SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Kembali Rapat kreditor PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) dilanjutkan dan digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Dalam rapat lanjutan ini, Kreditor Konkuren menegaskan, menolak tagihan Bank Victoria. Karena telah melewati batas setahun. Sebagaimana dalam pasal 113 dan pasal 133 UU Kepailitan. Bahwa sebuah piutang baru bisa dicocokkan ketika telah didaftarkan sebelum akhir batas pendaftaran piutang. Atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum hari pencocokan piutang.
"Ini sudah lewat batas waktu, telat lebih setahun. Makanya, harus ditinggal dan harus ditolak. Bahkan Kurator terkesan berpihak kepada Bank Victoria dan sangat terlihat. Kurator seolah-olah Kuasa hukum Bank Victoria," ucap Beryl dengan nada tegas.
Kembali Beryl menerangkan, bahwa dengan tegas menolak tagihan Bank Victoria.
Selama rapat ini berlangsung, Taufan Mandala, selaku Hakim Pengawas , belum mengambil sikap menerima atau tidak. Padahal, Taufan Mandala mau pindah tugas ke tempat lain.
"Belum ada siap dari Hakim Pengawas, akan menerima atau tidak. Padahal , tidak lama lagi Taufan Mandala akan pindah," ujar Beryl lagi.
Namun demikian, dalam Rapat kreditor mengenai adanya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria dengan sifat separatis itu, jelas-jelas didaftarkan melewati batas akhir pendaftaran piutang.
Atas dasar itulah, Kreditor Konkuren menegaskan, menolak tagihan Bank Victoria. Karena pendaftaran piutang telah lewat lebih dari setahun, dan harus ditolak.
Kendati kurator menyampaikan alasan-alasan mengapa piutang Bank Victoria yang didaftarkan secara terlambat tersebut perlu diakomodir. Akan tetapi, kreditor menyatakan keberatan dan menolak piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut diakomodir.
Sebagaimana diketahui, bahwa piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan telat lebih dari 1 (satu) tahun lamanya.
Berpijak pada pasal 133 UU Kepailitan seharusnya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria tersebut ditolak. Hal itu sudah sangat jelas dan seharusnya tidak diingkari lagi.
Meskipun dalam rapat di Gedung BK3S yang lalu, dalam pasal 187 UU Kepailitan dijadikan sebagai dasar dibahasnya pendaftaran piutang yang diajukan oleh Bank Victoria tersebut.
Dalam perkembangannya, pada Rapat Kreditor pada hari Jum’at 17 Januari 2025 sempat disebut pasal 200 UU Kepailitan. Lantas,pada muncul lagi pasal baru yakni pasal 179 ayat (5) UU Kepailitan.
Padahal untuk memahami pasal-pasal tersebut, tentunya tidak boleh
dipisahkan dengan pasal 113 dan pasal 133 UU Kepailitan. Harus digaris bawahi dan diingat, bahwa sebuah piutang baru bisa dicocokkan ketika telah didaftarkan sebelum akhir
batas pendaftaran piutang. Atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum hari
pencocokan piutang.
Dengan demikian menunjukkan seakan-akan piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut berusaha diakomodir dengan sedemikian rupa. Hal ini haruslah ditolak dengan tegas.
Sepanjang rapat kreditor
berlangsung, kreditor menyatakan penolakannya terhadap piutang yang didaftarkan
oleh Bank Victoria. Bahkan, kreditor juga memberikan solusi kepada Bank Victoria
agar mendown-grade piutangnya tersebut sebagai konkuren.
Atas hal tersebut,
Perwakilan Bank Victoria menyampaikn penawaran akan
memberikan 10 persen bagiannya kepada kreditor konkuren. Namun, para kreditor menolak, mengingat
jumlah persentasenya sangat kecil, tidak sebanding dan tidak adil.
Sementara itu, Taufan
Mandala, selaku Hakim Pengawas, hanya menyarankan kepada kreditor konkuren , Bank Victoria dan kurator untuk berunding membahas besaran komitmen pembagian yang dapat diberikan oleh Bank
Victoria kepada Kreditor Konkuren, jika aset jaminannya laku terjual.
Selain itu, Kreditor juga menanyakan terkait rincian fee kurator, fee pengurus, biaya kepailitan dan biaya PKPU yang terbilang sangat fantastis.
Sebagaimana data dalam Daftar
pembagian ke-1 dn ke-2, Tim Pengurus (Kepailitan PT MBC berasal dari PKPU)
dengan waktu kerja kurang dari 2
bulan menerima Rp 6.387.467.549 (6,3
miliar) dan Tim Kurator menerima Rp 2.041.391.884,56 (2 Miliar).
Sedangkan biaya PKPU tertulis
Rp 485.202.994 dan biaya Kepailitan sebesar Rp 3.731.980.876,98 (3,7 Miliar).
Namun begitu, kondisi ini berbanding
terbalik dengan Kreditor Konkuren yang hanya menerima 8 persen saja dari total piutangnya.
Jika
piutang Bank Victoria dengan sifat separatis tersebut diakomodir dengan
cara-cara demikian, maka Kreditor Konkuren berpotensi terancam tidak mendapatkan apa-apa lagi.
Karena itulah, para Kreditor yang sudah menjadi korban selama bertahun-tahun hanya bisa gigit jari.
Jikalau kepailitan ini
berlarut-larut dan berkepanjangan, maka piutang Bank Victoria tidak terakomodir. Dan Perwakilan Bank
Victoria yang hadir pada rapat menyampaikan akan mengajukan tuntutan hukum.
Namun Kreditor
menegaskan akan siap menghadapi tuntutan hukum tersebut. Ini mengingat adanya
kepailitan, maka Kurator lah yang memiliki kewenangan untuk mengurus atau
menjual harta pailit, sekalipun harta tersebut dijaminkan.
Pada akhir rapat,
Kurator tampak berdebat dengan Kuasa Hukum kreditor. Perdebatan ini dipicu dan muncul , karena kurator meminta agar Bank Victoria menandatangani lembar verifikai
piutang terlebih dahulu, sambil menunggu perundingan antara Kurator, Bank Victoria
dan Kreditor Konkuren yang belum tahu kapan akan diagendakan nantinya.
“Kami jelas sangat keberatan
dan kecewa dengan sikap Kurator yang terkesan sangat berpihak kepada Bank
Victoria. Kekecewaan kami bukan tanpa alasan, karena Kurator meminta agar
Bank Victoria menandatangani lembar
verifikasi piutang terlebih dahulu, sambil menunggu perundingan antara Kurator,
Bank Victoria dan Kreditor Konkuren yang belum tahu kapan akan diagendakan,”
kata Beryl.
Atas sikap Kurator yang ditunjukkan tersebut, jelas tidak bisa dibenarkan. Jika ternyata di kemudian hari tidak ada titik temu antara Kurator, Bank Victoria, dan Kreditor Konkuren. Maka kreditor konkuren yang dirugikan. Kendati Bank Victoria sudah diakomodir dan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), sepertinya niatnya baik, tetapi tidak bolek terkecoh. (ded).
0 komentar:
Posting Komentar