728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 18 Februari 2025

    Jeremy Gunadi Harus Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Jeremy Gunadi, yang tersandung dugaan perkara penipuan, mendekati babak akhir. Kali ini  dengan agenda pembacaan duplik yang disampaikan oleh Jeremy dan Penasehat Hukum (PH) Slamet SH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2024).

    “Perkenan dengan ini Penasehat Hukum dengan tetap berpegang teguh sesuai dengan pledoi (pembelaan) sebelumnya. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Jeremy dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtvervolging). Dengan alasan unsur pidana pada pasal 378 KUHP tidak terbukti dilakukan oleh Jeremy,” ujar PH Slamet dan Jeremy di persidangan.

    Selain itu, memohon majelis hakim bahwa perkara dalam gugatan ini, memiliki hubungan keperdataan yang harus diperiksa, diadilidan diputus secara perdata.

    “Memulihkan hak Jeremy dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

    Dalam dupliknya, Jeremy menyampaikan, bahwa surat dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak dengan tegas. Dakwaan dan tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum, fakta peristiwa/kejadian, dan juga alat bukti.

    Selain itu, juga tidak dilandasi berdasarkan dasar hukum yang kuat untuk menjerat Jeremy denganpasal 378 KUHP, mengingat sebenarnya permasalahan ini murni perdata.

    Dan Jaksa sepatutnya dalam persidangan memahami betul serta memegang prinsip yang didasarkan pada azas hukum yakni ‘equality before the law’ atau persamaan keadilan. Meskipun saat ini diduga Jeremy yang saat ini diduga melakukan penipuan.

    Satu hal yang patut dimengerti dan dipahami betul oleh JPU, bahwa Jeremy statusnya sebagai Warga Negera Indonesia masih tetaplah melekat.

    Hal ini jelas-jelas diatur dan tertuang dalam UUD 1945 (tatanan hukum tertinggi di NKRI) pasal 27 ayat (1) yang berbungi “ Segala Warga Negara Indonesia bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahana dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

    Maka seyogyanya dalam hal ini, JPU tidak mengesampingkan pertimbangan alat-alat bukti yang diajukan oleh pihak Penasehat Hukum.

    “Bahwasanya peristiwa ini sekali lagi adalah murni perdata, yang hanya turut karena turut campurnya oknum-oknum yang patut diduga karena factor tertentu, sehingga mempelintir perdata ini untuk dipaksakan menjadi pidana,” kata Jeremy dan PH Slamet SH.

    Dakwaan dan tuntutan Jaksa itu  tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum, fakta peristiwa, alat bukti, kesaksian, bahkan fakta persidangan.

    Penasehat hukum sangat menyesalkan JPU yang menolak alat bukti no. 14 Jeremy yaitu terkait chat  yang dikirimkan oleh A.S. Efendi kepada istri Jeremy tertanggal 4 April 2022 yang bermaksud untuk membatalkan niat pembelian dari Tio Soelayman.

    Jaksa dinilai terlalu terburu-buru menyimpulkan kejadian peristiwa, Sebenarnya yang membatalkan jelas-jelas dari Tio Soelayman melalui chat A.S. Efendi.

    Jaksa seharusnya dapat menganalisa terlebih dahulu dengan tepat, sebenarnya permasalahan ini awalnya bagaimana dan arahnya seperti apa.

    Jaksa seharusnya juga tahu, dalam case studi dalam suatu transaksi jual-beli, apabila salah satu pihak ada yang membatalkan tranksaksi, khususnya dari sisi pembeli, meskipun telah memberikan DP. Maka atas uang panjar yang dijadikan DP, yang diberikan oleh pihak pembeli tidak wajib bagi penjual untuk mengembalikan, apabila terjadi pembatalan sepihak.

    Terkait penerapan pembayaran DP telah diatur dengan tegas dan jelas berdasarkan pasal 1464 KUH Perdata yang mengatur bahwa uang panjar atau DP yang dibayarkan dalam transaksi jual beli tidak dapat dikembalikan jika transaksi tersebut dibatalkan sebelum selesai.

    Dan apabila menilai dari sisi bisnis , pelapor adalah seorang pebisnis.Maka sepatutnya atas transaksi jual beli itu seharusnya diselesaikan pembayarannya secara keseluruhan. (ded)

                           

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jeremy Gunadi Harus Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas