728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 12 Februari 2025

    Jeremy Gunadi Layak Dibebaskan

     


                              


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang  lanjutan Jeremy Gunadi yang tersandung dugaan perkara penipuan, kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Slamet SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/2/2025).

    Setelah Hakim Ketua Dra Susanti Arsi Prabawanti SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya.

    “Silahkan Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya,” ucap Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi SH.

    PH Slamet SH membacakan pledoinya yang terbilang tebal itu, hanya hal yang penting-penting saja atau pokoknya saja.

    Dalam pledoinya, PH Slamet SH memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara Jeremy agar menyatakan bahwa Jeremy tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

    “Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Jeremy dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena Jeremy tidak bersalah dan harus dibebaskan,” pintanya.

    Dan mengembalikan kemampuan, harkat dan martabatnya seperti semula dan membebaskan Jeremy dari tahanan. Dan membebankan biaya perkara pada negara.

    Nah, setelah membacakan pledoinya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dra Susanti Arsi SH menyatakan, selanjutnya giliran Penuntut Umum untuk menyampaikan repliknya pada sidang berikutnya.

    “Baiklah dengan demikian sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, JaksaPenuntut Umum (JPU) Galih Riana SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam surat tuntutannya, menyebutkan, Jeremy terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 juta kepada pelapor, Tyo Soelaiman.

    Menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Jeremy Gunadi.

    Pertimbangan Jaksa mengenai hal yang memberatkan adalah Jeremy dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Dan menyebabkan kerugian yang besar bagi pelapor.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Jeremy bersikap sopan selama jalannya persidangan.

    Atas tuntutan ini, menuai kekecewaan di benak istri Jeremy, yakni Giovani. Vani mengaku merasakan ketidaknetralan aparat penegak hukum sejak awal perkara ini mencuat. Yakni mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian.

    Menurut Vani, bahwa dia sudah berupaya menyampaikan fakta sebenarnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun, dia menilai Jaksa tidak menindaklanjuti secara obyektif.

    Dijelaskan Vani, tuntutan 3 tahun dan 6 bulan itu tidak masuk akal. Ini mengingat dalam persidangan terungkap fakta bahwa mengenai siapa yang sebenarnya melakukan penjualan ulang asset itu.

    “Seharusnya siapa yang mengingkari perjanjian itu, maka dia- lah yang bertanggungjawb mengembalikan uang ke Tyo Sulaiman,” katanya.

    Vani pun berharap kepada majelis hakim yang memimpin persidangan ini, dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta di persidangan dan menjunjung tinggi keadilan.

    Vani percaya bahwa majelis hakim masih memiliki nurani, sehingga Jeremy (suaminya) dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Dan pelaku yang sesungguhnya segera diproses secara hukum,” pintanya.

    Vani berharap majelis hakim membebaskan Jeremy dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Sebab, Jeremy tidak bersalah dalam perkara ini. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jeremy Gunadi Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas