SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Mencermati dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana SH , ternyata ada kesalahan identitas dalam tuntutan Jeremy Gunadi, yang tersandung dugaan perkara penipuan, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan Jaksa Galih SH, bahwa Jeremy tinggal di Blitar. Ini jelas kesalahan identitas yang fatal dalam tuntutan. Sebab, Jeremy Gunadi (54), tinggal di Pakuwon City.
Dalam perkara ini,
Jeremy tidak hanya kehilangan rumahnya seluas 630 meterpersegi di Jl. Laguna
Kejawan Putih Selatan No.39, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan
Mulyorejo Kota Surabaya (Pakuwon City). Tetapi juga dikhianati oleh rekan Tjan
Andre, setelah menerima uang kompensasi sebesar Rp 1 miliar dari Ong Hengki.
Penasehat Hukum
(PH) Jeremy, Slamet SH menyatakan,
alamat dan nama pada tuntutan Jaksa itu tidak sama dengan identitas dari Jeremy
yang sebenarnya.
“Yang benar tempat
tinggal Jeremy di Surabaya. Sesuai dengan KTP-nya di Pakuwon City. Jaksa salah
menulis alamat dan namanya. Ditulis Jaksa , bahwa Jeremy tinggal di Kota
Blitar,” ucapnya kepada media massa di PN Surabaya, Kamis(13/2/2025).
Menurutnya, identitas Jeremy pada surat tuntutan Jaksa salah semua. Alamat, nama dan umur Jeremy salah semuanya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutan Jaksa menyebutkan, bahwa Jeremy terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 juta kepada pelapor, Tyo Soelaiman.
Menuntut pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Jeremy Gunadi.
Atas kesalahan identitas
dalam tuntutan itu, membuat istri Jeremy, yakni Giovani merasa kecewa.
“Ada kesalahan identitas
dalam tuntutan jaksa. Apalagi tuntutan 3
tahun dan 6 bulan itu tidak masuk akal. Ini mengingat dalam persidangan
terungkap fakta bahwa mengenai siapa yang sebenarnya melakukan penjualan ulang
asset itu. Seharusnya siapa yang mengingkari perjanjian itu, maka dia- lah yang
bertanggungjawb mengembalikan uang ke Tyo Sulaiman,” ucap Vani.
Vani mengharapkan, majelis
hakim yang memimpin persidangan ini, dapat mengambil keputusan yang sesuai
dengan fakta di persidangan dan menjunjung tinggi keadilan.
Vani percaya bahwa
majelis hakim masih memiliki nurani, sehingga Jeremy (suaminya) dinyatakan
tidak bersalah dan dibebaskan. Dan pelaku yang sesungguhnya segera diproses
secara hukum.
Sidang Jeremy Gunadi
masih terus bergulir dan berlangsung di PN Surabaya. Kamis (14/2/2025) digelar
sidang lanjutan Jeremy dengan agenda pembacaan Replik (tanggapan Jaksa) atas
nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) dari
Jeremy.
Dalam repliknya, Jaksa
Galih Riana SH tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang
sebelumnya. Dan Penasehat Hukum tetap pada pembelaannya.
Penasehat Hukum (PH)
Jeremy berharap Jeremy bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa.
Sebab, Jeremy adalah korban, karena sudah kehilangan rumahnya, kehilangan uang,
dan dipenjara pula. Jadi, Jeremy layak dibebaskan. (red)
0 komentar:
Posting Komentar