SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Jeremy Gunadi yang
tersandung dugaan perkara penipuan , dengan agenda pemeriksaan Jeremy yang
digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/2/2025).
Di depan Hakim Ketua
Dra.Susanti Arsi SH MH, Jeremy menolak tuduhan telah melakukan tindak pidana
penipuan sebesar Rp 500 juta, akibat satu lembar cek BCA yang pernah dia
bayarkan sebagai pengembalian uang muka kepada Tyo Sulayman ditolak ketika
kliring di Bank Maybank Jembatan Merah. Surabaya pada 17 Nopember 2022.
“Saya terdzolimi dan
tidak ada sedikitpun inisiatif untuk melakukan perencanaan buruk penipuan atau
penggelapan terhadap Tyo Sulayman, hingga saya masuk ke Medaeng. Saya
menginginkan keadilan ditegakkan Yang Mulia. Mereka itu mafia yang sudah
berkolaborasi,” ucap Jeremy.
Adanya kolaborasi itu,
ujar Jeremy, ia sudah rasakan sejak menerima cek yang diberikan Tyo Sulayman
sebagai uang muka.
“(Kenapa-red) Kok tidak diberikan
pada saat ditempatnya notaris Radina. Kedua, cek itu baru diberikan setelah
mengulur-ulur waktu. Padahal istri saya sudah minta tolong dibukakan cek.
Sebab, saya sudah ada pembeli lain,” cetusnya.
Jeremy berani memakai
uang DP dari Tyo Sulayman sebesar Rp 500 juta, setelah dia mempunyai pembeli
yang serius bernama Dicky, yang berani memberikan uang muka sebesar Rp 1
miliar.
Pesannya agar yang RP
500 juta untuk mengembalikan uang dari Tyo Sulayman dan yang Rp 500 juta
sebagai Uang Muka atau DP.
“Tidak untuk menipu,
tetapi dengan catatan, Pak Tyo harus membuat surat pembatalan secara notarial.
Makanya saya memberanikan diri membuka cek. Saya mau menjual asset rumah saya.
Bukan untuk bersenang-senang,” jelasnya.
Dicky sudah sempat
dipertemukan Jeremy dengan Rahmad dari Bank ICBC. Rahmat juga mengamini kalau
Decky sudah berminat membeli rumah Jeremy.
Nah, setelah selesai
membuka cek Rp 500 juta itu, Jeremy mengaku langsung menghubungi Notaris Radina
dan meminta tolong agar cek itu jangan diberikan kepada Tyo Sulayman. Kalau Tyo
tidak membuat surat pembatalan rumah secara notarial.
“Namun permintaan itu
tidak ditiidaklanjuti oleh Notaris Radina hingga berbulan-bulan lamanya. Sejak
itu saya mulai khawatir. Jangan-jangan Ibu Radina sudah berani
memindahtangankan cek saya. Dan kekhawatiran itu nyatanya memang benar,”katanya.
Menghindari hal buruk
akan terjadi, sebelum jatuh tempo, dia mendatangi Bank BCA dan menceritakan
kejadian pindah tangan cek itu ke BCA.
‘Cek itu tidak hilang, namun saya titipkan ke Notaris Radina. Namun begitu, Radina berkelit dan tidak
mau menyelesaikna permasalahannya dengan Tyo Sulayman. Cek itu sudah dipegang
Notaris Radina, saya khawatir cek itu dipindah tangankan oleh Radina ke Tyo
Sulayman. Dan itu ternyata benar,” ungkap Jeremy.
Dan kemudian pihak
BCA memberikan solusi berdasarkan SOP yang ada untuk dilakukan blokir. Namun
dengan persyaratan harus dibuatkan surat laporan kehilangan di kepolisian
terlebih dulu.
“Setelah mendengar solusi itu
saya sontak kaget, karena kenyataannya cek itu tidak hilang. Bodohnya saya percaya begitu saja dengan
langsung mendatangi Polsek Mulyorejo,” tukasnya.
Jeremy menceritakan
latar belakang permasalahan yang sama seperti yang sudah dia sampaikan ke petugas
BCA.
“Saya jujur cerita sama
Pak polisi. Singkat cerita selesai dibuatkan surat laporan kehilangan saya,
langsung kembali ke BCA dan menyerahkn surat kehilangan cek tersebut,”
terangnya.
Ditegaskan Jeremy, kalau
dia pada Februari 2014 sudah memberikan somasi kepada Notaris Radina.
“Bahkan Radina mengaku
betul dipindahtangankan. Bahwa itu sudah terjual ke orang lain. Tetapi yang
menjual di sini, bukan saya. Tetapi yang menjual Tjan Andre, teman saya yang saya
mintai tolong pinjam nama untuk mengambil kredit di Bank ICBC,” tandasnya.
Tjan Andre juga sudah
mengaku dalam persidangan pada 13 Januari 2025. Bahwa dia menerima Rp 1 miliar
dari Ong Hengki. Jadi bukan Jeremy yang menjual ke Ong Hengki.
Sebelumnya, Jeremy juga
menyebutkan bahwa pada 25 Maret 2022, dia bersama Tjan Andre, Tyo Sulayman dan
Effendi melakukan perjanjian jual beli Nomor 169 di Notaris Radina Lindawati
atas rumahnya yang terletakdi Pakuwon City West Wood 37 di Notaris dengan harga
Rp 9,5 miliar.
“Waktu itu saya percaya
karena Effendi bilang sudah tandatangani saja. Semua beres saya yang atur,”
tukasnya.
Dilanjutkan Jeremy,
rincian harga Rp 9,5 miliar tersebut, yang RP 2,5 miliar sebagai kompensasinya
dan yang RP 7 miliar masuk ke Bank ICBC.
“Dari perjanjian itu
saya hanya menerima uang muka Rp 500 juta. Dan sudah saya cairkn melalui bank BCA
untuk pengurusan cessie dan biaya fee,” katanya.
Sedangkan untuk
pembukaan blokir, Jeremy menegasan tidak dia lakukan karena dia menduga bahwa
antara Notaris Radina, Makelar Efendi dan Tyo Sulayman berkolarasi mengakali
dirinya.
Oleh sebab itulah, pada 25 Maret,
Jeremy hanya tanda tangan sama Tjan Andre. Hanya saja, dari awal Jeremy ada
dugaan kok cek saja sampai lupa.
“Hal ini Ini menjadi pertanda negatif bagi saya, Tetapi, diposisi itu masih percaya dengan Effendi sebagai makelar.
Saya tidak kenal dengan Tyo Sulayman. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar