728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 06 Februari 2025

    Kreditor Konkuren PT MBC Keberatan dan Menolak Piutang Yang Didaftarkan Bank Victoria, Karena Telat Setahun Lebih

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Kembali Rapat kreditor PT Mahkota Berlian Cemerlang (dalam pailit) dilanjutkan dan digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025).  

    Dalam rapat lanjutan ini, Kreditor Konkuren  menegaskan, menolak tagihan Bank Victoria. Karena telah melewati batas setahun. Sebagaimana dalam pasal 113 dan pasal 133 UU Kepailitan. Bahwa sebuah piutang baru bisa dicocokkan ketika telah didaftarkan sebelum akhir batas pendaftaran piutang. Atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum hari pencocokan piutang.

    "Ini sudah lewat batas waktu, telat lebih setahun. Makanya, harus ditinggal dan harus ditolak. Bahkan Kurator terkesan berpihak kepada Bank Victoria dan sangat terlihat. Kurator seolah-olah Kuasa hukum Bank Victoria," ucap  Beryl dengan nada tegas.

    Kembali Beryl menerangkan, bahwa dengan tegas menolak tagihan Bank Victoria. 

    Selama rapat ini berlangsung, Taufan Mandala, selaku Hakim Pengawas , belum mengambil sikap menerima atau tidak. Padahal, Taufan Mandala mau pindah tugas ke tempat lain.

    "Belum ada siap dari Hakim Pengawas, akan menerima atau tidak. Padahal , tidak lama lagi Taufan Mandala akan pindah," ujar Beryl lagi.

    Namun demikian, dalam Rapat kreditor mengenai adanya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria dengan sifat separatis itu, jelas-jelas  didaftarkan melewati batas akhir pendaftaran piutang.

    Atas dasar itulah, Kreditor Konkuren  menegaskan, menolak tagihan Bank Victoria. Karena pendaftaran piutang telah lewat lebih dari setahun, dan harus ditolak. 

    Kendati  kurator menyampaikan alasan-alasan mengapa piutang Bank Victoria yang didaftarkan secara terlambat tersebut perlu diakomodir. Akan tetapi, kreditor menyatakan keberatan dan menolak piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut diakomodir.

    Sebagaimana diketahui, bahwa piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan telat lebih dari 1 (satu) tahun lamanya. 

    Berpijak pada pasal 133 UU Kepailitan seharusnya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria  tersebut ditolak. Hal itu  sudah sangat jelas dan seharusnya tidak diingkari lagi.

    Meskipun dalam rapat di Gedung BK3S yang lalu, dalam pasal 187 UU Kepailitan dijadikan sebagai dasar dibahasnya pendaftaran piutang yang diajukan oleh Bank Victoria tersebut.

    Dalam perkembangannya, pada Rapat Kreditor pada hari Jum’at 17 Januari 2025 sempat disebut  pasal 200 UU Kepailitan. Lantas,pada muncul lagi pasal baru yakni pasal 179 ayat (5) UU Kepailitan.

    Padahal untuk memahami pasal-pasal  tersebut,  tentunya  tidak boleh  dipisahkan dengan pasal 113 dan pasal 133 UU Kepailitan. Harus digaris bawahi dan diingat, bahwa  sebuah piutang baru bisa dicocokkan ketika telah didaftarkan sebelum akhir batas pendaftaran piutang. Atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum hari pencocokan piutang.

    Dengan demikian menunjukkan seakan-akan piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut berusaha diakomodir dengan sedemikian rupa. Hal ini haruslah ditolak dengan tegas.

    Sepanjang rapat kreditor berlangsung, kreditor menyatakan penolakannya terhadap piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria. Bahkan, kreditor juga memberikan solusi kepada Bank Victoria agar mendown-grade piutangnya tersebut sebagai konkuren.

    Atas hal tersebut, Perwakilan Bank Victoria  menyampaikn penawaran akan memberikan 10 persen bagiannya kepada kreditor konkuren.  Namun, para kreditor menolak, mengingat jumlah persentasenya sangat kecil, tidak sebanding dan tidak adil.

    Sementara itu, Taufan Mandala, selaku Hakim Pengawas, hanya  menyarankan kepada kreditor konkuren  , Bank Victoria dan kurator  untuk berunding membahas besaran komitmen  pembagian yang dapat diberikan oleh Bank Victoria kepada Kreditor Konkuren, jika aset jaminannya laku terjual.

    Selain itu, Kreditor juga  menanyakan terkait rincian fee kurator, fee pengurus, biaya kepailitan dan biaya PKPU yang terbilang sangat fantastis. 

    Sebagaimana  data dalam Daftar pembagian ke-1 dn ke-2, Tim Pengurus (Kepailitan PT MBC berasal dari PKPU) dengan waktu kerja  kurang dari 2 bulan  menerima Rp 6.387.467.549 (6,3 miliar) dan Tim Kurator menerima Rp 2.041.391.884,56 (2 Miliar).

    Sedangkan biaya PKPU tertulis Rp 485.202.994 dan biaya Kepailitan sebesar Rp 3.731.980.876,98 (3,7 Miliar).

    Namun begitu, kondisi ini berbanding terbalik dengan Kreditor Konkuren yang hanya menerima  8 persen saja dari total piutangnya.

    Jika piutang Bank Victoria dengan sifat separatis tersebut diakomodir dengan cara-cara demikian, maka Kreditor Konkuren berpotensi terancam tidak mendapatkan apa-apa lagi.

    Karena itulah, para Kreditor  yang sudah menjadi korban selama bertahun-tahun hanya bisa gigit jari.

    Jikalau kepailitan ini berlarut-larut dan berkepanjangan, maka piutang Bank Victoria tidak terakomodir. Dan Perwakilan Bank Victoria yang hadir pada rapat menyampaikan akan mengajukan tuntutan hukum.

    Namun Kreditor menegaskan akan siap menghadapi tuntutan hukum tersebut. Ini mengingat adanya kepailitan, maka Kurator lah yang memiliki kewenangan untuk mengurus atau menjual harta pailit, sekalipun harta tersebut dijaminkan.

    Pada akhir rapat, Kurator tampak berdebat dengan Kuasa Hukum kreditor. Perdebatan ini dipicu dan muncul , karena kurator meminta agar Bank Victoria menandatangani lembar verifikai piutang terlebih dahulu, sambil menunggu perundingan antara Kurator, Bank Victoria dan Kreditor Konkuren yang belum tahu kapan akan diagendakan nantinya.

    “Kami jelas sangat keberatan dan kecewa dengan sikap Kurator yang terkesan sangat berpihak kepada Bank Victoria. Kekecewaan kami bukan tanpa alasan, karena  Kurator meminta agar Bank Victoria menandatangani  lembar verifikasi piutang terlebih dahulu, sambil menunggu perundingan antara Kurator, Bank Victoria dan Kreditor Konkuren yang belum tahu kapan akan diagendakan,” kata Beryl.

    Atas sikap Kurator yang ditunjukkan tersebut, jelas tidak bisa dibenarkan. Jika ternyata di kemudian hari tidak ada titik temu antara Kurator, Bank Victoria, dan Kreditor Konkuren. Maka kreditor konkuren yang dirugikan. Kendati Bank Victoria sudah diakomodir dan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), sepertinya niatnya baik, tetapi tidak bolek terkecoh. (ded).

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kreditor Konkuren PT MBC Keberatan dan Menolak Piutang Yang Didaftarkan Bank Victoria, Karena Telat Setahun Lebih Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas