SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Kembali sidang Jeremy Gunadi yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan
agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Galih Riana SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,
yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutannya,
Jaksa Galih Riana SH menyatakan, Jeremy terbukti melakukan tindak pidana
penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 500 juta kepada pelapor, Tyo
Soelaiman.
“Menuntut pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Jeremy Gunadi,” ucapnya.
Pertimbangan Jaksa
mengenai hal yang memberatkan adalah Jeremy dinilai memberikan keterangan yang
berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Dan menyebabkan kerugian yang
besar bagi pelapor.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah Jeremy bersikap sopan selama jalannya persidangan.
Atas tuntutan ini,
menuai kekecewaan di benak istri Jeremy, yakni Giovani. Vani mengaku merasakan
ketidaknetralan aparat penegak hukum sejak awal perkara ini mencuat. Yakni
mulai dari tahap penyelidikan di kepolisian.
Menurut Vani, bahwa dia
sudah berupaya menyampaikan fakta sebenarnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Namun,
dia menilai Jaksa tidak menindaklanjuti secara obyektif.
“(Ketika) Giliran suami
saya, Jeremy mengutarakan fakta yang sesungguhnya di persidangan. Namun oleh
Jaksa disimpulkan bahwa suami saya berbeli-belit dalam memberikan keterangan di
persidangan. Jika semua orang yang menyampaikan fakta, namun dianggap
berbelit-belit, bagaimana jadinya hukum di Indonesia ?,” ujarnya.
Nah, di sini sudah jelas bahwa pernyataan
berbelit-belit dengan sopan itu jelas kontradiktif. Biasanya, jika orang
dikatakan berbelit-belit itu kecenderungannya tidak sopan.
Dijelaskan Vani,
tuntutan 3 tahun dan 6 bulan itu tidak masuk akal. Ini mengingat dalam
persidangan terungkap fakta bahwa mengenai siapa yang sebenarnya melakukan
penjualan ulang asset itu.
“Seharusnya siapa yang
mengingkari perjanjian itu, maka dia- lah yang bertanggungjawb mengembalikan
uang ke Tyo Sulaiman,” katanya.
Vani pun berharap kepada
majelis hakim yang memimpin persidangan ini, dapat mengambil keputusan yang
sesuai dengan fakta di persidangan dan menjunjung tinggi keadilan.
Vani percaya bahwa
majelis hakim masih memiliki nurani, sehingga Jeremy (suaminya) dinyatakan
tidak bersalah dan dibebaskan. Dan pelaku yang sesungguhnya segera diproses
secara hukum,” pintanya.
Setelah Jaksa membacakan
tuntutannya, Hakim Ketua Dra Susanti Arsi Prabawanti SH MH mengatakan, Penasehat
Hukum (PH) dipersilahkan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada hari Selasa,
11 Januari 2025 mendatang.
“Tolong pledoinya pada
Selasa depan. Jangan ada penundaan ya,” cetusnya dengan nada tegas.
Mendengar permintaan
majelis hakim ini, Penasehat Hukum berusaha memenuhi permintaan majelis hakim.
“Baiklah Yang Mulia,
kami akan usahakan pledoi pada minggu depan,” ungkap Penasehat Hukum (PH)
Slamet SH. (red)
0 komentar:
Posting Komentar