SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Jeremy Gunadi yang tersandung dugaan perkara penipuan, kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Slamet SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/2/2025).
Setelah Hakim Ketua Dra
Susanti Arsi Prabawanti SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung
memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya.
“Silahkan Penasehat Hukum
untuk membacakan pledoinya,” ucap Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi SH.
PH Slamet SH membacakan
pledoinya yang terbilang tebal itu, hanya hal yang penting-penting saja atau
pokoknya saja.
Dalam pledoinya, PH
Slamet SH memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara
Jeremy agar menyatakan bahwa Jeremy tidak terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penipuan.
“Kami mohon kepada
majelis hakim untuk membebaskan Jeremy dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Karena Jeremy tidak bersalah dan harus dibebaskan,”
pintanya.
Dan mengembalikan
kemampuan, harkat dan martabatnya seperti semula dan membebaskan Jeremy dari
tahanan. Dan membebankan biaya perkara pada negara.
Nah, setelah membacakan
pledoinya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dra Susanti Arsi SH
menyatakan, selanjutnya giliran Penuntut Umum untuk menyampaikan repliknya pada
sidang berikutnya.
“Baiklah dengan demikian
sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup,” ucapnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sebagaimana diketahui,
pada sidang sebelumnya, JaksaPenuntut Umum (JPU) Galih Riana SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, dalam surat tuntutannya, menyebutkan, Jeremy terbukti
melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 juta
kepada pelapor, Tyo Soelaiman.
Menuntut pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Jeremy Gunadi.
Pertimbangan Jaksa
mengenai hal yang memberatkan adalah Jeremy dinilai memberikan keterangan yang
berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Dan menyebabkan kerugian yang
besar bagi pelapor.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah Jeremy bersikap sopan selama jalannya persidangan.
Atas tuntutan ini,
menuai kekecewaan di benak istri Jeremy, yakni Giovani. Vani mengaku merasakan
ketidaknetralan aparat penegak hukum sejak awal perkara ini mencuat. Yakni
mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian.
Menurut Vani, bahwa dia
sudah berupaya menyampaikan fakta sebenarnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun,
dia menilai Jaksa tidak menindaklanjuti secara obyektif.
Dijelaskan Vani,
tuntutan 3 tahun dan 6 bulan itu tidak masuk akal. Ini mengingat dalam
persidangan terungkap fakta bahwa mengenai siapa yang sebenarnya melakukan
penjualan ulang asset itu.
“Seharusnya siapa yang
mengingkari perjanjian itu, maka dia- lah yang bertanggungjawb mengembalikan
uang ke Tyo Sulaiman,” katanya.
Vani pun berharap kepada
majelis hakim yang memimpin persidangan ini, dapat mengambil keputusan yang
sesuai dengan fakta di persidangan dan menjunjung tinggi keadilan.
Vani percaya bahwa
majelis hakim masih memiliki nurani, sehingga Jeremy (suaminya) dinyatakan
tidak bersalah dan dibebaskan. Dan pelaku yang sesungguhnya segera diproses
secara hukum,” pintanya.
Vani berharap majelis
hakim membebaskan Jeremy dari dakwaan dan tuntutan Jaksa. Sebab, Jeremy tidak
bersalah dalam perkara ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar