan.
Di sisi lain, Kuasa
Hukum Dadang, yakni Budiyanto SH mempertanyakan kepada saksi mengenai Surat
Keputusan Direksi Nomor : DIR.4/0050/KPTS/22/282 yang dikeluarkan pada 20
Januari 1982.
Surat itu menyatakan
bahwa Perumnas memberikan hak penggunaan tanah kepada Yayasan Pendidikan
Dorowati untuk pembangunan sekolah. Awalnya, saksi mengaku lupa akan isi
surat tersebut.
Namun setelah ditunjukkan bukti di hadapan majelis
hakim, JPU dan kuasa hukum, saksi akhirnya mengingat dan membenarkan bahwa
lahan tersebut memang diserahkan kepada yayasan.
Kuasa hukum juga
menyinggung tiga surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Perumnas pada 21
Agustus 2017, 29 Februari 2012, dan 3 Agustus 2016, yang masing-masing
diberikan kepada Abdullah Sattar Majid, Prof. Dr.Mahfud, D. E.A dan Yayasan
Pendidikan Dorowati.
Awalnya saksi ragu
dengan keabsahan surat-surat tersebut, namun setelah diperlihatkn bukti , ia
akhirnya mengakui bahwa rekomendasi tersebut
memang pernah diterbitkan oleh Perumnas untuk pengurusan SHGB.
Kuasa hukum kemudian
bertanya kepada saksi, “ Apakah saudara saksi pernah mediasi atau mendengar
dengan atau dari jamaah Yayasan Pendidikan Dorowati bahwa harta kekayaan
yayasan tidak bisa diwariskan ke ahli waris pengurus?,”.
Saksi menjawab, tidak
pernah mediasi dan mendengar tentang waris yayasan, namun pernah berdiskusi
dengan jamaah yang salah satu anggotanya yang saksi ingatbernama H,Cholik.
Menjelang akhir sidang,
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri SH mempertanyakan relevansi kesaksian
tersebut dengan perkara yang menjerat Notaris Dadang K. SH,
Untuk memberikan
klarifikasi, JPU, Kuasa Hukumdan saksi bersama-sama menunjukkan bukti Akta
Perubahan No.64 tertanggal 29 Februari 2012 yang berkaitan dengan rekomendasi
pengurusan SHGB untuk Yayasan Pendidikan Dorowati.
Sidang ini menjadi salah
satu tahap penting dalam mengungkap apakah dugaan pemalsuan surat yang melibatkan
Notaris Dadang K, SH. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan dengan agenda
pemeriksaan saksi tambahan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar