728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 04 Februari 2025

    Jeremy Ngaku Terdzolimi dan Tidak Ada Niat Nipu

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Jeremy Gunadi yang tersandung dugaan perkara penipuan , dengan agenda pemeriksaan Jeremy yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/2/2025).

    Di depan Hakim Ketua Dra.Susanti Arsi SH MH, Jeremy menolak tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 500 juta, akibat satu lembar cek BCA yang pernah dia bayarkan sebagai pengembalian uang muka kepada Tyo Sulayman ditolak ketika kliring di Bank Maybank Jembatan Merah. Surabaya pada 17 Nopember 2022.

    “Saya terdzolimi dan tidak ada sedikitpun inisiatif untuk melakukan perencanaan buruk penipuan atau penggelapan terhadap Tyo Sulayman, hingga saya masuk ke Medaeng. Saya menginginkan keadilan ditegakkan Yang Mulia. Mereka itu mafia yang sudah berkolaborasi,” ucap Jeremy.

    Adanya kolaborasi itu, ujar Jeremy, ia sudah rasakan sejak menerima cek yang diberikan Tyo Sulayman sebagai uang muka.

    “(Kenapa-red) Kok tidak diberikan pada saat ditempatnya notaris Radina. Kedua, cek itu baru diberikan setelah mengulur-ulur waktu. Padahal istri saya sudah minta tolong dibukakan cek. Sebab, saya sudah ada pembeli lain,” cetusnya.

    Jeremy berani memakai uang DP dari Tyo Sulayman sebesar Rp 500 juta, setelah dia mempunyai pembeli yang serius bernama Dicky, yang berani memberikan uang muka sebesar Rp 1 miliar.

    Pesannya agar yang RP 500 juta untuk mengembalikan uang dari Tyo Sulayman dan yang Rp 500 juta sebagai Uang Muka atau DP.

    “Tidak untuk menipu, tetapi dengan catatan, Pak Tyo harus membuat surat pembatalan secara notarial. Makanya saya memberanikan diri membuka cek. Saya mau menjual asset rumah saya. Bukan untuk bersenang-senang,” jelasnya.

    Dicky sudah sempat dipertemukan Jeremy dengan Rahmad dari Bank ICBC. Rahmat juga mengamini kalau Decky sudah berminat membeli rumah Jeremy.

    Nah, setelah selesai membuka cek Rp 500 juta itu, Jeremy mengaku langsung menghubungi Notaris Radina dan meminta tolong agar cek itu jangan diberikan kepada Tyo Sulayman. Kalau Tyo tidak membuat surat pembatalan rumah secara notarial.

    “Namun permintaan itu tidak ditiidaklanjuti oleh Notaris Radina hingga berbulan-bulan lamanya. Sejak itu saya mulai khawatir. Jangan-jangan Ibu Radina sudah berani memindahtangankan cek saya. Dan kekhawatiran itu nyatanya memang benar,”katanya.

    Menghindari hal buruk akan terjadi, sebelum jatuh tempo, dia mendatangi Bank BCA dan menceritakan kejadian pindah tangan cek itu ke BCA.

    ‘Cek itu tidak hilang, namun saya titipkan ke Notaris Radina. Namun begitu, Radina berkelit dan tidak mau menyelesaikna permasalahannya dengan Tyo Sulayman. Cek itu sudah dipegang Notaris Radina, saya khawatir cek itu dipindah tangankan oleh Radina ke Tyo Sulayman. Dan itu ternyata benar,” ungkap Jeremy.

    Dan kemudian  pihak BCA memberikan solusi berdasarkan SOP yang ada untuk dilakukan blokir. Namun dengan persyaratan harus dibuatkan surat laporan kehilangan di kepolisian terlebih dulu.

    “Setelah mendengar solusi itu saya sontak kaget, karena kenyataannya cek itu tidak hilang. Bodohnya saya percaya begitu saja dengan langsung mendatangi Polsek Mulyorejo,” tukasnya.

    Jeremy menceritakan latar belakang permasalahan yang sama seperti yang sudah dia sampaikan ke petugas BCA.

    “Saya jujur cerita sama Pak polisi. Singkat cerita selesai dibuatkan surat laporan kehilangan saya, langsung kembali ke BCA dan menyerahkn surat kehilangan cek tersebut,” terangnya.

    Ditegaskan Jeremy, kalau dia pada Februari 2014 sudah memberikan somasi kepada Notaris Radina.

    “Bahkan Radina mengaku betul dipindahtangankan. Bahwa itu sudah terjual ke orang lain. Tetapi yang menjual di sini, bukan saya. Tetapi yang menjual Tjan Andre, teman saya yang saya mintai tolong pinjam nama untuk mengambil kredit di Bank ICBC,” tandasnya.

    Tjan Andre juga sudah mengaku dalam persidangan pada 13 Januari 2025. Bahwa dia menerima Rp 1 miliar dari Ong Hengki. Jadi bukan Jeremy yang menjual ke Ong Hengki.

    Sebelumnya, Jeremy juga menyebutkan bahwa pada 25 Maret 2022, dia bersama Tjan Andre, Tyo Sulayman dan Effendi melakukan perjanjian jual beli Nomor 169 di Notaris Radina Lindawati atas rumahnya yang terletakdi Pakuwon City West Wood 37 di Notaris dengan harga Rp 9,5 miliar.

    “Waktu itu saya percaya karena Effendi bilang sudah tandatangani saja. Semua beres saya yang atur,” tukasnya.

    Dilanjutkan Jeremy, rincian harga Rp 9,5 miliar tersebut, yang RP 2,5 miliar sebagai kompensasinya dan yang RP 7 miliar masuk ke Bank ICBC.

    “Dari perjanjian itu saya hanya menerima uang muka Rp 500 juta. Dan sudah saya cairkn melalui bank BCA untuk pengurusan cessie dan biaya fee,” katanya.

    Sedangkan untuk pembukaan blokir, Jeremy menegasan tidak dia lakukan karena dia menduga bahwa antara Notaris Radina, Makelar Efendi dan Tyo Sulayman berkolarasi mengakali dirinya.

    Oleh sebab itulah,  pada 25 Maret, Jeremy hanya tanda tangan sama Tjan Andre. Hanya saja, dari awal Jeremy ada dugaan kok cek saja sampai lupa.

    “Hal ini Ini menjadi pertanda negatif bagi saya, Tetapi, diposisi itu masih percaya dengan Effendi sebagai makelar. Saya tidak kenal dengan Tyo Sulayman. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jeremy Ngaku Terdzolimi dan Tidak Ada Niat Nipu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas