728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 08 Februari 2025

    Istri Jeremy Kecewa, Jeremy Gunadi Dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Kembali sidang Jeremy Gunadi yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Galih Riana SH menyatakan, Jeremy terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 juta kepada pelapor, Tyo Soelaiman.

    “Menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Jeremy Gunadi,” ucapnya.

    Pertimbangan Jaksa mengenai hal yang memberatkan adalah Jeremy dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Dan menyebabkan kerugian yang besar bagi pelapor.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Jeremy bersikap sopan selama jalannya persidangan.

    Atas tuntutan ini, menuai kekecewaan di benak istri Jeremy, yakni Giovani. Vani mengaku merasakan ketidaknetralan aparat penegak hukum sejak awal perkara ini mencuat. Yakni mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian.

    Menurut Vani, bahwa dia sudah berupaya menyampaikan fakta sebenarnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun, dia menilai Jaksa tidak menindaklanjuti secara obyektif.

    “(Ketika) Giliran suami saya, Jeremy mengutarakan fakta yang sesungguhnya di persidangan. Namun oleh Jaksa disimpulkan bahwa suami saya berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Jika semua orang yang menyampaikan fakta, namun dianggap berbelit-belit, bagaimana jadinya hukum di Indonesia ?,” ujarnya.

    Nah, di  sini sudah jelas bahwa pernyataan berbelit-belit dengan sopan itu jelas kontradiktif. Biasanya, jika orang dikatakan berbelit-belit itu kecenderungannya tidak sopan.

    Dijelaskan Vani, tuntutan 3 tahun dan 6 bulan itu tidak masuk akal. Ini mengingat dalam persidangan terungkap fakta bahwa mengenai siapa yang sebenarnya melakukan penjualan ulang asset itu.

    “Seharusnya siapa yang mengingkari perjanjian itu, maka dia- lah yang bertanggungjawb mengembalikan uang ke Tyo Sulaiman,” katanya.

    Vani pun berharap kepada majelis hakim yang memimpin persidangan ini, dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta di persidangan dan menjunjung tinggi keadilan.

    Vani percaya bahwa majelis hakim masih memiliki nurani, sehingga Jeremy (suaminya) dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Dan pelaku yang sesungguhnya segera diproses secara hukum,” pintanya.

    Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Dra Susanti Arsi Prabawanti SH MH mengatakan, Penasehat Hukum (PH) dipersilahkan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada hari Selasa, 11 Januari 2025 mendatang.

    “Tolong pledoinya pada Selasa depan. Jangan ada penundaan ya,” cetusnya dengan nada tegas.

    Mendengar permintaan majelis hakim ini, Penasehat Hukum berusaha memenuhi permintaan majelis hakim.

    “Baiklah Yang Mulia, kami akan usahakan pledoi pada minggu depan,” ungkap Penasehat Hukum (PH) Slamet SH. (red)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Istri Jeremy Kecewa, Jeremy Gunadi Dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas